Ambon
- Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) Maluku menyita puluhan ekor burung endemik Maluku dan
dilindungi undang-undang.
Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi di Ambon, Jumat, mengatakan hasil patroli fungsional pengamanan kawasan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilakukan Polisi Kehutanan SKW BKSDA Maluku dan Polsek Elpaputih, di Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, berhasil mengagalkan peredaran burung ilegal dan menyita berbagai jenis burung endemik Maluku.
Polisi Kehutanan (Polhut) Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) BKSDA Maluku bersama anggota Polsek Elpaputih, Maluku Tengah
berfoto bersama 74 ekor burung endemik Maluku yang disita(Sumber foto ; ameksOnline)
"Patroli tersebut dipimpin langsung Kepala
seksi Wilayah II Meity Pattipawae, hasilnya petugas berhasil menggagalkan
peredaran burung ilegal dan menyita berbagai jenis burung endemik Maluku dan dililindungi
undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang
diperoleh pada akhir Maret 2019, ada indikasi penangkapan, penampungan, serta
pengangkutan berbagai jenis burung yang dilindungi di Desa Samasuru Kecamatan
Elpaputih, untuk diperdagangkan secara ilegal.
Dari informasi tersebut, petugas BKSDA Maluku melakukan investigasi mengumpulkan bukti dan mencari pelaku. Hasilnya diperoleh informasi bahwa puluhan burung dikumpulkan pelaku dari beberapa desa yaitu Desa Simau, Desa Nakupia, Desa Wae Putih, dan Desa Liang.
"Burung-burung tersebut ditampung di rumah pelaku di Desa Samarusu. Petugas BKSDA Maluku dibantu petugas Polsek Elpaputih langsung melakukan patroli ke Desa Samarusu yang menjadi target sasaran," ujarnya.
Petugas, kata dia, berhasil mengamankan dan menyita berbagai jenis burung yang dilindungi di rumah Ronald Rumarisa. Barang bukti yg disita yaitu burung Kesturi Tengkuk Ungu (Lorius domicella) satu ekor, Kakatua Seram (Cacatua molucensis) enam ekor, Betet Kelapa Paruh Tebal (Tanygnathus megaloryynchos) 12 ekor, Perkici Pelangi (Trichoglossus moluccanus) 11 ekor, Nuri Maluku (Eos bornea) 43 ekor, dan Kakatua Koki (Cacatua galerita) satu ekor.
Saat ini barang bukti dititipkan di Kantor Seksi Wilayah II di Masohi dan akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya menunggu petunjuk penyidik.
Sementara Ronald Rumarisa warga Desa Samasuru Kecamatan Elpaputih langsung ditahan di Polsek Elpaputih.
Ia menjelaskan, berbagai jenis burung dikumpulkan dari para pemburu burung di beberapa desa yang sudah dipesan oleh para tersangka, untuk diperdagangkan ilegal kepada pemesan di luar Maluku terutama pemesan di Pulau Jawa menggunakan kapal laut.
Harga per ekor burung yang dijual pelaku bervariasi, seperti Kakatua Seram yang dibeli Rp 500 ribu - Rp 800 ribu, dijual per ekor Rp 1 juta - Rp 1,2 juta. Perkici Pelangi dan Nuri Maluku per ekor beli Rp 75 ribu dan dijual Rp 200 ribu.
Jalur pengangkutan burung dibawa pelaku dari Desa Samasuru melalui penyeberangan speed boat ke Desa Kamariang dilanjutkan ke Desa Waai dan menuju Kota Ambon. Selain itu ada juga jalur lain yaitu melalui penyeberangan feri di Pelabuhan Waipirit ke Liang dan langsung menuju Kota Ambon.
Perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
Sumber : COPYRIGHT
© ANTARA 2019
(Jumat, 5 April 2019 13:50 WIB)