Alifuru Supamaraina: June 2018

Wednesday, June 13, 2018

Negeri Adat Zaman "Maharaja" Otonomi Daerah

          
ABSTRAK

Kebiasaan yang tercipta dan terselenggara oleh suatu komunitas manusia dalam rentang waktu tertentu dalam sejarah kehidupan kemudian diteruskan kepada generasi berikutnya merupakan identitas serta tradisi atau adat istiadat. Menjadi warisan bernilai luhur untuk digunakan mengatur sikap moral dan perilaku,  serta dipraktekkan dalam pergaulan dan menjalani kehidupan kemasyarakatan. Sebagai tatanan nilai, seiring waktu akan diperhadapkan dengan tantangan dan hambatan, bahkan perubahan,  yang tercipta dari beragam kepentingan pihak-pihak yang tidak sepaham atau tidak satu haluan dengan kenyataan praktek adat istiadat. 
Adat sebagai kekayaan dalam kebudayaan, kadang secara sengaja bila tidak dimandulkan maka dibiaskan secara paksa dan sepihak.  Berakibat tatanan adat kehilangan makna positifnya, karena malah kadang dijadikan alat menjastifikasi syahwat kepentingan kekuasaan politik, dengan sangat mudah karena berada dalam jangkauan regulasi melalui jabatan kekuasaan di pemerintahan.

Kata Kunci ; Kebudayaan, Adat, Negeri Adat, Otonomi Daerah, Maluku, Alifuru.


          Maluku - Ilustrasi (Disain ; M.Thaha Pattiiha)


           Adat istiadat adalah perilaku dan aturan-aturan atau kaidah-kaidah sosial yang telah berusaha diterapkan sejak dahulu kala yang merupakan ciri khas dalam lingkungan suatu masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)1988:5,6, adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi lain sebagai warisan sehingga kuat berintegrasi dengan pola-pola perilaku masyarakat.

Di wilayah Maluku menjadikan tatanan nilai adat-istiadat suku-bangsa Alifuru yang diwariskan sejak dahulu kala sebagai kearifan lokal dalam menata dan menjalankan sistem pengelolaan urusan pemerintahan suatu wilayah yang merupakan negeri adat. Nilai-nilai adat sebagai norma dan tata-budaya yang terpelihara secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang Orang Maluku dahulu, menjadi “nafas” yang kemudian dipraktekan dan dikembangkan guna menyusun struktur dan mengatur sistem tata-kelola pemerintahan. Sebagai landasan hukum suatu sistem menurut adat, pemangku jabatan dalam struktur pemerintahan berlaku secara tetap dan berlaku turun-temurun dalam keluarga marga tanpa boleh digantikan oleh pihak lain diluar marga tersebut. Pihak lain dapat dikecualikan untuk memegang jabatan dimaksud, apabila setelah ditunjuk(direkomendasi) atau diminta untuk mewakili menjabat oleh pemilik hak berdasarkan hak asa usul. Sifatnya berlaku hanya untuk sementara atau dalam jangka waktu tertentu, setelah itu harus dikembalikan kepada pemilik hak pemangku jabatan tersebut.

Pemangku jabatan dalam struktur pemerintahan adat, adalah mata-rumah yang sejak dari awal atau semula memiliki posisi kekuasaan atau dipercayakan untuk memegang suatu jabatan dalam struktur pemerintahan sebuah negeri adat. Raja dan Pembantu Raja atau staf pemerintahan, Saneri  Negeri, Pimpinan Agama khususnya di negeri-negeri Muslim, secara turun-temurun berasal dari mata-rumah yang sama. Karena itu, setiap mata-rumah yang memiliki hak pemangku jabatan, bertanggungjawab untuk selalu mempersiapkan penggantinya apabila pemangku sebelumnya berhalangan tetap yang tidak mampu lagi memfungsikan diri sebagaimana tuntutan jabatannya. Alasan penggantian lain, adalah bila pemangku sebelumnya telah meninggal dunia.


           Akibat Regulasi Pemerintah Negeri(Desa)
   
           Struktur adat istiadat yang telah menjadi kebudayaan masyarakat Maluku saat ini, bersendikan tatanan adat berasal usul kebudayaan sukubangsa  Alifuru. Praktek pemerintahan adat Maluku, sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan RI dan hingga sebelum berlakunya UU Nomor 5 tahun  1979 tentang Pemerintahan Desa, negeri-negeri adat menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan struktur baku dan tatanan adat yang terpeliharan sejak ratusan tahun sebelumnya.

Perubahan regulasi pemerintahan ditingkat negeri atau desa, yang menimbulkan kerancuan dengan hadirnya dualisme dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri adat. Kerancuan tidak sebatas ketika berakhirnya UU tersebut di atas. Sebab setelah diundangkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah, dan kemudian Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Mengatur dan menetapkan desa atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten/Kota.

UU serta PP tersebut di atas, memang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal (18B) – setelah diamandemen, tetapi pada kenyataannya UU dan PP dimaksud tidak juga bisa mengakhiri fakta dualisme pemerintahan di negeri-negeri adat, karena tidak serta merta mengembalikan ke situasi baku sebelumnya.


            “Maharaja Tak Bermahkota

           Pranata-pranata adat yang bersumber dari sejarah asli adat-istiadat Maluku, yang sempat dilumpuhkan dan muncul tatanan baru diluar sejarah asli dalam struktur negeri adat, ketika setelah berlakunya UU Nomor 5 tahun 1979, hingga kini masih ada pengaruhnya. Pengaruh itu sangat mengganggu dan belum semua terselesaikan, masih sebagian negeri adat menjadi korban, karena tatanan adat negerinya makin tidak beraturan sesuai sejarah tatanan adat negeri tersebut. Belum lagi diperparah dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, memposisikan Kepala Daerah – Bupati dan Walikota, secara tidak langsung malah sebagai “Maharaja Tak Bermahkota” di Maluku.

Pengesahan Raja Negeri dengan melalui Surat Keputusan Pengangkatan Raja oleh Kepala Daerah, terselubung ikut tergandeng kepentingan politiknya. Bagi calon Raja yang tidak searah atau tidak tunduk kepada haluan politik – kekuasaan, sang Kepala Daerah bagai pungguk merindukan bulan. Bagi Kepala Daerah, siapapun dia calon Raja, persyaratan formal tidak penting, asal se”iman” dengan misi penguasa daerah, bisa didudukan sebagai Raja atas nama kekuasaan otonomi daerah. Politik kekuasaan penjajah Belanda seperti kembali menemukan “nyawanya” di era otonomisasi daerah khususnya daerah kabupaten dan kota.

Negeri-negeri Adat yang bermasalah dalam pemerintahan negerinya, bukan akibat semata perebutan kekuasaan dalam negeri adat bersangkutan, tetapi karena akibat campur tangan dalam misi kepentingan politik kepala daerah. Sengketa permasalahan pemerintahan negeri, seperti yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah beberapa tahun terakhir ini, kelompok adat dalam masyarakat negeri adat tertentu melawan atau memperkarakan (Surat Keputusan) Bupati melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga berlanjut ke Mahkah Agung(MA). Putusan hakim pengadilan MA pun  yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dimenangkan kelompok adat, ternyata putusan pengadilan itu dengan sengaja dan sadar diabaikan begitu saja, dan tidak pernah bisa dieksekusi kepada Bupati Kabupaten Maluku Tengah. Entah mengapa (?)

Sedikit tidak berbeda antara zaman ketika saat di jajah bangsa asing, Portogis hingga sampai yang paling mempengaruhi seperti oleh penjajah bangsa Belanda, selain penjajah Jepang, dan zaman sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, yang kemudian Maluku menjadi bagian dari salah satu provinsinya. Sistem pemerintahan negeri-negeri di Maluku apalagi setelah era otonomisasi daerah, sebagian negeri adat turut diobrak-abrik agar haluan politik kepala daerah tetap terpelihara, apalagi bila kekuasaannya sudah sampai hendak berlanjut ke periode berikutnya. Tidak terkecuali demi untuk melanggengkan orang-orang terdekat dalam lingkaran dinasti kekuasaan atau lingkup keluarga sang kepala daerah.

Kekayaan nilai Adat istiadat Maluku sebagai menifestasi pencapaian luar biasa kebudayaan suatu bangsa, bermetarfosis secara salah ketika diimplementasikan secara politis untuk agenda politik kekuasaan sepihak. Bukan hal yang sulit, karena posisi Raja negeri adat, adalah subsistem dalam struktur kekuasaan pemerintahan daerah, kewenangan sudah diatur dalam aturan menurut hukum negara. Mudah dicengkram oleh para Maharaja melalui kewenangan regulasi, menjadikan posisi Raja negeri adat bak “memakan buah simalakama”. Di satu sisi sebagai penguasa untuk mengatur kekuasaan negeri adat secara otonom untuk kepentingan masyarakatnya. Di sisi lain tunduk dan menjalankan perintah sebagai perpanjangan tangan kekuasaan pemerintahan di atasnya. Raja negeri adat,  kadang dipandang seperti “cermin bermuka dua”.      


            Sengketa Negeri Adat

           Mengingatkan kita kepada sejarah saat Belanda menjajah wilayah Maluku, untuk kepentingannya, banyak sekali negeri-negeri adat diperangi dan dihancurkan, kemudian membentuk pemerintahan “boneka” yang baru, lain dari sebelumnya di negeri bersangkutan. Di masa menjelang akhir pemerintahan penjajah Belanda organisasi pemerintahan adat dan hukum adat di Maluku sempat ditetapkan dan dikukuhkan melalui Keputusan Landraad Amboina No.14 Tahun 1919 ;  bahwa Pemerintah Negeri adalahRegent en de kepala Soas’s, serta di dalam Keputusan Landaard Amboina No. 30 Tahun 1919 disebutkan bahwa Negorij bestuur adalah Regent en de kepala-kepala Soa, yang berarti bahwa pelaksanaan pemerintahan negeri dilaksanakan oleh Raja dan Kepala-kepala  Soa.

Pemegang kuasa pemerintahan atas nama Raja atau Matarumah Perintah di Maluku, yang sebelumnya di”pinjamkan”, diwakilkan atau mewakili sementara waktu, sekadar penjabat pemerintahan, atau yang dipaksa diganti melalui campur tangan kekuasaan dari atas, baik oleh kepala Pemerintahan Daerah, maupun yang terjadi sebelumnya di jaman penjajahan, maupun hingga setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) atau peraturan turunan setelahnya, mesti dikembalikan. Dikembalikan keasalnya, kepada pemilik pemangku kekuasaan adat asli.

Seiring waktu hingga saat ini, jabatan yang sebelumnya hanya bersifat sementara atau karena suatu rekayasa ciptaan penguasa dari atas, malah dijadikan alasan pembenaran untuk mencari-cari pengakuan bahwa pernah memegang kekuasaan dalam masyarakat negeri adat setempat. Ketika tampuk kekuasaan, tidak terkecuali untuk hampir semua pranata dalam struktur adat negeri berhasil direbut, berakibat timbul konflik yang berkepanjangan di dalam masyarakatnya. Aktifitas pemerintahan negeri terganggu, kehidupan sosial terciderai, merenggangkan keakraban hubungan dalam pergaulan antar anggota masyarakat negeri, bahkan antara sesama saudara dalam keluarga.

Beberapa negeri adat di kota Ambon seperti Batumerah, Urimesing, Passo, juga mengalami masalah terhadap ketidakpastian penyelesaian sengketa pemerintahan adat negerinya. Pemerintah Kota Ambon, terlihat memang sedang berusaha menyelesaiakan senghketa-sengketa dimaksud, melalui usaha perubahan Peraturan Daerah tentang Negeri Adat sebagai cara mendapatkan solusi penyelesaian. Sementara itu, pemerintahan negeri dilaksanakan oleh Penjabat Sementara(Pjs) yang ditunjuk oleh Walikota Ambon. Pjs Pemerintahan Batumerah saat ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun dengan Pjs yang berganti-ganti.

Negeri Adat Batumerah di Kota Ambon, adalah contoh tragedi negeri adat zaman now, sebagai akibat rekayasa sejarah adat dengan merubah struktur baku Matarumah Perintah(Raja Negeri). Alasannya Matarumah lain pernah memegang atau menjabat pemerintahan negeri adat Batumerah. Faktor kepentingan baik intern dan ekstern ikut sama-sama terlibat, memperkeruh situasi dan memproduksi kendala ketidak pastian penyelesaian mendapatkan Raja Negeri yang definitif berdasarkan hak asal usul sejarah adat negeri Batumerah.

Kasus sengketa pemerintahan negeri adat, terkesan seperti dilokalisir menjadi seperti hanya adalah masalah perseteruan intern negeri adat bersangkutan. Cara gampang ditempuh para Bupati dan Walikota, yaitu dengan mengangkat Pjs. Pjs  melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa(Raja Negeri – pen.) sebagaimana dimaksud dalam UU Desa pasal (26). Dengan demikian seorang Pjs yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota, bisa tanpa batas waktu tugasnya, tetapi bertindak sama saja dengan tugas seorang raja Negeri.

Di dalam kasus lain, seperti yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Raja-raja negeri adat tidak dilantik secara adat di dalam negerinya, pelantikan oleh Bupati hanya secara kenegaraan dan tempatnya pun berlangsung di kantor Kecamatan. Aneh ? Tidak, bagi Maharaja dengan hak otonomnya yang sengaja dibiaskan maknanya menjadi kuasa absolut kekuasaan daerah otonom.

Adalah suatu kejahatan terhadap sejarah adat, yang mestinya dibersihkan dari anasir yang merusak kearifan adat sebagai budaya yang dengan setia terjaga tidak dalam waktu singkat yang diwariskan oleh para leluhur. Akibat buruk lainnya, yaitu betapa telah turut berdampak menghilangkan jejak sejarah berharga dari masa lalu bagi penataan perjalanan masa depan oleh sebagian negeri-negeri adat yang mengalami dampak buruk upaya rekayasa pihak tertentu.

Sejarah tidak bisa dibisukan dengan kebohongan dan rekayasa pembenaran melalui hasil pikiran para pemburu kekuasaan, sebab selalu ada bukti hitam atau putih yang dapat diungkap disetiap periode waktu dan oleh setiap generasi ummat manusia. Selalu ada catatan baik lisan(ingatan) maupun tertulis, tidak terkecuali bukti-bukti di alam.

Tatanan adat yang membentuk karakter kebudayaan suatu masyarakat dan terpeliharan secara turun-temurun, menjadi rusak oleh perubahan perilaku dan pola pikir berdasarkan nafsu ingin berkuasa, walau kekuasaan itu hanya setingkat wilayah negeri. Perubahan pola seperti ini, harusnya disadari untuk dikembalikan kepada alur tatanan adat yang sebenarnya, demi menyelamatkan pranata lain dalan struktur suatu masyarakat negeri adat. Sebab, ketika posisi Raja berubah atau berganti dari “pemilik” yang seharusnya, harusnya akan ikut pula merubah pemilik dalam posisi-posisi jabatan lain dalam keseluruhan sistem dan struktur tatanan adat di suatu masyarakat negeri adat.


             Tatanan Baku Negeri Adat

        Posisi Raja Negeri Adat dalam sebuah negeri adat, mengemban 3(tiga) fungsi kepemimpinan, yaitu ; 1) sebagai kepala pemerintahan, 2) sebagai kepala adat, dan 3) sebagai pemimpin agama. Raja merupakan tokoh sentral dalam kepemimpinan utuh sebuah negeri adat, sehingga sangat dituntut memiliki pemahaman, kemampuan dan dan kecakapan untuk menjalankan tugas menurut ketiga fungsinya. Bahkan seorang Raja adalah pemegang hak adat atas kepemilikan hak ulayat atau hak petuanan terhadap area tanah adat, di dalam dan juga di luar wilayah administratif pemerintahan negeri adat.

Selain Raja dan kesatuan perangkatnya dalam struktur pemerintahan, maka Saneri Negeri merupakan lembaga permanen kedua selain Raja. Keanggotaan Saneri Negeri bersifat tetap berdasarkan asal-usul matarumah, dan jumlahnya tidak terbilang, tetapi berdasarkan sejarah awal pemebentukan negeri adat yang bersangkutan. Saneri Negeri bukan semata berfungsi sebagai Lembaga Badan Perwakilan Desa sebagaimana fungsi struktur pemerintahan berdasarkan UU Desa, itu salah tafsir dan mendelegitimasi fungsi seharusnya dari tatanan adat suatu negeri adat di Maluku. Saneri Negeri merupakan lembaga adat yang berperan selain mewakili aspirasi atau kepentingan masyarakat negeri adat untuk dimusyawarakan bersama Raja, juga berposisi sejajar dengan Raja dalam fungsi melindungi dan menjalankan tata aturan adat, baik hak dan kepemilikan adat, maupun hukum adat.

Provinsi Maluku telah menetapkan negeri sebagai kesatuan masyarakat hokum adat melaui Peraturan Daerah(Perda) Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku. Terdapat pula Perda tentang tugas pengawasan dan pembinaan Negeri Adat. Di tingkat kota dan kabupaten, juga turut ditetapkan peraturan daerahnya tentang negeri. Perda-perda dimaksud sebagai legalisasi pengembalian sebutan yang sebelumnya desa menjadi negeri, dimana ikut pula pengaturan untuk mengembalikan sistem tatanan adat sebelumnya selaku sebuah negeri adat. Perda-perda ini walau belum disesuaikan dengan diundangkannya UU Desa yang terakhir, sangat indah dan manis dalam sajian kata-katanya, sayangnya dalam implementasinya di lapangan masih menyakitkan dan bahkan sama sekali tidak membantu memperbaiki walau itu sebatas merekatkan retakan. Masih tergantung pada ada tidaknya kepentingan politik kekuasaan yang menguntungkan bagi para Maharaja kabupaten dan kota.  

Struktur pemerintahan Negeri Adat di Maluku, yang “harusnya” berlaku permanen turun-temurun menurut silsila asal-usul dalam garis keturunan yang sama, secara berurut dari atas terdiri dari Raja Negeri, Saneri Negeri, Kepala Soa atau Kampung Petuanan, Kapitang, Maweng, Kewang, Marinyo, serta perangkat lain dalam struktur suatu negeri adat. Di masyarakat adat negeri Muslim(beragama Islam) Maluku, bahkan struktur Pengurus Masjid atau disebut Kasisi di setiap masjid negeri adat, seperti untuk jabatan  Imam, Chatib, Modim, hingga Marbot, pun dijabat secara turun-temurun menurut garis keturunan dari matarumah yang sama. Dikecualikan pada jabatan sebagai guru Pengajian, boleh oleh siapa saja yang telah mampu membaca dan mengajar baca dan tulis Al-Qur’an.

Negeri Adat adalah sebutan khas di Maluku, setingkat desa atau sebutan lain di tempat lain. Dijelaskan dalam UU Desa. Disebutkan, desa(negeri) adat adalah pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan, yaitu menetapkan unit sosial masyarakat hukum adat seperti nagari, huta, kampong, mukim, dan lain-lain sebagai badan hukum publik. Negeri Adat memiliki susunan asli yang memiliki hak-hak asal usul berupa hak mengurus wilayah atau hak ulayat, dan mengurus kehidupan masyarakatnya dengan mendasari pada hukum adat wilayahnya.  

UU Desa pasal (103), disebutkan ; desa adat sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan hak asal usul, yaitu : (1)pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, seperti nagari, huta, marga dan lain-lain, (2) pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat, (3) pelestarian nilai sosial dan budaya adat, (4)penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang selaras dengan Hak Asasi Manusia, (5) penyelenggaraan sidang perdamaian desa adat yang sesuai dengan UU yang berlaku, (6) pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat, (7) pengembangan kehidupan hukum adat.


             Negeri Adat dan Negeri Administratif

            Perpaduan kewenangan sebagai negeri adat dan serta menjalankan kewenangan yang dilimpahkan dari pomerintah daerah dan pemerintah pusat, bukan tidak berdampak semata positif dan serta turut memperkuat tatanan adat, tetapi sebagian telah melemahkan secara tidak langsung posisi sebuah negeri adat. Munculnya program pemerintah pusat, berupa pengucuran langsung dana pembangunan desa melalui program dana desa, telah berkontribusi terhadap perpecahan suatu wilayah kekuasaan petuanan atas wilayah soa atau kampung-kampung yang hak ulayat wilayah berinduk atau ada pada induknya suatu negeri adat.

Tuntutan pemekaran wilayah petuanan atau Soa menjadi negeri administratif, tidak terelakan, demi mendapat jatah dana desa secara langsung, utuh dalam jumlah maksimal sesuai permintaan menurut kebutuhan program di wilayahnya. Secara administratif negeri administratif mendapat kewenangan kemandirian menjalankan administrasi pemerintahan dan melaksanakan program pembangunan pemberdayaan masyarakatnya – yang ditopang dana desa, sendiri secara terpisah dari pemerintahan negeri induk.

Tentu alasan pemekaran itu hal positif, tetapi di lain pihak kontrol kekuasaan atas wilayah petuanan(hak ulayat) dan praktek tatanan adat dikhawatirkan makin terkendala bahkan melemah, mungkin saja terhapus. Hak asal-usul negeri adat atas negeri administratif bisa saja tergerus politisasi kepentingan pihak tertentu, baik kekuasaan politik maupun kepentingan penguasaan sumber daya ekonomi pada wilayah negeri administratif.

Contoh kasus tentang pemekaran wilayah petuanan negeri adat, terjadi pada kampung atau dusun petuanan yaitu Salamahu, di Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, adalah wilayah petuanan negeri adat Haya. Sepertinya tanpa diketahui dan belum mendapatkan rekomendasi secara resmi oleh negeri adat Haya sebagai negeri induk, kampung tersebut telah dimekarkan sepihak menjadi Negeri Adminstratif. Merujuk pada UU Desa BAB III tentang Penataan Desa, Pasal (7) sampai dengan pasal (17), jelas mengatur tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa. Terdapat persyaratan-persyaratan yang mestinya lebih dahulu dipenuhi untuk merubah status suatu kampung atau dusun menjadi Negeri dan/atau sebaliknya.

Terdapat sejumlah wilayah Negeri Adat yang memiliki wilayah adat hingga berpuluh-puluh soa atau kampung petuanan. Di pulau Seram, Negeri Haya di atas, juga memiliki lebih dari sepuluh petuanan. Negeri Tehoru yang bertetangga dengan Haya, juga demikian. Di Kabupaten Seram Bagian Timur, puluhan kampong petuanan Negeri Adat Atiahu, dimekarkan dan menjadi sebuah Kecamatan Siwalalat. Petuanan Negeri Kelmuri, Urung, dan banyak lagi yang telah lepas secara administratif. Di Kabupaten Seram Bagian Barat, terdapat pula Negeri-negeri Adat dengan banyak wilayah kampung petuanan, misalnya Kairatu, Eti, dan juga Negeri Luhu.

Di pulau Buru yang sekarang telah mekar menjadi dua daerah kabupaten, sebelumnya terdapat 8 (delapan) Raja Wilayah Adat, atau disebut Regentschap -menurut catatan saat pemerintahan penjajah Belanda. Masing-masing Regentscap dengan Rajanya, memiliki hak adat terhadap puluhan kampung petuanan. Sekarang sebagiannya tidak lagi. Kampung-kampung petuanan itu sebagian besar sudah sejak lama berubah menjadi desa mandiri, dan sebagian Raja kehilangan legitimasi hak adat atas sebagian wilayah adatnya, kecuali Raja Adat petuanan Leisela yang masih cukup dominan. Negeri-negeri di kepulauan Maluku bagian tenggara, tenggara barat, barat daya, dan Aru, tidak terkecuali telah mengalami perubahan-perubahan yang tentunya menjadi kehilangan hak adat atas sebagian atau keseluruhan wilayah yang adalah wilayah hak petuanannya.

Sebagai negeri adat, harusnya memiliki legitimasi hak adat yang selain dilindungi melalui penetapan peraturan adat negeri adat, juga dilindungi dengan peraturan-peraturan di atasnya secara lebih jelas dan pasti. Kepastian hak-hak adat tersebut sebagai antisipasi ke depan guna tidak kehilangan cara dan daya atas hak adat. Belajar dari pengalaman selama ini, akibat perubahan situasi lingkungan kekuasaan selaku sebuah negeri adat, cenderung mengorbankan hak-hak asal-usul  secara adat atas wilayah petuanan, dan serta menggerus sistem tatanan adat negeri-negeri adat bersangkutan. Perlu sekali diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Negeri(Perneg). Fungsi Perneg untuk mengatur dan menegaskan tentang hak dan kewenangan menurut hukum adat dan perundang-undangan negara terhadap status negeri administratif.


            Putusan MK tentang Hutan Adat

            Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 35/PUU-X/Tahun 2012 tentang Pengakuan Hutan Adat, Negeri-negeri adat di Maluku mestinya sudah harus menyadari peluang untuk mengenali dan mengembalikan hak-haknya atas petuanan(hak ulayat) wilayah hutan yang pernah masuk dalam daftar aneksasi oleh negara berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Keputusan tersebut telah dapat memberikan kepastian hak kepada masyarakat adat bahwa hutan adat bukan hutan(milik) negara.

Koordinator Program Perkumpulan HuMa Nurul Firmansyah menyatakan, UU Kehutanan telah memisahkan hutan adat dari masyarakat hukum adat melalui “negaraisasi” hutan. Negaraisasi hutan oleh pemerintah berakibat pada kerentanan masyarakat hukum adat dalam menjamin kesejahteraan mereka dan keberlanjutan ekologis hutan. Hutan adat bagi masyarakat hukum adat menjadi satu kesatuan tak terpisahkan.

Hutan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat hukum adat yang telah menopang kehidupan kesehariannya, sekaligus titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat hukum adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, tatkala negara justru mengingkari keberadaannya. Hutan menyediakan aneka macam kebutuhan hidup bagi masyarakat hukum adat. Hutan juga menjadi sumber kekayaan alam dan keanekaragaman hayati masyarakat hukum adat yang mereka rawat dan jaga sejak dahulu kala.

Pemerintah perlu menjamin kepastian legal system untuk hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat, seperti yang dicita-citakan dalam Konstitusi. Instrumen hukum yang ada belum cukup mampu menjamin perlindungan hak dan keberlangsungan masyarakat hukum adat dengan hutan adat serta nilai budaya lestari yang melekat pada hak-hak adatnya.

Kasus-kasus penguasaan hutan dan lahan masyarakat adat secara “paksa” oleh pemerintah di Maluku masih terjadi. Sebagaimana yang terjadi di pulau Seram untuk HPH, Perkebunan Sawit, Lahan untuk Transmigrasi dari Jawad an Bali, dan pertambangan Nikel. Di pulau Buru untuk pertambangan emas dan lahan transmigrasi dari pulau Jawa, pulau Yamdena untuk HPH, pulau Romang untuk pertambangan emas, kepulauan Aru untuk perkebunan tebu dan transmigrasi nelayan, di pulau Wetar untuk pertambangan tembaga dan emas, serta pulau Liran untuk emas.

Marjinalisasi terjadi secara masif seperti ingin menghapus memori budaya dari masa lalu sekaligus dijauhkan dari hak asal ususl atas alam lingkungan kehidupan dan mengabaikan nilai-nilai adat istiadat pada komunitas-komunitas masyarakat adat. Komunitas-komunitas masyarakat adat khususnya sub-suku Alifuru contohnya seperti yang terjadi di pulau Seram, maupun di pulau Buru, harus menerima derita karena kebijakan yang berakibat marjinalisasi. Atas nama program “pembangunan”, sub-suku Alifuru di pulau Seram yaitu ; Fuauru, Huauru, Nuauru, dan komunitas sub-suku terbatas lainnya, dipindahkan secara sengaja dengan mengabaikan budaya hidup mereka yang telah tertata dan bertahan ratusan bahkan ribuan tahun lamanya. Alasan pemukiman kembali, kemudian mereka “dipaksa” meninggalkan tempat atau lokasi asal usulnya, di”bujuk” harus menerima hal-hal baru untuk menjalani cara hidup baru dana sing, hasil pikir dan keinginan “orang asing”(pemerintahan). Tidak ada pilihan untuk bisa menolak.

Keputusan MK tentang Pengakuan Hutan Adat, sangat menghormati dan melindungi hak waris masyarakat adat. Putusan ini dapat digunakan mencermati kasus-kasus tersebut di atas. Seperti apa permasalahan yang menjadi inti titik sengketa, sehingga timbul perlawanan masyarakat adat. Benar tidakkah pengkavlingan atau pemetaan wilayah adat dimasukan menjadi hak negara, yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah maupun pusat, terhadap hutan maupun lahan milik masyarakat hokum adat.

Maluku sebagai wilayah syarat adat, tetapi belum satupun wilayah hak adat yang secara formal ditetapkan sebagai wilayah atau hutan adat. Saatnya di masyarakat adat seperti komunitas sub-suku Alifuru di pulau Seram, memiliki wilayah otonom yang ditetapkan dan dilindungi. Untuk ini, butuh kebijakan tulus yang berhati-nurani dari pemerintah daerah Maluku khususnya untuk membuktikan perlindungannya terhadap komunitas-komunitas masyarakat sub-suku Alifuru, baik di pulau Seram, pulau Buru, dan wilayah lainnya di Maluku. Tentu pula butuh kepedulian dan langkah nyata berupa advokasi dan perlindungan dari komponen masyarakat, dengan melalui lembaga atau organisasi sosial, terutama dari dalam lingkungan masyarakat Maluku.


          Tantangan Negeri Adat

          Globalisasi berbagai ruang lingkup kehidupan, turut serta nilai-nilai adat ditantang untuk menjawab proses yang sedang berlangsung. Proses globalisasi yang ikut membawa pengaruh terjadinya akulturasi antara budaya lokal(setempat) dengan budaya dari luar(asing). Nilai-nilai adat sebagai realitas budaya lokal, suka atau tidak akan mengalami penyesuaian-penyesuaian, disadari atau tidak sedang berlangsung yang dengan penyesuaian itu berarti dapat saja terjadi perubahan sebagai dampak proses akulturasi.

Dengan panji modernitas, sosiokultur modern cenderung menabrak kemandulan ruang gerak yang tidak diakomodir dirana adat. Bisa mengatas namakan reformasi hak azasi, dapat pula meramunya dengan alasan demokratisasi. Tujuan akhirnya bersifat sesaat dan tentu sesat ke depannya. Sebab tatanan adat bukan untuk membedakan kelas sosial, atau menghalangi hak orang atau kepentingan umum suatu komunitas masyarakat.

Adat sifatnya untuk menata, mengatur, dan membentuk karakteristik dan moral suatu komunitas masyarakat agar tertib, mengetahui hak dan mengerti kewajibannya, terpenuhi kebutuhannya, sehingga kehidupan lingkungan masyarakatnya menjadi nyaman dan aman. Adat tidak mengharamkan perubahan, tidak juga menghalangi perbaikan, tetapi tidak instan dan terselubung kepentingan politik yang berdampak menghancurkan nilai-nilai adat. Tentu kriteria adat dapat direformasi, tetapi tidak dipaksakan melalui alasan dan pola pikir tidak berkarakter kearifan lokal yang telah lama membudaya. Adat mencerminkan identitas dan menandai jatidiri yang menunjukan kepastian pada hak kepemilikan.
Pemaksaan kehendak yang menyelubungi keinginan untuk penguasaan kekuasaan adat, atau guna penguasaan suatu wilayah hak adat,  masih saja terus berlangsung. Caranya pun sangat liar dan tidak beradab, karena tidak menghormati hak-hak orang lain, cara yang ditempuh tidak memberikan pembelajaran yang cerdas sebagai manusia maupun sebagai institusi intelek. Sadar atau tidak, tetapi terkesan berpola abai dan sengaja tidak dengan menghormati tatanan adat dan menghargai pencapaian dan kepemilikan kekayaan budaya masyarakat bersangkutan.

Bahaya lain selain dari rekayasa politik kekuasaan para Maharaja pasca-desentralisasi(otonomisasi Daerah), masih terdapat upaya dari kalangan seperti yang tersebut sebelumnya untuk kembali meraih peluang sebelumnya. Yakni datang dari para pemangku jabatan sementara, kalangan yang pernah direkomendasi mewakili, atau bawaan jabatan dari praktek politik kekuasaan devide et empra dan politik ekonomi hongi tochten di era kolonial Belanda.

Hasil maksimal kebudayaan yang tercipta dan dicapai, adalah berupa kepemilikan hak adat berdasarkan asal usul masyarakatnya, pengetahuan tentang hukum adat, hingga identifikasi jatidiri sebagai identitas suatu komunitas masyarakat adat yang kini dikenal sebagai Orang Maluku. Butuh waktu yang tidak singkat dalam menjaga, memelihara, dan melindungi kekayaan budaya, yang tercipta dari kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia yang didukung ketersediaan sumber daya alam Maluku.

Tanah air Maluku, yang lestari hingga saat ini, karena dominasi kontribusi kearifan budaya adat, yang terpelihara melalui peradaban luar biasa yang terbentuk melalui keberadaan negeri-negeri adat. Tatanan adat yang terpelihara pada negeri-negeri adat, telah mampu mengatur secara bijak cara bagaimana menjaga dan melindungi, merawat, serta tentunya mengajarkan cara mencintai bumi Maluku dengan segala apa yang dimiliki. 

Kepulauan Maluku spesifik dalam tatanan adatnya, tidak sebagaimana daerah lain di Indonesia. Di Maluku seorang Raja sebuah negeri adat memiliki hak kuasa tidak sekadar wilayah tanah yang sangat luas, tetapi juga terdapat komunitas–komunitas penduduk yang tersebar dan pemukimannya berada dalam wilayah kekuasaan hak adat.

Di sebagian wilayah negeri adat, tidak keliru bila disebut “Kerajaan”, karena memiliki wilayah sangat luas dan masyarakat puluhan ribu. Karena itu, diperlukan perlakuan khusus oleh negara tidak sebatas perlakuan sebagai sebuah wilayah desa umumnya yang terkendali secara administrasi dengan hak kuasa yang sumir. Perlakuan yang dimaksud, mungkin tidak sampai sebagaimana Daerah istimewa Yogyakarta, tetapi perlakuan yang benar-benar melindungi hak kuasa atas wilayah petuanan adatnya dan penguatan yang menyatukan, sebagai wilayah yang khas karena hak asal-usulnya. Bukan di baliknya terkesan yang dipraktekkan oleh sebagian pemimpin daerah otonom di Kapupaten dan Kota, malah upaya “meretakkan” atau usaha memandulkan hingga sampai kehilangan haknya.

Negara Indonesia digabungkan dari beragam wilayah berbeda secara etnis dan budaya, penyeragaman sistem pemerintahan tidak dipaksakan melalui kekuasaan semata, sebab berbahaya karena dapat menimbulkan ketersinggungan dan memunculkan antipati terhadap negara. Sosio-kultural Maluku sekarang adalah warisan kebudayaan Bangsa Alifuru, yang menjadi pola dan pedoman yang telah berurat-berakar sudah sejak sebelum era Indonesia sekarang, bahkan sebelum era kelam kolonialis bangsa Eropa. Untuk itu, ketika negara(Indonesia) hadir dan bersentuhan dengan hak-hak masyarakat hukum adat, sifatnya untuk melindungi, merekat dalam ragam perbedaan yang dihormati, bukan malah menggerus apalagi hingga menghilangkan hak adat, tatanan adat, dan hukum adat, apalagi sampai menghilangkan sejarah hak asal usul yang melekat pada masyarakat adat Maluku di dalam negeri-negeri adat.

Kehidupan komunitas manusia pada lingkungan alam yang terjaga dan lestari, serta tercipta pengetahuan dan melahirkan nilai-nilai moral bijak pada zamannya, adalah kekayaan materil dan inmateril tak ternilai yang melahirkan identitas kebudayaan suatu kaum.
                                                                                                                   
                                                                                                                     Depok, 14 Juni 2018
                                                                                                                  M. Thaha Pattiiha

    -------------------------------------------------------------------------------------
-   Referensi ; Dari berbagai sumber(dalam Catatan)
-  Tulisan ini telah direvisi dan di-upload ulang pada 20 Juni 2018