Oleh: M.Thaha Pattiiha
Nasionalisme adalah jiwa kebangsaan dalam kehidupan
bernegara, yang pada hakekatnya menyatakan tentang kesatuan rasa, pikir,
tindak, dan manfaat, baik secara pribadi maupun bersama-sama dalam sikap dan
tindakan untuk mencintai dan membela negara.
Save Indonesia
Untuk itulah sebuah negara terbentuk karena dibutuhkan secara bersama-sama guna menyelenggarakan kepentingan dan tujuan, yang tidak dapat dilakukan secara perseorangan atau hanya oleh sekelompok kecil orang.
Membahas nasionalisme warga negara, yang perlu dipertanyakan lebih dahulu adalah seperti apa hak-hak warga negara diselenggarakan yang merupakan kewajiban dari negara. Sehingga kita dapat menterjemahkan kisruh kehidupan berbangsa negara Indonesia di saat ini, dengan munculnya sikap saling menyalahkan antar pihak, menuduh dan saling menakar kapasitas, berupaya dengan berbagai cara menguasai kebenaran, makin masif terjadi diantar sesama anak bangsa, baik perseorangan maupun kelompok. Saling berhadap-hadapan, atau dengan negara(penguasa pemerintahan). Kondisi ini makin sering muncul dan ramai diperbincangkan dan dipertengkarkan dengan saling menyalahkan. Warna perbedaan antara siapa berbuat apa untuk negara, demikian juga mempertanyakan negara sudah berbuat apa untuk warga negaranya.
Narasi kebangsaan secara nasional ramai diperebutkan, melalui orasi, diskusi, opini media masa, ceramah ilmiah dan agama, bahkan hingga khotbah shalat jum’at. Kesatuan ruang nilai kebangsaan menjadi terkotak-kotak karena diperebutkan dengan membangun secara sengaja maupun terbentuk tanpa disadari. Nasionalisme berbangsa seperti berada dalam situasi tersekat, memisahkan ruang dan membagi para pihak menurut kebenaran masing-masing pendapat dan pandangan masing-masing pihak.
Nasionalisme merupakan sifat umum kebersamaan
suatu bangsa yang ditunjukkan warga negara dalam bersikap terhadap negaranya,
ditunjukkan dengan perilaku selalu lebih mengutamakan kepentingan negara sendiri
daripada negara lain.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
merupakan negara multi etnis dan kultur, beragam ras, ratusan suku-bangsa,
bahasa lokal dan adat-istiadat, berbagai agama dan kepercayaan. Terpisah-pisah
pada ribuan pulau oleh lautan, rentang kendali wilayah yang luas, demikian juga
masih mengalami ketidakseimbangan karena belum sepenuhnya memperoleh
kesejahteraan dalam pembangunan, keadilan perlakuan dan kesamaan hak masih terkesan
diskriminatif, apakah itu oleh rezim penguasa negara maupun antara sesama anak
bangsa.
Baca juga ;
Tujuan Bernegara
Sebuah negara terbentuk oleh adanya warga
negara atau penduduk dan wilayah teritorial serta ikatan rasa kebersamaan untuk
menjadi satu. Bersatu dalam kesatuan karena memiliki kesamaan keinginan dan
kepentingan. Bersepakat bekerjasama memenuhi keinginan, meraih cita-cita, dan untuk
mencapai tujuan, yaitu memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan kehidupan yang
diinginkan yaitu kesejahteraan. Sebagaimana umumnya semua negara di zaman
modern saat ini, dengan bentuk dan sistem kekuasaan negara seperti apapun, maksud
dan tujuan bernegara yang diharapkan adalah untuk mencapai kesejahteraan
bersama. Bahwa, adanya negara karena diperlukan untuk menyatukan orang atau
penduduk dalam suatu wilayah secara berdaulat dengan tujuan mensejahterakan
rakyat – penduduk negaranya.
Setiap negara memiliki pemerintahan yang dipercayakan
oleh rakyat guna menyelenggarakan kekuasaan dan melaksanakan administrasi negara
serta kebijakan untuk kepentingan rakyat. Negara belum bisa mendahului
bertanya, apa yang negara telah berikan kepada rakyat, sebelum rakyat mendapat
apa yang negara telah lakukan kepada rakyat. Rakyat tanpa diminta, apalagi
dengan cara paksa - karena tidak perlu demikian, bila negara sudah lebih dahulu
melaksanakan kewajiban memenuhi kepentingan rakyat. Bagi warga negara atau rakyat
ketika negara telah menghadirkan kelayakan kehidupan dalam makna kegunaan
bernegara, maka negara mudah melahirkan dan memperoleh balas berupa kewajiban
dari rakyat melaksanakan tanggungjawab membela kepentingan negara.
Rasa cinta dalam praktek bernegara,
terselenggara ketika ada keseimbangan hak dan kewajiban diantara masing-masing
pihak, pemerintah(pelaksana kekuasaan) dan rakyat (pemilik kekuasaan).
Pemenuhan kedua hal dimaksud melahirkan kesadaran untuk tanpa dipaksa pun, akan
hadir sebagai penghargaan melalui sikap tulus membela dan berperan serta secara
aktif menunjukan cinta kepada negara. Rakyat akan merasa suka dan simpatik
melakukan kewajibannya, karena telah merasa merdeka dalam bernegara.
Jiwa dan sikap kebersamaan sebagai warga
negara secara utuh sangat dituntut terhadap kesatuan ikatan secara kenegaraan
dalam suatu negara bangsa. Ikatan kebangsaan suatu komunitas negara yang
berdaulat, mampu memenuhi kepentingan mencapai tujuan bersama warga negara
secara layak dan pantas. Dengan begitu akan melahirkan sikap dan rasa
nasionalisme karena berada dalam sebuah negara dengan prasyarat, perangkat, kebijakan,
serta tujuan sebagai sebuah negara bangsa.
Nasionalisme adalah Keadilan Rasa
Kemajuan teknologi khususnya transportasi,
komunikasi dan informasi, telah memperpendek jarak, mempercepat jarak tempuh,
dan mempermudah akses antar orang dan tempat atau tujuan. Mengikuti perubahan
ini, memungkinkan kemudahan dalam berbagai hal dan kepentingan, termasuk
bertambahnya pengetahuan tentang tata kelola yang baik sebuah
pemerintahan(kekuasaan) dalam menjalankan kewajiban negara, dan rakyat makin paham yang seharusnya hak yang secara azasi. Teritorial dan otoritas suatu
negara saat ini, tidak lagi berdiri sendiri, sebagai bagian dari telah terjadi
perubahan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Makin mudah saling
berhubungan, bersentuhan, berkaitan, mengetahui, dan saling membutuhkan, antara
rakyat maupun pemerintahan suatu negara dengan negara yang lain. Setiap negara
juga dituntut membuka diri untuk saling bertukar dan menerima kehadiran negara
lain dengan beragam kepentingan karena saling membutuhkan. Rakyat mudah
membandingkan “untung-rugi” manfaat dalam bernegara, antara negaranya sendiri
dengan negara yang lain.
Mempertanyakan nasionalisme seseorang atau
sekelompok orang dalam sebuah negara, tidak serta-merta di-label-kan kepada pihak manapun,
sebelum kewajiban oleh negara dilaksanakan terhadap hak dan kepentingan
warga negara. Sebab sesungguhnya yang dimaksudkan dalam menjalankan kehidupan
bernegara adalah ketika keseimbangan pada hak dan kewajiban telah dipenuhi dan
terselenggara secara merata dan berkeadilan.
Tidak bisa secara paksa dibangun rasa
nasionalisme dalam ketidak adilan dan ketidak bersamaan, tidak karena kepentingan
kekuasaan. Memaksa seseorang untuk menjiwai dan mencintai sesuatu hal dalam
dirinya secara sadar, mesti memenuhi keinginan dalam pikiran dan kenyataan
menjalani keseharian maupun masa depan kehidupannya. Sehingga sungguh-sungguh
melahirkan rasa dan sikap mencintai yang tulus, tanpa pamrih, berinisiatif
bersikap membela dan mengibarkan semangat kebersamaan untuk mengutamakan dan membela
kepentingan negara.
Membenturkan keinginan dan pikiran
nasionalisme sebatas pandangan kepentingan politik sepihak dan sempit dengan
tidak memenuhi hak dan kewajiban, sesungguhnya oleh negara menurut pandangan kepentingan
keutuhan secara rasional, yang sama-sama dapat dipahami dan dimaknai. Hanya akan
melahirkan benturan kepentingaan, karena akan saling berhadap-hadapan antara
pihak yang mendukung dan menolak. Apalagi dengan kecenderungan sepihak utamanya
dari penguasa negara(pemerintah) yang selalu menguasai kebenaran, sementara
warga negara seperti dipaksa tanpa pilihan harus mencintai negara bangsanya.
Berucap dengan bahasa multitafsir dan sinisme atas nama negara, tetapi
mengabaikan kewajiban mendudukan pokok masalah kepentingan mayoritas rakyat
secara jujur. Menampik ketulusan oleh bungkus kepentingan kekuasaan, maka
jadilah hanya menebarkan kebohongan kepada rakyat, tentu hanya akan menimbulkan
kekecewaan dan antipati, selain kecurigaan pada level pupusnya harapan pada hak,
sehingga berakibat abainya kepedulian rakyat memenuhi kewajibannya kepada
negara.
Baca juga ; Kebhinnekaan
Baca juga ; Kebhinnekaan
Manfaat Bernegara
Tanggungjawab pemegang kekuasaan negara adalah
untuk mensejahterakan rakyat dan memakmurkan kehidupan dalam bernegara,
sehingga tidak dibutuhkan usaha ekstra yang tidak perlu, apalagi melalui cara
pemaksaan dan pencitraan semu dan miskin bobot kejujuran dari pemangku
kekuasaan. Yakin bahwa nasionalisme warga negara, adalah bentuk sikap berterima
kasih dan penghargaan warga negara kepada negaranya atas kepentingannya yang terselenggara
dan terpenuhi dengan semestinya oleh kekuasaan negara.
Negara harus menghadirkan suasana kebersamaan
dalam strata dan ketersediaan kesempatan apapun secara adil dan merata. Dengan
begitu akan melahirkan kecintaan secara sadar dan tulus terhadap keberadaan
negara, tidak pula menghadirkan nasionalisme kebangsaan tanpa lebih dahulu
digugah, apalagi dipaksakan dengan sengaja dan dicitrakan melalui pesan “iklan”
yang sifatnya menggurui.
Rasa nasionalisme warga negara tidak tulus bila dipaksakan dengan tekanan atau pemaksaan melalui sistem kekuasaan, malah akan memunculkan kebencian terhadap pemegang atau pelaksana kekuasaan negara.
Rasa nasionalisme warga negara tidak tulus bila dipaksakan dengan tekanan atau pemaksaan melalui sistem kekuasaan, malah akan memunculkan kebencian terhadap pemegang atau pelaksana kekuasaan negara.
Saya tidak sedang berteori tentang bernegara
dan kebangsaan untuk memahami apa itu nasionalisme, baik hakekat atau arti bernegara,
tetapi menyampaikan harapan akan fungsi dari negara dalam menjalankan
kewajibannya terhadap rakyat penduduk
negara dimaksud. Tentu sudah banyak oleh para ahli yang membahas tentang
teori-teori yang berhubungan dengan keberadaan bentuk negara dan sistem
pemerintahan atau kekuasaannya. Semua teori mengarah kepada penemuan makna yang
cocok dan diperuntukkan bagi kebaikan kehidupan dalam bernegara. Dengan begitu,
rasa dan jiwa nasionalisme kebangsaan kepada negara akan secara sadar lahir dan
hidup sebagai suatu dampak positif kebaikan bernegara. Artinya, bahwa nasionalisme tidak hadir tanpa pemenuhan
secara adil dan merata oleh negara terhadap hak–hak setiap warga negara.
Keutuhan kehidupan kebangsaan secara nasional harus
diselamatkan dari perpecahan sebagai suatu bangsa. Seluruh warga negara,
komponen bangsa dan institusi negara, perlu saling mengingatkan, menuntun dan membangun
kebersamaan, mempererat kesetiakawanan sosial sesama anak bangsa, mendapatkan
persamaan hak dan kesempatan, tidak terdapat perlakuan tanpa membeda-bedakan. Tidak
boleh ada sebagian warga negara yang merasa termarjinalkan hak-haknya secara
sengaja, atau merasa negara tidak hadir.
Manfaat bernegara adalah ketika nilai
kesetaraan pada hak dirasakan adil telah dipenuhi negara. Dengan demikian setiap
warga negara dengan sadar dan alami berperan menunjukan kewajibannya mencintai
dan membela negara, yang berarti moral nasionalisme – kebangsaan, Indonesia sudah
terbangunkan, yang akan tetap terjaga, terpelihara, dan lestari.
Depok, 05 Pebruari 2017
No comments:
Post a Comment