Alifuru Supamaraina: NASIONALISME ; Antara Hak dan Kewajiban

Tuesday, March 14, 2017

NASIONALISME ; Antara Hak dan Kewajiban

Oleh: M.Thaha Pattiiha

Nasionalisme adalah jiwa kebangsaan dalam kehidupan bernegara, yang pada hakekatnya menyatakan tentang kesatuan rasa, pikir, tindak, dan manfaat, baik secara pribadi maupun bersama-sama dalam sikap dan tindakan untuk mencintai dan membela negara.
NASIONALISME ; Antara Hak dan Kewajiban
Save Indonesia

Untuk itulah sebuah negara terbentuk karena dibutuhkan secara bersama-sama guna menyelenggarakan kepentingan dan tujuan, yang tidak dapat dilakukan secara perseorangan atau hanya oleh sekelompok kecil orang.

Membahas nasionalisme warga negara, yang perlu dipertanyakan lebih dahulu adalah seperti apa hak-hak warga negara diselenggarakan yang merupakan kewajiban dari negara. Sehingga kita dapat menterjemahkan kisruh kehidupan berbangsa negara Indonesia di saat ini, dengan munculnya sikap saling menyalahkan antar pihak, menuduh dan saling menakar kapasitas, berupaya dengan berbagai cara menguasai kebenaran, makin masif terjadi diantar sesama anak bangsa, baik perseorangan maupun kelompok. Saling berhadap-hadapan, atau dengan negara(penguasa pemerintahan). Kondisi ini makin sering muncul dan ramai diperbincangkan dan dipertengkarkan dengan saling menyalahkan. Warna perbedaan antara siapa berbuat apa untuk negara, demikian juga mempertanyakan negara sudah berbuat apa untuk warga negaranya. 

Narasi kebangsaan secara nasional ramai diperebutkan, melalui orasi, diskusi, opini media masa, ceramah ilmiah dan agama, bahkan hingga khotbah shalat jum’at. Kesatuan ruang nilai kebangsaan menjadi terkotak-kotak karena diperebutkan dengan membangun secara sengaja maupun terbentuk tanpa disadari. Nasionalisme berbangsa seperti berada dalam situasi tersekat, memisahkan ruang dan membagi para pihak menurut kebenaran masing-masing pendapat dan pandangan masing-masing pihak.

Nasionalisme merupakan sifat umum kebersamaan suatu bangsa yang ditunjukkan warga negara dalam bersikap terhadap negaranya, ditunjukkan dengan perilaku selalu lebih mengutamakan kepentingan negara sendiri daripada negara lain.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara multi etnis dan kultur, beragam ras, ratusan suku-bangsa, bahasa lokal dan adat-istiadat, berbagai agama dan kepercayaan. Terpisah-pisah pada ribuan pulau oleh lautan, rentang kendali wilayah yang luas, demikian juga masih mengalami ketidakseimbangan karena belum sepenuhnya memperoleh kesejahteraan dalam pembangunan, keadilan perlakuan dan kesamaan hak masih terkesan diskriminatif, apakah itu oleh rezim penguasa negara maupun antara sesama anak bangsa.


Baca juga


Tujuan Bernegara

Sebuah negara terbentuk oleh adanya warga negara atau penduduk dan wilayah teritorial serta ikatan rasa kebersamaan untuk menjadi satu. Bersatu dalam kesatuan karena memiliki kesamaan keinginan dan kepentingan. Bersepakat bekerjasama memenuhi keinginan, meraih cita-cita, dan untuk mencapai tujuan, yaitu memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan kehidupan yang diinginkan yaitu kesejahteraan. Sebagaimana umumnya semua negara di zaman modern saat ini, dengan bentuk dan sistem kekuasaan negara seperti apapun, maksud dan tujuan bernegara yang diharapkan adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama. Bahwa, adanya negara karena diperlukan untuk menyatukan orang atau penduduk dalam suatu wilayah secara berdaulat dengan tujuan mensejahterakan rakyat – penduduk negaranya.

Setiap negara memiliki pemerintahan yang dipercayakan oleh rakyat guna menyelenggarakan kekuasaan dan melaksanakan administrasi negara serta kebijakan untuk kepentingan rakyat. Negara belum bisa mendahului bertanya, apa yang negara telah berikan kepada rakyat, sebelum rakyat mendapat apa yang negara telah lakukan kepada rakyat. Rakyat tanpa diminta, apalagi dengan cara paksa - karena tidak perlu demikian, bila negara sudah lebih dahulu melaksanakan kewajiban memenuhi kepentingan rakyat. Bagi warga negara atau rakyat ketika negara telah menghadirkan kelayakan kehidupan dalam makna kegunaan bernegara, maka negara mudah melahirkan dan memperoleh balas berupa kewajiban dari rakyat melaksanakan tanggungjawab membela kepentingan negara.

Rasa cinta dalam praktek bernegara, terselenggara ketika ada keseimbangan hak dan kewajiban diantara masing-masing pihak, pemerintah(pelaksana kekuasaan) dan rakyat (pemilik kekuasaan). Pemenuhan kedua hal dimaksud melahirkan kesadaran untuk tanpa dipaksa pun, akan hadir sebagai penghargaan melalui sikap tulus membela dan berperan serta secara aktif menunjukan cinta kepada negara. Rakyat akan merasa suka dan simpatik melakukan kewajibannya, karena telah merasa merdeka  dalam bernegara.  

Jiwa dan sikap kebersamaan sebagai warga negara secara utuh sangat dituntut terhadap kesatuan ikatan secara kenegaraan dalam suatu negara bangsa. Ikatan kebangsaan suatu komunitas negara yang berdaulat, mampu memenuhi kepentingan mencapai tujuan bersama warga negara secara layak dan pantas. Dengan begitu akan melahirkan sikap dan rasa nasionalisme karena berada dalam sebuah negara dengan prasyarat, perangkat, kebijakan, serta tujuan sebagai sebuah negara bangsa.

Nasionalisme adalah Keadilan Rasa

Kemajuan teknologi khususnya transportasi, komunikasi dan informasi, telah memperpendek jarak, mempercepat jarak tempuh, dan mempermudah akses antar orang dan tempat atau tujuan. Mengikuti perubahan ini, memungkinkan kemudahan dalam berbagai hal dan kepentingan, termasuk bertambahnya pengetahuan tentang tata kelola yang baik sebuah pemerintahan(kekuasaan) dalam menjalankan kewajiban negara, dan rakyat makin paham yang seharusnya hak yang secara azasi. Teritorial dan otoritas suatu negara saat ini, tidak lagi berdiri sendiri, sebagai bagian dari telah terjadi perubahan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Makin mudah saling berhubungan, bersentuhan, berkaitan, mengetahui, dan saling membutuhkan, antara rakyat maupun pemerintahan suatu negara dengan negara yang lain. Setiap negara juga dituntut membuka diri untuk saling bertukar dan menerima kehadiran negara lain dengan beragam kepentingan karena saling membutuhkan. Rakyat mudah membandingkan “untung-rugi” manfaat dalam bernegara, antara negaranya sendiri dengan negara yang lain.

Mempertanyakan nasionalisme seseorang atau sekelompok orang dalam sebuah negara, tidak serta-merta di-label-kan kepada pihak manapun,  sebelum kewajiban oleh negara dilaksanakan terhadap hak dan kepentingan warga negara. Sebab sesungguhnya yang dimaksudkan dalam menjalankan kehidupan bernegara adalah ketika keseimbangan pada hak dan kewajiban telah dipenuhi dan terselenggara secara merata dan berkeadilan.

Tidak bisa secara paksa dibangun rasa nasionalisme dalam ketidak adilan dan ketidak bersamaan, tidak karena kepentingan kekuasaan. Memaksa seseorang untuk menjiwai dan mencintai sesuatu hal dalam dirinya secara sadar, mesti memenuhi keinginan dalam pikiran dan kenyataan menjalani keseharian maupun masa depan kehidupannya. Sehingga sungguh-sungguh melahirkan rasa dan sikap mencintai yang tulus, tanpa pamrih, berinisiatif bersikap membela dan mengibarkan semangat kebersamaan untuk mengutamakan dan membela kepentingan negara.

Membenturkan keinginan dan pikiran nasionalisme sebatas pandangan kepentingan politik sepihak dan sempit dengan tidak memenuhi hak dan kewajiban, sesungguhnya oleh negara menurut pandangan kepentingan keutuhan secara rasional, yang sama-sama dapat dipahami dan dimaknai. Hanya akan melahirkan benturan kepentingaan, karena akan saling berhadap-hadapan antara pihak yang mendukung dan menolak. Apalagi dengan kecenderungan sepihak utamanya dari penguasa negara(pemerintah) yang selalu menguasai kebenaran, sementara warga negara seperti dipaksa tanpa pilihan harus mencintai negara bangsanya. Berucap dengan bahasa multitafsir dan sinisme atas nama negara, tetapi mengabaikan kewajiban mendudukan pokok masalah kepentingan mayoritas rakyat secara jujur. Menampik ketulusan oleh bungkus kepentingan kekuasaan, maka jadilah hanya menebarkan kebohongan kepada rakyat, tentu hanya akan menimbulkan kekecewaan dan antipati, selain kecurigaan pada level pupusnya harapan pada hak, sehingga berakibat abainya kepedulian rakyat memenuhi kewajibannya kepada negara.

Baca juga Kebhinnekaan

Manfaat Bernegara

Tanggungjawab pemegang kekuasaan negara adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memakmurkan kehidupan dalam bernegara, sehingga tidak dibutuhkan usaha ekstra yang tidak perlu, apalagi melalui cara pemaksaan dan pencitraan semu dan miskin bobot kejujuran dari pemangku kekuasaan. Yakin bahwa nasionalisme warga negara, adalah bentuk sikap berterima kasih dan penghargaan warga negara kepada negaranya atas kepentingannya yang terselenggara dan terpenuhi dengan semestinya oleh kekuasaan negara.

Negara harus menghadirkan suasana kebersamaan dalam strata dan ketersediaan kesempatan apapun secara adil dan merata. Dengan begitu akan melahirkan kecintaan secara sadar dan tulus terhadap keberadaan negara, tidak pula menghadirkan nasionalisme kebangsaan tanpa lebih dahulu digugah, apalagi dipaksakan dengan sengaja dan dicitrakan melalui pesan “iklan” yang sifatnya menggurui. 

Rasa nasionalisme warga negara tidak tulus bila dipaksakan dengan tekanan atau pemaksaan melalui sistem kekuasaan, malah akan memunculkan kebencian terhadap pemegang atau pelaksana kekuasaan negara.

Saya tidak sedang berteori tentang bernegara dan kebangsaan untuk memahami apa itu nasionalisme, baik hakekat atau arti bernegara, tetapi menyampaikan harapan akan fungsi dari negara dalam menjalankan kewajibannya terhadap  rakyat penduduk negara dimaksud. Tentu sudah banyak oleh para ahli yang membahas tentang teori-teori yang berhubungan dengan keberadaan bentuk negara dan sistem pemerintahan atau kekuasaannya. Semua teori mengarah kepada penemuan makna yang cocok dan diperuntukkan bagi kebaikan kehidupan dalam bernegara. Dengan begitu, rasa dan jiwa nasionalisme kebangsaan kepada negara akan secara sadar lahir dan hidup sebagai suatu dampak positif kebaikan bernegara. Artinya, bahwa   nasionalisme tidak hadir tanpa pemenuhan secara adil dan merata oleh negara terhadap hak–hak setiap warga negara.

Keutuhan kehidupan kebangsaan secara nasional harus diselamatkan dari perpecahan sebagai suatu bangsa. Seluruh warga negara, komponen bangsa dan institusi negara, perlu saling mengingatkan, menuntun dan membangun kebersamaan, mempererat kesetiakawanan sosial sesama anak bangsa, mendapatkan persamaan hak dan kesempatan, tidak terdapat perlakuan tanpa membeda-bedakan. Tidak boleh ada sebagian warga negara yang merasa termarjinalkan hak-haknya secara sengaja, atau merasa negara tidak hadir.

Manfaat bernegara adalah ketika nilai kesetaraan pada hak dirasakan adil telah dipenuhi negara. Dengan demikian setiap warga negara dengan sadar dan alami berperan menunjukan kewajibannya mencintai dan membela negara, yang berarti moral nasionalisme – kebangsaan, Indonesia sudah terbangunkan, yang akan tetap terjaga, terpelihara, dan lestari.
 Depok,  05 Pebruari 2017

No comments:

Post a Comment