Oleh ; M. Thaha Pattiiha
Beda adalah bahwa
sesuatu itu tidak sama, antara satu dengan yang lain. Menjadi beda, karena
dibandingkan atau disetarakan, hasilnya adalah tidak sama. Kosakata beda,
berkembang menurut pemakaiannya, menjadi berbeda, perbedaan, membedakan, atau
dibedakan. Dasar pemahamannya sesuatu yang beda karena dada dasarnya tidak sama.
Ketidaksamaan dimaksud yang menghasilkan perbedaan, sehingga dapat membedakan
sesuatu diantaranya.Sesuatu terlihat atau dikatakan beda atau berbeda, berlaku
dalam kehidupan untuk berbagai hal dan tentu bisa saja adalah sesuatu yang
wajar, sebaliknya bisa saja menjadi masalah atau dipermasalahkan karena sebab
adanya perbedaan atau beda itu.
Berbeda-beda dalam konteks ke-Indonesia-an adalah keragaman dalam
berbagai hal, terutama multi kulturalisme. Beda atau sama, perbedaan atau
persamaan sudah lebih dahulu tercipta dan nyatanya ada, selalu akan ada, hadir
dan tersedia, akan selalu ditemui, dan dihadapi. Apapun itu, bukan sesuatu yang
mustahil untuk harus tidak mungkin dihindari, atau pun harus dianggap musuh
dengan ditiadakan. Adanya beda, sehingga kita dapat membanding, memilah
diantara sesuatu, apapun itu, tidak satu tetapi lebih, antara yang satu dengan
yang lain.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
secara realitas sosial yang memiliki kapasitas perbedaan yang rawan perpecahan
oleh multi potensi dan ragam latar belakang masing-masing, baik suku-bangsa,
budaya, agama, dan kewilayahan. Sebaliknya, ada kesamaan-kesamaan sehingga
dapat disatukan dalam sebuah negara merdeka bernama Indonesia. Kesamaan visi
dan tujuan yang mendasari keinginan untuk bersatu, bersama dalam kesatuan
sebuah bangsa untuk membangun kepentingan masyarakat dalam kesatuan secara
nasional suatu negara.
Bhinneka artinya berbeda-beda, merupakan penggalan kata dari kalimat Bhineka Tunggal Ika, pesan yang tertulis
di pita pada kaki burung garuda – Garuda
Pancasila, sebagai lambang negara
Republik Indonesia yang diciptakan oleh Profesor Muhammad Yamin dan disahkan
dengan dicantumkan dalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
36A. Kalimat pesan tersebut berbahasa Sansekerta,
yang berarti; berbeda-beda, tetapi
satu”. Makna tersirat dari ke-bhineka-an,
adalah pengakuan yang telah disadari sejak awal, akan kenyataan pada begitu
banyak perbedaan atau keberagaman. Saat wilayah kepulauan terbesar yang
terletak di antara dua benua dan dua samudera hendak dipersatukan menjadi
sebuah negara. Tujuannya agar negara bernama Indonesia yang dimerdekakan pada
tanggal 17 Agustus 1945, dapat bertahan selamanya hingga kapanpun dalam satu
kesatuan negara secara tunggal ika.
Indonesia adalah negara multi-etnis, multi-dimensi
kebangsaan, sudah tentu beragam pula kepentingan dan keinginan, semua memiliki
hasrat dan kepentingan yang mengarah kepada kebutuhan dan kepentingan untuk memperoleh
kehidupan layak yaitu kesejahteraan. Tuntutan yang wajar dari manfaat kehidupan
berbangsa dan bernegara satu. Keinginan mendapatkan perlakuan dan kesempatan
yang wajar dan semestinya, menjadi tuntutan setiap warga negara, sebaliknya
merupakan pertaruhan kekuasaan negara agar menghadirkannya, tanpa perbedaan
perlakuan antara satu orang atau sekelompok orang warga negara dibanding warga
negara yang lain. Segala sesuatunya terukur harus secara adil, terpikir secara
bijak, dan benar-benar pada kenyataannya mementingkan kepentingan dan keinginan
semua warga negara.
Tidaklah mudah mempersatukan perbedaan latar
masyarakat sebuah negara untuk menjadikannya sebuah bangsa yang utuh, karena
membutuhkan sesuatu yang pantas dapat dijadikan alasan sebagai ikatan dan dayarekat. Kemungkinan bersatu atau kemudian terpecah-belah, merupakan
bayang-bayang yang menghendaki adanya kepastian penciptaan kebijakan yang
menjadi harapan bersama.
Keberagaman itu nyata, perbedaan adalah ukuran
untuk menilai yang diyakini dan dianut masing-masing orang, siapa pun. Bermasalah
ketika karena perbedaan pilihan, lalu menapsir paksa keberadaan pilihan yang
lain kemudian menyalahkan, bahkan karena kebencian yang menyertainya lalu
bersikap memusuhi.
Manusia adalah makhluk yang tercipta dengan
dilengkapi akal selain rasa, sehingga indera makhluk hidup lain yang hanya
dilengkapi rasa, yang paling unggul dalam memposisikan sesuatu itu beda, tetapi
mampu mengatasinya dengan menemukan sesuatu yang dapat menjadi sama. Sebagai
manusia pun, sebagaimana juga dengan makhluk hidup yang lain, saling beda atau berbeda pada berbagai hal
karena latar belakang kepentingan dan alasan dalam kehidupan. Keseharian hidup
biasa saja berteman, berhubungan, berinteraksi dengan siapa pun. Ragam latar
yang bermacam-macam, adalah suatu keniscayaan dalam kehidupan.
Saya atau orang lain, siapapun, ketika memilih
sesuatu, memilih hal apa pun dan itu berbeda dalam pilihan, tidak berarti
manafikkan pilihan orang lain yang memang berbeda. Memilih adalah cara
memastikan untuk terjadinya perbedaan. Membedah perbedaan haruslah memahami
sisi baik dari keinginan untuk tidak harus sama atau seragam, tetapi memperkaya
kekuatan bila mampu disatupadukan.
Saya sendiri, terlahir sebagai Orang Maluku, dari nenek-moyang penduduk kepulauan Maluku yang bersuku-bangsa Alifuru, telah berada dalam negara kesatuan Republik Indonesia - NKRI. Mengikuti proses awal asal-usul, diikuti juga dengan predikat keyakinan keagamaan sebagai seorang Muslim, berdasarkan kelahiran, yang tidak dalam kuasa bisa memilih saat dilahirkan. Hal yang menjadikan adanya perbedaan mungkin tida bisa memilih. Kecuali setelah itu, saya memiliki peluang pilihan secara pribadi, yaitu memilih domisili, memilih teman hidup, memilih haluan politik, memilih warna dan model pakaian, memilih untuk tidak memilih yang harus dipilih dari ketiadaan pilihan lain, bebas memilih adalah menjadi hak azasi pilihan yang mesti harus diakui orang lain, siapapun.
NKRI adalah sebuah negara besar diantara
negara-negara di dunia, besar dalam berbagai hal, termasuk besar oleh potensi
kepentingan dari dalam negeri, maupun luar negeri. Situasi negara akan makin
tidak terkendali melebarnya cela perpecahan bila perbedaan-perbedaan pandang
dan kepentingan diantara sesama warga negara baik perorangan atau kelompok, dan
juga antara warga negara perorangan atau kelompok dengan negara(penguasa),
masih terus dibiarkan dan diproduksi secara sadar dan sengaja. Silahkan saling
menilai pilihan-pilihan dimaksud, tetapi tidak dipaksakan untuk diakui, diikuti
dan atau memaksa diterima oleh siapapun, apalagi hingga harus saling menghakimi,
dan atau hingga menghina pilihan orang lain yang nyata memang adanya memilih berbeda.
Adanya perbedaan yang kemudian menimbulkan
masalah, karena dianggap sendiri yang paling baik atau paling benar pilihannya,
sedangkan yang lain pilihannya salah. Belum lagi bila “kebenaran sepihak” hanya
menjadi keyakinan orang per orang atau sekelompok orang, yang dibuat dengan
citra di permukaan atau awal seakan itulah yang sesungguhnya kebenaran
sesungguhnya. Tidak seperti itu, sebab sangat berbahaya menimbulkan sengketa dan
berujung pada perpecahan hingga permusuhan.
Perbedaan dalam kehidupan kebangsaan tidak
boleh disengketakan, tetapi didamaikan dengan penghormatan secara sadar dan
tulus, tidak basabasih, bukan sekadar lips
service. Memusuhi perbedaan, sama
saja dengan menabur benih perpecahan dengan sengaja dalam keniscayaan
peri kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak selalu seragam dan setuju berpadu
pada satu kepentingan. Butuh keseimbangan berpikir, bertindak dan berbuat,
sehingga terdapat keadilan dalam beragam permasalahan dan perlakuan.
Bijak menyikapi perbedaan, menghormati apapun pilihan
orang lain dengan tidak saling menjastifikasi kepada yang lain melalui tindakan
ketidak-adilan yang dapat berakibat menciderai, maupun menyakiti oleh adanya
kenyataan ketidak-samaan antara sesama. Pola hubungan dibangun secara setara
dan saling menghormati, tidak ada perbedaan yang disengaja, tidak ada hegemoni
satu pihak atas pihak yang lain dan tidak terkesan bertindak invasional secara
sosial, ekonomi, budaya, dan kewilayahan.
Menjaga kebersamaan adalah saling menghormati harmoni
ragam perbedaan tanpa memaksa dan berebut menguasai kebenaran secara sepihak. Butuh
keluwesan untuk mengakui, menerima, dan memberikan keleluasaan untuk hal apapun,
kepada siapapun, oleh kenyataan kebinekaan Indonesia. Dengan begitu, kesetiaan
pada kesatuan kebangsaan dalam negara berbendera sang saka merah-putih, akan
dengan tulus dihormati, dibela, dan tetap terjaga karena Indonesia memang
negara yang patut dicintai segenap jiwa-raga.
Depok, 12 Pebruari 2017
No comments:
Post a Comment