Alifuru Supamaraina: May 2019

Tuesday, May 28, 2019

MENGAMATI MEDIA MASA DAN MEDSOS, DALAM PEMILU DI MALUKU

       Kemudahan berinteraksi dengan lingkungan sosial dan mendapatkan saluran informasi, makin dipermudah oleh kemajuan teknologi informasi selain dari media masa umum, dengan hadirnya media sosial – Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, Whatshap, dan lain-lain. Media masa umum, baik cetak, online, dan elektronik, tentu memiliki tatanan baku tentang tata cara penyampaian sebuah informasi atau berita, yang didasari “syarat dan ketentuan” yang berlaku sebagai media pemberitaan resmi.

Sebaliknya Media Sosial(Medsos), cenderung tidak memiliki aturan baku yang mengikat kuat secara langsung, masih ada kelonggaran dan cela kebebasan bagi penggunanya. Etika dan moralitas personal pengguna, kadang terinduksi kepentingan terselubung, yang artinya masih terdapat peluang untuk menyampaikan kebenaran sesungguhnya. Moralitas personal di medsos kadang sengaja diabaikan karena alasan tertentu. Relatif, mungkin tidak semua orang, tetapi ada saja yang dengan sadar kemudian berperilaku buruk dengan menyampaikan secara tidak jujur, menyebarkan sesuatu yang sifatnya bohong atau hoax. Lain hal apabila dilakukan tanpa sadar pada dampaknya karena rendahnya tingkat pengetahuan personal penggunanya.

MENGAMATI MEDIA MASA DAN MEDSOS,  DALAM PEMILU DI MALUKU
 Ilistrasi ; Kotak Suara boleh kardus atau baja, fungsi dan gunanya sama saja. 
Tempat  mencoblos pilihan politik pemilih, dan untuk merahasiakan pilihan pemilih.

Perbedaannya sangat kentara, antara media masa umum yang resmi, dengan medsos. Media masa umum tidak asal memberitakan sesuatu, sementara medsos bisa asal saja mengabarkan sesuatu. Hampir setiap orang di medsos, dapat dengan mudah menyampaikan atau mengabarkan apapun, dengan tanpa melalui persyaratan saringan memadai dan bahkan minim pertanggungjawaban benar tidaknya, serta informasi pelengkapnya. Etika dan moralitas personal pengguna medsos, relatif berlaku sebab status pengguna bisa siapa saja.

Masih sangat mengkhawatirkan, khususnya medsos. Pengguna medsos yang tidak memilih jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, bahkan kematangan emosi dan moral, hingga haluan dan kepentingan – politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Kemudahan yang disediakan pun jarak jangkaunya lintas komunitas, lintas wilayah, lintas negara, malah makin mendekatkan dan memperpendak jarak, jangkauan, hingga mempersingkat waktu. Dapat dilakukan dengan tidak sedakar tulisan, tetapi juga gambar foto, gambar rekayasa, dan gambar bergerak berupa video, serta bisa tersambungkan langsung pada saat kapan diinginkan penggunanya. Akibatnya bagi sebagian pengguna malah kebablasan hingga melanggar hukum, karena menimbulkan dampak negatif bagi orang lain.

Selebihnya terdapat pengaturan yang seperti “longgar” implementasi penegakkannya dan kadang masih memilih dan memilah jangkauan kontrolnya yang disasar. Kontrol pengawasan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan negara beserta aturan turunannya, masih belum memuaskan. Masih terdapat benturan antara regulator dan masyarakat dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban, ketika medsos makin memudahkan penggunanya untuk bersuara berbeda. Regulator belum benar-benar menempatkan pertimbangan secara adil kepentingan hak berpendapat masyarakat sebagaimana dijamin konstitusi dengan kepentingan politik kekuasaan. Sehingga kadang bias tafsir, yang berakibat menimbulkan sengketa perdebatan publik bahwa keadilan hukum harusnya berlaku umum tanpa terkecualikan kepada siapapun.

Pengamatan beta sejauh ini di Maluku, untuk media masa, umumnya masih cukup tertib dalam standar sebagai media pemberitaan publik, dalam aktualisasi berita yang masih bisa dipercaya fakta dan datanya. Selain cukup berimbang dalam pemberitaan, dan minim memunculkan opini deskritisasi. Tidak terlalu nampak kecenderungan adanya berita yang bertendensi tertentu yang tentu berimplikasi buruk secara personal, institusi, atau secara sosial. Ruang berita politik, ketika Maluku dan Indonesia secara beruntun diramaikan dengan hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada), kemudian Pemilihan Presiden(Pilpres) dan Pemilihan Legislatif(Pileg), tidak terbaca berlebihan penyajian berita yang lebih mengunggulkan satu dan pihak yang lain. Warna dan aura kabar beritanya masih cukup mencerdaskan publik pembaca, dan lebih bersifat tidak masif beropini untuk tujuan tertentu dan bersifat kepentingan sepihak, atau bahkan yang menyesatkan pengetahuan publik. Seperti demikian tidak diharapkan, sebab akan berakibat buruk bagi kebaikan merekatkan kepentingan sosial bersama umumnya di masyarakat Maluku. Tentu hal itu yang sejauh ini tidak terbaca dan tertangkap dari yang beta amati hingga saat ini. Sesuatu yang patut disyukuri, dan perlu untuk diapresiasi kepada segenap pekerja media masa lokal di Maluku.

Tentu ada kepentingan untuk bersaing meraih pasar pembaca, dan penonton, dan terutama meraih iklan guna pembiayaan operasional dan pendapatan perusahaan. Tetapi urusan itu lebih kepada kemampuan strategi intern dan keunggulan pengetahuan taktis masing-masing perusahaan atau lembaga pengelola media masa. Publik hanya tau apa yang dipublikasikan adalah sesuatu yang tidak ragu diyakini kebenarannya, dan terhindar dari rekayasa berita yang sengaja bermaksud menyesatkan. Seperti umumnya media masa mainstream tingkat nasional, di tingkat lokal sepertinya tidak begitu ikut serta terpengaruh untuk memunculkan secara kentara “haluan politik kepentingan”- nya dengan penguasa di daerah. Cenderung bebas dan leluasa memberitakan hal yang kadang menyerempet kepentingan tertentu penguasa di daerah. Adalah hal yang positif dalam memegang teguh kepada kode etik sebagai media masa(Pers) yang bebas dan bertanggungjawab.

Versi berbeda, terbaca di pengguna medsos di Maluku. Melalui berbagai posting seperti khususnya yang diamati di medsos facebook. Dalam beberapa waktu terakhir ini, ketika dunia politik nasional diramaikan dengan hajatan Pemilu Presiden. Umumnya di kalangan masyarakat Maluku, arus keberpihakan mengemuka begitu nyata dan bahkan secara vulgar ditampilkan. Begitu mudah membedakan warna politik dan haluan kepentingan tidak saja secara personal, tetapi merambah hingga terbaca terkelompok dalam komunitas seagama. Sebagian orang begitu rajin “mengimpor” isu sensitif di tingkat nasional yang tidak secara langsung berkonteks ke-maluku-an, lalu sengaja ditampilkan untuk menjadi konsumsi perdebatan publik tingkat jaringan lokal medsos di Maluku. Entah disengaja atau tidak, tetapi berakibat buruk. Sebab terjadi pergeseran pandang yang membahayakan hingga bisa meretakkan kesatuan yang sudah akan benar-benar utuh.  Tidak sulit menangkap kepentingan di baliknya, karena terbaca mengarah kepada pengelompokan yang tidak sebatas membedakan, tetapi malah memisahkan secara sosial dalam menyuarakan kepentingan politik pasangan Pilpres. Bersukur, bahwa hal itu sedikit bergeser ke arah yang lebih berbeda untuk dukungan politik bagi partai peserta pemilu dan juga calon-calon anggota legislatif.

Bagi Maluku, yang dikhawatirkan adalah dampak keberpihakan pada kandidat pasangan Pilpres yang bila terus dipelihara – sekalipun sudah selesai pilpres, tidak akan lebih baik karena makin membuat jarak antara sesama komunitas Orang Maluku. Harusnya menjadi tanggungjawab moral secara bersama untuk saling menjaga dan memelihara persaudaraan tanpa suatu ganjalan yang sadar disengaja. Jangan sampai masih saja ada “kerikil” yang menciderai kebersamaan dalam kedamaian. Jangan lagi ada sedikitpun hal yang mengganggu sehingga menimbulkan keraguan akan rasa saling percaya. Warisan kearifan lokal sebagai perekat yang sudah membudaya di masyarakat Maluku, yang sudah sering terucap dan ditampilkan ke permukaan, mestinya tulus pula diimplementasikan dalam berinteraksi antar sesama orang Maluku.

Depok, 28 Mei 2019

M. Thaha Pattiiha

Sunday, May 26, 2019

Akademisi Prihatin, Maluku Belum Ada Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Akademisi Prihatin, Maluku Belum Ada Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Tradisi ikat kepala sebagai penanda kedewasaan yang dilakukan suku Naulu di Pulau Seram, Provinsi Maluku. (FOTO: beritabeta.com)
Ambon – Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr. Piter Pelupessy menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan masyarakat adat di Maluku. Maluku yang memiliki banyak masayarakat adat dinilai sudah seharusnya memiliki peraturan daerah (Perda) untuk mengatur dan melindungi keberadaan masyarakat adat.
“Miris sekali,  sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Padahal, di Maluku harus ada Perda yang ditetapkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat setempat,” kata  Dr. Piter Pelupessy, yang juga Dosen Sosiologi Fisip Unpatti, saat menjadi narasumber dalam  diskusi publik  tentang Merawat eksistensi masyarakat adat dalam pembangunan daerah kepulauan, yang berlangsung di Fisip Unpatti, Sabtu (23/3/2019).
Menurut Pelupessy,  UUD 1945 sudah menyebutkan, mengakui eksistensi dari Masyarakat Adat. Namun sayangnya sampai saat ini belum diimplementasikan ditingkat daerah, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Bagaimana kita mau pakai sebuah mekanisme untuk merawat masyarakat adat,  padahal aturan main ke bawah  belum diatur. Itu persoalan yang kita hadapi di negara kita,  ya seperti itu. Jadi kita membutuhkan UU perlindungan masyarakat adat dan kita butuh peraturan-peraturan daerah yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat,”ucapnya.
Pelupessy menyebutkan, hidup manusia termasuk masyarakat adat harus  dibentengi,  mengantisipasi  berbagai perubahan  dari luar  yang masuk dengan beragam cara untuk merubah  tatanan kehidupan masyarakat adat.
Ia menjelaskan, sebagai pendukung adat harus saling mengingatkan, mengoreksi sehingga apa yang bisa dilindungi sebagai identitas orang adat itu yang harus kita pakai. Namun kalau terbawa saja oleh arus perubahan jelas semua akan berubah, dan berubahnya itu tidak punya arah.
“Kita peduli tentang kondisi perubahan yang terjadi,  maka kita bisa waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan yang nanti mendatangkan perubahan yang sampai merubah tatanan masyarakat adat,”ucapnya.
Pelupessy berharap,  pemerintah dan legislatif  bisa bekerjasama melahirkan  peraturan daerah mengenai perenungan masyarakat adat. “Kalau tidak ada regulasi yang mengatur itu semua orang raci  kuah saja. Tapi kalau ada aturan main pasti semuanya berjalan sesuai hukumnya,”tandasnya. (BB-DIAN)

Sumber ; BERITABETA.COM

Bahasa Pulau Buru Terancam, Ini 7 Bahasa Daerah Maluku yang Punah

Bahasa Pulau Buru Terancam, Ini 7 Bahasa Daerah Maluku yang Punah
Kegiatan deklarasi pemartabatan penggunaan Bahasa Indonesia yang digelar Kantor Bahasa Maluku,19 Desember 2018(FOTO: DOK KANTOR BAHASA MALUKU)
          Kantor Bahasa Maluku, Badan Pengembangan Bahasa dan Pembukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan sebuah fakta terkait keberadaan bahasa lokal di Provinsi Maluku yang kini terancam punah.
Satu diantaranya adalah Bahasa Asli Pulau Buru.   Sebelumnya, di tahun 2017 silam, Kantor Bahasa Provinsi Maluku mencatat dari 48  bahasa daerah  di provinsi Maluku, tujuh diantaranya sudah punah.
Bahasa yang punah itu antaranya, bahasa Kayeli, Palumata, Moksela, Hukumina  dari Kabupaten Buru, bahasa Piru dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Bahasa Loon atau Loun dari Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah serta bahasa daerah  di sekitar Pulau Ambon.
Kepala Kantor Bahasa Maluku Dr. Asrif dalam kegiatan penyuluhan  Bahasa Indonesia bagi ASN, TNI dan Polri di aula lantai dua Kantor Bupati Buru Selatan, Jumat (24/5/2019) menyebutkan bahwa Bahasa asli Pulau Buru saat ini juga  terancam punah.
Menurutnya, kesimpulan ini diperoleh dari hasil kunjungan yang dilakukan pihaknya di sejumlah daerah di Pulau Buru mulai dari Kecamatan Kayeli, Rana, Leksula dan beberapa daerah lain.
Pada kunjungan yang dilakukan dalam rangka merampung kosa kata yang akan dijadikan rujukan bagi kosa kata Bahasa Indonesia,   setelah dilkakukan penelitian di Pulau Buru banyak sekali kata-kata dalam bahasa Pulau Buru yang mulai hilang dan tak dugunakan lagi oleh masyarakat setempat.
“Kami telah melanglang buana di Pulau Buru dan melakukan penelitian-penelitian bahasa sejak tahun 2016. Kami meneliti bahasa-bahasa daerah dan fakta yang mengejutkan kita semua adalah Bahasa Daerah Pulau Buru merupakan salah satu bahasa yang terancam punah,” tandas Asrif.
Menurut Asrif, peyebabnya bukan dari pihak lain, melainkan masyarakat Pulau Buru sendiri. “Siapa yang membunuhnya?  Orang Buru sendiri bukan orang lain. Karena sekian lama meneliti dan menemukan fakta tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya di tahun 2017 silam, Asrif juga pernah menyampaikan  hasil penelitian dengan kesimpulan punahnya bahasa-bahasa tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pada zaman  Belanda hingga masa kemerdekaan terjadi pelarangan penggunaan bahasa itu di lembaga pendidikan, rumah ibadah bahkan kantor-kantor Belanda. Kondisi tersebut berpengaruh sampai saat ini. Bencana alam yang menimpa permukiman warga sehingga berdampak pada perpindahan penduduk, penggunaan bahasa Melayu Ambon yang mengakibatkan peralihan bahasa.
22 bahasa daerah lainnya yang terancam punah terdapat di lima kabupaten. Yakni Kabupaten Buru sebanyak dua bahasa, Kabupaten Maluku Tengah sebanyak tujuh bahasa, Kabupaten Maluku Tenggara  satu bahasa, Kabupaten Seram Bagian Barat satu bahasa dan Kabupaten Seram Bagian Timur  enam bahasa.
“Dari hasil temuan di lapangan di desa-desa yang tersebar di Provinsi Maluku sudah tidak memakai bahasa daerah. Sehingga kami akan melaporkan kepada Gubernur, untuk mendorong pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah (tentang penyelamatan bahasa),” kata seperti dikutip tempo.com, 28 Agustus 2017 silam.
Potensi punahnya bahasa daerah, menurut Asrif, juga disebabkan adanya pergeseran nilai-nilai budaya di masyarakat. Sering ada anggapan pemakaian bahasa daerah disebut-sebut kampungan, khususnya bagi generasi muda.
Untuk itu, pentingnya penanaman nilai-nilai budaya lewat bahasa lokal sebagai identitas yang harus dilestarikan. “Penting sekali penanaman nilai budaya pada generasi muda, lewat pendampingan atau edukasi. Sebab, mereka menggangap bahasa daerah itu kampungan,” ujarnya.

(BB-DIO)
Sumber ; BERITABETA.COM (Mei 25, 2019)

Sunday, May 19, 2019

BLOK MASELA ; Maksimalkan Untuk Memakmurkan Rakyat Maluku

Oleh ; M. Thaha Pattiiha
Pelabuhan kota Saumlaki - pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdekatan dengan rencana lokasi kilang Onshore LNG Blok Masela
Pelabuhan kota Saumlaki - pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 
berdekatan dengan rencana lokasi kilang Onshore LNG Blok Masela (sumber foto; Antara)


         Hari ini senin 20 Mei 2019, di Saumlaki, akan ada Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat - LSM, yang terdiri dari Yayasan St.Lusia, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Maluku, dan Yayasan Sor Silai, bekerjasama dengan PT. INPEX Masela

Diskusi Publik dimaksud rencananya akan melibatkan segenap komponen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah daerah dan pimpinan perangkat daerah hingga kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa. Diskusi dimaksudkan untuk membahas dan menyamakan persepsi terhadap berbagai isu dan kepentingan di masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan rencana pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela.


Blok Masela dikatagorikan sebagai lapangan gas Abadi, sebab memiliki potensi kandungan gas sangat besar. Tercatat potensi cadangan gas hingga 10,73 triliun kaki kubik (TCF
atau 10,73 miliar MMBtu - Million British Thermal Unitdan kapasitas kilang hingga 9,5 juta ton Liquefield Natural Gas (LNG) per tahun (Metrik Ton Per Annum - MTPA) dan 150 MMSCF per hari.


Secara Nasional, Blok Masela telah diputuskan sebagai salah satu dari 37 Prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Blok Masela diproyeksikan berpotensi akan memberikan pendapatan kepada negara Indonesia bisa menghasilkan Rp 2.160 triliun selama 33 tahun. 
     Diskusi Publik dimaksud rencananya akan melibatkan segenap komponen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah daerah dan pimpinan perangkat daerah hingga kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa.Diskusi dimaksudkan untuk membahas dan menyamakan persepsi terhadap berbagai isu dan kepentingan di masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan rencana pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela.

Blok Masela dikatagorikan sebagai lapangan gas Abadi, sebab memiliki potensi kandungan gas sangat besar. Tercatat potensi cadangan gas hingga 6,97 triliun kaki kubik (TCF) dan kapasitas kilang hingga 9,5 juta ton Liquefield Natural Gas (LNG) per tahun (Metrik Ton Per Annum - MTPA) dan 150 MMSCF per hari.


Secara Nasional, Blok Masela telah diputuskan sebagai salah satu dari 37 Prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Blok Masela diproyeksikan berpotensi akan memberikan pendapatan kepada negara Indonesia bisa menghasilkan Rp 2.160 triliun selama 33 tahun.       

Kapasitas Kilang Masela akan dipasang 7,5 metrik ton per annum(MTPA)  jika penyerap gas pipa Masela tercatat 474 jta kaki kubik per hari (MMSCFD).
Kapasitas Kilang Masela akan dipasang 7,5 metrik ton per annum(MTPA)
jika penyerap gas pipa Masela tercatat 474 jta kaki kubik per hari (MMSCFD). – (Sumber www.skkmigas.go.id)

Konstruksi untuk proyek Lapangan Abadi Blok Masela pada tahun 2016 sudah diputuskan beralih dari fasilitas lepas pantai (OffShore) menjadi fasilitas darat (OnShore). Hal itu berakibat tender rencana konstruksi atau perencanaan sistem yang akan dibangun (EPC - Engineering, Procurement, and Construction) semula yang harusnya sudah dimulai tahun 2018, baru akan dimulai tahun pada 2020 - 2021. Sebelumnya lebih dulu melalui kajian desain awal (Pre Front End Engineering Design - Pre-FEED), dan sudah selesai pada Oktober akhir tahun lalu. Selanjutnya pengajuan proposal pengembangan (Plan of Development – PoD). Inpex (pemilik saham 65%) dan Shell (pemilik saham 35%) selaku operator proyek atau kontraktor, telah mengajukan Rencana Pengembangan (PoD) kepada pemerintah, dan direncanakan bisa segera disetujui pada semester pertama tahun ini. Semakin cepat PoD disetujui pemerintah akan semakin baik karena akan mempercepat waktu pelaksanaan konstruksi lapangan. Bila konstruksi lapangan bisa dilakukan mulai tahun 2021 dan bukan 2022 hingga 2026 dan bukan 2027, maka rencana produksi makin lebih dipercepat pada tahun 2026. Namun demikian, pihak Inpex sudah memulai mendesain awal – rekayasa awal, untuk pabrik LNG dengan kapasitas tahunan sebesar 9,5 juta ton.

Proyek luar biasa untuk mengelola kekayaan alam tak terhingga di bumi Maluku. Perjuangan untuk harta bumi Maluku tidak sampai hanya “disedot lalu dilarikan” ke luar wilayah Maluku, mendapat tanggapan positif dari pihak pemerintah pusat. Akhirnya keputusan diambil dan sudah final, bahwa proyek Blok Masela dibangun di darat(OnShore), dan itu akan dibangun di Maluku – lokasi kekayaan alam tersebut berada. Proyek Kilang Pengelolaan Gas Blok Masela dibangun di darat dan adanya di daratan Maluku. Perjuangan seluruh rakyat Maluku untuk proyek Blok Masela dibangun di darat dan agar berdampak positif dan nyata bagi rakyat Maluku, membuahkan hasil. Tentu keputusan dimaksud setelah mempertimbangkan banyak hal kepentingan dan manfaatnya. Terutama bagi masa depan daerah Maluku, dan lebih khusus wilayah terselatan dari kepulauan Maluku yaitu kepulauan Tanimbar dan sekitarnya. Selain sudah melalui kajian tentang biaya kilang di darat dinyatakan lebih murah dari pada kilang terapung (floting) di laut. Biaya di darat diperkirakan hanya US$ 6,2 per BOEPD, dari biaya di laut yang US$ 8,6 per BOEPD. Selain efek ganda oleh kilang Onshore LNG, akan merupakan bagian yang dapat diambil pekerjaannya oleh Civil Contruction, Mechanical Contruction dalam negeri – termasuk di daerah Maluku, dan serta efek secara ekonomi. Dengan adanya Onshore LNG akan memunculkan industri-industri petrokimia di Maluku. Onshore LNG Blok Masela akan melahirkan multiplier effect yg besar dan luas.

Masih terdapat kesempatan waktu mempersiapkan berbagai hal, baik oleh pemerintah pusat, pihak kontraktor, maupun pemerintah daerah dan masyarakat Maluku – khususnya masyarakat Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Maluku terselatan. Tetapi juga bukan berarti harus berlama-lama, berlarut-larut, bertele-tele, dalam mengambil keputusan dan gerak langka cepat ketika sudah dipikir, dikaji, didiskusikan bersama, dan dinyatakan telah disetujui.

Penyertaan Modal Daerah - Participant Interest(PI) 10% oleh Provinsi Maluku di Blok Masela agar diperjelas kepastiannya. Selain mempersiapkan Sumber Daya Manusia(SDM) Maluku yang siap pakai di proyek kilang Blok Masela hingga produksi LNG. Dan juga langkah persiapan program strategis pengembangan wilayah ekonomi dan industri seiring beroperasinya kilang LNG Blok Masela, yang direncanakan mulai tahun 2026 atau paling lambat 2027.


Dalam hal penetapan lokasi, sebelum ini direncakan lahan tersedia terdapat di pulau Selaru yang ternyata masih bermasalah dengan kepemilikan lahan. Pertimbangan jarak, tentu posisi pulau Selaru masih lebih ke selatan, dan agak lebih dekat ke posisi Blok Masela. Tetapi luas pulau Selaru yang hanya 10% dari luas pulau Yamdena dan berjarak tidak lebih jauh dengan pulau Selaru, mestinya menjadi dasar pertimbangan penetapan lokasi kilang. Pulau Yamdena, karena luas pulaunya dan sebagian telah memiliki infrastruktur dasar yang memadai serta terdapat kota ibukota kabupaten, mestinya ditetapkan sebagai lokasi kilang LNG Blok Masela.

Inpex membutuhkan areal sebesar 1400 hektar hanya untuk kilang dan fasilitas pendukung lainnya, tetapi efek berantai adanya industri tersebut dan turunannya. Pengembangan akan meluaskan area sekitarnya menjadi wilayah kota baru. Artinya, akan bertambah kebutuhan lahan untuk pertumbuhan wilayah baru, baik pemukiman, ekonomi, maupun industri turunan dari kilang LNG. 

Hal penting yang menjadi bagian dari percepatan perencanaan pembangunan proyek kilang, adalah ketersediaan lahan untuk lokasi kilang. Pihak Inpex membutuhkan area setidaknya seluas 1400 hektar. Beta yakin, lahan di pulau Selaru dan apalagi di pulau Tanimbar bagian selatan masih sangat luas dan bisa tersedia untuk kebutuhan proyek dimaksud. Tentu saja lahan seluas itu tidak tanpa pemilik dan tidak gratis, tetapi juga tidak akan sampai terjadi tawar-menawar yang kaku dan bahkan gagal, maupun tidak berlaku ganti rugi tetapi nilai ganti yang memberi keuntungan pantas kepada pemilik lahan.

Untuk itu dibutuhkan regulasi berupa Peraturan Daerah(Perda) untuk pengadaan tanah bagi proyek dimaksud dan mengatur pengembangan wilayah sekitarnya sebagai dampak keberadaan proyek dimaksud. Maka itu, diperlukan pemikiran yang terbuka dan luas serta  menjangkau masa depan, dari masyarakat kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Maluku terselatan. Karena Blok Masela, menurut konstitusi negara - UUD 1945, pasal 33, di kuasai oleh negara, tetapi keberadaannya terdapat atau terletak di wilayah Kepulauan Maluku, tepatnya di perairan kepulauan Tanimbar. Sehingga Blok Masela, harus dipastikan manfaatnya khusus didahulukan atau diprioritaskan untuk sebesar-besarnya mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Maluku secara keseluruhan. 

Depok 20 Mei 2019
--------------------------
*Dihimpun dari berbagai sumber.