Alifuru Supamaraina: BLOK MASELA ; Maksimalkan Untuk Memakmurkan Rakyat Maluku

Sunday, May 19, 2019

BLOK MASELA ; Maksimalkan Untuk Memakmurkan Rakyat Maluku

Oleh ; M. Thaha Pattiiha
Pelabuhan kota Saumlaki - pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdekatan dengan rencana lokasi kilang Onshore LNG Blok Masela
Pelabuhan kota Saumlaki - pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 
berdekatan dengan rencana lokasi kilang Onshore LNG Blok Masela (sumber foto; Antara)


         Hari ini senin 20 Mei 2019, di Saumlaki, akan ada Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat - LSM, yang terdiri dari Yayasan St.Lusia, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Maluku, dan Yayasan Sor Silai, bekerjasama dengan PT. INPEX Masela

Diskusi Publik dimaksud rencananya akan melibatkan segenap komponen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah daerah dan pimpinan perangkat daerah hingga kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa. Diskusi dimaksudkan untuk membahas dan menyamakan persepsi terhadap berbagai isu dan kepentingan di masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan rencana pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela.


Blok Masela dikatagorikan sebagai lapangan gas Abadi, sebab memiliki potensi kandungan gas sangat besar. Tercatat potensi cadangan gas hingga 10,73 triliun kaki kubik (TCF
atau 10,73 miliar MMBtu - Million British Thermal Unitdan kapasitas kilang hingga 9,5 juta ton Liquefield Natural Gas (LNG) per tahun (Metrik Ton Per Annum - MTPA) dan 150 MMSCF per hari.


Secara Nasional, Blok Masela telah diputuskan sebagai salah satu dari 37 Prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Blok Masela diproyeksikan berpotensi akan memberikan pendapatan kepada negara Indonesia bisa menghasilkan Rp 2.160 triliun selama 33 tahun. 
     Diskusi Publik dimaksud rencananya akan melibatkan segenap komponen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah daerah dan pimpinan perangkat daerah hingga kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa.Diskusi dimaksudkan untuk membahas dan menyamakan persepsi terhadap berbagai isu dan kepentingan di masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan rencana pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela.

Blok Masela dikatagorikan sebagai lapangan gas Abadi, sebab memiliki potensi kandungan gas sangat besar. Tercatat potensi cadangan gas hingga 6,97 triliun kaki kubik (TCF) dan kapasitas kilang hingga 9,5 juta ton Liquefield Natural Gas (LNG) per tahun (Metrik Ton Per Annum - MTPA) dan 150 MMSCF per hari.


Secara Nasional, Blok Masela telah diputuskan sebagai salah satu dari 37 Prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Blok Masela diproyeksikan berpotensi akan memberikan pendapatan kepada negara Indonesia bisa menghasilkan Rp 2.160 triliun selama 33 tahun.       

Kapasitas Kilang Masela akan dipasang 7,5 metrik ton per annum(MTPA)  jika penyerap gas pipa Masela tercatat 474 jta kaki kubik per hari (MMSCFD).
Kapasitas Kilang Masela akan dipasang 7,5 metrik ton per annum(MTPA)
jika penyerap gas pipa Masela tercatat 474 jta kaki kubik per hari (MMSCFD). – (Sumber www.skkmigas.go.id)

Konstruksi untuk proyek Lapangan Abadi Blok Masela pada tahun 2016 sudah diputuskan beralih dari fasilitas lepas pantai (OffShore) menjadi fasilitas darat (OnShore). Hal itu berakibat tender rencana konstruksi atau perencanaan sistem yang akan dibangun (EPC - Engineering, Procurement, and Construction) semula yang harusnya sudah dimulai tahun 2018, baru akan dimulai tahun pada 2020 - 2021. Sebelumnya lebih dulu melalui kajian desain awal (Pre Front End Engineering Design - Pre-FEED), dan sudah selesai pada Oktober akhir tahun lalu. Selanjutnya pengajuan proposal pengembangan (Plan of Development – PoD). Inpex (pemilik saham 65%) dan Shell (pemilik saham 35%) selaku operator proyek atau kontraktor, telah mengajukan Rencana Pengembangan (PoD) kepada pemerintah, dan direncanakan bisa segera disetujui pada semester pertama tahun ini. Semakin cepat PoD disetujui pemerintah akan semakin baik karena akan mempercepat waktu pelaksanaan konstruksi lapangan. Bila konstruksi lapangan bisa dilakukan mulai tahun 2021 dan bukan 2022 hingga 2026 dan bukan 2027, maka rencana produksi makin lebih dipercepat pada tahun 2026. Namun demikian, pihak Inpex sudah memulai mendesain awal – rekayasa awal, untuk pabrik LNG dengan kapasitas tahunan sebesar 9,5 juta ton.

Proyek luar biasa untuk mengelola kekayaan alam tak terhingga di bumi Maluku. Perjuangan untuk harta bumi Maluku tidak sampai hanya “disedot lalu dilarikan” ke luar wilayah Maluku, mendapat tanggapan positif dari pihak pemerintah pusat. Akhirnya keputusan diambil dan sudah final, bahwa proyek Blok Masela dibangun di darat(OnShore), dan itu akan dibangun di Maluku – lokasi kekayaan alam tersebut berada. Proyek Kilang Pengelolaan Gas Blok Masela dibangun di darat dan adanya di daratan Maluku. Perjuangan seluruh rakyat Maluku untuk proyek Blok Masela dibangun di darat dan agar berdampak positif dan nyata bagi rakyat Maluku, membuahkan hasil. Tentu keputusan dimaksud setelah mempertimbangkan banyak hal kepentingan dan manfaatnya. Terutama bagi masa depan daerah Maluku, dan lebih khusus wilayah terselatan dari kepulauan Maluku yaitu kepulauan Tanimbar dan sekitarnya. Selain sudah melalui kajian tentang biaya kilang di darat dinyatakan lebih murah dari pada kilang terapung (floting) di laut. Biaya di darat diperkirakan hanya US$ 6,2 per BOEPD, dari biaya di laut yang US$ 8,6 per BOEPD. Selain efek ganda oleh kilang Onshore LNG, akan merupakan bagian yang dapat diambil pekerjaannya oleh Civil Contruction, Mechanical Contruction dalam negeri – termasuk di daerah Maluku, dan serta efek secara ekonomi. Dengan adanya Onshore LNG akan memunculkan industri-industri petrokimia di Maluku. Onshore LNG Blok Masela akan melahirkan multiplier effect yg besar dan luas.

Masih terdapat kesempatan waktu mempersiapkan berbagai hal, baik oleh pemerintah pusat, pihak kontraktor, maupun pemerintah daerah dan masyarakat Maluku – khususnya masyarakat Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Maluku terselatan. Tetapi juga bukan berarti harus berlama-lama, berlarut-larut, bertele-tele, dalam mengambil keputusan dan gerak langka cepat ketika sudah dipikir, dikaji, didiskusikan bersama, dan dinyatakan telah disetujui.

Penyertaan Modal Daerah - Participant Interest(PI) 10% oleh Provinsi Maluku di Blok Masela agar diperjelas kepastiannya. Selain mempersiapkan Sumber Daya Manusia(SDM) Maluku yang siap pakai di proyek kilang Blok Masela hingga produksi LNG. Dan juga langkah persiapan program strategis pengembangan wilayah ekonomi dan industri seiring beroperasinya kilang LNG Blok Masela, yang direncanakan mulai tahun 2026 atau paling lambat 2027.


Dalam hal penetapan lokasi, sebelum ini direncakan lahan tersedia terdapat di pulau Selaru yang ternyata masih bermasalah dengan kepemilikan lahan. Pertimbangan jarak, tentu posisi pulau Selaru masih lebih ke selatan, dan agak lebih dekat ke posisi Blok Masela. Tetapi luas pulau Selaru yang hanya 10% dari luas pulau Yamdena dan berjarak tidak lebih jauh dengan pulau Selaru, mestinya menjadi dasar pertimbangan penetapan lokasi kilang. Pulau Yamdena, karena luas pulaunya dan sebagian telah memiliki infrastruktur dasar yang memadai serta terdapat kota ibukota kabupaten, mestinya ditetapkan sebagai lokasi kilang LNG Blok Masela.

Inpex membutuhkan areal sebesar 1400 hektar hanya untuk kilang dan fasilitas pendukung lainnya, tetapi efek berantai adanya industri tersebut dan turunannya. Pengembangan akan meluaskan area sekitarnya menjadi wilayah kota baru. Artinya, akan bertambah kebutuhan lahan untuk pertumbuhan wilayah baru, baik pemukiman, ekonomi, maupun industri turunan dari kilang LNG. 

Hal penting yang menjadi bagian dari percepatan perencanaan pembangunan proyek kilang, adalah ketersediaan lahan untuk lokasi kilang. Pihak Inpex membutuhkan area setidaknya seluas 1400 hektar. Beta yakin, lahan di pulau Selaru dan apalagi di pulau Tanimbar bagian selatan masih sangat luas dan bisa tersedia untuk kebutuhan proyek dimaksud. Tentu saja lahan seluas itu tidak tanpa pemilik dan tidak gratis, tetapi juga tidak akan sampai terjadi tawar-menawar yang kaku dan bahkan gagal, maupun tidak berlaku ganti rugi tetapi nilai ganti yang memberi keuntungan pantas kepada pemilik lahan.

Untuk itu dibutuhkan regulasi berupa Peraturan Daerah(Perda) untuk pengadaan tanah bagi proyek dimaksud dan mengatur pengembangan wilayah sekitarnya sebagai dampak keberadaan proyek dimaksud. Maka itu, diperlukan pemikiran yang terbuka dan luas serta  menjangkau masa depan, dari masyarakat kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Maluku terselatan. Karena Blok Masela, menurut konstitusi negara - UUD 1945, pasal 33, di kuasai oleh negara, tetapi keberadaannya terdapat atau terletak di wilayah Kepulauan Maluku, tepatnya di perairan kepulauan Tanimbar. Sehingga Blok Masela, harus dipastikan manfaatnya khusus didahulukan atau diprioritaskan untuk sebesar-besarnya mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Maluku secara keseluruhan. 

Depok 20 Mei 2019
--------------------------
*Dihimpun dari berbagai sumber.

No comments:

Post a Comment