Oleh ; M. Thaha Pattiiha
Pelabuhan kota Saumlaki - pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
berdekatan dengan rencana lokasi kilang Onshore LNG Blok Masela (sumber foto; Antara)
Hari ini senin 20 Mei 2019, di Saumlaki, akan ada Diskusi Publik yang
diselenggarakan oleh Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat - LSM, yang terdiri
dari Yayasan St.Lusia, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Maluku, dan Yayasan Sor
Silai, bekerjasama dengan PT. INPEX Masela. berdekatan dengan rencana lokasi kilang Onshore LNG Blok Masela (sumber foto; Antara)
Diskusi Publik dimaksud rencananya akan melibatkan segenap komponen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah daerah dan pimpinan perangkat daerah hingga kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa. Diskusi dimaksudkan untuk membahas dan menyamakan persepsi terhadap berbagai isu dan kepentingan di masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan rencana pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela.
Blok Masela dikatagorikan sebagai lapangan gas Abadi, sebab memiliki potensi kandungan gas sangat besar. Tercatat potensi cadangan gas hingga 10,73 triliun kaki kubik (TCF) atau 10,73 miliar MMBtu - Million British Thermal Unit, dan kapasitas kilang hingga 9,5 juta ton Liquefield Natural Gas (LNG) per tahun (Metrik Ton Per Annum - MTPA) dan 150 MMSCF per hari.
Secara Nasional, Blok Masela telah diputuskan sebagai salah satu dari 37
Prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Joko
Widodo. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Blok Masela
diproyeksikan berpotensi akan memberikan pendapatan
kepada negara Indonesia bisa menghasilkan Rp 2.160 triliun selama 33 tahun.
Diskusi Publik dimaksud
rencananya akan melibatkan segenap komponen masyarakat di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, Pemerintah daerah dan pimpinan perangkat daerah hingga kepala desa,
tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa.Diskusi dimaksudkan untuk membahas dan menyamakan
persepsi terhadap berbagai isu dan kepentingan di masyarakat Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan
rencana pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela.Blok Masela dikatagorikan sebagai lapangan gas Abadi, sebab memiliki potensi kandungan gas sangat besar. Tercatat potensi cadangan gas hingga 6,97 triliun kaki kubik (TCF) dan kapasitas kilang hingga 9,5 juta ton Liquefield Natural Gas (LNG) per tahun (Metrik Ton Per Annum - MTPA) dan 150 MMSCF per hari.
Secara Nasional, Blok Masela telah diputuskan sebagai salah satu dari 37 Prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Blok Masela diproyeksikan berpotensi akan memberikan pendapatan kepada negara Indonesia bisa menghasilkan Rp 2.160 triliun selama 33 tahun.
Kapasitas Kilang Masela
akan dipasang 7,5 metrik ton per annum(MTPA)
jika penyerap gas pipa Masela
tercatat 474 jta kaki kubik per hari (MMSCFD). – (Sumber www.skkmigas.go.id)
Konstruksi untuk proyek Lapangan Abadi Blok Masela pada tahun 2016 sudah
diputuskan beralih dari fasilitas lepas pantai (OffShore) menjadi fasilitas darat (OnShore). Hal itu berakibat tender rencana konstruksi atau
perencanaan sistem yang akan dibangun (EPC - Engineering, Procurement, and Construction) semula
yang harusnya sudah dimulai tahun 2018, baru akan dimulai tahun pada 2020 -
2021. Sebelumnya lebih dulu melalui kajian desain awal (Pre Front End Engineering Design - Pre-FEED), dan sudah selesai
pada Oktober akhir tahun lalu. Selanjutnya pengajuan proposal pengembangan (Plan of Development – PoD). Inpex
(pemilik saham 65%) dan Shell (pemilik saham 35%) selaku operator proyek atau
kontraktor, telah mengajukan Rencana Pengembangan (PoD) kepada pemerintah, dan
direncanakan bisa segera disetujui pada semester pertama tahun ini. Semakin
cepat PoD disetujui pemerintah akan semakin baik karena akan mempercepat waktu
pelaksanaan konstruksi lapangan. Bila konstruksi lapangan bisa dilakukan mulai
tahun 2021 dan bukan 2022 hingga 2026 dan bukan 2027, maka rencana produksi
makin lebih dipercepat pada tahun 2026. Namun demikian, pihak Inpex sudah
memulai mendesain awal – rekayasa awal, untuk pabrik LNG dengan
kapasitas tahunan sebesar 9,5 juta ton.
Proyek luar biasa untuk mengelola kekayaan alam tak terhingga di bumi
Maluku. Perjuangan untuk harta bumi Maluku tidak sampai hanya “disedot lalu
dilarikan” ke luar wilayah Maluku, mendapat tanggapan positif dari pihak
pemerintah pusat. Akhirnya keputusan diambil dan sudah final, bahwa proyek Blok
Masela dibangun di darat(OnShore),
dan itu akan dibangun di Maluku – lokasi kekayaan alam tersebut berada. Proyek
Kilang Pengelolaan Gas Blok Masela dibangun di darat dan adanya di daratan
Maluku. Perjuangan seluruh rakyat Maluku untuk proyek Blok Masela dibangun di
darat dan agar berdampak positif dan nyata bagi rakyat Maluku, membuahkan
hasil. Tentu keputusan dimaksud setelah mempertimbangkan banyak hal kepentingan
dan manfaatnya. Terutama bagi masa depan daerah Maluku, dan lebih khusus
wilayah terselatan dari kepulauan Maluku yaitu kepulauan Tanimbar dan
sekitarnya. Selain sudah melalui kajian tentang biaya kilang di darat
dinyatakan lebih murah dari pada kilang terapung (floting) di laut. Biaya di darat diperkirakan hanya US$ 6,2
per BOEPD, dari biaya di
laut yang US$ 8,6 per BOEPD.
Selain efek ganda oleh kilang Onshore LNG, akan merupakan bagian yang dapat
diambil pekerjaannya oleh Civil
Contruction, Mechanical Contruction dalam negeri – termasuk di
daerah Maluku, dan serta efek secara ekonomi. Dengan adanya Onshore LNG akan
memunculkan industri-industri petrokimia di Maluku. Onshore LNG Blok Masela
akan melahirkan multiplier effect yg
besar dan luas.
Masih terdapat kesempatan waktu mempersiapkan berbagai hal, baik oleh
pemerintah pusat, pihak kontraktor, maupun pemerintah daerah dan masyarakat
Maluku – khususnya masyarakat Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Maluku terselatan. Tetapi juga bukan berarti
harus berlama-lama, berlarut-larut, bertele-tele, dalam mengambil keputusan dan
gerak langka cepat ketika sudah dipikir, dikaji, didiskusikan bersama, dan
dinyatakan telah disetujui.
Penyertaan Modal Daerah - Participant Interest(PI) 10% oleh Provinsi Maluku di Blok Masela agar
diperjelas kepastiannya. Selain mempersiapkan Sumber Daya Manusia(SDM) Maluku
yang siap pakai di proyek kilang Blok Masela hingga produksi LNG. Dan juga
langkah persiapan program strategis pengembangan wilayah ekonomi dan industri
seiring beroperasinya kilang LNG Blok Masela, yang direncanakan mulai tahun
2026 atau paling lambat 2027.
Dalam hal penetapan lokasi, sebelum ini direncakan lahan tersedia terdapat di pulau Selaru yang ternyata masih bermasalah dengan kepemilikan lahan. Pertimbangan jarak, tentu posisi pulau Selaru masih lebih ke selatan, dan agak lebih dekat ke posisi Blok Masela. Tetapi luas pulau Selaru yang hanya 10% dari luas pulau Yamdena dan berjarak tidak lebih jauh dengan pulau Selaru, mestinya menjadi dasar pertimbangan penetapan lokasi kilang. Pulau Yamdena, karena luas pulaunya dan sebagian telah memiliki infrastruktur dasar yang memadai serta terdapat kota ibukota kabupaten, mestinya ditetapkan sebagai lokasi kilang LNG Blok Masela.
Inpex membutuhkan areal sebesar 1400 hektar hanya untuk kilang dan fasilitas pendukung lainnya, tetapi efek berantai adanya industri tersebut dan turunannya. Pengembangan akan meluaskan area sekitarnya menjadi wilayah kota baru. Artinya, akan bertambah kebutuhan lahan untuk pertumbuhan wilayah baru, baik pemukiman, ekonomi, maupun industri turunan dari kilang LNG.
Hal penting yang menjadi bagian dari percepatan perencanaan pembangunan
proyek kilang, adalah ketersediaan lahan untuk lokasi kilang. Pihak Inpex
membutuhkan area setidaknya seluas 1400 hektar. Beta yakin, lahan di pulau
Selaru dan apalagi di pulau Tanimbar bagian selatan masih sangat luas dan bisa
tersedia untuk kebutuhan proyek dimaksud. Tentu saja lahan seluas itu tidak
tanpa pemilik dan tidak gratis, tetapi juga tidak akan sampai terjadi
tawar-menawar yang kaku dan bahkan gagal, maupun tidak berlaku ganti rugi
tetapi nilai ganti yang memberi keuntungan pantas kepada pemilik lahan.
Untuk itu dibutuhkan regulasi berupa Peraturan Daerah(Perda) untuk pengadaan tanah bagi proyek dimaksud dan mengatur pengembangan wilayah sekitarnya sebagai dampak keberadaan proyek dimaksud. Maka itu, diperlukan pemikiran yang terbuka dan luas serta menjangkau masa depan, dari masyarakat kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Maluku terselatan. Karena Blok Masela, menurut konstitusi negara - UUD 1945, pasal 33, di kuasai oleh negara, tetapi keberadaannya terdapat atau terletak di wilayah Kepulauan Maluku, tepatnya di perairan kepulauan Tanimbar. Sehingga Blok Masela, harus dipastikan manfaatnya khusus didahulukan atau diprioritaskan untuk sebesar-besarnya mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Maluku secara keseluruhan.
Depok 20 Mei 2019
Depok 20 Mei 2019
--------------------------
*Dihimpun dari berbagai sumber.
No comments:
Post a Comment