Tradisi ikat kepala sebagai penanda kedewasaan yang dilakukan suku Naulu di Pulau Seram, Provinsi Maluku. (FOTO: beritabeta.com)
Ambon – Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr. Piter Pelupessy menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan masyarakat adat di Maluku. Maluku yang memiliki banyak masayarakat adat dinilai sudah seharusnya memiliki peraturan daerah (Perda) untuk mengatur dan melindungi keberadaan masyarakat adat.
“Miris sekali, sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Padahal, di Maluku harus ada Perda yang ditetapkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat setempat,” kata Dr. Piter Pelupessy, yang juga Dosen Sosiologi Fisip Unpatti, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik tentang Merawat eksistensi masyarakat adat dalam pembangunan daerah kepulauan, yang berlangsung di Fisip Unpatti, Sabtu (23/3/2019).
Menurut Pelupessy, UUD 1945 sudah menyebutkan, mengakui eksistensi dari Masyarakat Adat. Namun sayangnya sampai saat ini belum diimplementasikan ditingkat daerah, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Bagaimana kita mau pakai sebuah mekanisme untuk merawat masyarakat adat, padahal aturan main ke bawah belum diatur. Itu persoalan yang kita hadapi di negara kita, ya seperti itu. Jadi kita membutuhkan UU perlindungan masyarakat adat dan kita butuh peraturan-peraturan daerah yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat,”ucapnya.
Pelupessy menyebutkan, hidup manusia termasuk masyarakat adat harus dibentengi, mengantisipasi berbagai perubahan dari luar yang masuk dengan beragam cara untuk merubah tatanan kehidupan masyarakat adat.
Ia menjelaskan, sebagai pendukung adat harus saling mengingatkan, mengoreksi sehingga apa yang bisa dilindungi sebagai identitas orang adat itu yang harus kita pakai. Namun kalau terbawa saja oleh arus perubahan jelas semua akan berubah, dan berubahnya itu tidak punya arah.
“Kita peduli tentang kondisi perubahan yang terjadi, maka kita bisa waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan yang nanti mendatangkan perubahan yang sampai merubah tatanan masyarakat adat,”ucapnya.
Pelupessy berharap, pemerintah dan legislatif bisa bekerjasama melahirkan peraturan daerah mengenai perenungan masyarakat adat. “Kalau tidak ada regulasi yang mengatur itu semua orang raci kuah saja. Tapi kalau ada aturan main pasti semuanya berjalan sesuai hukumnya,”tandasnya. (BB-DIAN)
Sumber ; BERITABETA.COM
No comments:
Post a Comment