Kabupaten Maluku Tengah – Provinsi Maluku, terus
saja mengalami perubahan, bukan karena kemajuan pembangunan yang diukir, akan
tetapi perubahan kearah “perceraian”. Wilayah-wilayah yang secara geografis terpisah secara kepulauan,
atau pun di daratan masih satu pulau, yang selama ini menahan derita akibat
disengsarakan dengan kesulitan oleh ketiadaan kemudahan dan kepastian menjangkau
cita-cita masa depan, sekarang bersikap menyatakan diri secara terbuka untuk
segera berpisah secara administratif dari induknya Kabupaten Maluku Tengah.
Demi kepentingan memperjuangkan perwujudan impian masyarakat - setempat, maka alasan demikian menjadi landasan untuk secara politis digunakan untuk mengumumkan rencana perpisahan. Suatu alasan yang umum dan sulit diukur permukaannya, apalagi kedalamannya. Bahwa apakah yang disuarakan, sejalan dengan yang dipikirkan, utamanya oleh para penggagas yang mungkin juga sekaligus adalah deklaratornya. Tentu waktu yang akan menakar baik buruk suatu rencana mengatasnamakan kepentingan masyarakat atau orang banyak, bisa dibuktikan nantinya dalam perjalanan proses hingga terbentuknya suatu Daerah Otonomi Baru (DOB).
Kabupaten Maluku Tengah, hari-hari ini sedang marak
diperhadapkan dengan kenyataan sebagian besar wilayahnya dalam proses berencana
dan meminta untuk dilepas-pisahkan, agar bisa mengurus sendiri kepentingannya
dalam level status administrasi kekuasaan yang setingkat dan sederajat yaitu
pemerintahan Kabupaten atau Kota. Setidaknya sudah terpublikasi antara lain,
Kepulauan Lease, Pulau Ambon, Kepulauan Banda, menyusul Seram Bagian Utara
serta yang paling baru Seram Bagian Selatan. 5(lima) wilayah berencana akan
berpisah, mekar menjadi masing-masing kabupaten.
Di pulau Seram untuk wilayah bagian Tengah, di
tahun 2010 kalau tidak salah ingat, telah ada deklarasi pembentukan Daerah
Otonomi Baru dilakukan di kota Masohi, yang dalam rencana akan menggabungkan
wilayah Seram bagian selatan dan Seram bagian utara menjadi satu Kabupaten
baru, terpisah dari induknya kabupaten Maluku Tengah, menjadi Kabupaten Seram
Tengah.
Sejalan waktu berlalu, entah terlupakan atau
memang sengaja dilupakan, atau mungkin saja setelah dipertimbangkan untung rugi
kepentingan, peluang dan kendala. Dimana disimpulkan tidak akan memberikan
manfaat menjanjikan bagi kecerahan masa depan, entah kepada deklarator atau
kepada masyarakat, yang pasti ceritanya tamat begitu saja secara sepihak oleh para
deklaratornya, sementara masyarakat yang pernah sudah dilibatkan ditinggalkan
bersama pertanyaan yang tidak pernah bisa ditemukan jawabannya karena entah
kepada siapa harus bertanya.
DOB Kabupaten Seram Tengah yang telah
dideklarasikan tentu sudah melalui kajian awal yang rasional dan menyimpulkan
perlunya dibentuk suatu kabupaten sendiri, dalam prosesnya pun pasti telah
menguras banyak hal dan sudah memberikan harapan kepada masyarakat di bagian
wilayah tersebut terhadap suatu cita-cita bila bisa mengurus diri sendiri.
Entah apa alasan mendasar pembatalannya,
yang pasti secara “misterius” rencana pembentukan kabupaten dimaksud telah
berakhir dengan penuh tanda tanya. Deklaratornya tidak pernah kembali untuk
menjelaskan apa alasan dasar pembatalannya kepada masyarakat Seram di bagian
selatan dan utara, sebaliknya muncul lagi wacana pembentukan DOB baru secara terpisah pada wilayah yang sama, yaitu
DOB Seram Utara dan DOB Seram Selatan.
Sementara itu oleh “saudara sekandung” Kabupaten Maluku Tengah yang lain, yaitu Kepulauan
Lease, Pulau Ambon, sedang disiapkan untuk menyusul Kepulauan Banda, nyaman dan
lancar sedang terus berproses menuju pencapaian cita-cita menjadikan wilayahnya
memiliki pemerintahan otonomi baru, tidak lagi menginduk kepada Kabupaten
Maluku Tengah. Mereka telah pasti dengan
keputusannya untuk melanjutkan proses “perceraian”. Rentang kendali dan jangkauan
kewilayahan adalah yang paling menjadi alasan karena dianggap membatasi dan
dibatasi berbagai hal percepatan laju program pembangunan pemerintah kabupaten
di wilayahnya dan berimbas merugikan masyarakat, karena kedudukan ibukota
kabupaten yaitu kota Masohi terletak di seberang lautan, ada tetapi jauh di pulau Seram.
Ketika suatu wilayah secara lamban berkembang,
sehingga perubahan kehidupan dan minimnya daya dukung lingkungan berupa ragam
infrastruktur sarana dan prasarana sehingga tidak dapat memberikan dampak
positif bagi kepentingan kemajuan wilayah dan masyarakatnya, tentu penilaian
akan diarahkan kepada moralitas dan kualitas kepemimpinan sang penjabat utama
dan aparatur penyelenggara pemerintahan lainnya. Komitmen pembangunan yang
mestinya adil dan merata, dirasa tidak demikian sesuai kenyataan yang dirasakan
dan disaksikan. Kecewa menimbulkan ketidakpuasan, berujung pada keputusan
untuk menyatakan lebih baik berdiri sendiri dan dengan pemimpin sendiri,
diyakini bisa mengurus diri sendiri.
Apa semudah itu prosesnya dan akan lancar-lancar
saja jalan yang hendak ditempuh ?
Kabupaten Maluku Tengah sebagai kabupaten tertua
di Provinsi Maluku, sebelumnya memiliki area pemerintahan begitu luas, mencakup
habis pulau Seram, Pulau Buru, Kepulauan Banda dan dua per tiga dari pulau
Ambon. Memiliki rentang kendali wilayah yang membutuhkan kemampuan kerja dan
modal ekstra untuk mengatur dan mengurusnya. Situasi dan kondisi demikian,
bukan hanya luas wilayah tanpa memiliki potensi sumber daya alam, sebaliknya
berlimpah di darat, apalagi di lautannya.
Kepemimpinan pemerintahan kabupaten Maluku
Tengah saling berganti, rutin bak arisan, tanpa perubahan berarti bagi kemajuan
infrastruktur, sarana dan prasarana, apalagi buat kesejahteraan masyarakat.
Potensi kekayaan sumber daya alam dikuras atas nama kuasa pemerintah, sementara
masyarakat didiamkan beku bersama kepentingan dan kesulitannya, silahkan
mengurus diri sendiri karena pemerintah sedang asyik dengan kesibukan pada
urusannya sendiri.
Pasca Reformasi 1998, ikut pula berdampak kepada
kabupaten ini, bak retaknya sepotong “kerupuk”.
Pulau Buru mendeklarasikan diri berpisah dari Maluku Tengah membentuk kabupaten
sendiri, yang berlanjut dibelakang hari pada bagian selatan pulau Buru juga
menjadi kabupaten sendiri. Di pulau Seram bagian timur dan barat masing-masing menyatakan
membentuk lagi kabupaten sendiri.
Di pulau Ambon, wilayah Leihitu dan Salahutu yang mestinya paling awal mekar sejak puluhan tahun lalu bahkan hingga hari ini masih terseok-seok dalam perseturuan memilih, apakah mau bergabung dengan Kota Ambon atau membentuk wilayah kabupaten tersendiri, yaitu Kabupaten Pulau Ambon bakal juga memiliki pemerintahan sendiri.
Di pulau Ambon, wilayah Leihitu dan Salahutu yang mestinya paling awal mekar sejak puluhan tahun lalu bahkan hingga hari ini masih terseok-seok dalam perseturuan memilih, apakah mau bergabung dengan Kota Ambon atau membentuk wilayah kabupaten tersendiri, yaitu Kabupaten Pulau Ambon bakal juga memiliki pemerintahan sendiri.
Pilihan berpisah
– putus gandong, pisah sudara,
oleh yang telah berdiri sendiri, semua itu kita ketahui sebagai akibat
lambannya perubahan bagi wilayah dan masyarakat. Mungkin juga karena sering
terlupakan oleh pemerintah kabupaten dalam keinginan menuju pencapaian kemajuan
berbagai hal, yang didapatkan, dinikmati, dan dirasakan oleh masyarakat di wilayah-wilayah
dimaksud semasa masih bersama saudara tua
kabupaten Maluku Tengah.
Sekarang malah keadaan sudah jauh lebih lebih baik kondisi
wilayah dan kehidupan sosialnya. Memiliki daerah otonomi dan pemerintahan sendiri, wilayah yang sebelumnya terisolasi,
sekarang terhubung oleh sarana prasarana oleh
infrastruktur yang makin membaik dan sangat berguna untuk mobilisasi
orang demi kepentingannya dan baik untuk perkembangan perekonomian masyarakat.
Kota-kota baru terbangun, peluang kesejahteraan sosial, ekonomi, pendidikan dan
serta ruang-ruang aktifitas politik publik makin terbuka dan menjanjikan
harapan oleh adanya proses perubahan yang tengah berlangsung. Kegunaannya makin
terasa karena menjanjikan harapan untuk menjangkau masa depan pasti dan tentu agar
lebih baik nantinya.
Baca juga ;
Bahwa secara teori, tujuan pemekaran wilayah
adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan keamanan dan
ketertiban, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pengelolaan
potensi daerah, dan agar terjadinya percepatan pembangunan ekonomi daerah. Setidaknya, rentang kendali dalam mempercepat pencapaian tujuan dimaksud
melalui peluang otonomisasi guna mengurus diri sendiri, dapat lebih mudah, diperpendek,
dipersingkat, intinya lebih baik lagi.
Sementara itu, sang induk – kabupaten Maluku Tengah, makin renta dan terpuruk ke
telaga penuh lumpur dan karena kehilangan arah meraba hendak kemana dan
bagaimana lagi langkah selanjutnya, beradu pikir dipersimpangan penuh kabut.
Bagaimana tidak, bila masih lagi ada penghuni
rumah tua yang juga terus memaksa
hendak berpisah pula mengikuti saudara-saudaranya yang lebih dulu pergi, tentu
harus dibekali dengan ongkos dan
beban pengurusan. Kas dan tanggungjawab makin terkuras, mengurangi kewajiban
rutin untuk urusan sendiri.
Kepulauan Lease sudah pasti mungkin akan menjadi
kabupaten atau mungkin juga kota, pulau Ambon bisa jadi memilih jalan sendiri
sebagai Kabupaten Pulau Ambon, karena itu pilihan rasional dan tercepat
daripada berlama-lama tanpa kejelasan seperti selama ini. Kepulauan Banda telah
jelas terprogram secara Nasional oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi
Maluku, menjadikan wilayah dimaksud sebagai Kawasan Ekonomi Khusus untuk industri
perikanan laut plus pariwisata. Sebagai
kawasan khusus tentu kepulauan Banda beralih fungsi kendali menjadi otorita
pemerintah provinsi sebagai administratornya mewakili pemerintah pusat tentunya.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di “kampung
besar” Masohi, makin kering pendapatan buat pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah(PAD)–nya dari wilayah basah perairan laut di selatan. Dampak berikutnya ikut berimbas
pada makin sempit oleh berkurangnya luas wilayah dan jumlah penduduk, jelas
akan ikut mempengaruhi sumber pendapatan khususnya alokasi anggaran dari
pemerintah pusat dan provinsi untuk kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan kewajiban sebagai kabupaten
induk kepada daerah otonomi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara
pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, beban tanggung jawab atas
daerah otonomi baru hingga mampu melangkah sendiri masih menjadi tanggung jawab
kabupaten induk, setidaknya paling cepat 2(dua)tahun baru lepas.
“Pentahapan daerah otonomi baru akan
dimulai dengan pembentukan daerah persiapan sehingga sebagai kabupaten induk
akan mengalokasikan anggaran kepada calon daerah kabupaten otonomi baru. Kalau
sekiranya dipaksakan dan tidak sesuai dengan kehendak kepala daerah maka
ditakutkan akan terjadi konflik interes antara kepala daerah dan tim usulan
pemekaran ini. Alasannya, seluruh daerah calon persiapan sampai dengan
pembentukan daerah otonomi baru masih akan menjadi tanggungan kabupaten induk,
oleh karenanya DPRD Maluku tidak akan gegabah untuk menyampaikan dalam
paripurna guna melakukan kesepakatan bersama dengan gubernur untuk dibuat
kesepakatan bersama”, demikian kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Jumat (8/5) Tribun-Maluku.com.
Untuk
wilayah yang masih baru berencana dan yang sudah pada tingkat persiapan menuju
pembentukan DOB, maka pemenuhan persyaratan utama jangan sampai mengorbankan
hal-hal prinsip lokal dengan melangkahi, memaksa dan menabrak kepentingan
intern suatu wilayah Negeri, Petuanan, maupun faktor kesejarahan suatu wilayah,
sehingga niat baik bila itu benar adanya tidak akan menjadi boomerang, dan
mampu membaca jauh ke depan.
Wilayah
administratif tersisa Kabupaten Maluku Tengah pada akhirnya hanya ada pada
wilayah tengah pulau Seram baik di bagian selatan maupun bagian utara. Tetapi
di bagian utara terlihat mulai rajin bersiap buat pisah juga, maka akan tinggal
hanya bagian selatan pulau Seram. Dengan sepenggal
sisa
wilayah dimaksud, apakah masih pantas menyandang
nama Kabupaten Maluku Tengah ?
Idealnya nanti lebih pantas berganti nama
menjadi Kabupaten Seram Tengah, atau ya Kabupaten Seram Selatan, selanjutnya
ucapkan
selamat tinggal kepada Kabupaten Maluku Tengah.
Depok, 02 Februari 2016
M.Thaha Pattiiha
No comments:
Post a Comment