Alifuru Supamaraina: WARGA NEGARA DAN KEKUASAAN

Saturday, October 7, 2017

WARGA NEGARA DAN KEKUASAAN

      Oleh: M.Thaha Pattiiha

Warga Negara adalah penduduk suatu wilayah negara yang diakui dan tercatat sebagai warga negara berdasarkan aturan atau syarat-syarat kewarganegaraan dalam suatu negara. Seseorang bisa menjadi warga sebuah negara karena keberadaannya, keturunannya atau karena proses yang menjadikannya warga negara yang bersangkutan. Terdapat pilihan dan ketentuan yang sifatnya mengikat bisa atau boleh tidaknya, dan bagaimana seseorang diakui (tidak diakui) ketika menjadi warga sebuah negara.

Negara Indonesia memiliki sistem aturan hukum Warga Negara Indonesia (WNI), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang tersebut yang menjadi landasan resmi status kewarganegaraan seorang penduduk yang memilih tinggal atau berdomisili dan menetap, mengakui secara pribadi dan diakui oleh negara, bahwa secara resmi dirinya adalah sebagai warga negara Indonesia. Hal ketentuan  yang sama, berlaku juga di negara lain di mana pun di seluruh dunia.


Hak dan Kewajiban

       Selaku warga negara seseorang padanya melekat hak dan kewajiban yang harus dimiliki dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh secara seimbang diantara keduanya. Ketika berharap mendapatkan hak, maka kewajiban lebih dahulu dilaksanakan. Namun demikian, bagi negara tidak ada pengecualian dalam memberikan hak kepada warga negara apabila warga negara telah dengan baik dapat menunaikan kewajibannya. Untuk itu sebagai warga negara memiliki tanggungjawab dan menjadi suatu keharusan untuk melakukan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dan diharapkan oleh negara.

Hak selaku warga negara adalah mendapatkan atau menerima sesuatu yang seharusnya dimiliki, secara umum hak yang harus didapatkan dari negara adalah berupa hak mendapatkan penghidupan yang layak, pendidikan yang baik, pelayanan kesehatan jaminan keamanan, perlindungan hukum dan keadilan, hak politik dan demokrasi, dan lain sebagainya.

Bagi warga negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, mencantumkan perihal hak dalam pasal 27 ayat(1 dan 2), pasal 28, 28D ayat(1), pasal 29 ayat (2), dan untuk kewajiban tercantum dalam pasal 28, pasal 28J ayat(1 dan 2) dan pasal 30 ayat (1).

Perlindungan negara terhadap hak dan kewajiban warganya dalam suatu negara, mendapat pengawasan juga secara internasional dari lembaga-lembaga dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelembagaan khususnya untuk hak-hak warga negara baik perseorangan, perempuan dan ank-anak, dan Lembaga Internasional untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia. Tujuannya agar hak-hak setiap orang terlindungi dan terpenuhi di wilayah negara mana pun di seluruh dunia.

Negara yang bersikap abai terhadap hak-hak warga negaranya, negara bersangkutan dapat dikenai sanksi secara internasional dalam hubungan diplomatik dan hubungan pergaulan masyarakat dunia. Negara berkewajiban memberikan hak yang menjadi bagian kepentingan dan kebutuhan bagi kelangsungan kehidupan setiap warga negara. Bersamaan pula kewajiban setiap warga negara secara seimbang, diharuskan melaksanakan kewajibannya yang ditentukan dan dituntut oleh negara. Kelalaian satu dari antara keduanya, baik hak atau kewajiban, dapat berakibat timbulnya ketidakstabilan terhadap kehidupan bernegara, karena akan bermasalah bagi negara atau warga negara itu sendiri.


Baca juga ; 



Kekuasaan Negara

       Pengertian “Kekuasaan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemampuan orang atau kelompok orang untuk menguasai orang atau kelompok lain berdasarkan wewenang, kharisma, atau kekuatan fisik dan atau kewenangan atas sesuatu untuk memerintah, mewakili, atau mengurus sesuatu. sedangkan pengertian negara menurut H.J.W. Hetherington, adalah institusi atau perangkat institusi yang menyatukan penduduknya dalam suatu wilayah teritorial yang ditandai secara jelas dibawah otoritas tunggal untuk menjamin tercapainya tujuan dasar dan kondisi kehidupan bersama.
Kekuasaan Negara dapat diartikan penguasaan orang atau kelompok berdasarkan wewenang, kharisma, atau kekuatan fisik, untuk memerintah, mewakili, atau mengurus kepentingan atas orang atau kelompok lain dengan otoritas tunggal dalam sebuah wilayah teritorial yang disebut negara, untuk menjamin tercapainya tujuan dasar yaitu  kondisi kehidupan bersama yang terbaik. Kekuasaan Negara dalam arti bermaksud positif, untuk mengatur dan mengurus kepentingan rakyat dalam negara dan hubungan dengan rakyat atau negara lain.
Kekuasaan bagai alat utama yang dimiliki Negara dilaksanakan atau dieksekusi melalui kelembagaan yang disebut pemerintahan. Lembaga pemerintahan terbagi-bagi lagi menurut tugas dan fungsi, masing-masing lembaga menjalankannya secara terpisah atau saling berhubungan dalam suatu organisasi pemerintahan berdasarkan pembagian porsi kekuasaan pemerintahan yang diemban.
Miriamm Budiardjo mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan pelaku
Teori para ahli hukum tata negara tentang Kekuasaan Negara berubah dari waktu ke waktu dikarenakan tuntutan dan kondisi jaman pada saat para ahli hukum menyusun teori atau menterjemahkan cara praktis suatu kekuasaan negara pada saat sedang berlangsung. Dalam suatu kurun waktu bisa saja bentuk kekuasaan  negara tetap sebagaimana dikonsepkan, tetapi bisa juga berubah, sesuai kebutuhan konsep struktur dan fungsi dalam kekuasaan suatu pemerintahan pada masanya. Kekuasaan dalam prakteknya akan terbagi-bagi lagi dan dibedakan menurut fungsi dan wewenangnya, untuk memenuhi kepentingan menjalankan kekuasaan secara baik dan mencapai tujuan yang dicita-citakan suatu negara bagi kehidupan rakyat negaranya.
Lahirnya teori para Ahli Hukum Tata Negara bermula berkembang di daratan benua Eropa, teori tersebut diinspirasi menyaksikan kenyataan kekuasaan para Raja Eropa yang dipandang sangat absolut. Raja dengan kekuasaan absolutnya, sewenang-wenang mengendalikan segala hal yang berkenaan dengan kepentingan kekuasaannya dalam satu tangan, hanya Raja yang paling berhak mengatur, mengurus, menentukan, memutuskan, dan boleh memberi perintah. Kepentingan Raja dan keluarganya yang utama, kepentingan rakyat cenderung terabaikan. Rakyat hanya bisa patuh mengikuti apapun keinginan maupun perintah sang Raja berkuasa, Raja yang harus dilayani bukan sebaliknya, karena Raja adalah penguasa dan sekaligus pengendali pemerintahan tunggal.
Teori yang dikemukakan Montesquieu, salah satu ahli hukum, bahwa kekuasaan didalam suatu negara terdapat tiga cabang kekuasaan yang diorganisir dalam struktur pemerintahan, yaitu Kekuasaan Eksekutif (Eksekutive Power) sebagai pelaksana Undang-Undang, Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) pembuat Undang-Undang, dan Kekuasaan Yudikatif (Judikative Power) pengawas pelaksanaan Undang-Undang. Pembagian kekuasaan tersebut dilaksanakan secara terpisah bagi orang maupun kewenangan atau fungsinya. Teori Montesquieu ini lebih dikenal dengan konsep Trias Politika.
Terdapat pula konsep oleh para ahli hukum lain yang mengemukakan pendapat atau teori tentang pembagian, fungsi atau wewenang maupun tujuan dari kekuasaan negara, diantaranya Jhon Locke, C.F. Strong, Cornelis Van Vallenhoven, H.J.W. Hetherington, Logemann, Roger H.Soltau, Thomas Hobbes, dari Indonesia saat ini yang juga mengemukakan konsep pemikiran tentang kekuasaan negara modern selain Miriamm Budiardjo, adalah antara lain Jimly Asshiddiqie.
Suatu negara harus ada kekuasaan, sebab menurut John Locke, kekuasaan hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Thomas Hobbes menyatakan bahwa kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara, bahkan negara itu sendiri adalah bentuk lain dari kekuasaan, dan sebagai sebuah simbol, negara harus mempunyai kekuasaan yang luas dalam mengatur masyarakat.
Semua teori dan definisi tersebut bermaksud dan bertujuan baik untuk memberikan pedoman, landasan, pola, dan pemahaman, bagaimana suatu kekuasaan negara diselenggarakan, tertata secara tertib dan terstruktur, sesuai kepentingan atau keinginan, memenuhi maksud adanya suatu kekuasaan negara dan tujuan dibentuknya sebuah negara.

Tujuan Bernegara
          Negara Indonesia memiliki landasan hukum berpijak pembentukan negara, bentuk, tugas dan fungsi kekuasaan negara, serta tujuan bernegara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Di dalam Mukaddimah UUD 1945, menyatakan tujuan  negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
UUD 1945 sebagai landasan hukum kekuasaan dan bernegara, sebagaimana diketahui telah beberapa kali diamandemen, perubahan dengan maksud melakukan penyesuaian karena kebutuhan kekuasaan negara saat ini, guna mencapai tujuan bernegara bagi rakyat dan negara Indonesia. Amandemen tersebut tidak di -”haram” -kan, apabila bertujuan baik untuk kepentingan bersama seluruh rakyat, bukan semata karena alasan hanya demi memenuhi kepentingan atau ambisi sempit politik kekuasaan personal atau sekelompok orang dan bahkan kroni -nya di dalam dan di luar negara Indonesia yang sedang berkuasa atau agar nantinya bisa berkuasa.
Kepemimpinan Pemimpin Negara, yang dalam bentuk negara Indonesia dikuasakan kepada seorang Presiden sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat, dituntut untuk wajib mengetahui, tanggap, dan mampu mengatur, mengurus, memenuhi hak yang merupakan kepentingan dan keinginan seluruh rakyat negaranya. Cepat tanggap dan mentuntaskan segera, setiap permasalahan negara yang memungkinkan terjadinya instabilitas ketertiban dan keamanan oleh sesuatu ancaman, bahaya, mencegah penyebab adanya ketidak-adilan hukum, mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial, maupun kehilangan hak politik dan hak berdemokrasi.
Rakyat yang adalah pemilik hak kedaulatan kekuasaan negara, dituntut menjalankan kewajibannya sebagai warga negara menurut sistem dan tata aturan hukum yang dibuat dan disetujui bersama antara rakyat – melalui perwakilan Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  dengan  pemegang kekuasaan negara yaitu Pemerintah atau Eksekutif. Lembaga selain itu adalah Judikatif atau lembaga hukum yang berfungsi menyelenggarakan penegakkan keadilan hukum untuk persengketaan hukum atau perbuatan melawan hukum negara.
Kita bernegara untuk satu tujuan bersama, dengan menyerahkan wewenang kekuasaan kepada negara untuk diselenggarakan dan dilaksanakan melalui lembaga pemerintahan. Negara diberi kedaulatan untuk berkuasa dan membuat aturan hukum sebagai tatanan mengatur ketertiban, keamanan, dan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dan kepentingannya. Ketertiban dalam melakukan aktifitas sosial dan budaya, ekonomi,politik, dan demokrasi. Perlindungan keamanan, penegakkan kesetaraan dan keadilan hukum, melaksanakan fungsi perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara secara menyeluruh.
Kepemimpinan negara yang lemah secara dukungan politik dari rakyat dikarenakan kinerja pemerintahannya yang tidak memenuhi keinginan mayoritas rakyat, tidak memberikan kepuasan maksimal yang dikehendaki rakyat. Rakyat mendukung pemimpin negara yang melaksanakan amanat rakyat, yaitu kesejahteraan hidup. Tercipta dan terbangunnya keseimbangan  antara hak dan kewajiban diantara negara dan rakyat - warga negara, dalam bentuk dukungan politik yang kuat, ditentukan oleh kepemimpinan kekuasaan negara yang juga harus benar-benar baik dan maksimal kinerjanya.
Haluan negara yang diperjuangkan sudah dapat dipastikan berlangsung sesuai cita-cita dan tujuan negara, melalui proses pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan rakyat berkewajiban mendukung serta mengawasi, sesuai mekanisme atau sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.
Pemerintah atau pemegang kekuasaan negara dituntut harus bijak dan amanah, adalah merupakan kata kunci kepemimpinan kekuasaan negara yang dipastikan secara baik dan penuh diterima warga negara, barulah diakui dan dikatakan berhasil. Rakyat sebagai warga negara yang menentukan nilai baik dan buruk suatu pemerintahan pemegang kekuasaan negara, bukan sebaliknya pemerintah yang menilai kekuasaannya sendiri.

Ambon(Lorong Putri) ; 7 Oktober 2017

*Kepustakaan ; dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment