Sabtu, 28 Oktober 2017, 00:09 WIB
KABARTIMUR.co.id, AMBON - Mantan Raja Negeri Wolu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Abdullah Hanlau tidak lagi memerintah negeri tersebut, namun bukan berarti dia tidak lagi berkuasa. Buktinya hingga kini dia masih menjalankan fungsi sebagai raja negeri.
Lebih ironis lagi, Abdullah ternyata masih mengelola alokasi anggaran dana desa (ADD) yang dicairkan pemerintah pada bulan Juni 2017 lalu, padahal dia telah resmi turun dari jabatannya sejak Februari 2017 lalu.
Sejak masa jabatannya berakhir, pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum menunjuk karteker atau pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut, akibatnya pemerintahan di desa itu berjalan pincang.
“Jadi tidak ada raja disana maupun pejabat, tapi anehnya mantan Raja bisa mengelola Dana Desa(AD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,dan Alokasi Dana Desa(ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017, padahal masa jabatannya telah berakhir sejak bulan Februari lalu,”kata Pembina Ikatan Keluarga Wolu (IKALU), Muhammad Thaha Patrtiiha kepada wartawan di Ambon, Jumat (27/10).
Dia mengungkapkan, terjadinya kekosongan pemerintahan di Desa Wolu menyebabkan munculnya berbagai persoalan di masyarakat, karenanya dia meminta pihak Saneri Negeri Wolu dan marga Hanlauw yang merupakan mata-rumah parentah(perintah) di desa tersebut dapat bermusyawarah guna mengusulkan calon raja sesuai dengan kewenangannya.
“Kami masyarakat menginginkan adanya Raja definitif. Kami juga tidak lagi menginginkan Pejabat Sementara karena masa jabatan raja sudah berakhir sejak lama dan sudah melewati 6 bulan,”kata Pattiiha.
Dia juga mendesak kepada Saneri Negeri dapat berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan kewenangannya untuk membentuk panitia pemilihan raja, mengingat saat ini ada dua figur yang bakal mencalonkan dirinya sebagai raja.
“Ada dua calon raja disana, jadi tidak bisa penetapan, mekanismenya mata rumah parentah mengusulkan lalu saniri membentuk panitia dan dilakukan pemilihan oleh masyarakat,”ujarnya.
Senada, Ketua IKALU(Ikatan Keluarga Wolu), Dahlan Kohunusa mendesak DPRD Maluku tengah agar dapat berkoordinasi dengan Pemkab Maluku tengah sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di desanya itu.
Dia mengaku persoalan tersebut harus dapat di fasilitasi oleh DPRD karena sesuai tugas dan tanggung jawabnya, DPRD adalah lembaga perwakilan yang memiliki fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah.
“Kasus ini tidak hanya terjadi di Desa Wolu tapi juga di beberapa negeri, karenanya DPRD harus menyadari tugas dan fungsinya,”katanya.
Dia juga mendesak pihak berwenang dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan dapat menelusuri adanya dugaan penyelewengan anggaran pembangunan yang ada di desa tersebut selama ini.
“Kami minta berbagai dugaan penyalagunaan anggaran pembangunan di negeri Wolu harus dapat diusut oleh Aparat berwenang. Kami sangat berharap adanya stabilitas kehidupan sosial bagi masyarakat Negeri Wolu yang aman, tertib, rukun, dan harmonis,”ungkapnya. (MG5)
Sumber ;
http://www.kabartimur.co.id/detail/indeks/kriminal/13620-Mantan-Raja-Wolu-Masih-Kelola-Dana-Desa
No comments:
Post a Comment