Lapangan Merdeka Ambon (Foto; @embun01)
Lapangan Merdeka Ambon
merupakan sarana fasilitas umum yang peruntukkannya multi fungsi, sehingga tidak
dengan mudah dialihfungsikan untuk hanya sekadar kebutuhan hajatan upacara yang
tentunya tidak secara rutin berlangsung setiap hari, setiap minggu, bahkan
tidak pula ada sebulan sekali.
Saat ini, sedang dilakukan
rehabilitasi yang indikasinya sebagai fasilitas yang hanya untuk kebutuhan
upacara dan hal itu dari kepentingan pemerintah daerah semata. Maka tanah
lapangan berumput hijau yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu, akan segera
diganti atau ditutupi dengan pavin blok berbahan campuran semen dan pasir. Dan
rumput hijau lapangan akan tidak lagi tumbuh menutupi tanah lapangan dimaksud.
Alasannya, karena ketika digunakan untuk upacara di saat tertentu dan ketika
turun hujan, para peserta upacara menjadi kotor akibat tanah lapang yang becek.
Alasan yang benar-benar sederhana, karena disederhanakan maksudnya tanpa
mempertimbangkan berbagai hal lain yang sesungguhnya lebih penting dan rutin,
dari pada sekadar kebutuhan suatu upacara.
Kota Ambon sudah sangat
sempit lahan datar dan terbuka, kecuali lapangan Merdeka yang masih merupakan
satu-satunya ruang terbuka yang cukup luas di tengah pusat kota. Selama ini
menjadi area yang bukan hanya upacara yang belum tentu sebulan sekali, tetapi
setiap hari berfungsi sebagai pusat aktifitas olah raga warga kota Ambon.
Olahragawan seperti atlit atletik Maluku yang mengharumkan nama Maluku dan
bahkan Indonesia, pernah lahir dari lapangan Merdeka, begitupun tidak sedikit
pemain sepak bola Maluku yang mahir bermain bola karena setiap hari berlatih di
lapangan Merdeka. Sekalipun belakangan ini sudah ada Stadion Mandala Remaja di
Karang Panjang, tetapi tidak secara leluasa, bebas, gratis, dan mudah selain
minim fasilitas, untuk dapat digunakan sebagaimana keberadaan lapangan Merdeka.
Tercatat, lapangan merdeka memiliki nilai historis dalam banyak hal dan untuk
begitu banyak orang. Tanah dan rumput hijau lapangan Merdeka memiliki memori
panjang dan dalam di benak masyarakat kota Ambon dan Maluku umumnya.
Pandangan yang sangat sempit
dalam cara pikir, dengan memandang posisi lapangan Merdeka hanya sekadar fasilitas
untuk memenuhi kebutuhan seremonial dan kepentingan insidentil dan sifatnya sepihak
aparat pemerintahan. Sementara kepentingan yang lebih luas dan sangat
dibutuhkan dalam penataan sebuah kota yang sudah makin padat dan menimbulkan berbagai
dampak terhadap kebutuhan masyarakat secara luas begitu mudah diabaikan. Keputusan
sepihak pemerintah provinsi dan didukung lembaga legislatif – DPRD Provinsi
untuk merubah fungsinya menjadi hanya diperuntukkan untuk lapangan upacara dan
area parkir kendaraan bermotor semata, menunjukan kelemahan – untuk tidak
dikatakan dangkalnya cara berpikir, sistem penataan sebuah wilayah kota modern
yang harusnya dibangun dengan mempertimbangkan berbagai daya dukung lingkungan yang
memadai guna kenyamanan seluruh warga penghuni kota. Antara lain, adanya ruang
terbuka yang kedap, air, kedap udara, ruang rekreasi yang melegakan, serta
tentunya saja harus “hijau”.
Pemerintah Daerah Provinsi
Maluku saja yang secara sepihak “menganeksasi” lapangan tersebut, seakan hanya
milik sepihak aparat pemerintah daerah. Seperti sengaja mengabaikan
kepentingan umum masyarakat terhadap fungsi penggunaan fasilitasnya dan manfaat
luas sebagai ruang terbuka yang tentu mestinya tertata secara hijau – berumput.
Lapangan Merdeka ada di
tengah pusat kota, sangat dibutuhkan oleh warga kota dan selama ini tidak ada
keluhan berarti dalam penggunaannya dengan tanah lapang berumput. Keberadaannya
sama sebagaimana keberadaan lapangan seperti itu di wilayah pusat-pusat kota yang
bahkan itu terdapat di kota-kota seluruh dunia. Dan lapangan Merdeka adalah
bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Ambon. Fungsinya sebagai ruang
terbuka publik, selain adanya ruang terbuka privat, memiliki fungsi utama
(Intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan(ekstrinsik) yaitu fungsi
arsitek-tural, edukatif, sosial, dan ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan,
lima fungsi dimaksud dapat dikombinasikan sesuai kebutuhan, kepentingan dan
keberlanjutan pembangunan – penataan, kota.
Proyek Siluman?
Beberapa media masa lokal online telah ramai memberitakan bahwa pekerjaan
proyek sudah dilaksanakan sejak beberapa hari lalu. Rumput lapangan sudah
digusur beberapa alat berat dan pavin blok sudah ditumpuk di sekitar lapangan.
Sementara itu tidak ditemukan adanya papan pelaksanaan yang menerangkan
keberadaan proyek dimaksud.
Penggusuran Lapangan Merdeka Ambon (Sumber foto; satumaluku.id)
Informasi proyek tersebut yang terbaca pada
situs LPSE Provinsi Maluku ; hhtp/www lpse.malukuprov.go.id. dibaca jelas bahwa
proyek rehabilitasi dimaksud dianggarkan Rp 2, 499.000.000. Tanpa dicantumkan
pemenang tendernya. Tetapi informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran media
satumaluku.id, tender proyek dimenangkan oleh CV. Pelangi Jaya dengan penawaran
pelaksanaan senilai Rp. 2,413.000.000. Di dalam jadwal LPSE pun tercantum
penandatanganan Kontrak baru akan dilakukan di tenggat waktu antara 18 Juli
hingga 31 Juli 2019, yang berarti pelaksanaan proyek baru dapat dimulai di awal
bulan Agustus. Tetapi kenyataan lapangan di lokasi proyek, pekerjaan fisik sudah
dilakukan sejak pekan lalu.
Tahapan Tender - LPSE Provinsi Maluku(Sumber via satumaluku.id )
Secara tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi
sebelumnya oleh perencana proyek – dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku,
masyarakat kota Ambon maupun Maluku umumnya dibuat kaget dengan adanya kegiatan
penggusuran tanah dan rumput lapangan. Timbul reaksi yang umumnya menyesalkan
dan cenderung menolak maksud alih fungsi lapangan yang hanya untuk lokasi
upacara dan tempat parkir kendaraan bermotor. Jelas saja ada akibat penolakan demikian
oleh masyarakat, karena samasekali tidak diajak dengan diminta atau ditanyakan pendapatnya dalam
perencanaan awal proyek. Begitu pula untuk area parkir, itu untuk kendaraan apa
dan siapa serta kenapa harus menggunakan lapangan Merdeka. Ruang di sekitar
pusat lapangan masih cukup muat, apalagi hanya untuk parkir kendaraan
sewaktu-waktu. Masyarakat kota Ambon, berhak berpendapat sebab lapangan Merdeka
boleh saja tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Maluku, akan tetapi fungsi
dan penggunaan atau peruntukan merupakan bagian dari fasilitas umum yang tentu ketika hendak dirubah maka masyarakat
harus diajak bicara.
Kesan adanya proyek itu seperti sengaja di”atur”
agar dikerjakan tiba-tiba dan tetap dipaksakan. Sayangnya, alasan yang
dikemukakan dan kronologis munculnya proyek tersebut seperti siluman. Siluman
yang sulit dideteksi sosoknya kecuali menebarkan prasangka, sambil menakuti
dengan memunculkan taringnya agar yang memburunya berhenti mengejarnya. Hal itu
memunculkan tanya, pada ada apa dibalik “pemaksaan” proyek dimaksud. Tidak
adakah proyek lain yang lebih penting dan dibutuhkan masyarakat di Maluku,
selain proyek pemenuhan kebutuhan sepihak yang tidak berdampak positif luas
kepada kesejahteraan masyarakat Maluku yang masih menduduki peringkat juara Provinsi
Termiskin?
Pemprov
dan DPRD Harus Mendengar Suara Rakyat
Selama beberapa hari terakhir ini, tidak sedikit
muncul protes masyarakat yang tidak menghendaki lapangan Merdeka
dialih fungsikan peruntukannya yang hanya demi kepentingan sepihak dan dengan
perubahan yang sesungguhnya bertolak belakang dengan cara cerdas penataan kota
modern. Sementara tanah lapangan sudah digusur, rumput lapangan sudah tercabut
habis dan lenyap.
Sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Maluku dan
DPRD Provinsi Maluku, mendengar suara protes masyarakat dengan menghentikan
rencana alih fungsi lapangan serta penataannya yang menghilangkan tanah dan
rumput lapangan dengan diganti pavin blok. Dikembalikan ke posisi sediakala,
tetap tanah lapang berumput hijau. Begitupun, adakah jaminan tidak akan tergenang air lagi dan tidak berdampak negatif lainnya?
Dengan begitu, karena sudah terlanjur direncanakan
dan dianggarkan, maka rehabilitasi lapangan tetap dilanjutkan. Tetapi bukan
menghilangkan tanah dan rumput lapangan. Tanah dan rumput lapangan ditata ulang
dengan cara struktur lapisan tanah diatur agar sistem drainase penyerapan air
saat musim hujan dapat mudah terserap, sehingga tidak menimbulkan efek tanah
becek sebagaimana yang dikeluhkan atau dijadikan bagian dari alasan proyek saat
ini. Masyarakat bakal menerima bila kemudian anggaran penataan sedemikian
dianggap kurang dan hendak ditambahkan dalam anggaran perubahan, yang pasti jangan biasakan mengabaikan suara rakyat, dan kembalikan tanah lapang berumput hijau Lapangan Merdeka Ambon.
Opini oleh ; M. Thaha Pattiiha
Catatan ; Penulis adalah Direktur Eksekutif Komunitas Embun (LSM Perlindungan Lingkungan & Ekosistem)
No comments:
Post a Comment