Oleh : M. Thaha Pattiiha |
Ilustrasi berebut PI 10% Blok Masela(Sumber peta SKK Migas, Pemprov Maluku) |
MMengamati perbincangan di Media
Sosial (Medsos), sebagian orang Maluku agaknya keliru - beta tidak
ingin mengatakan itu salah tafsir atau tidak paham, memahami yang dimaksud
dengan “PI 10% untuk Maluku”. Seakan dianggap itu merupakan
persentase bagi hasil keuntungan yang nantinya akan diperoleh Maluku setelah
berproduksi kilang LNG lapangan gas Abadi – Abadi Field, Blok Masela.
Di lapangan, ditunjukkan dengan aksi yang dilakukan Orang Maluku – Aliansi
Pemuda Maluku,27) berunjuk rasa di kota Ambon, dengan
tuntutan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Pemerintah Provinsi dan
DPRD Provinsi Maluku. Bahkan hingga “menduduki” salah satu ruang sidang gedung
DPR RI di Senayan Jakarta.28) Satu poin tuntutannya yaitu “10%” dimaksud harus
diperbesar lagi jumlahnya. Paham tidak paham, maka keliru tafsir. Sangat
bersemangat memperjuangkan tuntutan yang sesungguhnya tidak perlu dituntut, itu
pun bukan sesuatu yang bukan diberikan dan bukan tanpa imbalan, tetapi
ditawarkan – kata halus dari "dijual." Tanpa disadari Maluku sudah
dibebani, malah masih ingin ditambahkan.
Maluku jangan pernah
lengah, tetap setia mengawal serta fokus mengikuti sambil memenuhi setiap
tahapan dan momen dalam perjalanan proyek raksasa Blok Masela. Hindari
keliru tafsir dan jangan sampai gagal paham. Selain berusaha segera memenuhi
kewajiban PI 10% sebagai hak saham daerah penghasil SDA gas bumi yang nyatanya
tidak gratis – kenapa tidak diberikan cuma-cuma oleh negara(Indonesia)
kepada Maluku? Masih ada hak Maluku yang dilewatkan dari perhatian publik
Maluku. Hak Maluku sesungguhnya yang tidak seperti PI 10%, yaitu Dana Bagi
Hasil(DBH) gas bumi. DBH gas bumi dengan ketentuan persentase yang pincang
pembagiannya. Miris, ketika berharap ada pemerataan berdasar keadilan sehingga
Maluku mampu dan cepat keluar dari kubangan kehidupan miskinnya.
Beragam komentar sebagai reaksi di media sosial, media
masa online, dan aksi unjuk rasa yang muncul di publik oleh
berbagai elemen Orang Maluku, karena menganggap sudah dan sedang terpojok pada
posisi ketidak-berdayaan. Merasa tidak memiliki daya dan kuasa atas hak-hak
kepemilikan sumber daya alam(SDA)-nya, dan menganggap ada ketidakadilan
perlakuan dalam berbagi hasil perolehan sebagai Daerah Penghasil SDA - Maluku
di Blok Masela, oleh kekuasaan Pemerintah Pusat(Negara Indonesia). Meski
demikian, reaksi dan aksi bersuara yang dipertunjukkan khalayak Orang Maluku,
layak dan patut didukung dan diapreasiasi.
Di lain pihak secara berbarengan terbaca di level pemerintah
daerah, muncul semacam persaingan keinginan saling merebut bagian dari
besaran angka persentase 10% dimaksud. Antara Pemerintah Provinsi dengan
Kabupaten Wilayah Kerja Gas Bumi - Blok Masela, dan juga dengan kabupaten/kota
lainnya di Maluku. Titik fokus pada besarnya nilai uang yang dijanjikan dari
hasil keuntungan 10% setelah beroperasi kilang LNG Blok Masela, memunculkan
selera berlebihan hingga begitu bernafsu ingin memperoleh bagian yang lebih
besar dari yang lain. Sehingga walau sudah ditelaah29) untuk pembagian saham atas hak
PI 10%, antara bagian Provinsi bersama kabupaten/kota bukan wilayah penghasil,
dengan dua kabupaten bersinggungan sebagai wilayah penghasil, ternyata tidak
juga memastikan opsi mana yang sama-sama dipilih dan disetujui. Malah kembali
diserahkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno untuk dipertimbangkan dan menentukan satu dari dua opsi30) yang ditelaah. Opsi
pertama, yakni Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten
Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil masing-masing mendapatkan jatah PI
sebesar 2,5%, dan 5% sisanya untuk Provinsi Maluku. Opsi
kedua, masing-masing daerah penghasil sebesar 3% dan 4% sisanya
untuk Provinsi. Bagian dari provinsi masih
akan dibagi lagi kepada 9(sembilan) kabupaten dan kota di Maluku. Dilema bagi
Gubernur dalam menentukan pilihan satu dari dua opsi tersebut.
Antara massa publik Orang Maluku dan pimpinan pemerintah daerah,
seperti tidak menyadari atau mungkin belum paham tentang hal yang ramai
diributkan. Bahkan ada semacam saling rebut untuk memiliki sesuatu yang adalah
beban yang sungguh tidak ringan. Beban pertanggungan dana sebagai kewajiban
awal dengan jumlah nilai yang tidak sedikit, yang diharuskan bagi Provinsi
Maluku, dan daerah(kabupaten) bersangkutan bila berkeinginan memiliki besaran
nilai persentase penyertaan saham yang ditawarkan operator proyek pertambangan
gas alam(bumi) di Blok Masela.
Angka persentase 10%(sepuluh persen) yang dimaksud adalah
besaran angka atau jumlah persentase Penyertaan Modal atau Participant
Interest(PI). Investasi atau penanaman modal. Menyertakan sejumlah
dana untuk belanja modal dalam pembiayaan operasional proyek kilang LNG Blok
Masela. PI 10% adalah besaran maksimal penyertaan modal untuk biaya investasi
dalam Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan
Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan tersebut tercantum
di dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016(Permen. ESDM Nomor 37/2016), dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan
Gas Bumi, sebagaimana sudah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2015 (PP Nomor 34/2015)
Bila Maluku bermaksud memiliki PI 10%, maka Maluku diharuskan
menyetorkan 10% jumlah dana dari besaran nilai biaya modal keseluruhan
investasi yang dibutuhkan membiayai proyek Blok Masela. Dana tersebut
disetorkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKS) – Production
Sharing Contract(PSC) – kontrak bagi hasil produksi, yaitu Inpex
Corporation dan Shell. Dana investasi dimaksud sudah harus disetorkan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu
PT. Maluku Energi, setelah proyek kilang LNG Blok Masela dinyatakan oleh Pempus
resmi beroperasi dengan melalui persetujuan PoD yang sudah direvisi. PI 10%
atau 10% dana investasi yang disertakan BUMD kepada operator, akan dikonversi
menjadi saham milik Maluku sebesar 10% dari total kepemilikan saham pada proyek
kilang LNG lapangan gas Abadi Blok Masela.
Komposisi kepemilikan saham Blok Masela saat ini, Inpex
Masela Ltd - anak perusahaan Inpex Corporation (Inpex) memiliki
65% saham dan 35% saham milik Shell Upstream Overseas Services Limited,
anak perusahaan Royal Dutch Shell Plc asal
Inggris-Belanda(Shell). Inpex sebelumnya memiliki saham 100% ketika menandatangani
kontrak PSC pada 16 November 1998, selanjutnya Inpex melakukan kegiatan
eksplorasi hidrokarbon di Blok Masela. Pada tahun 2000, ditemukan cadangan gas
yang sangat potensial pada lokasi sumur yang lalu dinamakan sumur Abadi-1, yang
letaknya di tengah-tengah struktur Abadi dengan kedalaman laut 457 meter dan
total kedalaman 4.230 meter31).
Saham Inpex di
tahun 2011 hanya tersisa 60%, karena 30% saham Inpex dijual
kepada Shell Upstream Overseas Services Limited dan 10% saham dijual
kepada PT Energi Mega Persada Tbk – anak usaha Bakrie Group. Akan tetapi Inpex
dan Shell sama-sama membeli kembali masing-masing 5% saham yang dimiliki anak
usaha Bakrie Group32). Dengan
demikian komposisi saham Blok Masela, adalah 65% saham dimiliki Inpex dan 35%
saham milik Shell. Komposisi kepemilikan saham yang tentu akan berubah,
bilamana BUMD telah memenuhi kewajiban atas penawaran alias pemberian hak
“tidak gratis” PI 10% untuk Maluku.
Permen. ESDM Nomor 37/2016, merupakan aturan turunan dari PP
Nomor 34/2015 Pasal 34. Maka itu, Maluku di”tawarkan” oleh kontraktor yang
berarti bukan diberikan “gratis” oleh negara(Indonesia). Apabila tawaran
tersebut mampu di”bayar alias sanggup dibeli” oleh Maluku, maka posisi
penguasaan atas penyertaan saham pada Blok Masela oleh kedua perusahaan
kontraktor akan berkurang jumlahnya. Setidaknya bila masing-masing melepaskan
5% sahamnya, maka komposisi jumlah penguasaan kepemilikan saham nantinya dalam
persentase adalah Inpex Masela memiliki 60% saham, Shell 30% saham, dan
Maluku(BUMD) dengan kepemilikan 10% saham.
Secara teori mudah dijelaskan dan tentu tidak sulit dimengerti.
Menjadi dipersoalkan ketika didudukan permasalahannya untuk ditindaklanjuti ke
tahap implementasi guna memenuhi persyaratan atas penyerahan hak tidak gratis
yaitu kewajiban dana setor sebesar 10% dari nila nominal biaya investasi Blok
Masela. Seperti sudah diketahui, Proposal Revisi PoD Blok
Masela sudah disetujui Pempus dan sudah pula diserahkan kepada pihak
Kontraktor. Bersamaan sudah dihitung dan disetujui bersama antara Pempus dan
kontraktor, nilai investasi untuk belanja modal sebesar US$ 18 Miliar hingga
US$ 20 Miliar. Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi, pihak kontraktor akan
segera menawarkan PI 10% dimaksud kepada Maluku, yang bila dihitung dengan
patokan biaya maksimal, maka Maluku wajib menyediakan dana sebesar 10% dari
total biaya US$ 20 Milyar, yaitu US$ 2 Milyar. Dikonversi ke nilai mata uang
Rupiah, 14000/US$ 1, maka nilainya sebesar Rp 28 Triliun.
Mampukah Maluku menyediakan dana sebesar Rp.28 Triliun? Tentu
tidak mampu, bahkan mimpi pun tidak bakal ketemu, sepengetahuan beta – semoga
tidak keliru, Maluku tidak memiliki dana kas maupun tabungan hingga sejumlah
itu. Meskipun apabila seluruh dana anggaran penerimaan satu tahun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Provinsi serta 11 Kabupaten/kota se –
Maluku dikumpulkan, masih belum cukup jumlah yang dibutuhkan. APBD Provinsi
Maluku tahun ini(2019), yang terbaca dari gambaran Perubahan Pendapatan
Daerah dalam Kebijakan Umum dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 “hanya” sebesar
Rp 3,17 Triliun.33) Berharap dari PAD – Pendapatan Asli Daerah, apalagi, masih
belum-belum juga melewati level angka keramat 5(lima) ratusan miliar sudah
selama beberapa tahun anggaran sebelumnya hingga tahun 2019. PAD Provinsi
Maluku tahun ini(2019) hanya sebesar Rp. 501,94 milyar.34)
Penawaran PI 10% oleh kontraktor pun “berlaku syarat
dan ketentuan”. Hal itu dinyatakan dalam PP tersebut di atas pada Pasal 35
– berikut 3(tiga) Ayatnya yang menyatakan bahwa jangka waktu penawaran
oleh kontraktor berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari, dan bila BUMD – Maluku,
menyatakan tidak sanggup maka penawaran akan dialihkan kepada perusahaan
nasional dengan tempo yang sama, dan/atau seterusnya(penawaran tertutup) hingga
ada pihak yang sanggup.
Belum jelas, dan pasti permasalahan dari mana dapat diperoleh
modal investasi sebesar Rp28 Triliun, tetapi sudah diramaikan dengan saling
berebut porsi bagiannya, selain keliru menafsir PI 10%. Tuntaskan dulu sumber
dana untuk penyertaan modal, dari mana diperoleh dan seperti apa imbal
kewajiban atas dana tersebut, harus dibuka dan disampaikan dengan tanpa ada
sesuatu yang disembunyikan atau ditutup-tutupi oleh Pemerintah Daerah kepada
publik Maluku. Perjelas pula kabar berita, sebagaimana yang disampaikan Kepala
SKK Migas Dwi Sutjipto35) , bahwa biaya investasi 10% bagian Maluku akan disokong
pihak operator – Inpex dan Shell, dengan menanggung seluruh biaya lebih dulu - sudah pula dinyatakan dalam Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran
Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas
Bumi. Sokongan Kontraktor yang tentu disertai dengan catatan “syarat dan
ketentuan berlaku” alias tidak cuma-cuma atau semacam hadiah gratis buat Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Pemerintah Pusat, perlu
mengetahui secara baik sumber dana yang digunakan operator untuk menanggung
lebih dulu 10% biaya investasi bagian Maluku. Dari manapun sumbernya, dana
dengan jumlah sebesar itu yang sifatnya pinjaman modal usaha, pasti akan
dikenai beban bunga pinjaman, jumlah target pengembalian dalam periode
terjadwal, dan berbatas waktu pengembalian atau pelunasan. Jangan sampai bagian
keuntungan milik Maluku ketika telah beroperasinya kilang LNG Blok Masela,
hanya diperuntukkan mengembalikan dana yang telah ditanggung operator. Masih
perlu kajian lebih detail dan lengkap, termasuk “kebaikan operator”, yang
berniat berkorban dana untuk bagian saham hak Maluku. Sebaliknya
negara(Indonesia) yang nantinya akan meraup keuntungan luar biasa, harusnya
yang membantu mendanai - melalui BUMN Migas. Peluang untuk menyelamatkan “wajah
negara(Indonesia) dari penguasaan saham 100% pengelolaan SDA oleh pihak Asing,
seperti diabaikan dengan sengaja. Mungkin sedang tidak sehat indranya, sehingga
berperan bak makelar saham dengan menyerahkan – dikembalikan, kepada pihak
operator - Asing. Dan karena akan lebih dulu ditanggung pihak lain, dalam hal
ini operator Blok Masela, maka Gubernur Murad Ismail akan mudah serta leluasa
menetapkan opsi apapun untuk membagi porsi 10% saham bagian Maluku.
Maluku, selain sudah harus membuat keputusan final tentang
sumber dana penyertaan modal(PI) 10%, memastikan juga kondisi kesiapan BUMD
dengan klasifikasi manajemen yang memenuhi syarat. Syukur, apabila manajemen
BUMD sudah bisa berbasis standar internasional - ISO, agar mampu
bekerjasama dengan operator Blok Masela, dan untuk nantinya mengelola 10% saham
Maluku. Perlu diingat, pekerjaan ini bermitra kerja dengan dua perusahaan migas
raksasa kelas dunia.
Masih begitu banyak hal yang harus dipersiapkan dan segera
dilaksanakan sejak saat ini oleh Pemerintah Provinsi Maluku, begitu pun
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyangkut lokasi proyek kilang LNG,
serta BUMD. Sebab tidak ringan dan tidak mudah beban urusan dan tanggungjawab,
belum lagi waktu operasional proyek yang tidak lama lagi. Peluang dan
kesempatan emas ini harus dimanfaatkan maksimal untuk nantinya menyejahterakan
seluruh rakyat Maluku. Jangan sampai disia-siakan atau disalahgunakan untuk
kepentingan sepihak dan sesat.
Kampung Bulak, 23 September 2019
-----------------------
Sumber bacaan ;
27). Leonard, Daniel, dan Sariwating, Lexy
; Aliansi pemuda Maluku
demonstrasi tuntut Otsus dan jatah menteri,
https://ambon.antaranews.com/berita/65530/aliansi-pemuda-maluku-demonstrasi-tuntut-otsus-dan-jatah-menteri
diundu 06/09/2019, 20;10.
wib
28) Aliansi Pemuda Maluku Sebar Undangan ‘Duduki’ Senayan
https://malukunews.co/berita/nasional/10lmyg5c0rce1mf4/aliansi-pemuda-maluku-sebar-undangan-%E2%80%98duduki%E2%80%99-senayan diundu
06/09/2019, 20;10. wib
29). Leonard, Daniel ; Wagub Maluku tawarkan dua opsi pembagian saham Blok Masela, Pemerintah
provinsi harus mendapatkan jatah lebih besar ; https://www.antaranews.com/berita/967126/wagub-maluku-tawarkan-dua-opsi-pembagian-saham-blok-masela diundu 21/07/2019, 09;10. Wib
30). Leonard, Op.Cit
31).
Menteri ESDM Jonan setujui investasi
Blok Masela US$ 18 miliar-US$ 20 miliar; https://industri.kontan.co.id/news/menteri-esdm-jonan-setujui-investasi-blok-masela-us-18-miliar-us-20-miliar diundu 16/05/2019, 21;12. Wib
32). Menteri ESDM,
Op.Cit
33). Wagub Sampaikan KUA-PPAS
Perubahan APBD 2019, https://beritabeta.com/news/ekonomi/wagub-sampaikan-kua-ppas-perubahan-apbd-2019/ diundu 20/09/2019,
21;15. Wib
34). Wagub, Op.Cit
35). (gus) : Jatah
10% Pemda di Blok Masela Ditanggung Sementara Inpex Cs ; https://www.cnbcindonesia.com/news/20190624162655-4-80294/jatah-10-pemda-di-blok-masela-ditanggung-sementara-inpex-cs diundu 29/06/2019, 22;10 Wib
No comments:
Post a Comment