Alifuru Supamaraina: Ributkan PI 10% Blok Masela, Lupa DBH Porsi Maluku

Sunday, September 22, 2019

Ributkan PI 10% Blok Masela, Lupa DBH Porsi Maluku

Oleh : M. Thaha Pattiiha
Lupa Dana Bagi Hasil Porsi Maluku
Ilustrasi berebut PI 10% Blok Masela(Sumber peta SKK Migas, Pemprov Maluku)
      MMengamati perbincangan di Media Sosial (Medsos), sebagian orang Maluku agaknya keliru - beta tidak ingin mengatakan itu salah tafsir atau tidak paham, memahami yang dimaksud dengan “PI 10% untuk Maluku”.  Seakan dianggap itu merupakan persentase bagi hasil keuntungan yang nantinya akan diperoleh Maluku setelah berproduksi kilang LNG lapangan gas Abadi – Abadi Field, Blok Masela. Di lapangan, ditunjukkan dengan aksi yang dilakukan Orang Maluku – Aliansi Pemuda Maluku,27) berunjuk rasa di kota Ambon, dengan tuntutan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Maluku. Bahkan hingga “menduduki” salah satu ruang sidang gedung DPR RI di Senayan Jakarta.28) Satu poin tuntutannya yaitu “10%” dimaksud harus diperbesar lagi jumlahnya. Paham tidak paham, maka keliru tafsir. Sangat bersemangat memperjuangkan tuntutan yang sesungguhnya tidak perlu dituntut, itu pun bukan sesuatu yang bukan diberikan dan bukan tanpa imbalan, tetapi ditawarkan – kata halus dari "dijual." Tanpa disadari Maluku sudah dibebani, malah masih ingin ditambahkan.

Beragam komentar sebagai reaksi di media sosial, media masa online, dan aksi unjuk rasa yang muncul di publik oleh berbagai elemen Orang Maluku, karena menganggap sudah dan sedang terpojok pada posisi ketidak-berdayaan. Merasa tidak memiliki daya dan kuasa atas hak-hak kepemilikan sumber daya alam(SDA)-nya, dan menganggap ada ketidakadilan perlakuan dalam berbagi hasil perolehan sebagai Daerah Penghasil SDA - Maluku di Blok Masela, oleh kekuasaan Pemerintah Pusat(Negara Indonesia). Meski demikian, reaksi dan aksi bersuara yang dipertunjukkan khalayak Orang Maluku, layak dan patut didukung dan diapreasiasi.

Di lain pihak secara berbarengan terbaca di level pemerintah daerah, muncul semacam persaingan keinginan saling merebut bagian dari besaran angka persentase 10% dimaksud. Antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten Wilayah Kerja Gas Bumi - Blok Masela, dan juga dengan kabupaten/kota lainnya di Maluku. Titik fokus pada besarnya nilai uang yang dijanjikan dari hasil keuntungan 10% setelah beroperasi kilang LNG Blok Masela, memunculkan selera berlebihan hingga begitu bernafsu ingin memperoleh bagian yang lebih besar dari yang lain. Sehingga walau sudah ditelaah29) untuk pembagian saham atas hak PI 10%, antara bagian Provinsi bersama kabupaten/kota bukan wilayah penghasil, dengan dua kabupaten bersinggungan sebagai wilayah penghasil, ternyata tidak juga memastikan opsi mana yang sama-sama dipilih dan disetujui. Malah kembali diserahkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno untuk dipertimbangkan dan menentukan satu dari dua opsi30)  yang ditelaah. Opsi pertama, yakni Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil masing-masing mendapatkan jatah PI sebesar 2,5%, dan 5% sisanya untuk Provinsi Maluku. Opsi kedua, masing-masing daerah penghasil sebesar 3%  dan 4% sisanya untuk Provinsi. Bagian dari provinsi masih akan dibagi lagi kepada 9(sembilan) kabupaten dan kota di Maluku. Dilema bagi Gubernur dalam menentukan pilihan satu dari dua opsi tersebut.

Antara massa publik Orang Maluku dan pimpinan pemerintah daerah, seperti tidak menyadari atau mungkin belum paham tentang hal yang ramai diributkan. Bahkan ada semacam saling rebut untuk memiliki sesuatu yang adalah beban yang sungguh tidak ringan. Beban pertanggungan dana sebagai kewajiban awal dengan jumlah nilai yang tidak sedikit, yang diharuskan bagi Provinsi Maluku, dan daerah(kabupaten) bersangkutan bila berkeinginan memiliki besaran nilai persentase penyertaan saham yang ditawarkan operator proyek pertambangan gas alam(bumi) di Blok Masela.

Angka persentase 10%(sepuluh persen) yang dimaksud adalah besaran angka atau jumlah persentase Penyertaan Modal atau Participant Interest(PI). Investasi atau penanaman modal. Menyertakan sejumlah dana untuk belanja modal dalam pembiayaan operasional proyek kilang LNG Blok Masela. PI 10% adalah besaran maksimal penyertaan modal untuk biaya investasi dalam Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016(Permen. ESDM Nomor 37/2016), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana sudah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 (PP Nomor 34/2015)

Bila Maluku bermaksud memiliki PI 10%, maka Maluku diharuskan menyetorkan 10% jumlah dana dari besaran nilai biaya modal keseluruhan investasi yang dibutuhkan membiayai proyek Blok Masela. Dana tersebut disetorkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKS) – Production Sharing Contract(PSC) – kontrak bagi hasil produksi, yaitu Inpex Corporation dan Shell. Dana investasi dimaksud sudah harus disetorkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT. Maluku Energi, setelah proyek kilang LNG Blok Masela dinyatakan oleh Pempus resmi beroperasi dengan melalui persetujuan PoD yang sudah direvisi. PI 10% atau 10% dana investasi yang disertakan BUMD kepada operator, akan dikonversi menjadi saham milik Maluku sebesar 10% dari total kepemilikan saham pada proyek kilang LNG lapangan gas Abadi Blok Masela.

Komposisi kepemilikan saham Blok Masela saat ini, Inpex Masela Ltd - anak perusahaan  Inpex Corporation (Inpex) memiliki 65% saham dan 35% saham milik Shell Upstream Overseas Services Limited, anak perusahaan Royal Dutch Shell Plc asal Inggris-Belanda(Shell). Inpex sebelumnya memiliki saham 100% ketika menandatangani kontrak PSC pada 16 November 1998, selanjutnya Inpex melakukan kegiatan eksplorasi hidrokarbon di Blok Masela. Pada tahun 2000, ditemukan cadangan gas yang sangat potensial pada lokasi sumur yang lalu dinamakan sumur Abadi-1, yang letaknya di tengah-tengah struktur Abadi dengan kedalaman laut 457 meter dan total kedalaman 4.230 meter31).

Saham Inpex di tahun 2011 hanya tersisa 60%, karena 30% saham Inpex dijual kepada Shell Upstream Overseas Services Limited dan 10% saham dijual kepada PT Energi Mega Persada Tbk – anak usaha Bakrie Group. Akan tetapi Inpex dan Shell sama-sama membeli kembali masing-masing 5% saham yang dimiliki anak usaha Bakrie Group32). Dengan demikian komposisi saham Blok Masela, adalah 65% saham dimiliki Inpex dan 35% saham milik Shell. Komposisi kepemilikan saham yang tentu akan berubah, bilamana BUMD telah memenuhi kewajiban atas penawaran alias pemberian hak “tidak gratis” PI 10% untuk Maluku.

Permen. ESDM Nomor 37/2016, merupakan aturan turunan dari PP Nomor 34/2015 Pasal 34. Maka itu, Maluku di”tawarkan” oleh kontraktor yang berarti bukan diberikan “gratis” oleh negara(Indonesia). Apabila tawaran tersebut mampu di”bayar alias sanggup dibeli” oleh Maluku, maka posisi penguasaan atas penyertaan saham pada Blok Masela oleh kedua perusahaan kontraktor akan berkurang jumlahnya. Setidaknya bila masing-masing melepaskan 5% sahamnya, maka komposisi jumlah penguasaan kepemilikan saham nantinya dalam persentase adalah Inpex Masela memiliki 60% saham, Shell 30% saham, dan Maluku(BUMD) dengan kepemilikan 10% saham.

Secara teori mudah dijelaskan dan tentu tidak sulit dimengerti. Menjadi dipersoalkan ketika didudukan permasalahannya untuk ditindaklanjuti ke tahap implementasi guna memenuhi persyaratan atas penyerahan hak tidak gratis yaitu kewajiban dana setor sebesar 10% dari nila nominal biaya investasi Blok Masela. Seperti sudah diketahui, Proposal Revisi PoD Blok Masela sudah disetujui Pempus dan sudah pula diserahkan kepada pihak Kontraktor. Bersamaan sudah dihitung dan disetujui bersama antara Pempus dan kontraktor, nilai investasi untuk belanja modal sebesar US$ 18 Miliar hingga US$ 20 Miliar. Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi, pihak kontraktor akan segera menawarkan PI 10% dimaksud kepada Maluku, yang bila dihitung dengan patokan biaya maksimal, maka Maluku wajib menyediakan dana sebesar 10% dari total biaya US$ 20 Milyar, yaitu US$ 2 Milyar. Dikonversi ke nilai mata uang Rupiah, 14000/US$ 1, maka nilainya sebesar Rp 28 Triliun.

Mampukah Maluku menyediakan dana sebesar Rp.28 Triliun? Tentu tidak mampu, bahkan mimpi pun tidak bakal ketemu, sepengetahuan beta – semoga tidak keliru, Maluku tidak memiliki dana kas maupun tabungan hingga sejumlah itu. Meskipun apabila seluruh dana anggaran penerimaan satu tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Provinsi serta 11 Kabupaten/kota  se – Maluku dikumpulkan, masih belum cukup jumlah yang dibutuhkan. APBD Provinsi Maluku tahun ini(2019), yang terbaca dari gambaran Perubahan Pendapatan Daerah dalam Kebijakan Umum dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 “hanya” sebesar Rp 3,17 Triliun.33) Berharap dari PAD – Pendapatan Asli Daerah, apalagi, masih belum-belum juga melewati level angka keramat 5(lima) ratusan miliar sudah selama beberapa tahun anggaran sebelumnya hingga tahun 2019. PAD Provinsi Maluku tahun ini(2019) hanya sebesar Rp. 501,94 milyar.34)    

Penawaran PI 10% oleh kontraktor pun “berlaku syarat dan ketentuan”. Hal itu dinyatakan dalam PP tersebut di atas pada Pasal 35 – berikut  3(tiga) Ayatnya yang menyatakan bahwa jangka waktu penawaran oleh kontraktor berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari, dan bila BUMD – Maluku, menyatakan tidak sanggup maka penawaran akan dialihkan kepada perusahaan nasional dengan tempo yang sama, dan/atau seterusnya(penawaran tertutup) hingga ada pihak yang sanggup.

Belum jelas, dan pasti permasalahan dari mana dapat diperoleh modal investasi sebesar Rp28 Triliun, tetapi sudah diramaikan dengan saling berebut porsi bagiannya, selain keliru menafsir PI 10%. Tuntaskan dulu sumber dana untuk penyertaan modal, dari mana diperoleh dan seperti apa imbal kewajiban atas dana tersebut, harus dibuka dan disampaikan dengan tanpa ada sesuatu yang disembunyikan atau ditutup-tutupi oleh Pemerintah Daerah kepada publik Maluku. Perjelas pula kabar berita, sebagaimana yang disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto35) , bahwa biaya investasi 10% bagian Maluku akan disokong pihak operator – Inpex dan Shell, dengan menanggung seluruh biaya lebih dulu  - sudah pula dinyatakan dalam Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Sokongan Kontraktor yang tentu disertai dengan  catatan “syarat dan ketentuan berlakualias tidak cuma-cuma atau semacam hadiah gratis buat Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Pemerintah Pusat, perlu mengetahui secara baik sumber dana yang digunakan operator untuk menanggung lebih dulu 10% biaya investasi bagian Maluku. Dari manapun sumbernya, dana dengan jumlah sebesar itu yang sifatnya pinjaman modal usaha, pasti akan dikenai beban bunga pinjaman, jumlah target pengembalian dalam periode terjadwal, dan berbatas waktu pengembalian atau pelunasan. Jangan sampai bagian keuntungan milik Maluku ketika telah beroperasinya kilang LNG Blok Masela, hanya diperuntukkan mengembalikan dana yang telah ditanggung operator. Masih perlu kajian lebih detail dan lengkap, termasuk “kebaikan operator”, yang berniat berkorban dana untuk bagian saham hak Maluku. Sebaliknya negara(Indonesia) yang nantinya akan meraup keuntungan luar biasa, harusnya yang membantu mendanai - melalui BUMN Migas. Peluang untuk menyelamatkan “wajah negara(Indonesia) dari penguasaan saham 100% pengelolaan SDA oleh pihak Asing, seperti diabaikan dengan sengaja. Mungkin sedang tidak sehat indranya, sehingga berperan bak makelar saham dengan menyerahkan – dikembalikan, kepada pihak operator - Asing. Dan karena akan lebih dulu ditanggung pihak lain, dalam hal ini operator Blok Masela, maka Gubernur Murad Ismail akan mudah serta leluasa menetapkan opsi apapun untuk membagi porsi 10% saham bagian Maluku.

Maluku, selain sudah harus membuat keputusan final tentang sumber dana penyertaan modal(PI) 10%, memastikan juga kondisi kesiapan BUMD dengan klasifikasi manajemen yang memenuhi syarat. Syukur, apabila manajemen BUMD sudah bisa berbasis standar internasional - ISO, agar mampu bekerjasama dengan operator Blok Masela, dan untuk nantinya mengelola 10% saham Maluku. Perlu diingat, pekerjaan ini bermitra kerja dengan dua perusahaan migas raksasa kelas dunia.

Masih begitu banyak hal yang harus dipersiapkan dan segera dilaksanakan sejak saat ini oleh Pemerintah Provinsi Maluku, begitu pun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyangkut lokasi proyek kilang LNG, serta BUMD. Sebab tidak ringan dan tidak mudah beban urusan dan tanggungjawab, belum lagi waktu operasional proyek yang tidak lama lagi. Peluang dan kesempatan emas ini harus dimanfaatkan maksimal untuk nantinya menyejahterakan seluruh rakyat Maluku. Jangan sampai disia-siakan atau disalahgunakan untuk kepentingan sepihak dan sesat.

Maluku jangan pernah lengah, tetap setia mengawal serta fokus mengikuti sambil memenuhi setiap tahapan dan momen dalam perjalanan proyek raksasa Blok Masela.  Hindari keliru tafsir dan jangan sampai gagal paham. Selain berusaha segera memenuhi kewajiban PI 10% sebagai hak saham daerah penghasil SDA gas bumi yang nyatanya tidak gratis – kenapa tidak diberikan cuma-cuma oleh negara(Indonesia) kepada Maluku? Masih ada hak Maluku yang dilewatkan dari perhatian publik Maluku. Hak Maluku sesungguhnya yang tidak seperti PI 10%, yaitu Dana Bagi Hasil(DBH) gas bumi. DBH gas bumi dengan ketentuan persentase yang pincang pembagiannya. Miris, ketika berharap ada pemerataan berdasar keadilan sehingga Maluku mampu dan cepat keluar dari kubangan kehidupan miskinnya.
Kampung Bulak, 23 September 2019

-----------------------
Sumber bacaan ;

27). Leonard, Daniel, dan Sariwating, Lexy ; Aliansi pemuda Maluku demonstrasi tuntut Otsus dan jatah menteri,
28) Aliansi Pemuda Maluku Sebar Undangan ‘Duduki’ Senayan
29). Leonard, Daniel ; Wagub Maluku tawarkan dua opsi pembagian saham Blok Masela, Pemerintah provinsi harus mendapatkan jatah lebih besar ; https://www.antaranews.com/berita/967126/wagub-maluku-tawarkan-dua-opsi-pembagian-saham-blok-masela  diundu 21/07/2019, 09;10. Wib
30). Leonard, Op.Cit
31). Menteri ESDM Jonan setujui investasi Blok Masela US$ 18 miliar-US$ 20 miliar; https://industri.kontan.co.id/news/menteri-esdm-jonan-setujui-investasi-blok-masela-us-18-miliar-us-20-miliar   diundu 16/05/2019, 21;12. Wib
32). Menteri ESDM,  Op.Cit
33). Wagub Sampaikan KUA-PPAS Perubahan APBD 2019, https://beritabeta.com/news/ekonomi/wagub-sampaikan-kua-ppas-perubahan-apbd-2019/   diundu 20/09/2019, 21;15. Wib
34). Wagub, Op.Cit
35). (gus) : Jatah 10% Pemda di Blok Masela Ditanggung Sementara Inpex Cs ; https://www.cnbcindonesia.com/news/20190624162655-4-80294/jatah-10-pemda-di-blok-masela-ditanggung-sementara-inpex-cs   diundu 29/06/2019, 22;10 Wib

No comments:

Post a Comment