Oleh ; M.
Thaha Pattiiha
(Bagian kedua-Akhir)
Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap “ngotot” memperoleh 5% dari
Participating Interest 10 % Hak Maluku – Ilustrasi dari
berbagai sumber (Infografis; @mth-@embun01/2019)
Posisi hak PI – Participating Interest, 10 %(persen)
belum resmi diraih Maluku. Sementara usaha
tak henti provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) untuk merebut hak PI 5 persen dari
10 persen hak Maluku. Mereka juga berusaha melalui – menunggangi, aturan karet
pembatasan hak kelola wilayah provinsi yang masih dimelarkan pemerintah pusat
sebagai pemutus akhir hendak dilepaskan ke pihak provinsi mana.
Nantinya bukan hanya sebatas
PI 5 %(persen), sebab ketika telah diperoleh, maka NTT secara resmi termasuk
daerah penghasil. Sebagai daerah penghasil – Undang-undang(UU)
Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan berbagai peraturan
turunannya, haknya sama
dengan Maluku. NTT juga akan mendapat Dana Bagi Hasil – persentase bagian sebagai
daerah penghasil, prioritas tenaga kerja lokal daerah penghasil, kesempatan pendidikan
dan jaminan kesehatan atas pembiayaan perusahaan, penerimaan pajak dan
retribusi daerah, dana CSR, dan hal-hal terkait lain sebagai daerah penghasil.
Simpul tali kekang kuda troya akan terus ditarik sekencang-kencangnya, apalagi
bila ada penunggang gelap lain – pengusaha, serta pintu gerbang yang masih
dibuka lebar pemerintah pusat – masih saja ragu atau terus sengaja diambangkan,
tanpa kepastian kapan diputuskan.
Tidak heran apabila NTT begitu “ngotot”, dengan bebagai dalih dan cara –
terbuka dan mungkin saja tertutup, dilakukan guna memperoleh 5 persen bagian
hak PI 10 persen yang merupakan hak utuh Maluku. Secara formal menggunakan
peluang – “regulasi karet”, yang di”melar”kan UU, dan keputusan akhir –
pertimbangan politis, berada pada kebijakan siapa pemegang kekuasaan negara. Hal itu dapat ditelaah dari komentar Gubernur NTT ; "Sudah ada persetujuan dari Bapak
Presiden (Presiden Joko Widodo) dan Pak Menteri ESDM bahwa 10 persen keuntungan
yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah Maluku dibagi dua dengan NTT mulai 2025," kata Viktor Laiskodat di Kupang, Jumat (25/10/2019). Tentu cukup alasan di balik komentarnya. Keputusan "bijak" – membagi PI 10, tentu bijak-sana, kepada NTT, tetapi tidak bijak-sini,
untuk Maluku.
Posisi Maluku dalam hal
daerah penghasil, hanya menunjuk titik lokasi bukan berarti pemilik hak.
Konstitusi negara sebagai payung – terbuka, diurai lagi melalui regulasi secara
sektoral dan sering memunculkan makna-makna kebijakan yang cenderung multi
tafsir serta arahnya kembali bergantungan kepada kebijakan pemegang kekuasaan
pada pemerintah pusat, yang cenderung tidak bebas tendensi politis. Contoh nyata
adalah Maluku – wilayah “paling aneh” di bumi. Terpuruk kesejahteraan rakyatnya
sejalan dengan lemahnya kemampuan ekonomi daerah yang – lucunya Indonesia, bertolak
belakang dengan potensi sumber daya – kekayaan alam, yang dikandung Maluku. Bukti
ketidakadilan bernegara, Indonesia kepada Maluku.
NTT dan Maluku memang sekawan
seiring sebagai pemegang Rekor Terlama Provinsi
Termiskin di Indonesia, tetapi Maluku jauh beda potensi dengan NTT. Luasnya
wilayah Maluku - 712.480 KM2
karena lautnya 92,4 persen dari daratan 7,6 persen -
1.340 buah pulau, yang merupakan penyebab
kemiskinan Maluku. Kemiskinan
yang dipicu minimnya dana APBD Provinsi Maluku, pada 2019 hanya dialokasikan
DAU sebesar Rp1,69 triliun serta DAK fisik Rp234 miliar dan DAK non fisik Rp649
miliar dari pemerintah pusat – berdasar luas daratan dan jumlah manusianya, sedang PAD hanya
sekitar Rp500 miliar. Hanya kurang dari setengahnya untuk belanja pembangunan,
sebab porsi terbesar pembiayaan untuk pegawai pemerintah.
Maluku bisa terselamatkan
melalui hak utuh PI 10 persen Blok Masela. Melalui BUMD-Migas, diharapkan menunjukkan
kinerja peran signifikan sesuai fungsi dalam posisi yang didelegasikan setara
porsi saham 10 persen milik Maluku. Manejemen perusahaan dan direksi serta
karyawan, rekrut dari yang mampu memenuhi kemampuan dan kapasitas yang
disyaratkan mitra pemegang saham mayoritas – Inpex dan Shell. Sehingga Maluku tidak
hanya jadi penonton yang tidak secara kuasa mengetahui persis besaran output
Blok Masela. Buta terhadap nilai angka
produksi dan hasil penjualan sesungguhnya, kecuali melalui laporan operator
yang sudah diseleksi regulator sebelum dipublikasikan.
Setidaknya sudah ada kabar
baik terakhir, berupa hasil rekomendasi Komisi VII DPR
RI yang ditandatangani Menteri ESDM dan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng
Suparwoto serta disaksikan dua anggota Komisi VII DPR RI asal Maluku yakni
Mercy Chriesty Barends dan Saadiyah Uluputy. Teruang
dalam butir ke-10 rekomendasi, yang isinya yakni mendesak Menteri ESDM – pemerintah pusat,
untuk segera menyelesaikan permasalahan PI Blok Masela sebesar 10 persen untuk Maluku.
Kemudian
kembali dukungan disampaikan komisi VII DPR RI dalam rapat
dengar pendapat dengan Gubernur Maluku di Ambon(19/12/2019)
Sekalipun terbaca Maluku
akan tetap memperoleh hak-haknya, tetapi kesiapan Maluku masih saja
tertatih-tatih. Penulis ulangi, pastikan
dulu kesiapan manejemen BUMD – PD. Maluku Energi - ada juga Tanimbar Energi,
khususnya hal vital yaitu Direksi perusahaan. Dipastikan kapasitas dan kapabilitas personalnya berstandar dan bersertifikasi setingkat minimal nasional Indonesia,
sesuai spesifikasi dan spesialisasi bidang tugas – tanggungjawab, dan pekerjaan.
Seleksi secara terbuka dari hanya Putra Terbaik Maluku. Tidak asal menempatkan
anggota Direksi – Direktur Utama dan para Direktur, harus yang benar-benar ahli
dan profesional pada bidang tugasnya. Tidak karena kepentingan tertentu dan
sepihak – pro kepentingan politik dan sektarian. Sehingga tidak mengulang
kesalahan sebelumnya di BUMD Maluku lain, yang bernasib tragis dan memalukan.
Peluang berkembang bagi
BUMD sangat banyak, terbuka, dan besar, yang untuk itu butuh visi dan kemampuan
direksi BUMD untuk mampu menangkap dan kreatif mengelolanya. Tidak hanya
mengurus bagian keuntungan atas hak Maluku dari PI 10 persen, yang harus juga
lebih dulu dipotong – cicil, dana talangan PI 10 persen oleh pihak kontraktor.
Penyediaan kebutuhan sarana dan berbagai bidang usaha jasa penunjang dan usaha
industri penunjang kegiatan usaha hulu dan hilir, menjanjikan potensi besar
pendapatan per tahun. Potensi besar proyek yang jadi target dan rebutan
berbagai pihak.
Konsep pengembangan proyek
Blok Masela,
oleh Inpex dan Shell terdiri dari dua
fasilitas utama. Pertama, dibangun
fasilitas produksi penyimpanan dan bongkar muat gas terapung (Floating
Production Storage Offloading/FSPO). FSPO berfungsi sebagai tempat
penyimpanan gas sementara dari sumur sebelum disalurkan ke kilang LNG di darat.
Fasilitas kedua adalah Onshore LNG (OLNG) Plant
yang dibangun di darat, berfungsi sebagai pusat pengolahan gas yang akan
memproduksi. OLNG Plant menerima gas yang disalurkan melalui Gas Export
Pipelines (GEP) atau pipa gas bawah laut. Selain mengelola dan memproduksi,
OLNG Plant nantinya sebagai pusat penyimpanan dan tempat bongkar muat LNG.
Pihak kontraktor – Inpex
dan Shell, tidak mungkin mampu bekerja sendiri, mereka butuh keterlibatan vendor
untuk teknologi, jasa, sevice,
dan manpower. Begitu pula Universitas
Pattimura, untuk terus proaktif melakukan penyesuaian dan pengembangan program sesuai
displin ilmu tertentu yang diperlukan dan menghasilkan lulusan yang diperlukan
proyek Blok Masela, agar local conten
tidak disalip pihak dari luar Maluku.
Tidak mungkin juga
mengabaikan untuk tidak meperkirakan yang terjadi di balik layar antara
penguasa dan pengusaha – multi level, selama ini serta nanti dari perjalanan
proyek raksasa Blok Masela. Apalagi menafikan praktek taktik dan strategi kuda
troya samasekali tidak terjadi – termasuk melalui BUMD, yang tentu saja
merugikan Maluku, sekarang dan akan datang.
Epilog
Karya para penulis
tentang kisah perang Troya beserta kuda kayunya, kini telah menjadi pustaka
dunia modern untuk membaca kisah tragis di masa lalu, dan pedoman sekaligus
pelajaran dan nasehat bijak untuk menilai masa sekarang.
Nasehat peramal Yunani kuno, Kalcha ; “Mari kita ambil elang ini
sebagai contoh. Mari kita pertimbangkan bahwa kita tidak menaklukkan Troya
dengan kekerasan tetapi dengan sebuah trik."
Trik Kalcha diterjemahkan Odesey melalui kuda troya. Prahara Troya mampu diakhiri
melalui kuda kayu, yang telah menjadi kisah epik sejarah manusia. Selalu ada lagi
kesempatan, ruang, dan waktu, hadirnya “Odesey” – peramu - thing tank - tipu
muslihat, untuk berbagai hal dan kepentingan.
Waspada itu perlu, sambil
terus mengamati secara detail narasi yang tidak “dipidatokan”, sebab yang tersirat dan tersurat belum tentu semuanya baik apalagi yang tersembunyi di balik yang
tersirat. Tipu muslihat bisa melalui perantara dari luar, dapat pula dari dalam
Maluku sendiri yang mengajak atau diajak bekerjasama. Praktek Neo-Liberalism ekonomi pasar bebas yang
bersumber dari kekuatan modal – Capitalism,
oleh pengusaha personal dan korporasi, hingga level negara, dilakukan dengan
berbagai cara – termasuk praktek trik kuda troya, tertuju kepada wilayah
berpotensi sumber daya alam luar biasa – ada pada tanah - air - dan udara - seperti Maluku, untuk
ditaklukkan dan dikuasai.
Bahwa asumsi tidak selalu
mengada-ada bila tidak ada indikator. Beda penilaian bisa jadi oleh sudut
pandang dan kepentingan. Selebihnya, penulis
sekadar mengingatkan khusus sesama Satu Darah Maluku, agar tidak
sampai terjadi PI 10 Blok Masela Maluku bakal
gigit jari, akibat pemerintah pusat bohong lagi kepada Maluku dengan merubah
jatah saham yang sudah dijanjikan di awal saat
jelang revisi kedua Plan Of Development(POD) pertama.
Kampung Bulak, 20 Desember 2019
---------------------------------------------------
Link sumber rujukan, tulisan berwarna
No comments:
Post a Comment