Oleh ; M. Thaha Pattiiha
Ilustrasi Dewan Adat (grafis;@mth_embun01/23022020)
Setelah ide*)
tentang Dewan Adat dihaturkan ke publik, khususnya dalam jaringan komunitas
“anak adat”. Sungguh mendapat tanggapan, dan sambutan positif, yang intinya
sangat mendukung ide tersebut. Sesuatu yang diharapkan dari tujuan ide itu
diperkenalkan ke hadapan khalayak - masyarakat, khususnya anak adat.
Maka itu, beta lebih lanjut ingin mencoba
merekayasa mekanisme pembentukkannya dan menjelaskan fungsi Dewan Adat sebagai aspirator, mediator, dan fasilitator Masyarakat
Adat, dan bidang tugas yang menjadi wewenang dan tanggung jawab serta area
kuasa kedudukan formal setelah Dewan Adat sudah dibentuk dan dinyatakan
resmi bertugas.
Dewan Adat sudah umum dikenal dan dibentuk di
banyak tempat di seluruh Indonesia, khususnya pada daerah dengan komunitas
masyarakat yang masih kental adat-istiadat. Kelembagaan Adat sudah sangat
terstruktur dan masif dibentuk di Aceh dan Papua. Dua daerah yang mendapat
perlakuan berbeda dari wilayah Indonesia lainnya selain Jakarta dan Jogjakarta,
yang satu otonomi istimewa dan satu lagi otonomi khusus. Maka, berpedoman pada
wilayah-wilayah yang sudah membentuk Dewan Adat, dijadikan acuan dengan
penyesuaian sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah yang komunitas masyarakat
adatnya secara geografis terpisah-pisah pada banyak pulau tetapi dalam
kesatuan gugus kepulauan.
Masyarakat Adat merupakan komuniti penduduk asli
yang secara turun-temurun menempati dan menjalani hidup pada suatu wilayah
serta diatur dan tunduk kepada norma dan nilai baku yang disepakati bersama.
Norma dan nilai baku berlaku sebagai hukum adat atau hukum tidak tertulis,
sifatnya mengikat dan mengatur hak dan kewajiban kehidupan sosial masyarakat
dan lingkungan wilayah komunitasnya. Kesatuan komunitas suatu Masyarakat Adat
tidak saja pada satu wilayah daratan, sebagaimana Maluku, walaupun terpisah
pada begitu banyak pulau, tetapi tetap terhubung oleh jalinan norma dan nila baku
kesatuan adat.
Kedudukan Dewan
Adat sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan Masyarakat Adat. Dengan Fungsi
Dewan Adat, adalah sebagai lembaga: (a). Aspirator; menerima, menampung,
dan menindak lanjuti permasalahan-permasalahan Masyarakat Adat. (b). Mediator; memediasi permasalahan
perselisihan adat, baik antar intern Masyarakat Adat, dan/atau
Masyarakat Adat dengan pihak lain. (c). Fasilitator; membantu memfasilitasi kepentingan antar Masyarakat Adat, Masyarakat
Adat dengan pihak lain.
Fungsi tersebut diikuti dengan tanggung jawab yang merupakan Tugas Dewan Adat, yaitu: (a). Menghimpun, meneruskan,
dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Masyarakat Adat kepada pemerintah,
swasta, dan pihak lain. (b). Melindungi, menyelamatkan, dan melestarikan tatanan
adat, berupa norma-norma, nilai-nilai arif, serta kekayaan warisan budaya
Masyarakat Adat. (c). Melindungi dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat atas
kepemilikan Hak Ulayat – Hak Petuanan, dan Sumber Daya Alam. (d). Ikut serta
dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa masalah adat melalui pembentukan
forum musyawarah adat yang diadakan untuk keperluan tersebut, di dalam satu
komunitas Masyarakat Adat, antara sesama komunitas Masyarakat Adat, atau
Masyarakat Adat dengan pihak lain, dan (e). Menjalin hubungan baik dan
bekerjasama dengan Pemerintah, Legislatif, Yudikatif, Kepolisian, pihak Swasta,
dan berbagai pihak, dalam rangka penguatan dan pemberdayaan hak-hak hukum adat dan
budaya Masyarakat Adat untuk tujuan mensejahterakan Masyarakat Adat.
Fungsi dan tugas
Dewan Adat tersebut bersifat Draft.
Silahkan dibedah lagi bila dipandang perlu untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks wilayah
serta keragaman komunitas beserta kepentingan dan permasalahan adatnya. Diperhatikan
dan disesuaikan juga dengan perkembangan politik pemerintahan baik di daerah
maupun nasional Indonesia, khususnya dalam memperlakukan dan memposisikan
keberadaan Masyarakat Adat sebagai komuniti etnis pribumi beserta hak-haknya.
22/02/2020
--------
*) Saran dari hasil diskusi dengan “seseorang”.
No comments:
Post a Comment