Alifuru Supamaraina: TUGAS DAN FUNGSI DEWAN ADAT

Sunday, February 23, 2020

TUGAS DAN FUNGSI DEWAN ADAT

Oleh ; M. Thaha Pattiiha
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN ADAT
Ilustrasi Dewan Adat (grafis;@mth_embun01/23022020)
Setelah ide*) tentang Dewan Adat dihaturkan ke publik, khususnya dalam jaringan komunitas “anak adat”. Sungguh mendapat tanggapan, dan sambutan positif, yang intinya sangat mendukung ide tersebut. Sesuatu yang diharapkan dari tujuan ide itu diperkenalkan ke hadapan khalayak - masyarakat, khususnya anak adat.
Maka itu, beta lebih lanjut ingin mencoba merekayasa mekanisme pembentukkannya dan menjelaskan fungsi Dewan Adat sebagai aspirator, mediator, dan fasilitator Masyarakat Adat, dan bidang tugas yang menjadi wewenang dan tanggung jawab serta area kuasa kedudukan formal setelah Dewan Adat sudah dibentuk dan dinyatakan resmi bertugas.
Dewan Adat sudah umum dikenal dan dibentuk di banyak tempat di seluruh Indonesia, khususnya pada daerah dengan komunitas masyarakat yang masih kental adat-istiadat. Kelembagaan Adat sudah sangat terstruktur dan masif dibentuk di Aceh dan Papua. Dua daerah yang mendapat perlakuan berbeda dari wilayah Indonesia lainnya selain Jakarta dan Jogjakarta, yang satu otonomi istimewa dan satu lagi otonomi khusus. Maka, berpedoman pada wilayah-wilayah yang sudah membentuk Dewan Adat, dijadikan acuan dengan penyesuaian sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah yang komunitas masyarakat adatnya  secara geografis  terpisah-pisah pada banyak pulau tetapi dalam kesatuan gugus kepulauan.
Masyarakat Adat merupakan komuniti penduduk asli yang secara turun-temurun menempati dan menjalani hidup pada suatu wilayah serta diatur dan tunduk kepada norma dan nilai baku yang disepakati bersama. Norma dan nilai baku berlaku sebagai hukum adat atau hukum tidak tertulis, sifatnya mengikat dan mengatur hak dan kewajiban kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan wilayah komunitasnya. Kesatuan komunitas suatu Masyarakat Adat tidak saja pada satu wilayah daratan, sebagaimana Maluku, walaupun terpisah pada begitu banyak pulau, tetapi tetap terhubung oleh jalinan norma dan nila baku kesatuan adat.
Kedudukan Dewan Adat sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan Masyarakat Adat. Dengan Fungsi Dewan Adat, adalah sebagai lembaga: (a). Aspirator; menerima, menampung, dan menindak lanjuti permasalahan-permasalahan Masyarakat Adat. (b). Mediator; memediasi permasalahan perselisihan adat, baik antar intern Masyarakat Adat, dan/atau Masyarakat Adat dengan pihak lain. (c). Fasilitator; membantu memfasilitasi kepentingan antar Masyarakat Adat, Masyarakat Adat dengan pihak lain.
Fungsi tersebut diikuti dengan tanggung jawab yang merupakan Tugas Dewan Adat, yaitu: (a). Menghimpun, meneruskan, dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Masyarakat Adat kepada pemerintah, swasta, dan pihak lain. (b). Melindungi, menyelamatkan, dan melestarikan tatanan adat, berupa norma-norma, nilai-nilai arif, serta kekayaan warisan budaya Masyarakat Adat. (c). Melindungi dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat atas kepemilikan Hak Ulayat – Hak Petuanan, dan Sumber Daya Alam. (d). Ikut serta dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa masalah adat melalui pembentukan forum musyawarah adat yang diadakan untuk keperluan tersebut, di dalam satu komunitas Masyarakat Adat, antara sesama komunitas Masyarakat Adat, atau Masyarakat Adat dengan pihak lain, dan (e). Menjalin hubungan baik dan bekerjasama dengan Pemerintah, Legislatif, Yudikatif, Kepolisian, pihak Swasta, dan berbagai pihak, dalam rangka penguatan dan pemberdayaan hak-hak hukum adat dan budaya Masyarakat Adat untuk tujuan mensejahterakan Masyarakat Adat.
Fungsi dan tugas Dewan Adat tersebut bersifat Draft. Silahkan dibedah lagi bila dipandang perlu untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks wilayah serta keragaman komunitas beserta kepentingan dan permasalahan adatnya. Diperhatikan dan disesuaikan juga dengan perkembangan politik pemerintahan baik di daerah maupun nasional Indonesia, khususnya dalam memperlakukan dan memposisikan keberadaan Masyarakat Adat sebagai komuniti etnis pribumi beserta hak-haknya.
22/02/2020

--------
*) Saran dari hasil diskusi dengan “seseorang”.

No comments:

Post a Comment