Alifuru Supamaraina: PEMERINTAHAN ADAT ALIFURU

Sunday, January 3, 2016

PEMERINTAHAN ADAT ALIFURU

Oleh ; M. Thaha pattiiha
Adat adalah tatanan budaya yang hidup dan berkembang serta telah diakui dan ditetapkan sebagai aturan untuk dilaksanakan secara bersama-sama dalam komunitas suatu masyarakat yang bersangkutan. 

Bahwa tidak ada adat yang sempurna, sama saja dengan mengatakan tidak ada budaya yang lengkap, bahkan dalam peraturan perundang-undangan pun tidak sesempurna sesuai yang diinginkan semua orang. Tetapi tetap harus dihormati dan dipatuhi, bilamana sesuatu itu telah menjadi kesepakatan dan membudaya dalam rentang waktu yang telah lama. 


Menilai positif-negatifnya suatu tatanan adat, relatif sifatnya. Yang demikian sama halnya dengan membongkar masa lalu menurut kepentingan masa sekarang, kemudian dianulir demi alasan – utamanya, kepentingan. 


Sejatinya adat-istiadat tidak dipandang dengan kacamata politik kekinian, tidak oleh karena demi kepentingan sepihak apa lagi bersifat kelompok tertentu atau pribadi.

Negara Republik Indonesia secara formal mencantumkan keberadaan masyarakat (hukum) adat di dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945mengakui dan menjamin hak-hak tradisional masyarakat yang masih hidup dan diakui. Konstitusi negara mencantumkannya, dimaksudkan agar tatanan adat di masing-masing daerah di Indonesia, daerah provinsi serta kota/kabupaten, wajib memelihara, mengembangkan, dan mempraktekkan tata aturan adat yang menjadi tatanan kehidupan komunitas masyarakat. Adalah sebagai penghormatan negara, karena adat lebih dahulu ada bersamaan dengan masyarakat bangsa suatu negara.  Adat hadir lebih dahulu dari konstitusi suatu negara, adat lebih tua dari tatanan kehidupan  suatu negara, demikian juga dengan negara Indonesia, sehingga mencantumkan perlindungannya melalui aturan ketatanegaraan untuk tetap terselenggara oleh negara setidaknya sebagaimana awal-mula adanya.

Di Maluku, pemerintah provinsi telah menetapkan Perda Negeri Adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Provinsi Maluku. Dan ditindak lanjuti dengan Perda Nomor  07 Tahun 2011 tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri, guna memfasilitasi penguatan Kelembagaan Negeri AdatDidalam Perda disebut  “Negeri” adalah istilah yang resmi digunakan, selain nama lain yang sejenis dengan kesatuan masyarakat hukum adat Negeri yang terdapat di daerah lain dalam wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, seperti OhoyKampungPnue,  Lekke dan atau nama lain.

Masyarakat Dunia, melalui Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) di Markas Besar di New York, Amerika Serikat tanggal 13 September 2007, menghasilkan Deklarasi Perserikatan BangsaBangsa tentang HakHak Masyarakat Adat, sebagai pengakuan dan sekaligus pengukuhan terhadap keberadaan Masyarakat Adat di seluruh dunia. Deklarasi yang sangat tegas dan jelas, dan Indonesia satu dari 148 negara yang ikut menandatangani Deklarasi dimaksud. Dengan demikian, secara resmi Masyarakat Adat Bangsa Alifuru telah resmi terdaftar di PBB pada awal bulan Desember 2015, sudah diakui deklarasi tersebut.



Inilah bentuk pengakuan dan penghormatan pemerintahan dunia modern dalam kesatuan tata kehidupan bernegara dan berbangsa, untuk menghormati, memelihara, mempraktekkan, serta mengembangkan potensi kekayaan kearifan lokal, terhadap tatanan adat Alifuru yang telah menjadi pengetahuan dan budaya di masyarakat asli kepulauan Maluku, khususnya dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri. 
          

All-the-34-rajas-of-ambon-pati-and-orang-kaya-about-1920
All-the-34-rajas-of-ambon-pati-and-orang-kaya-about-1920 (doc.raja-leonard-l-rehatta-of-soya/google)


 Pemukiman Alifuru

          Penduduk asli yang mendiami kepulauan Maluku sejak ribuan tahun lalu adalah suku-bangsa Alifuru. Masyarakat suku-bangsa Alifuru sebelumnya hanya mengenal kehidupan ketika berkumpul bersama adalah dalam satu bangunan rumah besar yang disebut Baeileu. Baeileu, kata(sebutan) aslinya sesuai ucapan bahasa tana(h) - bahasa ibu bangsa Alifuru, adalah(a) paei-leuyang berarti panggil pulang. Rumah tempat berkumpul atau tempat kembali pulang dari suatu perjalanan kemana-mana atau sebagai tempat beristirahat, maupun sebagai "titik kumpul" ketika waktu malam tiba, bagi semua anggota keluarga.

Suku-bangsa Alifuru sangat mementingkan kehidupan bersama dalam satu keluarga dan bersama dalam kelompoknya, sebagai cara pengamanan keselamatannya dari kelompok yang lain. Karena pada masa itu, kehidupan masih sangat liar, hutan, lembah, bukit dan pegunungan juga pesisir pantai, serta perairan, adalah wilayah bebas nilai. Hukum rimba berlaku, siapa kuat – perorangan atau kelompok,  dia yang  berkuasa.  Selalu ada duel-maut adu kekuatan antara dua atau lebih orang, mengandalkan kemampuan pada ketangkasan, kekuatan dan kekebalan tubuh yang disebut Kapitang. Yang kalah duel, kepala lawannya akan dibawa pulang untuk dipajang di rumah adat – Baeileu, serta pada “Mahkota”- ikat kepala ditambahkan satu helai bulu burung. Menandakan jumlah sudah berapa orang musuh yang dikalahkan. Demikian juga peperangan antara kelompok-kelompok suku–bangsa Alifuru, guna merebut dan menguasai suatu wilayah atau karena sebab tertentu, juga kebutuhan akan persembahan dalam ritual adat dan kepercayaan yang harus dipenuhi dengan “darah dan kepala manusia”  lain dari luar kelompoknya.

Sehingga untuk itu model kehidupan masa lalu suku-bangsa Alifuru, hanya ada dalam satu rumah, atau bangunan besar yang didiami oleh banyak anggota keluarga. Kadang bila perlu, harus berpindah lokasi tempat tinggal sesuai kondisi keamanan hidup dan karena kebutuhan makanan bagi anggota keluarga atau kelompoknya, selain karena masih sangat sedikit dan jarang jumlah manusianya di alam yang masih sangat luas dan cenderung masih bisa bebas memilih untuk bertempat tinggal di mana saja.

Pemukiman dimulai bisa oleh hanya satu keluarga mata-rumah atau rumah (uma, luma)-tau juga marga – sebutan lain, tertentu atau pun secara bersama-sama dalam beberapa mata-rumah yang bergabung, oleh faktor kebersamaan maupun kedekatan adanya kesatuan fungsi terpakai dalam struktur jabatan kelompoknya di wilayah milik atau penguasaan. Bila pun pemukiman diawali dengan satu mata-rumah, tetapi kemudian  selalu akan bergabung anggota kelompok terdekat dalam satu kesatuan intern mata-mata rumah hingga terbentuk suatu komunitas mata-rumah yang bernama soa. Model pemukiman demikian perkembangannya lamban dan hanya terbentuk pemukiman setingkat Nama atau  dusun, dan mata-rumah paling awal bermukim akan diangkat sebagai pemimpin dengan sebutan Kepala Soa

Bilamana dibentuk langsung secara bersama oleh beberapa mata-rumah, berarti itu akan dipimpin langsung seorang Kapitang, karena sebab dan alasan tertentu, baik disebabkan sejarah kepemilikan dan kekuasaan atau alasan pertahanan wilayah. Model ini, perkembangannya cepat menjadi beragam mata-rumah, akibat perkawinan dimana karena perempuan(istri/ibu) adalah matrilineal yang mengikuti mata-rumah suami, dan selanjutnya anak keturunannya akan menyandang nama atau mengikuti mata-rumah laki-laki(suami/bapak) karena bapak bersifat patrillineal. Hal yang sama terjadi pada bentuk pemukiman pertama di atas.

Dapat juga sebuah Ama, aman, yama atau yamano, sebutan bisa berbeda oleh adanya dialek setempat untuk menyebut sebuah kampung besar atau negeri – sebutan sekarang, bermula terbentuk dari beberapa Nama atau Dusun yang sudah lebih dulu berdiri dalam wilayah kekuasaan sang Kapitang. Walaupun wilayah pemukiman baru, struktur adat masyarakatnya tetap pada tatanan adat masyarakat Alifuru, dimana pemimpinnya adalah oleh orang dari mata-rumah Kapitang.


"Klik" Iklan untuk DONASI 

Perkembangan waktu diikuti pertambahan jumlah manusia suku-bangsa Alifuru dan ketika mulai tersentuh manusia pendatang dari luar wilayahnya, perubahan pola hidup pun terjadi dengan tidak lagi hidup berpindah-pindah. Tetapi mulai menetap seterusnya dalam suatu wilayah tertentu  yang dipilih, kemudian menyelenggarakan suatu tatanan hidup bersama dengan tata aturan menurut pemahaman dan pengetahuan suku-bangsa Alifuru, yang diyakini kebaikannya, disepakati dan disetujui bermanfaat oleh komunitas bersangkutan.

Struktur yang terbentuk kemudian dalam sebuah Ama - Aman, Yama (yamano), yaitu suatu perkampungan besar, secara adat suku-bangsa Alifuru  awalnya dipimpin oleh seorang Kapitang Besar sebagai penguasa, yang kemudian menjadi Mata-rumah Raja atau rumah-tau parenta di kemudian hari.  Jabatan posisi ini secara turun-temurun menjadi hak mutlak mata-rumah bersangkutan yang tidak dapat digantikan oleh mata-ruma lain, kecuali karena alasan tertentu oleh mata-rumah Raja kemudian bisa saja menunjuk seseorang dari mata-rumah lain untuk sementara waktu memegang jabatan raja, sama halnya dengan jabatan lain dalam struktur adat kekuasaan pemerintahan Yama bersangkutan.
  
Sesungguhnya di kehidupan masa lalu suku-bangsa Alifuru atau Upao – sebutan lain dalam  bahasa Alifuru, tidak dikenal sebutan “Raja” untuk pemimpinnya, tetapi Kapitane-ela’o atau Kapitang Besar sebagai penguasa suatu wilayah tertentu, di dalamnya terdapat pemukiman atau perkampungan-perkampungan masyarakat Alifuru. Saat ini dikenal dengan nama Hak Petuanan yaitu hak kekuasaan atas suatu Insa atau wilayah tanah – hutan,  yang lebih luas melebihi batas pemukiman yang ditempati. Dalam kiasan, hak petuanan melebihi batas pandang gunung dan tanjung, seperti tak terbatas karena luas atau jauhnya hak petuanan.


Baeleu -(a)paeleu ; rumah adat keluarga Alifuru


 Terbentuknya Negeri Adat

          Terbentuknya Negeri-negeri Adat, dimulai seiring pengaruh dari luar,  yang terjadi ketika kerajaan-kerajaan besar dari wilayah bagian barat kepulauan Nusantara, mencoba meluaskan kekuasaannya hingga ke kepulauan Alifuru - Maluku, hingga pada masa kepulauan Maluku terjebak ratusan tahun dalam kerangkeng kekuasaan bangsa Eropa, karena kepemilikan kekayaan hasil bumi rempah-rempah yaitu cengkeh dan pala. 

Perubahan luar biasa adalah saat kepulauan Maluku diduduki dan dikuasai oleh bangsa Belanda sebagai penjajah. Pemukiman suku-bangsa Alifuru yang sebelumnya sebagian besar masih bermukim di perbukitan dan pegunungan, marak dibangun pemukiman baru hampir di semua pesisir pantai pulau-pulau. Menjadi terbuka dan tentu saja jadi terpengaruh dengan kehadiran para pendatang, yang datang sendiri atau didatangkan oleh penjajah Belanda. Belanda demi kepentingannya, berbagai cara dilakukan guna memperbanyak pemukiman baru di wilayah-wilayah yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan politik dan ekonomi daerah jajahannya. Belanda juga berkontribusi bahkan aktif campur-tangan dalam hal mengharu-biru tatanan adat khususnya dalam hal kepemimpinan pemerintahan adat di banyak negeri, dengan mengganti orang sesuai selerahnya dari mata-ruma lain yang bukan dari garis keturunan raja, menjadi raja baru negeri-negeri yang setia dan patuh serta dalam penguasaannya.

Di kemudian hari kekisruhan tersebut berlanjut ketika Maluku menjadi bagian dari negara Republik Indonesia, dengan tata pemerintahan menurut selera pemerintah pusat yang menyama-ratakan sistem pemerintahan, dimana negeri menjadi desa dan kepala pemerintahannya harus dipilih oleh rakyat penduduk negeri bersangkutan. Diformalkan kemudian melalui Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Demokrasi ala rezim pemerintah pusat - Jakarta, dimaknai liar dan beragam menurut kepentingan setempat pihak-pihak tertentu dengan menabrak tata pemerintahan adat. korbannya adalah negeri-negeri adat di Maluku. Kekacauan tatanan adat terjadi akibat pemerintahan dipimpin oleh yang bukan dari garis keturunan mata-ruma Raja, yang berimbas pada struktur pemerintahan negeri dan sosial menurut adat mengalami degradasi praktisnya ketika terimplementasi.  Praktek penyelenggaraan pemerintahan bak tukang stempel kartu pos – kata adinda Doktor Faidah Azuz-Sialana , praktek ritual acara upacara adat kehilangan makna dan fungsi sakralnya. Akibat lain adalah sebagian negeri, berada dalam perseteruan sesama warga masyarakat se-negeri, karena aturan tersebut membebaskan siapapun bila dapat memenuhi persyaratan secara administratif, boleh mencalonkan diri menjadi raja negeri.

Hingga era demokrasi masa pasca reformasi tahun 1998, didalam UUD tahun 1945 pasal 18a menyatakan jaminan Negara atas hak-hak tradisional masyarakat yang masih hidup dan diakui. Dengan itu, pemerintahan menurut garis keturunan Mata-rumah Raja harus berasal dari Soa Tuni – soa asli atau utama, sebagai mata-rumah Parentah pada pemerintahan adat di Maluku sehingga kembali mendapatkan nyawa dan nafas kehidupannya. 

Namun masih saja ada gangguan dan tuntutan dari mata-rumah lain, yang bukan asli soa parentah tetapi dulu pernah berkesempatan memegang kendali pemerintahan oleh adanya sebab dan alasan tertentu, sekarang malah memaksa dengan ikut menyatakan diri bahwa mereka juga adalah mata-rumah parentah atau pernah memerintah. Sedemikian menjadi fenomena yang muncul di sebagian negeri adat, bukan saja pada jabatan raja, tetapi melebar pada hampir semua jabatan dalam struktur baku sistem pemerintahan negeri adat di Maluku.

Upaya memelihara tatanan adat negeri, sedang berhadapan dengan laju perubahan zaman, cenderung seperti bersendikan falsafah kuno yang di-bias-kan, yaitu ; siapa kuat (pintar) dia menang(berkuasa), sekalipun untuk itu adat di"labrak", sayangnya itu mengingkari petuah, sumpah, dan janji para datuk dan kapitang.


Alifuru mese !
Depok, 27 Desember 2015

3 comments:

  1. Sebuah tulisan yg menarik. Mestinya Lembaga Kebudayaan Maluku berinisiatif utk mengumpulkan tulisan-tulisan seperti ini, agar dapat memberi masukan kpd pemda dan DPRD dlm rangka penataan adat-istiadat di Maluku, termasuk aturan-aturan yg terdapat dlm Perda ttg pemerintahan dan negeri adat, yg banyak kekurangan nya.

    ReplyDelete
  2. Sebuah tulisan yg menarik. Mestinya Lembaga Kebudayaan Maluku berinisiatif utk mengumpulkan tulisan-tulisan seperti ini, agar dapat memberi masukan kpd pemda dan DPRD dlm rangka penataan adat-istiadat di Maluku, termasuk aturan-aturan yg terdapat dlm Perda ttg pemerintahan dan negeri adat, yg banyak kekurangan nya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tatanan adat yang merupakan kearifan lokal masy Maluku sejak dulu, yg berkontribusi menata dan memelihara kehidupan Orang Maluku sebelum kehadiran bangsa asing, seharusnya dibebaskan dari kepentingan politik praktis saat ini, sebab ketika itu terjadi, maka kemurnian nilai adatnya menjadi termarginalkan kadang dgn sengaja. Cenderung pragmatis untuk beragam kepentingan sesaat.
      Terimakasih bp Jop, su singgah di beta pung 'paparisa kacil' nie.

      Delete