Alifuru Supamaraina: Posisi Maluku Di Masela

Thursday, May 24, 2018

Posisi Maluku Di Masela

Bagian ke-4(empat)tulisan ; Blok-Masela (ABADI FIELD BLOK MASELA ; JALAN TERJAL MEREBUT HAK MALUKU ) Oleh ; M. Thaha Pattiiha
----------------------------

     VI.   Posisi Maluku Di Masela

        Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2013-2033, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013, telah terkonsep untuk rencana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan antar wilayah sebagai wilayah kepulauan. Pembangunan diimplementasikan menggunakan pendekatan wilayah berdasarkan konsep Gugus Pulau.

Pulau Masela oleh Pemerintah Daerah(Pemda) Provinsi Maluku ditempatkan dalam konsep Gugus Pulau XI - meliputi wilayah kepulauan Babar, Leti, Moa dan Damer, dari pemetaan konsep 12 Gugus Pulau di Provinsi Maluku.

RTRW Provinsi Maluku merupakan acuan menyusun Rencana Program Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Provinsi Maluku 2014-201961). Khusus untuk bidang pertambangan dan energi yang dibaca dalam RPJMD, tidak ada disinggung tentang posisi keberadaan dan/atau keterlibatan Pemda Maluku dalam urusan proyek Lapangan Gas Abadi Blok Masela, yang berada dalam konsep wilayah Gugus  XI, maupun Gugus Wilayah X yang meliputi kepulauan Tanimbar. Bisa jadi karena urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat(Pempus), Pemda diposisikan hanya sebatas “informan” wilayah saja.

Pemda yang harusnya “mewakili” hak dan suara masyarakat daerah setempat, dibendung Pempus melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004) Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Pasal 3 Ayat 2 ; “Dalam penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan”. Ayat (3) ; “Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja”.

Daerah hanya diposisikan mendengar, menerima, mengikuti apa kata Pusat, desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan yang tersaring halus, hanya menyisahkan hak dan kewenangan “sampah”. “Konsultasi tersebut bukan untuk meminta izin dari Pemerintah Daerah”, penjelasan Pasal (95) Ayat (2) PP 35/2004, untuk pemberian ijin oleh Menteri untuk rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja.

Gubernur Maluku Said Assegaf, terkesan “pasrah” dengan menyatakan menyerahkan keputusan penting sistem pengelolaan Lapangan gas Abadi Blok Masela kepada Presiden, tanpa menyatakan sikap sebagai representasi suara rakyat Maluku yang berkehendak pengelolaan dengan membangun kilang di daratskema Onshore(Pipanisasi),  dan menolak opsi kilang terapung di Laut skema Offshore(Floting). Bisa saja dibaca, karena ketidak-berdayaan Gubernur berdasarkan aturan dimaksud, atau sebagaimana komentar beliau “sebaiknya orang-orang yang tidak paham masalah ini tidak perlu berkomentar62), mungkin hendak mengingatkan yang lain bahwa posisinya adalah sebagai wakil Pempus di daerah, seebagai “penguasa”. Pada akhirnya – untuk saat itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan di darat(Onshore/Pipanisasi), yang berarti pengelolaan berada di daratan, sebagaimana  harapan dan keinginan(komentar) bersama Orang-Maluku63).

Daerah tidak memiliki posisi tawar dan kewenangan menentukan dalam masalah hak wilayah, bahkan dalam hal penyertaan modal (Participating Intrest - PI)64) daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah, yang besarannya telah ditentukan sebesar 10 persen (Pasal 34 PP 35/2004) harus lagi menunggu keputusan dari Shell melalui Kementerian ESDM. Participating Intrest wajib ditawarkan oleh Kontraktor  sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja.

Provinsi Maluku melalui Pemda Maluku pada awal bulan Juni 2015, melalui Kementerian ESDM telah mendapat persetujuan untuk hak  PI 10 persen65), yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) - PT. Maluku Energi. Selanjutnya sebagaimana diberitakan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyetor Rp.14 Triliun untuk Pengelolaan Blok Masela sebagai bagian penyertaan saham, untuk pengelolaan Blok Masela66).

Beta belum mau tau dari mana dan bagaimana uang sebanyak itu (Rp.14 Triliun) didapat oleh Pemda Provinsi Maluku, yang perlu dipertanyakan adalah kesiapan SDM Maluku dan BUMD Provinsi Maluku, untuk ikut serta ketika tiba waktunya Blok Masela telah siap beroperasi. Selanjutnya bagaimana mengelola perolehan keuntungan dari penyertaan saham, untuk percepatan pembangunan mensejahterakan Rakyat Maluku.


Depok, 24 Mei 2018
--------------------------------------
- Sumber(Referensi) : 

61)      RPJMD(Rencana Program Jangka Menengah Daerah) Provinsi Maluku 2014-2019, www.malukuprov.org.id. diundu pdf 05 /7/2016,

62)      Gubernur Maluku Serahkan Keputusan Blok Masela ke Presiden ;


63)      Jokowi Yakin Blok Masela ...,




66)     Pemerintah Provinsi Maluku Setor Rp. 14 Triliun Untuk Pengelolaan Blok Masela http://sp.beritasatu.com/home/pemprov-maluku-setor-rp14-triliun-untuk-pengelolaan-blok-masela/68798

No comments:

Post a Comment