Bagian ke-4(empat)tulisan ; Blok-Masela (ABADI FIELD
BLOK MASELA ; JALAN TERJAL
MEREBUT HAK MALUKU ) Oleh ;
M. Thaha Pattiiha
----------------------------
VI. Posisi Maluku Di Masela
Di dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah(RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2013-2033, yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013, telah terkonsep untuk
rencana percepatan peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan antar wilayah sebagai
wilayah kepulauan.
Pembangunan diimplementasikan menggunakan pendekatan
wilayah berdasarkan konsep Gugus Pulau.
Pulau Masela oleh Pemerintah Daerah(Pemda) Provinsi Maluku ditempatkan
dalam konsep Gugus Pulau XI - meliputi wilayah kepulauan Babar, Leti, Moa dan
Damer, dari pemetaan konsep 12 Gugus Pulau di Provinsi Maluku.
RTRW Provinsi Maluku merupakan acuan menyusun Rencana Program Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Provinsi Maluku
2014-201961). Khusus untuk
bidang pertambangan dan energi yang dibaca dalam RPJMD, tidak ada disinggung
tentang posisi keberadaan dan/atau keterlibatan Pemda Maluku dalam urusan proyek
Lapangan Gas Abadi Blok Masela, yang berada dalam konsep wilayah Gugus XI, maupun Gugus Wilayah X yang meliputi
kepulauan Tanimbar. Bisa jadi karena urusan tersebut sepenuhnya menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat(Pempus), Pemda diposisikan hanya sebatas “informan”
wilayah saja.
Pemda yang harusnya “mewakili” hak dan suara masyarakat daerah setempat,
dibendung Pempus melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004) Tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Pasal 3 Ayat 2 ; “Dalam penetapan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah
administrasinya meliputi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan”. Ayat (3) ; “Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai
rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung
sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja”.
Daerah hanya diposisikan mendengar, menerima, mengikuti apa kata Pusat, desentralisasi
dan dekonsentrasi kewenangan yang tersaring halus, hanya menyisahkan hak dan kewenangan
“sampah”. “Konsultasi tersebut bukan untuk meminta izin dari Pemerintah Daerah”, penjelasan
Pasal (95) Ayat (2) PP 35/2004, untuk pemberian ijin oleh Menteri untuk rencana
pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja.
Gubernur Maluku Said Assegaf, terkesan “pasrah” dengan menyatakan menyerahkan keputusan penting sistem
pengelolaan Lapangan gas Abadi Blok Masela kepada Presiden, tanpa menyatakan
sikap sebagai representasi suara rakyat Maluku yang berkehendak pengelolaan
dengan membangun kilang di darat – skema Onshore(Pipanisasi), dan menolak opsi kilang terapung di Laut – skema Offshore(Floting). Bisa saja dibaca, karena ketidak-berdayaan
Gubernur berdasarkan aturan dimaksud, atau sebagaimana komentar beliau “sebaiknya orang-orang yang tidak paham
masalah ini tidak perlu berkomentar”62),
mungkin hendak mengingatkan yang lain bahwa posisinya adalah sebagai wakil
Pempus di daerah, seebagai “penguasa”. Pada akhirnya – untuk saat itu, Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan di darat(Onshore/Pipanisasi), yang berarti pengelolaan berada di daratan,
sebagaimana harapan dan keinginan(komentar)
bersama Orang-Maluku63).
Daerah tidak memiliki posisi tawar dan kewenangan
menentukan dalam masalah hak wilayah, bahkan dalam hal penyertaan modal (Participating Intrest - PI)64)
daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah, yang besarannya telah ditentukan
sebesar 10 persen (Pasal 34 PP 35/2004)
harus lagi menunggu keputusan dari Shell
melalui Kementerian ESDM. Participating
Intrest wajib ditawarkan oleh Kontraktor
sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan
diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja.
Provinsi Maluku melalui Pemda Maluku pada awal bulan Juni 2015, melalui
Kementerian ESDM telah mendapat persetujuan untuk hak PI 10 persen65), yang akan dikelola oleh Badan
Usaha Milik Daerah(BUMD) - PT. Maluku Energi. Selanjutnya sebagaimana
diberitakan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyetor Rp.14 Triliun untuk
Pengelolaan Blok Masela sebagai bagian penyertaan saham, untuk pengelolaan Blok
Masela66).
Beta
belum mau tau dari mana dan bagaimana uang sebanyak itu (Rp.14 Triliun) didapat
oleh Pemda Provinsi Maluku, yang perlu dipertanyakan adalah kesiapan SDM Maluku
dan BUMD Provinsi Maluku, untuk ikut serta ketika tiba waktunya Blok Masela
telah siap beroperasi. Selanjutnya bagaimana mengelola perolehan keuntungan dari
penyertaan saham, untuk percepatan pembangunan mensejahterakan Rakyat Maluku.
Depok, 24
Mei 2018
--------------------------------------
- Sumber(Referensi) :
61) RPJMD(Rencana
Program Jangka Menengah Daerah) Provinsi Maluku
2014-2019, www.malukuprov.org.id. diundu
pdf 05 /7/2016,
62) Gubernur Maluku Serahkan Keputusan Blok
Masela ke Presiden ;
http://video.metrotvnews.com/play/2016/03/03/493513/gubernur-maluku-serahkan-keputusan-blok-masela-ke-presi diundu 4/3/2016, 08:30
63) Jokowi Yakin Blok Masela ...,
http://regional.kompas.com/read/2016/04/04/22131471/Jokowi.Yakin.Blok.Masela.Beri.Keuntungan.ke.Mana-mana http://www.beritasatu.com/ekonomi/351090-kilang-lng-masela-di-darat.html diundu 24/9/2016, 20:38
64) Persetujuan
PI Blok Masela Masih Dikaji ; http://www.tribun-maluku.com/2015/08/persetujuan-pi-blok-masela-masih-dikaji.html#at_pco=smlrebh-1.0&at_si=56ecc406062d7825&at_ab=per-2
diundu 1/9/2015
65) 10 Persen
Maluku ....; http://beritaintrik.com/read/10-persen-maluku-dapat-hak-partisipasi-kelola-blok-masela.html
66) Pemerintah
Provinsi Maluku Setor Rp. 14 Triliun Untuk Pengelolaan Blok Masela
http://sp.beritasatu.com/home/pemprov-maluku-setor-rp14-triliun-untuk-pengelolaan-blok-masela/68798
No comments:
Post a Comment