(UNITED
NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES)
Sidang Umum
(The
General Assembly)
Berpedomankan pada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, serta
keyakinan yang kuat atas terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh
Negara-Negara sesuai dengan Piagam,
(Guided by the purposes and principles of the
Charter of the United Nations, and good faith in the fulfillment of the
obligations assumed by States in accordance with the Charter)
Menegaskan bahwa masyarakat adat sejajar dengan semua masyarakat
lainnya, sementara tetap mengakui hak semua orang untuk berbeda, untuk
memandang dirinya berbeda, dan untuk dihargai karena perbedaan tersebut,
(Affirming that indigenous peoples are equal to
all other peoples, while recognizing the right of all peoples to be different,
to consider themselves different, and to be respected as such,)
Menegaskan pula bahwa semua kelompok masyarakat memberikan kontribusi
terhadap keberagaman dan kekayaan peradaban dan kebudayaan, yang merupakan
warisan bersama umat manusia;
(Affirming also that all peoples contribute to
the diversity and richness of civilizations and cultures, which constitute the
common heritage if humankind,)
Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan dan
praktek-praktek yang didasarkan pada
atau yang mendukung superioritas kelompok masyarakat atau individu-individu
atas dasar asalusul kelompok masyarakat, perbedaan-perbedaan ras, agama, etnik
atau budaya adalah rasis, secara ilmiah salah, secara hukum tidak benar, secara
moral terkutuk, dan secara sosial tidak adil;
(Affirming further that all doctrines,
policies and practices based on or advocating superiority of peoples or
individuals on the basis of national origin or racial, religious, ethnic or
cultural differences are racist, scientifically false, legally invalid, morally
condemnable and socially unjust,)
Menegaskan kembali bahwa masyarakat adat, dalam melaksanakan
hak-haknya, harus bebas dari segala bentuk diskriminasi, apa pun jenisnya;
(Reaffirming that indigenous peoples, in
the exercise of their rights, should be free from discrimination of any kind,)
Memperhatikan bahwa masyarakat adat telah mengalami penderitaan dari
sejarah ketidakadilan sebagai akibat dari, antara lain, penjajahan dan
pencerabutan tanah-tanah, wilayah dan sumbersumber daya mereka, sehingga
menghalangi mereka untuk menggunakan, terutama, hak mereka atas pembangunan
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya;
(Concerned that indigenous peoples have
suffered from historic injustice as a result of, inter alia, their colonization
and dispossession of their lands, territories and resources, thus preventing
them from exercising, in particular, their right to development in accordance
with their own needs and interest,)
Mengakui adanya kebutuhan yang mendesak untuk menghormati dan
memajukan hak-hak yang melekat pada masyarakat adat, yang berasal dari politik,
ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, tradisitradisi keagamaan,
sejarah-sejarah dan filsafat-filsafat mereka, khususnya hak-hak mereka atas
tanah, wilayah dan sumber daya mereka;
(Recognizing the urgent need to respect
and promote the inherent rights of indigenous peoples which derive from their
political, economic and social structure and from their cultures, spiritual
traditions, histories and philosophies, especially their rights to their lands,
territories and resources,)
Serta mengakui adanya kebutuhan mendesak untuk menghormati dan
memajukan hak-hak masyarakat adat yang ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian,
kesepakatan-kesepakatan dan pengaturan-pengaturan konstruktif dengan
negara-negara
(Recognizing also the urgent need to
respect and promote the rights of indigenous peoples affirmed in treaties,
agreements and other constructive arrangements with States,)
Menyambut fakta bahwa masyarakat adat mengorganisir dirinya untuk
memperbaiki politik, ekonomi, sosial dan budaya serta untuk menghentikan segala
bentuk diskriminasi dan tekanan yang terjadi dimanapun,
(Welcoming the fact that indigenous
peoples are organizing themselves for political, economic, social and cultural
enhancement and in order to bring to an end all forms of discrimination and
oppression wherever they occur,)
Meyakini bahwa kontrol masyarakat adat terhadap
pembangunan yang berdampak pada mereka dan tanah-tanah mereka, wilayah dan
sumber daya alam mereka, akan memungkinkan mereka untuk menjaga dan memperkuat
lembaga-lembaga, budaya-budaya dan tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan
pembangunan mereka selaras dengan aspirasiaspirasi dan kebutuhan-kebutuhan
mereka;
(Convinced that control by indigenous
peoples over development affecting them and their lands, territories and
resources will enable them to maintain and strengthen their institutions,
cultures, and traditions, and to promote their development in accordance with
their aspirations and needs,)
Mengakui bahwa penghormatan terhadap pengetahuan,
budaya dan praktek-praktek adat tradisional memberikan sumbangan bagi
pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan serta pengelolaan lingkungan secara
tepat;
(Recognizing that respect for indigenous
knowledge, cultures and traditional practices contributes to sustainable and
equitable development and proper management of the environment,)
Menekankan kontribusi dari pengosongan militer atas tanah-tanah dan
wilayah-wilayah masyarakat adat terhadap perdamaian, kemajuan dan perkembangan
ekonomi dan sosial, saling pengertian dan hubungan yang bersahabat antar bangsa
dan antar kelompok masyarakat di dunia,
(Emphasizing the contribution of the
demilitarization of the lands and territories of indigenous peoples to peace,
economic and social progress and development, understanding and friendly
relation among nations and peoples of the world,)
Mengakui secara khusus hak keluarga-keluarga dan
komunitas-komunitas adat untuk mempertahankan tanggung jawab bersama bagi
pengasuhan, pelatihan, pendidikan dan kesejahteraan anak-anak mereka, sesuai
dengan hak-hak anak;
(Recognizing in particular the right of
indigenous families and communities to retain shared responsibility for the
upbringing, training, education and well-being of their children, consistent
with the rights of the child,)
Menimbang bahwa hak-hak yang ditegaskan dalam
perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan pengaturan-pengaturan
konstruktif lainnya antara negara-negara dan masyarakat adat, dalam beberapa
keadaan, adalah benar-benar persoalan yang menjadi perhatian, tanggung jawab
dan menjadi peran internasional;
(Considering that the rights affirmed in
treaties, agreements and constructive arrangements between States and
indigenous peoples are, in some situations, matters of international concern,
interest, responsibility and character,)
Serta menimbang bahwa perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan
dan penetapan-penetapan konstruktif lainnya, dan hubungan yang mereka wakilkan
adalah dasar bagi penguatan kerjasama antara masyarakat adat dan negara-negara.
(Considering also that treaties,
agreements and constructive arrangements, and the relationship they represent,
are the basis for strengthened partnership between indigenous peoples and
States,)
Mengakui bahwa Piagam Perserikatan BangsaBangsa,
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, sebagaimana Deklarasi dan
Program Aksi Vienna, menegaskan makna mendasar betapa pentingnya hak menentukan
nasib sendiri untuk semua kelompok masyarakat, yang atas dasar hak ini, mereka
bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi,
sosial dan budaya mereka;
(Acknowledging that the Charter if the
United Nations, the International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights and the International Covenant on Civil and Political Rights as well as
the Vienna Declaration and Programme of Action, affirm the fundamental
importance of the rights of selfdetermination of all peoples, by virtue of
which they freely determine their political status and freely pursue their
economic, social and cultural development,)
Memastikan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam
Deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari hak-hak kelompok masyarakat
manapun untuk menentukan nasib sendiri, yang dilaksanakan dalam keselarasan
dengan hukum internasional;
(Bearing in mind that nothing in this
Declaration may be used to deny any peoples their right of selfdetermination,
exercised in conformity with international law,)
Meyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat
adat dalam Deklarasi ini akan meningkatkan keharmonisan dan hubungan kerjasama
antara negara dan masyarakat adat, yang didasarkan pada prinsipprinsip
keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, tanpa
diskriminasi dan dapat dipercaya,
(Convinced that the recognition of the
rights of indigenous peoples in this Declaration will enhance harmonious and
cooperative relations between the State and indigenous peoples, based on
principles of justice, democracy, respect for human rights, nondiscrimination
and good faith,)
Mendorong Negara-Negara untuk tunduk pada dan melaksanakan secara
efektif semua kewajiban yang berlaku terhadap Masyarakat Adat sesuai dengan
instrumen-instrumen internasional, khususnya yang berkaitan dengan Hak Asasi
Manusia, melalui konsultasi dan bekerja sama dengan masyarakat adat yang
bersangkutan;
(Encouraging States to comply with and
effectively implements all their obligations as they apply to indigenous
peoples under international instruments, in particular those related to human
rights, in consultation and cooperation with the peoples concerned,)
Menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa
mempunyai peran yang penting dan berkelanjutan dalam memajukan dan melindungi
hak-hak masyarakat adat;
(Emphasizing that the United Nations has
an important and continuing role to play in promoting and protecting the rights
of indigenous peoples,)
Meyakini bahwa Deklarasi ini merupakan suatu
langkah maju penting yang lebih jauh dalam rangka pengakuan, pemajuan dan
perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebebasan masyarakat adat dan dalam
pengembangan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan di bidang
ini;
(Believing that this Declaration is a
further important step forward for the recognition, promotion and protection of
the rights and freedoms of indigenous peoples and in the development of
relevant activities of the United Nations system in this field,)
Mengakui dan menegaskan kembali bahwa wargawarga
masyarakat adat diakui, tanpa perbedaan, dalam semua hak-hak asasi manusia yang
diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak
kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan keberadaan mereka dan
pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat.
(Recognizing and reaffirming that
indigenous individuals are entitled without discrimination to all human rights
recognized in international law, and that indigenous peoples possess collective
rights which are indispensable for their existence, well-being and integral
development as peoples,)
Serta mengakui bahwa situasi Masyarakat Adat
berbeda-beda dari region ke region dan dari Negara ke Negara dan bahwa berbagai
sejarah khusus nasional dan regional serta latar belakang budaya harus menjadi
pertimbangan.
(Recognizing also that the situation of
indigenous peoples varies from region to region and from country to country and
that the significance of national and regional particularities and various
historical and cultural backgrounds should be taken into consideration,)
Dengan khidmat mengumumkan bahwa Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak-Hak Masyarakat Adat ini sebagai sebuah standar capaian yang harus
dipatuhi dalam semangat kebersamaan dan saling menghargai;
(Solemnly proclaims the following United
Nations Declaration on the rights of Indigenous Peoples as a standard of
achievement to be pursued in a spirit of partnership and mutual respect,)
Pasal 1
(Article 1)
Masyarakat adat mempunyai hak terhadap penikmatan
penuh, untuk secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, semua hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia
(Indigenous peoples have the right to the
full enjoyment, as a collective or as individuals, of all human rights and
fundamental freedoms as recognized in the Charter of the United Nations, the
Universal Declaration of Human rights and international human rights law)
Pasal 2
(Article 2)
Masyarakat adat dan warga-warganya bebas dan sederajat dengan semua
kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk
bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya
yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.
(Indigenous peoples and individuals are
free and equal to all other peoples and individuals and have the right to be
free from any kind of discrimination, in the exercise of their rights, in
particular that based on their indigenous origin or identity)
Pasal 3
(Article 3)
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan
nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status
politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan
budaya mereka.
(Indigenous peoples have the right to selfdetermination.
By virtue of that right they freely determine their political status and freely
pursue their economics, social and cultural development)
Pasal 4
(Article 4)
Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka
untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri
dalam masalahmasalah yang berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal
mereka, sebagaimana cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi
otonomi mereka.
(Indigenous peoples, in exercising their
right to selfdetermination, have the right to autonomy or selfgovernment in
matters relating to their internal and local affairs, as well as ways and means
for financing their autonomous functions)
Pasal 5
(Article 5)
Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri
mereka yang berbeda di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi
budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara
penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan
budaya Negara.
(Indigenous peoples have the right to
maintain and strengthen their distinct political, legal, economic, social and
cultural institutions, while retaining their rights to participate fully, if
they so choose, in the political, economic, social and cultural life of the
State)
Pasal 6
(Article 6)
Setiap warga masyarakat adat mempunyai hak atas
suatu kebangsaan.
(Every indigenous individual has the
right to a nationality)
Pasal 7
(Article 7)
1.
Warga-warga masyarakat adat memiliki hak utuh
atas kehidupan, keutuhan fisik dan mental, kemerdekaan dan keamanan sebagai
seseorang.
(1. Indigenous
individuals have the rights to life, physical and mental integrity, liberty and
security of person)
2. Masyarakat adat memiliki hak kolektif untuk
hidup bebas, damai dan aman sebagai kelompok masyarakat yang berbeda dan tidak
boleh menjadi target dari tindakan genosida apapun atau tindakantindakan
pelanggaran lainnya, termasuk pemindahan anak-anak secara paksa dari sebuah
kelompok ke kelompok lainnya.
(2.
Indigenous peoples have the collective right to live freedom, peace and
security as distinct peoples and shall not be subjected to any act of genocide
or any other act of violence, including forcibly removing children of the group
to another group)
Pasal 8
(Article 8)
1. Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk
tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengrusakan budaya
mereka.
(1.
Indigenous peoples and individuals have the right not to be subjected to forced
assimilation or destruction of their culture)
2.
Negara akan menyediakan mekanisme yang efektif
untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:
(2.
State shall provide effective mechanism
for prevention of, and redress for: )
(a) setiap tindakan yang mempunyai tujuan
atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai
kelompok masyarakat yang berbeda, atau dari nilainilai kultural atau
identitas etnik mereka;
((a). Any action which has the aim or effect of depriving them of their
integrity as distinct peoples, or of their cultural values or ethnic
identities;)
(b) setiap tindakan yang mempunyai tujuan
atau berakibat pada tercerabutnya mereka dari tanah,
wilayah atau sumber daya mereka;
((b). Any action which has the aim or effect of dispossessing
them of their lands, territories or resources; )
(c) setiap bentuk pemindahan penduduk yang
mempunyai tujuan atau berakibat melanggar atau
mengurangi hak apa pun kepunyaan mereka;
((c). Any form of forced population transfer which has the aim or effect
of violating or undermining any of their rights;)
(d) Setiap bentuk pemaksaan pencampuran
budaya atau penggabungan dengan budaya lain
((d). Any form of forced assimilation or integration; )
(e) setiap bentuk propaganda yang mendukung
atau menghasut diskriminasi rasial atau diskriminasi
etnis yang ditujukan langsung untuk terhadap mereka;
( (e). Any form of propaganda designed to promote or incite racial or
ethnic discrimination directed against them)
Pasal 9
(Article 9)
Masyarakat adat dan warga-warga adat mempunyai hak
untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa, sesuai dengan
tradisi-tradisi dan kebiasaankebiasaan dari komunitas atau bangsa tersebut.
Tidak ada diskriminasi apa pun yang boleh timbul akibat dari penikmatan hak
tersebut.
(Indigenous peoples and individuals have
the right to belong to an indigenous community or nation, in accordance with
the traditions and customs of the community or nation concerned. No
discrimination of any kind may arise from the exercise of such a right)
Pasal 10
(Article 10)
Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara
paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi
tanpa persetujuan bebas dan sadar, tanpa paksaan dari masyarakat adat yang
bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian
yang adil dan memuaskan, dan jika memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali
lagi.
(Indigenous peoples shall not be forcibly
removed from their lands or territories. No relocation shall take place without
the free, prior and informed consent of the indigenous peoples concerned and
after agreement on just and fair compensation and, where possible, with the
option of return)
Pasal 11
(Article 11)
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk
mempraktikkan dan memperbarui tradisi-tradisi dan adat budaya mereka. Hal ini
meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan wujud
kebudayaan mereka di masa lalu, sekarang dan yang akan datang, seperti
situs-situs arkeologi dan sejarah, artefak, disain, upacara-uparaca, teknologi,
seni visual dan seni pertunjukan dan kesusasteraan.
(1. Indigenous peoples have the right
to practice and revitalize their cultural traditions and customs. This includes
the right to maintain, protect and develop the past, present and future
manifestations of their cultures, such as archeological and historical sites,
artefacts, designs, ceremonies, technologies and visual and performing arts and
literature)
2. Negara-negara
akan melakukan pemulihan melalui mekanisme yang efektif termasuk restitusi,
yang dibangun dalam hubungannya dengan masyarakat adat, dengan rasa hormat pada
kekayaan budaya, intelektual, religi dan spiritual mereka, yang telah diambil
tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka, atau yang melanggar hukum-hukum,
tradisi dan adat mereka.
(2.
States shall provide redress through effective mechanisms, which may include
restitution, developed in conjunction with indigenous peoples, with respect to
their cultural, intellectual, religious and spiritual property taken without
their free, prior and informed consent or in violation of their laws,
traditions and customs)
Pasal 12
(Article 12)
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk mewujudkan,
mempraktikkan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi, kebiasaan dan upacara
spiritual dan religi mereka; hak untuk mempertahankan, melindungi, dan
mempunyai akses dengan keleluasaan pribadi terhadap situs-situs religi dan
kultural mereka; hak akan penggunaan dan kontrol terhadap objek-objek
seremonial mereka; dan hak akan repatriasi jasad manusia mereka.
(1. Indigenous peoples have the right to
manifest, practice, develop and teach their spiritual and religious traditions,
customs and ceremonies; the right to maintain, protect and have access in
privacy to their religious and cultural sites; the right to the use and control
of their ceremonial objects; and the right to the repatriation of their human
remains)
2. Negara-negara
akan mencari akses yang memungkinkan dan/atau mengembalikan objek-objek upacara
dan tempat-tempat pemakaman kepada mereka melalui mekanisme yang transparan dan
efektif, yang dibangun dalam hubungannya dengan apa yang menjadi perhatian
masyarakat adat yang bersangkutan.
(2.
States shall seek to enable the access and/or repatriation of ceremonial
objects and human remains in their possession through fair, transparent and
effective mechanisms developed in conjunction with indigenous peoples
concerned)
Pasal 13
(Article 13)
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk
memperbaharui, menggunakan, mengembangkan dan mewariskan kepada
generasi-genarasi yang akan datang sejarah, bahasa, tradisi lisan, filsafat,
sistem tulisan dan kesusasteraan, dan untuk menandakan dan menggunakan nama
mereka sendiri untuk komunitaskomunitas, tempat-tempat dan orang-orang.
(1. Indigenous peoples have the right to
revitalize, use, develop and transmit to future generations their histories,
languages, oral traditions, philosophies, writing systems and literatures, and
to designated and retain their own names for communities, places and persons)
2. Negara-negara
akan mengambil upaya-upaya efektif untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi
dan juga untuk memastikan bahwa mereka dapat mengerti dan dimengerti dalam
proses politik, hukum dan administratif, di mana diperlukan melalui ketentuan
penafsiran atau cara lain yang sesuai.
(2. States shall take
effective measures to ensure this right is protected and also to ensure that
indigenous peoples can understand and be understood in political, legal and
administrative proceedings, where necessary through the provision of
interpretation or by other appropriate means)
Pasal 14
(Article 14)
1.
Masyarakat adat memiliki hak untuk membentuk dan
mengontrol system pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan
pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dalam suatu cara yang cocok dengan
budaya mereka tentang pengajaran dan pembelajaran.
(1. Indigenous peoples have the right
to establish and control their educational systems and institutions providing
education in their own languages, in a manner appropriate to their cultural
methods of teaching and learning)
2. Warga-warga masyarakat adat termasuk anak-anak memiliki
hak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh Negara dalam semua tingkatan dan
bentuk, tanpa diskriminasi.
(2.
Indigenous individuals, particularly children, have the right to all levels and
forms of education of the State without discrimination)
3. Negara-negara,
bersama dengan masyarakat adat akan mengambil langkah-langkah yang efektif,
agar warga-warga adat terutama anak-anak,
termasuk warga-warga yang tinggal di luar komunitas mereka, untuk
memiliki akses, jika mungkin, atas pendidikan dalam budaya mereka sendiri dan
disediakan dalam bahasa mereka sendiri.
(3.
States shall, in conjunction with indigenous peoples, take effective measures,
in order for indigenous individuals, particularly children, including those
living outside their communities, to have access, when possible, to an
education in their own culture and provided in their own language)
Pasal 15
(Article 15)
1.
Masyarakat adat mempunyai hak atas martabat dan
keragaman budaya, tradisi, sejarah, dan aspirasiaspirasi mereka yang secara
jelas tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan informasi publik.
(1. Indigenous peoples have the right to the
dignity and diversity of their cultures, traditions, histories and aspirations
which shall be appropriately reflected in education and public information)
2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang
efektif, dalam konsultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk
melawan prasangka dan menghapus diskriminasi dan untuk memajukan toleransi,
saling pengertian dan hubungan yang baik antara masyarakat adat dengan semua
unsur masyarakat yang lain
(2. States shall take
effective measures, in consultation and cooperation with the indigenous peoples
concerned, to combat prejudice and eliminate discrimination and to promote
tolerance, understanding and good relations among indigenous peoples and all
other segments of society)
Pasal 16
(Article 16)
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk membentuk
media mereka sendiri dalam bahasa bahasa mereka sendiri, dan memiliki akses
terhadap semua bentuk media umum tanpa diskriminasi
(1. Indigenous peoples have the right
to establish their own media in their own languages and to have access to all
forms of non-indigenous media without discrimination)
2. Negara-negara
akan mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk memastikan bahwa media yang
dimiliki oleh negara sepatutnya mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat.
Negara, tanpa prasangka memastikan kebebasan penuh atas ekspresi, dan mendorong
media yang dimiliki perseorangan untuk mencerminkan secara cukup keanekaragaman
budaya masyarakat adat.
(2. States shall take
effective measures to ensure that State-owned media duly reflect indigenous
cultural diversity. States, without prejudice to ensuring full freedom of
expression, should encourage privatelyowned media to adequately reflect
indigenous cultural diversity)
Pasal 17
(Article 17)
1. Masyarakat adat dan warga-warga masyarakat adat memiliki
hak untuk menikmati secara penuh semua hak yang ditetapkan di dalam hukum
perburuhan internasional dan perundang-undangan perburuhan nasional.
(1. Indigenous individuals
and peoples have the right to enjoy fully all rights established under
applicable international and domestic labour law)
2. Negara-negara, dalam konsultasi dan kerja sama dengan
masyarakat adat, akan mengambil upayaupaya khusus untuk melindungi anak-anak
masyarakat adat dari eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang
melecehkan atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan anak
secara fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosial, dengan
mengingat akan kerentanan mereka dan pentingnya pendidikan untuk lebih
menguatkan mereka.
(2. States shall in
consultation and cooperation with indigenous peoples take specific measures to
protect indigenous children from economic exploitation and from performing any
work that is likely to be hazardous or to interfere with the child’s education,
or to be harmful to the child’s health or physical, mental, spiritual, moral or
social development, taking into account their special vulnerability and the
importance of education for their empowerment)
3. Warga-warga masyarakat adat mempunyai hak untuk tidak
diperlakukan dalam kondisi-kondisi yang diskriminatif dalam bidang perburuhan,
termasuk di dalamnya pekerjaan atau pengupahan.
(3.
Indigenous individuals have the right not to be subjected to any discriminatory
conditions of labour and, inter alia, employment or salary)
Pasal 18
(Article 18)
Masyarakat adat mempunyai hak untuk berpartisipasi
dalam proses pembuatan keputusan
berkenaan dengan hal-hal yang akan membawa dampak pada hak-hak mereka,
melalui perwakilan-perwakilan yang mereka pilih sesuai dengan prosedur mereka
sendiri, dan juga untuk mempertahankan dan mengembangkan pranata pembuatan
keputusan yang mereka miliki secara tradisional.
(Indigenous peoples have the right to
participate in decision-making in matters which would affect their rights,
through representatives chosen by themselves in accordance with their own
procedures, as well as to maintain and develop their own indigenous
decision-making institutions)
Pasal 19
(Article 19)
Negara-negara akan mengkonsultasikan dan
bekerjasama secara tulus dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan
mereka sendiri agar mereka bisa secara bebas menentukan persetujuan mereka
sebelum menerima dan melaksanakan undang-undang atau tindakan administratif
yang mungkin mempengaruhi mereka
(States shall consult and cooperate in
good faith with the indigenous peoples concerned through their own
representative institutions in order to obtain their free, prior and informed
consent before adopting and implementing legislative or administrative measures
that may affect them)
Pasal 20
(Article 20)
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk memelihara
dan mengembangkan sistem-sistem atau institusi-institusi politik, ekonomi dan
sosial mereka, supaya menjamin penikmatan atas penghidupan yang berkecukupan
untuk mereka sendiri dan atas pembangunan, serta untuk secara bebas menggunakan
semua tradisi dan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya.
(1.
Indigenous peoples have the right to
maintain and develop their political, economic and social systems or
institutions, to be secure in the enjoyment of their own means of subsistence
and development, and to engage freely in all their traditional and other
economic activities)
2. Pencerabutan atas penghidupan dan pembangunan masyarakat
adat harus mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil
(2. Indigenous peoples deprived of their means and
development are entitled to just and fair redress)
Pasal 21
(Article 21)
1.
Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi
untuk perbaikan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk juga
diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan-pelatihan pendidikan
kejuruan, perumahan, kebersihan, kesehatan dan keamanan social.
(1. Indigenous peoples have the right,
without discrimination, to the improvement of their economic and social
conditions, including, inter alia, in the areas of education, employment,
vocational training and retaining, housing, sanitation, health and social
security)
2. Negara-negara
akan mengambil upaya-upaya yang efektif, dan jika perlu mengambil
langkah-langkah khusus untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan atas
kondisi-kondisi ekonomi dan social mereka. Perhatian utama akan diberikan pada
hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari para manula, perempuan, kaum muda,
anak-anak dan orang-orang cacat.
(2.
States shall take effective measures and, where appropriate, special measures
to ensure continuing improvement of their economic and social conditions.
Particular attention shall be paid to the rights and special needs of
indigenous elders, women, youth, children and persons with disabilities)
Pasal 22
(Article 22)
1.
Perhatian yang khusus akan diberikan kepada
hakhak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari
manula, wanita, pemuda, anak-anak dan yang cacat dalam implementasi
Deklarasi ini.
(1.
Particular attention shall be paid to the rights and special needs of
indigenous elders, women, youth, children and persons with disabilities in the
implementation of this Declaration)
2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah, bersama
dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa perempuan adat dan anak-anak
menikmati perlindungan penuh dan jaminan-jaminan melawan segala bentuk
pelanggaran dan diskriminasi.
(2.
States shall take measures, in conjunction with indigenous peoples, to ensure
that indigenous women and children enjoy the full protection and guarantees
against all forms of violence and discrimination)
Pasal 23
(Article 23)
Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan
mengembangkan prioritas-prioritas dan strategistrategi untuk melaksanakan
hak-hak mereka atas pembangunan. Terutama, masyarakat adat memiliki hak untuk
terlibat secara aktif dalam pengembangan dan menentukan program-program
kesehatan, perumahan dan program-program ekonomi dan kemasyarakatan yang
mempengaruhi mereka, dan sejauh mungkin mengelola program-program tersebut
melalui lembaga-lembaga mereka sendiri.
(Indigenous peoples have the right to
determine and develop priorities and strategies for exercising their rights to
development. In particular, indigenous peoples have the right to be actively
involved in developing and determining health, housing and other economic and
social programmes affecting them and, as far as possible, to administer such
programmes through their own institutions)
Pasal 24
(Article 24)
1.
Masyarakat adat memiliki hak atas pengobatan
tradisional mereka dan untuk memelihara praktekpraktek pengobatan mereka
termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman obat mereka yang penting,
binatang, dan mineral. Warga-warga masyarakat adat juga memiliki hak tanpa
diskriminasi atas akses pada semua pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan.
(1. Indigenous peoples have the right
to their traditional medicines and to maintain their health practices,
including the conservation of their vital medicinal plants, animals and
minerals. Indigenous individuals also have the right to access, without any
discrimination, to all social and health services)
2. Warga-warga masyarakat adat memiliki hak yang sama atas
penikmatan terhadap standar tertinggi yang dapat dicapai terhadap kesehatan
fisik dan mental. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk secara progresif mencapai realisasi yang penuh atas hak ini.
(2.
Indigenous individuals have an equal right to the enjoyment of the highest
attainable standard of physical and mental health. States shall take the
necessary steps with a view to achieving progressively the full realization of
this right)
Pasal 25
(Article 25)
Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan
memperkuat hubungan spiritual yang khas dengan tanah, wilayah, air dan pesisir
pantai dan sumber daya yang lainnya, yang digunakan atau dikuasai secara
tradisional, dan untuk menjunjung tinggi tanggung jawab mereka terhadap
generasi-generasi mendatang.
(Indigenous peoples have the right to
maintain and strengthen their distinctive spiritual relationship with their
traditionally owned or otherwise occupied and used lands, territories, waters
and coastal seas and other resources and to uphold their responsibilities to
future generations in this regard)
Pasal 26
(Article 26)
1.
Masyarakat adat memiliki hak atas tanah-tanah,
wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atau duduki
secara tradisional atau sebaliknya tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber
daya-sumber daya yang telah digunakan atau yang telah didapatkan.
(1. Indigenous
peoples have the right to the lands, territories and resources which they have
traditionally owned, occupied or otherwise used or acquired)
2. Masyarakat adat
memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol
tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber dayasumber daya yang mereka miliki atas
dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara
tradisional lainnya, juga tanahtanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber
daya yang dimiliki dengan cara lain.
(2.
Indigenous peoples have the right to own, use, develop and control the lands,
territories and resources that they possess by reason of traditional ownership
or other traditional occupation or use, as well as those which they have
otherwise acquired)
3. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan
pelindungan atas tanah-tanah, wilayahwilayah dan sumber daya-sumber daya
tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas
kebiasaan-kebiasaan, tradisitradisi dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat
adat yang bersangkutan.
(3. States shall give legal recognition and protection to
these lands, territories and resources. Such recognition shall be conducted
with due respect to the customs, traditions and land tenure systems of the
indigenous peoples concerned)
Pasal 27
(Article 27)
Negara-negara akan membentuk dan
mengimplementasikan, dalam hubungannya dengan masyarakat adat yang
bersangkutan, sebuah proses yang adil, independen, tidak memihak, terbuka dan
transparan, dalam memberikan pengakuan yang benar atas hukum-hukum masyarakat
adat, tradisitradisi, kebiasaan-kebiasaan dan sistem-sistem penguasaan tanah,
untuk mengakui dan memutuskan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan
sumber daya mereka yang lainnya, termasuk yang dimiliki secara tradisional atau
sebaliknya dikuasai atau digunakan. Masyarakat adat memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam proses-proses ini.
(States shall establish and implement, in
conjunction with indigenous peoples concerned, a fair, independent, impartial,
open and transparent process, giving due recognition to indigenous peoples’
laws, traditions, customs and land tenure systems, to recognize and adjudicate
the rights of indigenous peoples pertaining to their lands, territories and
resources, including those which were traditionally owned or otherwise occupied
or used. Indigenous peoples shall have the right to participate in this
process)
Pasal 28
(Article 28)
1.
Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan
ganti kerugian, dengan cara-cara termasuk restitusi atau, jika ini tidak
memungkinkan, kompensasi yang layak dan adil, atas tanah, wilayah dan sumber
daya yang mereka miliki secara tradisional atau sebaliknya tanah, wilayah dan
sumber daya yang dikuasai atau digunakan, dan yang telah disita, diambil alih,
dikuasai, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan bebas tanpa paksaan dari
mereka terlebih dahulu.
(1. Indigenous peoples have the right to
redress, by means that can include restitution or, when this is not possible,
just, fair and equitable compensation, for the lands, territories and resources
which they have traditionally owned or otherwise occupied or used, and which
have been confiscated, taken, occupied, used or damaged without their free,
prior and informed consent)
2. Kecuali melalui persetujuan yang dilakukan secara bebas
oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan, kompensasi atas tanah, wilayah dan
sumber daya akan dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap kualitas, ukuran
dan status hukum atau berdasarkan kompensasi moneter atau ganti rugi yang layak
lainnya.
(2.
Unless otherwise freely agreed upon by the peoples concerned, compensation
shall take the form of lands, territories and resources equal in quality, size
and legal status or of monetary compensation or other appropriate redres)
Pasal 29
(Article 29)
1.
Masyarakat adat mempunyai hak atas pemulihan dan
perlindungan lingkungan hidup dan kapasitas produktif tanah, wilayah dan sumber
daya-sumber daya alam mereka. Negara-negara akan membentuk dan menjalankan
program-program bantuan untuk masyarakat adat seperti konservasi dan
perlindungan, tanpa diskriminasi.
(1.
Indigenous peoples have the right to the
conservation and protection of the environment and the productive capacity of
their lands or territories and resources. States shall establish and implement assistance
programmes for indigenous peoples for such conservation and protection, without
discrimination)
2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang
efektif untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan atau pembuangan
bahan-bahan berbahaya di atas tanah-tanah dan wilayah-wilayah masyarakat adat
tanpa persetujuan bebas dan sadar tanpa paksaan dari mereka.
(2.
States shall take effective measures to ensure that no storage or disposal of
hazardous materials shall take place in the lands or territories of indigenous
peoples without their free, prior and informed consent)
3. Negara-negara
juga akan mengambil langkahlangkah efektif untuk memastikan, manakala
diperlukan, bahwa program-program pemantauan, mempertahankan dan pemulihan
kesehatan masyarakat adat, sebagaimana telah dikembangkan dan dilaksanakan oleh
masyarakat adat yang terkena dampak dari bahan-bahan seperti itu, benar-benar
dilaksanakan.
(3.
States shall also take effective measures to ensure, as needed, that programmes
for monitoring, maintaining and restoring the health of indigenous peoples, as
developed and implemented by the peoples affected by such materials, are duly
implemented)
Pasal 30
(Article 30)
1.
Aktivitas-aktivitas militer tidak boleh
dilakukan di tanah atau wilayah masyarakat adat, kecuali dibenarkan oleh sebuah keadaan yang mengancam
kepentingan umum atau dapat juga dilakukan berdasarkan persetujuan secara bebas
dengan atau karena diminta oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
(1. Military
activities shall not take place in the lands or territories of indigenous
peoples, unless justified by a relevant public interest or otherwise freely
agreed with or requested by the indigenous peoples concerned)
2. Negara-negara
akan melakukan konsultasi konsultasi yang efektif dengan masyarakat adat,
mengenai prosedur-prosedur yang cocok terutama dengan lembaga-lembaga
perwakilan mereka, sebelum menggunakan tanah-tanah atau wilayah mereka untuk
aktivitas-aktivitas militer.
(2.
States shall undertake effective consultations with the indigenous peoples
concerned, through appropriate procedures and in particular through their
representative institutions, prior to using their lands or territories for
military activities)
Pasal 31
(Article 31)
1. Masyarakat adat
memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi dan mengembangkan warisan
budaya mereka, pengetahuan tradisional dan ekspresi-ekspresi budaya
tradisional, seperti juga manifestasi ilmu pengetahuan mereka,
teknologiteknologi dan budaya-budaya, termasuk sumber daya manusia dan sumber
daya genetic lainnya, benihbenih, obat-obatan, permainan-permainan tradisional
dan seni pentas. Mereka juga memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi
dan mengembangkan kekayaan intelektual, warisan budaya, pengetahuan
tradisional, dan ekspresiekspresi budaya mereka.
(1. Indigenous peoples have
the right to maintain, control, protect and develop their cultural heritage,
traditional knowledge ad traditional cultural expressions, as well as the
manifestations of their sciences, technologies and cultures, including human
and genetic resources, seeds, medicines, knowledge of the properties of fauna
and flora, oral traditions, literatures, designs, sports and traditional games
and visual and performing arts. They also have the right to maintain, control,
protect and develop their intellectual property over such cultural heritage,
traditional knowledge, and traditional cultural expression)
2. Bersama dengan
masyarakat adat, negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif
untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan hak-hak tersebut.
(2. In conjunction with indigenous peoples, States shall
take effective measures to recognize and protect the exercise of these rights)
Pasal 32
(Article 32)
1.
Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan
dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategistrategi untuk pembangunan
atau penggunaan tanahtanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya.
(1.
Indigenous peoples have the rights to
determine and develop priorities and strategies for the development or use of
their land or territories and other resources)
2. Negara-negara
akan berunding dan bekerjasama dalam cara-cara yang tulus dengan masyarakat
adat melalui institusi-institusi perwakilan mereka sendiri supaya mereka dapat
mencapai persetujuan yang bebas tanpa paksaan sebelum menyetujui proyek apapun
yang berpengaruh atas tanah-tanah atau wilayah mereka dan sumber daya yang
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pembangunan, pemanfaatan atau
eksploitasi atas mineral, air, dan sumber daya mereka yang lainnya.
(2.
State shall consult and cooperate in good faith with the indigenous peoples
concerned through their own representative institutions in order to obtain
their free and informed consent prior to the approval of any project affecting
their lands or territories and other resources, particularly in connection with
the development, utilization or exploitation of mineral, water or other
resources)
3. Negara-negara
akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk ganti rugi yang adil dan pantas
untuk aktifitas apapun, dan langkah-langkah yang tepat akan diambil untuk
mengurangi pengaruh kerusakan lingkungan hidup, ekonomi, social dan budaya atau
spiritual.
(3.
State shall provide effective mechanisms for just for just and fair redress for
any such activities, and approriate measures shall be taken to mitigate adverse
environmental, economic, social, culturalor spiritual impact)
Pasal 33
(Article 33)
1.
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan
identitas mereka sendiri atau keanggotaan menurut kebiasaan-kebiasaan dan
tradisi mereka. Ini tidak akan menghambat hak-hak wargawarga dari masyarakat
adat untuk memperoleh kewarganegaraan Negara di mana mereka hidup.
(1. Indigenous peoples have the right to
determine their own identity or membership in accordance with their customs and
traditions. This does not impair the right of indigenous individuals to obtain
citizenship of the States in which they live)
2. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan susunan,
dan untuk memilih keanggotaan dari, kelembagaan-kelembagaan mereka sesuai
dengan prosedur mereka sendiri.
(2.
Indigenous peoples have their right to determine the structure and to select
the membership of their institutions in accordance with their own procedures)
Pasal 34
(Article 34)
Masyarakat adat mempunyai hak untuk memajukan,
membangun dan mempertahankan stuktur-struktur kelembagaan mereka dan
kebiasaan-kebiasaan mereka yang khas, spiritualitas, tradisi-tradisi, prosedur
dan praktik-praktik dimana mereka berada, system-sistem peradilan atau kebiasaan-kebiasaan,
sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang diakui secara
internasional.
(Indigenous peoples have the right to
promote, develop and maintain their institutional structures and their
distinctive customs, spirituality, traditions, procedures, practices and in the
cases where they exist, juridical systems or customs, in accordance with
international human rights standards)
Pasal 35
(Article 35)
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan tanggung jawab tiap
individu terhadap komunitaskomunitas mereka.
(Indigenous peoples have the right to determine
the responsibilities of individuals to their communities)
Pasal 36
(Article 36)
1.
Masyarakat adat, khususnya yang terbagi oleh
batas-batas internasional, mempunyai hak untuk mempertahankan dan membangun
kontak, hubungan, dan kerja sama, termasuk kegiatan-kegiatan untuk
tujuan-tujuan spiritual, kultural, politik, ekonomi dan sosial, dengan
anggota-anggotanya sendiri sebagaimana juga dengan kelompok-kelompok masyarakat
lain di sepanjang perbatasan.
(1. Indigenous
peoples, in particular those divided by international borders, have the right
to maintain and develop contacts, relations and cooperation, including
activities for spiritual, cultural, political, economic and social purposes,
with their own members as well as other peoples across border)
2.
Negara-negara, dalam konsultasi dan kerjasama
dengan masyarakat adat akan mengambil langkahlangkah yang efektif untuk
memfasilitasi pememnuhan dan memastikan pelaksanaan hak ini.
(2. States, in consultation and
cooperation with indigenous peoples, shall take effective measures to
facilitate the exercise and ensure the implementation of this right)
Pasal 37
(Article 37)
1.
Masyarakat adat memiliki hak atas diakuinya,
dipatuhinya dan ditegakkannya tratktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan
penetapan-penetapan lain yang konstruktif yang dibuat dengan negara-negara atau
yang menggantikannya, dan supaya negara-negara menghormati dan mentaati traktat-traktat,
persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif tersebut.
(1. Indigenous peoples have
the right to the recognition, observance and enforcement of treaties,
agreements and other constructive arrangements concluded with States or their
successors and to have States honour and respect such treaties, agreements and
other constructive arrangement)
2.
Tak satupun dalam Deklarasi ini yang dapat diterjemahkan sebagai mengurangi
atau menghapuskan hak-hak masyarakat adat yang terdapat dalam
perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan perjanjian-perjanjian yang
konstruktif lainnya
(2.
Nothing in this Declaration may be interpreted as to diminishing or eliminating
the rights of indigenous peoples contained in treaties, agreements and
constructive arrangements)
Pasal 38
(Article 38)
Negara-negara dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat,
akan mengambil langkahlangkah yang tepat, termasuk pengakuan hukum, untuk
mencapai tujuan akhir dari Deklarasi ini.
(States in consultation and cooperation
with indigenous peoples, shall take the appropriate measures, including
legislative measures, to achieve the ends of this Declaration)
Pasal 39
(Article 39)
Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki akses
terhadap bantuan keuangan dan bantuan teknis dari Negara dan melalui kerjasama
internasional, untuk dapat menikmati hak-hak yang diakui dalam Deklarasi ini.
(Indigenous people have the right to have
access to financial and technical assistance from States and through
international cooperation, for the enjoyment of the rights contained in this
Declaration)
Pasal 40
(Article 40)
Masyarakat adat memiliki hak atas akses ke, dan untuk memperoleh
keputusan secara cepat melalui prosedur-prosedur yang adil dan disetujui secara
bersama bagi, penyelesaian konflik dan sengketa dengan Negara dan pihak-pihak yang
lain, dan juga bagi pemulihan yang efektif untuk semua pelanggaran hak-hak
individual dan kolektif mereka. Keputusan seperti itu harus mempertimbangkan
adat, tradisi, peraturan-peraturan dan sistem hukum dari masyarakat adat yang
bersangkutan dan hak asasi manusia internasional.
(Indigenous peoples have the right to
have access to and prompt decision through just and fair procedure for the
resolution of conflicts and disputes with States or other parties, as well as
to effective remedies for all infringements of their individual and collective
rights. Such a decision shall give due consideration to the customs,
traditions, rules and legal systems of the indigenous peoples concerned and
international human rights)
Pasal 41
(Article 41)
Organ-organ dan badan-badan khusus dalam sistem
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah yang lain
akan memberikan kontribusi bagi realisasi sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam
Deklarasi ini, melalui mobilisasi, antara lain, kerja sama keuangan dan bantuan
teknis. Cara dan sarana untuk menjamin partisipasi masyarakat adat dalam
hal-hal yang membawa dampak bagi mereka akan ditetapkan.
(The organs and specialized agencies of
the United Nations system and other intergovernmental organizations shall
contribute to the full realization of the provisions of this Declaration
through the mobilization, inter alia, of financial cooperation and technical
assistance. Ways and means of ensuring participation of indigenous peoples on
issues affecting them shall be established)
Pasal 42
(Article 42)
PBB, badan-badan PBB, termasuk Forum Permanen untuk
Masalah-Masalah Masyarakat Adat dan badanbadan khusus, termasuk pada tingkat
negara akan memajukan penghormatan dan pelaksanaan secara penuh
ketentuan-ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti keefektifan pelaksanaan
Deklarasi ini.
(The United Nations, its bodies,
including the Permanent Forum on Indigenous Issues, and specialized agencies,
including at the country level, and States, shall promote respect and full
application of the provision of this Declaration and follow up the
effectiveness of this Declaration)
Pasal
43
(Article 43)
Hak-hak yang diakui di dalam Deklarasi ini
merupakan standar-standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat dan
kesejahteraan masyarakat adat di dunia
(The rights recognized herein constitute
the minimum standards for the survival, dignity and well-being of the
indigenous peoples of the world)
Pasal 44
(Article 44)
Hak-hak dan kebebasan yang diakui disini dijamin secara sama bagi
warga-warga masyarakat adat baik laki-laki maupun perempuan.
(All the rights and freedoms recognized herein
are equally guaranteed to male and female indigenous individuals.)
Pasal 45
(Article 45)
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan
sebagai mengurangi atau meniadakan hak-hak yang sekarang ada atau yang akan ada
yang bisa dimiliki atau diperoleh masyarakat adat di masa depan.
(Nothing in this Declaration may be
construed as diminishing or extinguishing the rights indigenous peoples have
now or may acquire in the future.)
Pasal 46
(Article 46)
1.
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini
yang bisa ditafsirkan sebagai menyiratkan adanya hak Negara, kelompok atau
orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakukan suatu kegiatan
yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau mendorong
aktivitas apapun yang bertujuan pemisahan secara total atau sebagian dalam
wilayah kedaulatan suatu kesatuan politik dari negara-negara merdeka.
(1.
Nothing in this Declaration may be interpreted as implying for any State,
people, group or person any right to engage in any activity or to perform any
act contrary to the Charter of the United Nations or construed as authorizing
or encouraging any action which would dismember or impair, totally or in part,
the territorial integrity or political unity of sovereign and independent
States.)
2. Dalam pelaksanaan
hak-hak yang dinyatakan dalam Deklarasi ini, hak-hak asasi manusia dan
kebebasan dasar harus dihormati. Pelaksanaan hakhak yang terdapat di dalam
deklarasi ini harus ditujukan hanya untuk pembatasan-pembatasan yang ditetapkan
oleh hukum, sesuai dengan kewajibankewajiban hak-hak asasi manusia
internasional. Pembatasan-pembatasan apapun tidak boleh diskrimintaif dan semata-mata
ditujukan hanya untuk menunjang jaminan pengakuan dan penghargaan hak-hak dan
kebebasan bagi pihak yang lain dan untuk menciptakan syarat-syarat kemungkinan
yang adil dan paling menunjang bagi suatu masyarakat yang demokratis.
(2.
In the exercise of the rights enunciated in the present Declaration, human
rights and fundamental freedoms of all shall be respected. The exercise of the
rights set forth in this declaration shall be subject only to such limitations
as are determined by law, in accordance with international human rights
obligations. Any such limitations shall be nondiscriminatory and strictly
necessary solely for the purpose of securing due recognition and respect for
the rights and freedom of others and for meeting the just and most compelling
requirements of a democratic society.)
3. Ketentuan-ketentuan
yang dinyatakan dalam Deklarasi ini harus diterjemahkan sesuai dengan
prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak-hak asasi
manusia, persamaan, nondiskriminasi, pemerintahan yang baik dan tulus.
(3.
The provisions set forth in this Declaration shall be interpreted in accordance
with the principles of justice, democracy, respect for human rights, equality, non-discrimination,
good governance and good faith)
No comments:
Post a Comment