Alifuru Supamaraina: DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSABANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT ADAT

Thursday, December 6, 2018

DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSABANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT ADAT



(UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES)

Sidang Umum
(The General Assembly)

Berpedomankan pada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, serta keyakinan yang kuat atas terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh Negara-Negara sesuai dengan Piagam,
(Guided by the purposes and principles of the Charter of the United Nations, and good faith in the fulfillment of the obligations assumed by States in accordance with the Charter)

Menegaskan bahwa masyarakat adat sejajar dengan semua masyarakat lainnya, sementara tetap mengakui hak semua orang untuk berbeda, untuk memandang dirinya berbeda, dan untuk dihargai karena perbedaan tersebut,
(Affirming that indigenous peoples are equal to all other peoples, while recognizing the right of all peoples to be different, to consider themselves different, and to be respected as such,)

Menegaskan pula bahwa semua kelompok masyarakat memberikan kontribusi terhadap keberagaman dan kekayaan peradaban dan kebudayaan, yang merupakan warisan bersama umat manusia;
(Affirming also that all peoples contribute to the diversity and richness of civilizations and cultures, which constitute the common heritage if humankind,)

Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan dan praktek-praktek yang  didasarkan pada atau yang mendukung superioritas kelompok masyarakat atau individu-individu atas dasar asalusul kelompok masyarakat, perbedaan-perbedaan ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, secara ilmiah salah, secara hukum tidak benar, secara moral terkutuk, dan secara sosial tidak adil;
(Affirming further that all doctrines, policies and practices based on or advocating superiority of peoples or individuals on the basis of national origin or racial, religious, ethnic or cultural differences are racist, scientifically false, legally invalid, morally condemnable and socially unjust,)

Menegaskan kembali bahwa masyarakat adat, dalam melaksanakan hak-haknya, harus bebas dari segala bentuk diskriminasi, apa pun jenisnya;
(Reaffirming that indigenous peoples, in the exercise of their rights, should be free from discrimination of any kind,)

Memperhatikan bahwa masyarakat adat telah mengalami penderitaan dari sejarah ketidakadilan sebagai akibat dari, antara lain, penjajahan dan pencerabutan tanah-tanah, wilayah dan sumbersumber daya mereka, sehingga menghalangi mereka untuk menggunakan, terutama, hak mereka atas pembangunan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya;
(Concerned that indigenous peoples have suffered from historic injustice as a result of, inter alia, their colonization and dispossession of their lands, territories and resources, thus preventing them from exercising, in particular, their right to development in accordance with their own needs and interest,)

Mengakui adanya kebutuhan yang mendesak untuk menghormati dan memajukan hak-hak yang melekat pada masyarakat adat, yang berasal dari politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, tradisitradisi keagamaan, sejarah-sejarah dan filsafat-filsafat mereka, khususnya hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya mereka;
(Recognizing the urgent need to respect and promote the inherent rights of indigenous peoples which derive from their political, economic and social structure and from their cultures, spiritual traditions, histories and philosophies, especially their rights to their lands, territories and resources,)

Serta mengakui adanya kebutuhan mendesak untuk menghormati dan memajukan hak-hak masyarakat adat yang ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, kesepakatan-kesepakatan dan pengaturan-pengaturan konstruktif dengan negara-negara
(Recognizing also the urgent need to respect and promote the rights of indigenous peoples affirmed in treaties, agreements and other constructive arrangements with States,)

Menyambut fakta bahwa masyarakat adat mengorganisir dirinya untuk memperbaiki politik, ekonomi, sosial dan budaya serta untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi dan tekanan yang terjadi dimanapun,
(Welcoming the fact that indigenous peoples are organizing themselves for political, economic, social and cultural enhancement and in order to bring to an end all forms of discrimination and oppression wherever they occur,)

Meyakini bahwa kontrol masyarakat adat terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka dan tanah-tanah mereka, wilayah dan sumber daya alam mereka, akan memungkinkan mereka untuk menjaga dan memperkuat lembaga-lembaga, budaya-budaya dan tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan pembangunan mereka selaras dengan aspirasiaspirasi dan kebutuhan-kebutuhan mereka;
(Convinced that control by indigenous peoples over development affecting them and their lands, territories and resources will enable them to maintain and strengthen their institutions, cultures, and traditions, and to promote their development in accordance with their aspirations and needs,)

Mengakui bahwa penghormatan terhadap pengetahuan, budaya dan praktek-praktek adat tradisional memberikan sumbangan bagi pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan serta pengelolaan lingkungan secara tepat;
(Recognizing that respect for indigenous knowledge, cultures and traditional practices contributes to sustainable and equitable development and proper management of the environment,)

Menekankan kontribusi dari pengosongan militer atas tanah-tanah dan wilayah-wilayah masyarakat adat terhadap perdamaian, kemajuan dan perkembangan ekonomi dan sosial, saling pengertian dan hubungan yang bersahabat antar bangsa dan antar kelompok masyarakat di dunia,
(Emphasizing the contribution of the demilitarization of the lands and territories of indigenous peoples to peace, economic and social progress and development, understanding and friendly relation among nations and peoples of the world,)

Mengakui secara khusus hak keluarga-keluarga dan komunitas-komunitas adat untuk mempertahankan tanggung jawab bersama bagi pengasuhan, pelatihan, pendidikan dan kesejahteraan anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak anak;
(Recognizing in particular the right of indigenous families and communities to retain shared responsibility for the upbringing, training, education and well-being of their children, consistent with the rights of the child,)

Menimbang bahwa hak-hak yang ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan pengaturan-pengaturan konstruktif lainnya antara negara-negara dan masyarakat adat, dalam beberapa keadaan, adalah benar-benar persoalan yang menjadi perhatian, tanggung jawab dan menjadi peran internasional;
(Considering that the rights affirmed in treaties, agreements and constructive arrangements between States and indigenous peoples are, in some situations, matters of international concern, interest, responsibility and character,)

Serta menimbang bahwa perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan konstruktif lainnya, dan hubungan yang mereka wakilkan adalah dasar bagi penguatan kerjasama antara masyarakat adat dan negara-negara.
(Considering also that treaties, agreements and constructive arrangements, and the relationship they represent, are the basis for strengthened partnership between indigenous peoples and States,)

Mengakui bahwa Piagam Perserikatan BangsaBangsa, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, sebagaimana Deklarasi dan Program Aksi Vienna, menegaskan makna mendasar betapa pentingnya hak menentukan nasib sendiri untuk semua kelompok masyarakat, yang atas dasar hak ini, mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka;
(Acknowledging that the Charter if the United Nations, the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights and the International Covenant on Civil and Political Rights as well as the Vienna Declaration and Programme of Action, affirm the fundamental importance of the rights of selfdetermination of all peoples, by virtue of which they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development,)

Memastikan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari hak-hak kelompok masyarakat manapun untuk menentukan nasib sendiri, yang dilaksanakan dalam keselarasan dengan hukum internasional;
(Bearing in mind that nothing in this Declaration may be used to deny any peoples their right of selfdetermination, exercised in conformity with international law,)

Meyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dalam Deklarasi ini akan meningkatkan keharmonisan dan hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat adat, yang didasarkan pada prinsipprinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, tanpa diskriminasi dan dapat dipercaya,
(Convinced that the recognition of the rights of indigenous peoples in this Declaration will enhance harmonious and cooperative relations between the State and indigenous peoples, based on principles of justice, democracy, respect for human rights, nondiscrimination and good faith,)

Mendorong Negara-Negara untuk tunduk pada dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban yang berlaku terhadap Masyarakat Adat sesuai dengan instrumen-instrumen internasional, khususnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, melalui konsultasi dan bekerja sama dengan masyarakat adat yang bersangkutan;
(Encouraging States to comply with and effectively implements all their obligations as they apply to indigenous peoples under international instruments, in particular those related to human rights, in consultation and cooperation with the peoples concerned,)

Menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai peran yang penting dan berkelanjutan dalam memajukan dan melindungi hak-hak masyarakat adat;
(Emphasizing that the United Nations has an important and continuing role to play in promoting and protecting the rights of indigenous peoples,)

Meyakini bahwa Deklarasi ini merupakan suatu langkah maju penting yang lebih jauh dalam rangka pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebebasan masyarakat adat dan dalam pengembangan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan di bidang ini;
(Believing that this Declaration is a further important step forward for the recognition, promotion and protection of the rights and freedoms of indigenous peoples and in the development of relevant activities of the United Nations system in this field,)

Mengakui dan menegaskan kembali bahwa wargawarga masyarakat adat diakui, tanpa perbedaan, dalam semua hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan keberadaan mereka dan pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat.
(Recognizing and reaffirming that indigenous individuals are entitled without discrimination to all human rights recognized in international law, and that indigenous peoples possess collective rights which are indispensable for their existence, well-being and integral development as peoples,)

Serta mengakui bahwa situasi Masyarakat Adat berbeda-beda dari region ke region dan dari Negara ke Negara dan bahwa berbagai sejarah khusus nasional dan regional serta latar belakang budaya harus menjadi pertimbangan.
(Recognizing also that the situation of indigenous peoples varies from region to region and from country to country and that the significance of national and regional particularities and various historical and cultural backgrounds should be taken into consideration,)

Dengan khidmat mengumumkan bahwa Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat ini sebagai sebuah standar capaian yang harus dipatuhi dalam semangat kebersamaan dan saling menghargai;
(Solemnly proclaims the following United Nations Declaration on the rights of Indigenous Peoples as a standard of achievement to be pursued in a spirit of partnership and mutual respect,)

Pasal 1
(Article 1)
Masyarakat adat mempunyai hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan hukum internasional tentang hak asasi manusia
(Indigenous peoples have the right to the full enjoyment, as a collective or as individuals, of all human rights and fundamental freedoms as recognized in the Charter of the United Nations, the Universal Declaration of Human rights and international human rights law)

Pasal 2
(Article 2)
Masyarakat adat dan warga-warganya  bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.
(Indigenous peoples and individuals are free and equal to all other peoples and individuals and have the right to be free from any kind of discrimination, in the exercise of their rights, in particular that based on their indigenous origin or identity)

Pasal 3
(Article 3)
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
(Indigenous peoples have the right to selfdetermination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economics, social and cultural development)

Pasal 4
(Article 4)
Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam masalahmasalah yang berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal mereka, sebagaimana cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka.
(Indigenous peoples, in exercising their right to selfdetermination, have the right to autonomy or selfgovernment in matters relating to their internal and local affairs, as well as ways and means for financing their autonomous functions)

Pasal 5
(Article 5)
Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara.
(Indigenous peoples have the right to maintain and strengthen their distinct political, legal, economic, social and cultural institutions, while retaining their rights to participate fully, if they so choose, in the political, economic, social and cultural life of the State)

Pasal 6
(Article 6)
Setiap warga masyarakat adat mempunyai hak atas suatu kebangsaan.
(Every indigenous individual has the right to a nationality)

Pasal 7
(Article 7)
1.    Warga-warga masyarakat adat memiliki hak utuh atas kehidupan, keutuhan fisik dan mental, kemerdekaan dan keamanan sebagai seseorang.
(1.   Indigenous individuals have the rights to life, physical and mental integrity, liberty and security of person)

2. Masyarakat adat memiliki hak kolektif untuk hidup bebas, damai dan aman sebagai kelompok masyarakat yang berbeda dan tidak boleh menjadi target dari tindakan genosida apapun atau tindakantindakan pelanggaran lainnya, termasuk pemindahan anak-anak secara paksa dari sebuah kelompok ke kelompok lainnya.
      (2. Indigenous peoples have the collective right to live freedom, peace and security as distinct peoples and shall not be subjected to any act of genocide or any other act of violence, including forcibly removing children of the group to another group)

Pasal 8
(Article 8)
1. Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengrusakan budaya mereka.
      (1. Indigenous peoples and individuals have the right not to be subjected to forced assimilation or destruction of their culture)

2.    Negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:
(2.    State shall provide effective mechanism for prevention of, and redress for: )

(a) setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai   
      kelompok masyarakat yang berbeda, atau dari nilainilai kultural atau identitas etnik mereka;
        ((a). Any action which has the aim or effect of depriving them of their integrity as distinct peoples, or of their cultural values or ethnic identities;)

(b) setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada tercerabutnya mereka dari tanah,  
      wilayah atau sumber daya mereka;
       ((b). Any action which has the aim or effect of dispossessing them of their lands, territories or resources; )

(c) setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau berakibat melanggar atau   
      mengurangi hak apa pun kepunyaan mereka;
      ((c). Any form of forced population transfer which has the aim or effect of violating or undermining any of their rights;)

(d) Setiap bentuk pemaksaan pencampuran budaya atau penggabungan dengan budaya lain
       ((d). Any form of forced assimilation or integration; )

(e) setiap bentuk propaganda yang mendukung atau menghasut diskriminasi rasial atau diskriminasi  
       etnis yang ditujukan langsung untuk terhadap mereka;
        ( (e). Any form of propaganda designed to promote or incite racial or ethnic discrimination directed against them)

Pasal 9
(Article 9)
Masyarakat adat dan warga-warga adat mempunyai hak untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa, sesuai dengan tradisi-tradisi dan kebiasaankebiasaan dari komunitas atau bangsa tersebut. Tidak ada diskriminasi apa pun yang boleh timbul akibat dari penikmatan hak tersebut.
(Indigenous peoples and individuals have the right to belong to an indigenous community or nation, in accordance with the traditions and customs of the community or nation concerned. No discrimination of any kind may arise from the exercise of such a right)

Pasal 10
(Article 10)
Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi tanpa persetujuan bebas dan sadar, tanpa paksaan dari masyarakat adat yang bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil dan memuaskan, dan jika memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali lagi.
(Indigenous peoples shall not be forcibly removed from their lands or territories. No relocation shall take place without the free, prior and informed consent of the indigenous peoples concerned and after agreement on just and fair compensation and, where possible, with the option of return)

Pasal 11
(Article 11)
1.    Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempraktikkan dan memperbarui tradisi-tradisi dan adat budaya mereka. Hal ini meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan wujud kebudayaan mereka di masa lalu, sekarang dan yang akan datang, seperti situs-situs arkeologi dan sejarah, artefak, disain, upacara-uparaca, teknologi, seni visual dan seni pertunjukan dan kesusasteraan.
        (1. Indigenous peoples have the right to practice and revitalize their cultural traditions and customs. This includes the right to maintain, protect and develop the past, present and future manifestations of their cultures, such as archeological and historical sites, artefacts, designs, ceremonies, technologies and visual and performing arts and literature)
2.  Negara-negara akan melakukan pemulihan melalui mekanisme yang efektif termasuk restitusi, yang dibangun dalam hubungannya dengan masyarakat adat, dengan rasa hormat pada kekayaan budaya, intelektual, religi dan spiritual mereka, yang telah diambil tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka, atau yang melanggar hukum-hukum, tradisi dan adat mereka.
        (2. States shall provide redress through effective mechanisms, which may include restitution, developed in conjunction with indigenous peoples, with respect to their cultural, intellectual, religious and spiritual property taken without their free, prior and informed consent or in violation of their laws, traditions and customs)

Pasal 12
(Article 12)
1.    Masyarakat adat mempunyai hak untuk mewujudkan, mempraktikkan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi, kebiasaan dan upacara spiritual dan religi mereka; hak untuk mempertahankan, melindungi, dan mempunyai akses dengan keleluasaan pribadi terhadap situs-situs religi dan kultural mereka; hak akan penggunaan dan kontrol terhadap objek-objek seremonial mereka; dan hak akan repatriasi jasad manusia mereka.
        (1. Indigenous peoples have the right to manifest, practice, develop and teach their spiritual and religious traditions, customs and ceremonies; the right to maintain, protect and have access in privacy to their religious and cultural sites; the right to the use and control of their ceremonial objects; and the right to the repatriation of their human remains)

2.  Negara-negara akan mencari akses yang memungkinkan dan/atau mengembalikan objek-objek upacara dan tempat-tempat pemakaman kepada mereka melalui mekanisme yang transparan dan efektif, yang dibangun dalam hubungannya dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat adat yang bersangkutan.
       (2. States shall seek to enable the access and/or repatriation of ceremonial objects and human remains in their possession through fair, transparent and effective mechanisms developed in conjunction with indigenous peoples concerned)

Pasal 13
(Article 13)
1.    Masyarakat adat mempunyai hak untuk memperbaharui, menggunakan, mengembangkan dan mewariskan kepada generasi-genarasi yang akan datang sejarah, bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem tulisan dan kesusasteraan, dan untuk menandakan dan menggunakan nama mereka sendiri untuk komunitaskomunitas, tempat-tempat dan orang-orang.
(1. Indigenous peoples have the right to revitalize, use, develop and transmit to future generations their histories, languages, oral traditions, philosophies, writing systems and literatures, and to designated and retain their own names for communities, places and persons)

2.  Negara-negara akan mengambil upaya-upaya efektif untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi dan juga untuk memastikan bahwa mereka dapat mengerti dan dimengerti dalam proses politik, hukum dan administratif, di mana diperlukan melalui ketentuan penafsiran atau cara lain yang sesuai.
      (2. States shall take effective measures to ensure this right is protected and also to ensure that indigenous peoples can understand and be understood in political, legal and administrative proceedings, where necessary through the provision of interpretation or by other appropriate means)

Pasal 14
(Article 14)
1.    Masyarakat adat memiliki hak untuk membentuk dan mengontrol system pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dalam suatu cara yang cocok dengan budaya mereka tentang pengajaran dan pembelajaran.
        (1. Indigenous peoples have the right to establish and control their educational systems and institutions providing education in their own languages, in a manner appropriate to their cultural methods of teaching and learning)
2. Warga-warga masyarakat adat termasuk anak-anak memiliki hak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh Negara dalam semua tingkatan dan bentuk, tanpa diskriminasi.
      (2. Indigenous individuals, particularly children, have the right to all levels and forms of education of the State without discrimination)

3.  Negara-negara, bersama dengan masyarakat adat akan mengambil langkah-langkah yang efektif, agar warga-warga adat terutama anak-anak,  termasuk warga-warga yang tinggal di luar komunitas mereka, untuk memiliki akses, jika mungkin, atas pendidikan dalam budaya mereka sendiri dan disediakan dalam bahasa mereka sendiri.
      (3. States shall, in conjunction with indigenous peoples, take effective measures, in order for indigenous individuals, particularly children, including those living outside their communities, to have access, when possible, to an education in their own culture and provided in their own language)

Pasal 15
(Article 15)
1.    Masyarakat adat mempunyai hak atas martabat dan keragaman budaya, tradisi, sejarah, dan aspirasiaspirasi mereka yang secara jelas tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan informasi publik.
        (1. Indigenous peoples have the right to the dignity and diversity of their cultures, traditions, histories and aspirations which shall be appropriately reflected in education and public information)
2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif, dalam konsultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk melawan prasangka dan menghapus diskriminasi dan untuk memajukan toleransi, saling pengertian dan hubungan yang baik antara masyarakat adat dengan semua unsur masyarakat yang lain
      (2. States shall take effective measures, in consultation and cooperation with the indigenous peoples concerned, to combat prejudice and eliminate discrimination and to promote tolerance, understanding and good relations among indigenous peoples and all other segments of society)

Pasal 16
(Article 16)
1.    Masyarakat adat mempunyai hak untuk membentuk media mereka sendiri dalam bahasa bahasa mereka sendiri, dan memiliki akses terhadap semua bentuk media umum tanpa diskriminasi
        (1. Indigenous peoples have the right to establish their own media in their own languages and to have access to all forms of non-indigenous media without discrimination)
2.  Negara-negara akan mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk memastikan bahwa media yang dimiliki oleh negara sepatutnya mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat. Negara, tanpa prasangka memastikan kebebasan penuh atas ekspresi, dan mendorong media yang dimiliki perseorangan untuk mencerminkan secara cukup keanekaragaman budaya masyarakat adat.
      (2. States shall take effective measures to ensure that State-owned media duly reflect indigenous cultural diversity. States, without prejudice to ensuring full freedom of expression, should encourage privatelyowned media to adequately reflect indigenous cultural diversity)

Pasal 17
(Article 17)
1. Masyarakat adat dan warga-warga masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati secara penuh semua hak yang ditetapkan di dalam hukum perburuhan internasional dan perundang-undangan perburuhan nasional.
      (1. Indigenous individuals and peoples have the right to enjoy fully all rights established under applicable international and domestic labour law)

2. Negara-negara, dalam konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat adat, akan mengambil upayaupaya khusus untuk melindungi anak-anak masyarakat adat dari eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang melecehkan atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan anak secara fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosial, dengan mengingat akan kerentanan mereka dan pentingnya pendidikan untuk lebih menguatkan mereka.
      (2. States shall in consultation and cooperation with indigenous peoples take specific measures to protect indigenous children from economic exploitation and from performing any work that is likely to be hazardous or to interfere with the child’s education, or to be harmful to the child’s health or physical, mental, spiritual, moral or social development, taking into account their special vulnerability and the importance of education for their empowerment)

3. Warga-warga masyarakat adat mempunyai hak untuk tidak diperlakukan dalam kondisi-kondisi yang diskriminatif dalam bidang perburuhan, termasuk di dalamnya pekerjaan atau pengupahan.
(3. Indigenous individuals have the right not to be subjected to any discriminatory conditions of labour and, inter alia, employment or salary)

Pasal 18
(Article 18)
Masyarakat adat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan  berkenaan dengan hal-hal yang akan membawa dampak pada hak-hak mereka, melalui perwakilan-perwakilan yang mereka pilih sesuai dengan prosedur mereka sendiri, dan juga untuk mempertahankan dan mengembangkan pranata pembuatan keputusan yang mereka miliki secara tradisional.
(Indigenous peoples have the right to participate in decision-making in matters which would affect their rights, through representatives chosen by themselves in accordance with their own procedures, as well as to maintain and develop their own indigenous decision-making institutions)

Pasal 19
(Article 19)
Negara-negara akan mengkonsultasikan dan bekerjasama secara tulus dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan mereka sendiri agar mereka bisa secara bebas menentukan persetujuan mereka sebelum menerima dan melaksanakan undang-undang atau tindakan administratif yang mungkin mempengaruhi mereka
(States shall consult and cooperate in good faith with the indigenous peoples concerned through their own representative institutions in order to obtain their free, prior and informed consent before adopting and implementing legislative or administrative measures that may affect them)

Pasal 20
(Article 20)
1.    Masyarakat adat mempunyai hak untuk memelihara dan mengembangkan sistem-sistem atau institusi-institusi politik, ekonomi dan sosial mereka, supaya menjamin penikmatan atas penghidupan yang berkecukupan untuk mereka sendiri dan atas pembangunan, serta untuk secara bebas menggunakan semua tradisi dan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya.
(1.    Indigenous peoples have the right to maintain and develop their political, economic and social systems or institutions, to be secure in the enjoyment of their own means of subsistence and development, and to engage freely in all their traditional and other economic activities)

2. Pencerabutan atas penghidupan dan pembangunan masyarakat adat harus mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil
      (2. Indigenous peoples deprived of their means and development are entitled to just and fair redress)

Pasal 21
(Article 21)
1.    Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi untuk perbaikan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk juga diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan-pelatihan pendidikan kejuruan, perumahan, kebersihan, kesehatan dan keamanan social.
        (1. Indigenous peoples have the right, without discrimination, to the improvement of their economic and social conditions, including, inter alia, in the areas of education, employment, vocational training and retaining, housing, sanitation, health and social security)

2.  Negara-negara akan mengambil upaya-upaya yang efektif, dan jika perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan atas kondisi-kondisi ekonomi dan social mereka. Perhatian utama akan diberikan pada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari para manula, perempuan, kaum muda, anak-anak dan orang-orang cacat.
(2. States shall take effective measures and, where appropriate, special measures to ensure continuing improvement of their economic and social conditions. Particular attention shall be paid to the rights and special needs of indigenous elders, women, youth, children and persons with disabilities)

Pasal 22
(Article 22)
1.    Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hakhak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari  manula, wanita, pemuda, anak-anak dan yang cacat dalam implementasi Deklarasi ini.
      (1. Particular attention shall be paid to the rights and special needs of indigenous elders, women, youth, children and persons with disabilities in the implementation of this Declaration)

2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah, bersama dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa perempuan adat dan anak-anak menikmati perlindungan penuh dan jaminan-jaminan melawan segala bentuk pelanggaran dan diskriminasi.
(2. States shall take measures, in conjunction with indigenous peoples, to ensure that indigenous women and children enjoy the full protection and guarantees against all forms of violence and discrimination)

Pasal 23
(Article 23)
Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategistrategi untuk melaksanakan hak-hak mereka atas pembangunan. Terutama, masyarakat adat memiliki hak untuk terlibat secara aktif dalam pengembangan dan menentukan program-program kesehatan, perumahan dan program-program ekonomi dan kemasyarakatan yang mempengaruhi mereka, dan sejauh mungkin mengelola program-program tersebut melalui lembaga-lembaga mereka sendiri.
(Indigenous peoples have the right to determine and develop priorities and strategies for exercising their rights to development. In particular, indigenous peoples have the right to be actively involved in developing and determining health, housing and other economic and social programmes affecting them and, as far as possible, to administer such programmes through their own institutions)

Pasal 24
(Article 24)
1.    Masyarakat adat memiliki hak atas pengobatan tradisional mereka dan untuk memelihara praktekpraktek pengobatan mereka termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman obat mereka yang penting, binatang, dan mineral. Warga-warga masyarakat adat juga memiliki hak tanpa diskriminasi atas akses pada semua pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan.
        (1. Indigenous peoples have the right to their traditional medicines and to maintain their health practices, including the conservation of their vital medicinal plants, animals and minerals. Indigenous individuals also have the right to access, without any discrimination, to all social and health services)

2. Warga-warga masyarakat adat memiliki hak yang sama atas penikmatan terhadap standar tertinggi yang dapat dicapai terhadap kesehatan fisik dan mental. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara progresif mencapai realisasi yang penuh atas hak ini.
(2. Indigenous individuals have an equal right to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health. States shall take the necessary steps with a view to achieving progressively the full realization of this right)

Pasal 25
(Article 25)
Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan memperkuat hubungan spiritual yang khas dengan tanah, wilayah, air dan pesisir pantai dan sumber daya yang lainnya, yang digunakan atau dikuasai secara tradisional, dan untuk menjunjung tinggi tanggung jawab mereka terhadap generasi-generasi mendatang.
(Indigenous peoples have the right to maintain and strengthen their distinctive spiritual relationship with their traditionally owned or otherwise occupied and used lands, territories, waters and coastal seas and other resources and to uphold their responsibilities to future generations in this regard)

Pasal 26
(Article 26)
1.    Masyarakat adat memiliki hak atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara tradisional atau sebaliknya tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah digunakan atau yang telah didapatkan.
(1.    Indigenous peoples have the right to the lands, territories and resources which they have traditionally owned, occupied or otherwise used or acquired)

2.  Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber dayasumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga tanahtanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang dimiliki dengan cara lain.
(2. Indigenous peoples have the right to own, use, develop and control the lands, territories and resources that they possess by reason of traditional ownership or other traditional occupation or use, as well as those which they have otherwise acquired)

3. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas tanah-tanah, wilayahwilayah dan sumber daya-sumber daya tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas kebiasaan-kebiasaan, tradisitradisi dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan.
(3. States shall give legal recognition and protection to these lands, territories and resources. Such recognition shall be conducted with due respect to the customs, traditions and land tenure systems of the indigenous peoples concerned)

Pasal 27
(Article 27)
Negara-negara akan membentuk dan mengimplementasikan, dalam hubungannya dengan masyarakat adat yang bersangkutan, sebuah proses yang adil, independen, tidak memihak, terbuka dan transparan, dalam memberikan pengakuan yang benar atas hukum-hukum masyarakat adat, tradisitradisi, kebiasaan-kebiasaan dan sistem-sistem penguasaan tanah, untuk mengakui dan memutuskan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber daya mereka yang lainnya, termasuk yang dimiliki secara tradisional atau sebaliknya dikuasai atau digunakan. Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses-proses ini.
(States shall establish and implement, in conjunction with indigenous peoples concerned, a fair, independent, impartial, open and transparent process, giving due recognition to indigenous peoples’ laws, traditions, customs and land tenure systems, to recognize and adjudicate the rights of indigenous peoples pertaining to their lands, territories and resources, including those which were traditionally owned or otherwise occupied or used. Indigenous peoples shall have the right to participate in this process)

Pasal 28
(Article 28)
1.    Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan ganti kerugian, dengan cara-cara termasuk restitusi atau, jika ini tidak memungkinkan, kompensasi yang layak dan adil, atas tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki secara tradisional atau sebaliknya tanah, wilayah dan sumber daya yang dikuasai atau digunakan, dan yang telah disita, diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan bebas tanpa paksaan dari mereka terlebih dahulu.
(1. Indigenous peoples have the right to redress, by means that can include restitution or, when this is not possible, just, fair and equitable compensation, for the lands, territories and resources which they have traditionally owned or otherwise occupied or used, and which have been confiscated, taken, occupied, used or damaged without their free, prior and informed consent)

2. Kecuali melalui persetujuan yang dilakukan secara bebas oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan, kompensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya akan dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap kualitas, ukuran dan status hukum atau berdasarkan kompensasi moneter atau ganti rugi yang layak lainnya.
(2. Unless otherwise freely agreed upon by the peoples concerned, compensation shall take the form of lands, territories and resources equal in quality, size and legal status or of monetary compensation or other appropriate redres)

Pasal 29
(Article 29)
1.    Masyarakat adat mempunyai hak atas pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup dan kapasitas produktif tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya alam mereka. Negara-negara akan membentuk dan menjalankan program-program bantuan untuk masyarakat adat seperti konservasi dan perlindungan, tanpa diskriminasi.
(1.    Indigenous peoples have the right to the conservation and protection of the environment and the productive capacity of their lands or territories and resources. States shall establish and implement assistance programmes for indigenous peoples for such conservation and protection, without discrimination)

2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan atau pembuangan bahan-bahan berbahaya di atas tanah-tanah dan wilayah-wilayah masyarakat adat tanpa persetujuan bebas dan sadar tanpa paksaan dari mereka.
(2. States shall take effective measures to ensure that no storage or disposal of hazardous materials shall take place in the lands or territories of indigenous peoples without their free, prior and informed consent)

3.  Negara-negara juga akan mengambil langkahlangkah efektif untuk memastikan, manakala diperlukan, bahwa program-program pemantauan, mempertahankan dan pemulihan kesehatan masyarakat adat, sebagaimana telah dikembangkan dan dilaksanakan oleh masyarakat adat yang terkena dampak dari bahan-bahan seperti itu, benar-benar dilaksanakan.
(3. States shall also take effective measures to ensure, as needed, that programmes for monitoring, maintaining and restoring the health of indigenous peoples, as developed and implemented by the peoples affected by such materials, are duly implemented)

Pasal 30
(Article 30)
1.    Aktivitas-aktivitas militer tidak boleh dilakukan di tanah atau wilayah masyarakat adat, kecuali dibenarkan  oleh sebuah keadaan yang mengancam kepentingan umum atau dapat juga dilakukan berdasarkan persetujuan secara bebas dengan atau karena diminta oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
(1.    Military activities shall not take place in the lands or territories of indigenous peoples, unless justified by a relevant public interest or otherwise freely agreed with or requested by the indigenous peoples concerned)

2.  Negara-negara akan melakukan konsultasi konsultasi yang efektif dengan masyarakat adat, mengenai prosedur-prosedur yang cocok terutama dengan lembaga-lembaga perwakilan mereka, sebelum menggunakan tanah-tanah atau wilayah mereka untuk aktivitas-aktivitas militer.
(2. States shall undertake effective consultations with the indigenous peoples concerned, through appropriate procedures and in particular through their representative institutions, prior to using their lands or territories for military activities)

Pasal 31
(Article 31)
1.  Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi dan mengembangkan warisan budaya mereka, pengetahuan tradisional dan ekspresi-ekspresi budaya tradisional, seperti juga manifestasi ilmu pengetahuan mereka, teknologiteknologi dan budaya-budaya, termasuk sumber daya manusia dan sumber daya genetic lainnya, benihbenih, obat-obatan, permainan-permainan tradisional dan seni pentas. Mereka juga memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual, warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ekspresiekspresi budaya mereka.
      (1. Indigenous peoples have the right to maintain, control, protect and develop their cultural heritage, traditional knowledge ad traditional cultural expressions, as well as the manifestations of their sciences, technologies and cultures, including human and genetic resources, seeds, medicines, knowledge of the properties of fauna and flora, oral traditions, literatures, designs, sports and traditional games and visual and performing arts. They also have the right to maintain, control, protect and develop their intellectual property over such cultural heritage, traditional knowledge, and traditional cultural expression)

2.  Bersama dengan masyarakat adat, negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan hak-hak tersebut.
        (2. In conjunction with indigenous peoples, States shall take effective measures to recognize and protect the exercise of these rights)

Pasal 32
(Article 32)
1.    Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategistrategi untuk pembangunan atau penggunaan tanahtanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya.
(1.    Indigenous peoples have the rights to determine and develop priorities and strategies for the development or use of their land or territories and other resources)

2.  Negara-negara akan berunding dan bekerjasama dalam cara-cara yang tulus dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan mereka sendiri supaya mereka dapat mencapai persetujuan yang bebas tanpa paksaan sebelum menyetujui proyek apapun yang berpengaruh atas tanah-tanah atau wilayah mereka dan sumber daya yang lainnya, terutama yang berhubungan dengan pembangunan, pemanfaatan atau eksploitasi atas mineral, air, dan sumber daya mereka yang lainnya.
(2. State shall consult and cooperate in good faith with the indigenous peoples concerned through their own representative institutions in order to obtain their free and informed consent prior to the approval of any project affecting their lands or territories and other resources, particularly in connection with the development, utilization or exploitation of mineral, water or other resources)

3.  Negara-negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk ganti rugi yang adil dan pantas untuk aktifitas apapun, dan langkah-langkah yang tepat akan diambil untuk mengurangi pengaruh kerusakan lingkungan hidup, ekonomi, social dan budaya atau spiritual.
(3. State shall provide effective mechanisms for just for just and fair redress for any such activities, and approriate measures shall be taken to mitigate adverse environmental, economic, social, culturalor spiritual impact)

Pasal 33
(Article 33)
1.    Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan identitas mereka sendiri atau keanggotaan menurut kebiasaan-kebiasaan dan tradisi mereka. Ini tidak akan menghambat hak-hak wargawarga dari masyarakat adat untuk memperoleh kewarganegaraan Negara di mana mereka hidup.
        (1. Indigenous peoples have the right to determine their own identity or membership in accordance with their customs and traditions. This does not impair the right of indigenous individuals to obtain citizenship of the States in which they live)

2. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan susunan, dan untuk memilih keanggotaan dari, kelembagaan-kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
(2. Indigenous peoples have their right to determine the structure and to select the membership of their institutions in accordance with their own procedures)

Pasal 34
(Article 34)
Masyarakat adat mempunyai hak untuk memajukan, membangun dan mempertahankan stuktur-struktur kelembagaan mereka dan kebiasaan-kebiasaan mereka yang khas, spiritualitas, tradisi-tradisi, prosedur dan praktik-praktik dimana mereka berada, system-sistem peradilan atau kebiasaan-kebiasaan, sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
(Indigenous peoples have the right to promote, develop and maintain their institutional structures and their distinctive customs, spirituality, traditions, procedures, practices and in the cases where they exist, juridical systems or customs, in accordance with international human rights standards)

Pasal 35
(Article 35)
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan tanggung jawab tiap individu terhadap komunitaskomunitas mereka.
(Indigenous peoples have the right to determine the responsibilities of individuals to their communities)

Pasal 36
(Article 36)
1.    Masyarakat adat, khususnya yang terbagi oleh batas-batas internasional, mempunyai hak untuk mempertahankan dan membangun kontak, hubungan, dan kerja sama, termasuk kegiatan-kegiatan untuk tujuan-tujuan spiritual, kultural, politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota-anggotanya sendiri sebagaimana juga dengan kelompok-kelompok masyarakat lain di sepanjang perbatasan.
(1.    Indigenous peoples, in particular those divided by international borders, have the right to maintain and develop contacts, relations and cooperation, including activities for spiritual, cultural, political, economic and social purposes, with their own members as well as other peoples across border)

2.    Negara-negara, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat akan mengambil langkahlangkah yang efektif untuk memfasilitasi pememnuhan dan memastikan pelaksanaan hak ini.
(2. States, in consultation and cooperation with indigenous peoples, shall take effective measures to facilitate the exercise and ensure the implementation of this right)

Pasal 37
(Article 37)
1.    Masyarakat adat memiliki hak atas diakuinya, dipatuhinya dan ditegakkannya tratktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif yang dibuat dengan negara-negara atau yang menggantikannya, dan supaya negara-negara menghormati dan mentaati traktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif tersebut.
(1. Indigenous peoples have the right to the recognition, observance and enforcement of treaties, agreements and other constructive arrangements concluded with States or their successors and to have States honour and respect such treaties, agreements and other constructive arrangement)
2. Tak satupun dalam Deklarasi ini yang dapat diterjemahkan sebagai mengurangi atau menghapuskan hak-hak masyarakat adat yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan perjanjian-perjanjian yang konstruktif lainnya
(2. Nothing in this Declaration may be interpreted as to diminishing or eliminating the rights of indigenous peoples contained in treaties, agreements and constructive arrangements)

Pasal 38
(Article 38)
Negara-negara dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil langkahlangkah yang tepat, termasuk pengakuan hukum, untuk mencapai tujuan akhir dari Deklarasi ini.
(States in consultation and cooperation with indigenous peoples, shall take the appropriate measures, including legislative measures, to achieve the ends of this Declaration)

Pasal 39
(Article 39)
Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki akses terhadap bantuan keuangan dan bantuan teknis dari Negara dan melalui kerjasama internasional, untuk dapat menikmati hak-hak yang diakui dalam Deklarasi ini.
(Indigenous people have the right to have access to financial and technical assistance from States and through international cooperation, for the enjoyment of the rights contained in this Declaration)

Pasal 40
(Article 40)
Masyarakat adat memiliki hak atas akses ke, dan untuk memperoleh keputusan secara cepat melalui prosedur-prosedur yang adil dan disetujui secara bersama bagi, penyelesaian konflik dan sengketa dengan Negara dan pihak-pihak yang lain, dan juga bagi pemulihan yang efektif untuk semua pelanggaran hak-hak individual dan kolektif mereka. Keputusan seperti itu harus mempertimbangkan adat, tradisi, peraturan-peraturan dan sistem hukum dari masyarakat adat yang bersangkutan dan hak asasi manusia internasional.
(Indigenous peoples have the right to have access to and prompt decision through just and fair procedure for the resolution of conflicts and disputes with States or other parties, as well as to effective remedies for all infringements of their individual and collective rights. Such a decision shall give due consideration to the customs, traditions, rules and legal systems of the indigenous peoples concerned and international human rights)

Pasal 41
(Article 41)
Organ-organ dan badan-badan khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah yang lain akan memberikan kontribusi bagi realisasi sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam Deklarasi ini, melalui mobilisasi, antara lain, kerja sama keuangan dan bantuan teknis. Cara dan sarana untuk menjamin partisipasi masyarakat adat dalam hal-hal yang membawa dampak bagi mereka akan ditetapkan.
(The organs and specialized agencies of the United Nations system and other intergovernmental organizations shall contribute to the full realization of the provisions of this Declaration through the mobilization, inter alia, of financial cooperation and technical assistance. Ways and means of ensuring participation of indigenous peoples on issues affecting them shall be established)

Pasal 42
(Article 42)
PBB, badan-badan PBB, termasuk Forum Permanen untuk Masalah-Masalah Masyarakat Adat dan badanbadan khusus, termasuk pada tingkat negara akan memajukan penghormatan dan pelaksanaan secara penuh ketentuan-ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti keefektifan pelaksanaan Deklarasi ini.
(The United Nations, its bodies, including the Permanent Forum on Indigenous Issues, and specialized agencies, including at the country level, and States, shall promote respect and full application of the provision of this Declaration and follow up the effectiveness of this Declaration)

Pasal  43
(Article 43)
Hak-hak yang diakui di dalam Deklarasi ini merupakan standar-standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia
(The rights recognized herein constitute the minimum standards for the survival, dignity and well-being of the indigenous peoples of the world)

Pasal 44
(Article 44)
Hak-hak dan kebebasan yang diakui disini dijamin secara sama bagi warga-warga masyarakat adat baik laki-laki maupun perempuan.
(All the rights and freedoms recognized herein are equally guaranteed to male and female indigenous individuals.)

Pasal 45
(Article 45)
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai mengurangi atau meniadakan hak-hak yang sekarang ada atau yang akan ada yang bisa dimiliki atau diperoleh masyarakat adat di masa depan.
(Nothing in this Declaration may be construed as diminishing or extinguishing the rights indigenous peoples have now or may acquire in the future.)

Pasal 46
(Article 46)
1.    Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai menyiratkan adanya hak Negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakukan suatu kegiatan yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau mendorong aktivitas apapun yang bertujuan pemisahan secara total atau sebagian dalam wilayah kedaulatan suatu kesatuan politik dari negara-negara merdeka.
(1. Nothing in this Declaration may be interpreted as implying for any State, people, group or person any right to engage in any activity or to perform any act contrary to the Charter of the United Nations or construed as authorizing or encouraging any action which would dismember or impair, totally or in part, the territorial integrity or political unity of sovereign and independent States.)

2.  Dalam pelaksanaan hak-hak yang dinyatakan dalam Deklarasi ini, hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar harus dihormati. Pelaksanaan hakhak yang terdapat di dalam deklarasi ini harus ditujukan hanya untuk pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh hukum, sesuai dengan kewajibankewajiban hak-hak asasi manusia internasional. Pembatasan-pembatasan apapun tidak boleh diskrimintaif dan semata-mata ditujukan hanya untuk menunjang jaminan pengakuan dan penghargaan hak-hak dan kebebasan bagi pihak yang lain dan untuk menciptakan syarat-syarat kemungkinan yang adil dan paling menunjang bagi suatu masyarakat yang demokratis.
(2. In the exercise of the rights enunciated in the present Declaration, human rights and fundamental freedoms of all shall be respected. The exercise of the rights set forth in this declaration shall be subject only to such limitations as are determined by law, in accordance with international human rights obligations. Any such limitations shall be nondiscriminatory and strictly necessary solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedom of others and for meeting the just and most compelling requirements of a democratic society.)

3.  Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Deklarasi ini harus diterjemahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, persamaan, nondiskriminasi, pemerintahan yang baik dan tulus.
(3. The provisions set forth in this Declaration shall be interpreted in accordance with the principles of justice, democracy, respect for human rights, equality, non-discrimination, good governance and good faith)



                                                                                      Diedit oleh M.Thaha Pattiiha 
                                                                      dari sumber terjemahan oleh AMAN(Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)

No comments:

Post a Comment