Alifuru Supamaraina

Wednesday, August 14, 2019

MALUKU, “NONA MANIS” YANG SELALU DIKECEWAKAN

Oleh ; M. Thaha  Pattiiha

(Seri Esai #MOZAIKCoffee)

         Setiap manusia ditakdirkan untuk lahir, hidup(rejeki) dan mati, tanpa pilihan. Kita tidak dapat memilih untuk dilahirkan dari keluarga – orang tua, siapa, di tempat atau negara mana. Menjalani hidup dengan rezeki kehidupan seperti apa, serta ketika saatnya mati entah kapan dan di mana. Bersyukur bagi kita Orang_Maluku, karena dilahirkan di tanah air “impian”, yang berlimpah sumber daya alam. Kekayaan yang seakan tak berbatas.

Kita patut bersyukur, karena anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah dihadiahkan tanpa terkira. Limpahan rezeki dan keberkatan sumber daya alam yang tersedia, mestinya peruntukan pemanfaatannya sudah dapat mensejahterakan kehidupan khususnya rakyat pribumi pemukim kepulauan Maluku saat ini.
Kepahlawan Pattimura
Ilustrasi Kepahlawan Pattimura, foto; @mbun01, (21/3/2017)

Maluku Negeri Impian

            Maluku secara religi adalah tanah, air, dan udara di alam dunia yang terberkati. Bumi kehidupan yang menoreh selaksa harapan dan peluang dengan didukung ketersediaan pemenuhan syarat atas keinginan – keinginan. Syarat-syarat itu tersedia untuk suatu kepastian dapat meraih dan menikmati kehidupan sejahtera dan makmur, penuh kebahagiaan dan keindahan dalam kehidupan. Tidak perlu berharap sebatas khayalan, karena hampir semua syarat nyata tersedia di alam Maluku untuk meraih dan menikmati peluang itu.

Sumber daya alam bumi kepulauan Maluku, daratan di atas tanah diberkahi hutan alam, tumbuh-tumbuhan, hewan dan burung-burung “surgawi”, keanekaragaman hayati.  Membentang gunung, bukit, lembah, dan pantai-pantai, melahirkan mata air dan dialiri sungai dan kali yang bening, segar, dan higienis. Tanah daratan kepulauan dengan keseimbangan ekologi dan ekosistem yang nyaris lengkap dan sempurna.

Di perut bumi – di tanah daratan dan di balik dasar tanah lautan, tersedia aneka tambang dan sumber energi. Uranium, emas, tembaga, nikel, minyak bumi, gas, batu bara, batu sinabar – bahan baku Merkuri, batu gamping – bahan baku semen, batu marmer, beraneka batuan indah. Di lautan - permukaan, perairan, dan dasar lautan, berlimpah beragam jenis ikan dan aneka hewan laut, mutiara terindah, sebaran karang beraneka bentuk dan warna, beragam tumbuh-tumbuhan dasar laut, hingga di bibir pantai, memukau pandangan mata yang menepis keinginan waktu yang berbatas agar lebih lama menikmati keindahannya. Sempurna dengan limpahan udara alam beriklim tropis dua musim yang segar dan membetahkan. Membentang bak permadani pantai-pantai berpasir dan berbatu indah, dengan pepohonan rimbun dan tumbuh-tumbuhan penghias sepanjang pesisir. Selalu terdengar nyanyian merdu burung-burung indah di belantara hutan-hutan yang hijau, rimbun, dan lebat.

Hampir sempurna ketersediaan limpahan sumber daya alam Maluku, yang hanya sebatas menjadi “mimpi” dari bukan pribumi Maluku. Sebaliknya, menjadi impian yang dapat dikhayalkan bagi pribumi Maluku karena limpahan kekayaan itu benar-benar nyata tersedia, dapat dirasakan berharap dapat dinikmati dalam kehidupannya.


Sebagai “Nona Manis”, Maluku Selalu Dikecewakan

Dalam kenyataan hari ini, Maluku terkesan bagai “Nona Manis”, yang cantik jelita dan nyaris sempurna dalam ukuran akal pikiran dan nurani, bahkan syahwat. Yang demikian biasanya menjadi impian siapapun setiap lelaki. Semua ingin memilikinya, maka tentu saja berbagai cara ditempuh untuk mendapatkannya.

Sebaliknya, sebagai nona manis, tentu memiliki impian-impian tersendiri yang ingin digapai, dan mempunyai pertimbangan dan pilihan-pilihan agar bagaimana dengan kemanisannya dapat menjadi kebaikan bagi diri sendiri tanpa kesulitan dan ada pembatasan untuk memilih jalan hidupnya untuk masa depannya. Tetapi itu sebatas impian, karena sebaliknya kepahitan yang dirasakan.

Sebagai suatu impian – tentu berbeda dengan mimpi, memang mesti dikhayalkan karena memiliki landasan dan alasan. Impian adalah ide dasar berpatokan pada suatu kesaksian nyata, akan adanya sesuatu yang dimungkinkan melahirkan impian itu menjadi hal yang nyata pada bukti yang dimiliki dan sedang disaksikan. Dan Maluku sebagai “nona manis”, tidak berhenti diperebutkan, karena diimpikan untuk dimiliki kekayaannya. Selama ini yang disaksikan dan dirasakan, tidak berbeda dengan pribahasa “habis manis sepa dibuang”, seperti itulah posisi Maluku.

Tidak ada yang salah apabila ada pihak begitu bernafsu  menguasai bumi Maluku sebagi tanah air impian untuk digarap dan dimiliki harta buminya. Kekayaan Maluku, bukan kemudian adalah anugerah kebaikan yang patut dan mudah untuk dimiliki bagi rakyat Maluku. Malah berubah menjadi musibah yang melahirkan kekecewaan hingga memunculkan rasa iri pribumi Maluku atas kekayaannya sendiri. Kekayaan di depan mata, hanya bisa dipandang tanpa kemampuan maksimal untuk dimanfaatkan dan menikmati hasilnya, sementara orang lain leluasa menguasai dan bebas menggarapnya, lalu hasilnya dibawa pergi ke luar Maluku. 

Keadaan demikian seperti tidak tidak berbatas, terjadi sejak Maluku terbuka bagi orang luar sudah sejak sebelum dan sesudah kehadiran bangsa-bangsa penjajah asing, hingga pun setelah menyatu dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Maluku belum merdeka untuk menikmati hak milik kekayaan hasil buminya hingga sekarang, sebaliknya masih merana akibat tersandera politik regulasi sebagai kebijakan rezim penguasa negara yang diamini penguasa di daerah. Pada akhirnya melahirkan musuh bersama kemanusiaan, yaitu kemiskinan pada rakyat Maluku. 

Rasa iri karena selalu dikecewakan, sesak karena dijepit, merana karena diabaikan hak-haknya, memang menyakitkan. Maluku selalu kecewa. Sudah bertahun-tahun dan berlapis kekecewaan yang dirasakan pribumi Maluku, bahkan tanpa jeda waktunya. Dampaknya makin buruk, karena telah meracuni cara berpikir dan mental sebagian orang Maluku beralih jadi apatis dan pasrah, “mati kutu”. Parahnya lagi makin kehilangan ke-maluku-annya, berubah sifat dan arah berpikir menjadi bagai “Opas Walanda”- cerita lengkapnya akan dimuat dalam tulisan lain. Yaitu anekdot tentang orang yang segala sesuatu dilakukan semata atas perintah tuannya, tanpa berpikir, tanpa inisiasi, akibat takut atau sungguh karena bodoh.

Maluku terkesan, makin kehilangan nilai-nilai perjuangan dan semangat kepahlawanan Kapitan Pattimura dan ribuan pahlawan pribumi Maluku yang telah rela berkorban nyawa, mati berkalang tanah, demi menyelamatkan tanah air Maluku dari aneksasi penjajahan orang asing. Kecuali hanya sekadar rekayasa kata-kata yang dipaksakan untuk ditulis pada potongan terbatas panflet atau balehu sederhana, serta koor aubade-serenade yang dikomando dalam upacara serimonial. Persembahan yang kian kehilangan makna dan manfaatnya, karena tidak lagi membathin di benak generasi milenial. Menjadikannya rutinitas yang makin tidak “bernyawa”.

Tidak mudah memang, segala sesuatu yang diimpikan dapat digapai. Maluku butuh para “Kapitan Milenial” – generasi bernyali era millennium kedua, yang pantang pulang tanpa mengusung “kepala lawan” untuk dipajang di Baileu. Tentu saja butuh syarat dan cara, agar mampu berjibaku dan pantang berbalik mundur ketika dihadapkan dengan tantangan dan rintangan yang menghadang. Didukung sarana sebagai media transformasi dan distribusi impian dimaksud. Dikukuhkan dalam sebuah strategi dengan pola terencana yang konstruktif, terukur, dan masif. Bersih dan steril dari kepentingan pragmatis sempit, sepihak, sesaat, yang tentu saja sesat.    Tersempurnakan melalui kesepakatan bersama yang didukung penuh kesungguhan upaya implementatifnya secara maksimal. Dipoles semangat jiwa yang terbangun melalui visi yang menjanjikan, dan dipastikan dapat divisualkan di masa depan.

Kampung Bulak, 14/08/2019

Sunday, August 11, 2019

MORATORIUM HUTAN MALUKU, KECUALI BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR, YANG LAIN MASIH “SONO”

Oleh ; M.Thaha Pattiiha
Pohon “raksasa” di belantara hutan – Dataran tinggi Supamaraina, Pegunungan Manusela, pulau Ceram, Maluku
 Pohon “raksasa” di belantara hutan – Dataran tinggi Supamaraina, Pegunungan Manusela, pulau Ceram, Maluku
(Sumber foto; Victor Parinussa Lopulalan)

          Provinsi Maluku memiliki luas daratan hanya 7,6% (54,148,48 Km2) dari luas lautan yang 92,4%(658,331,52 Km2). Dari luas daratan yang tidak seberapa besar itu, terdapat luas keseluruhan kawasan daratan yang dinyatakan sebagai wilayah hutan adalah sebesar 3.919.701 Ha. Sudah sejak rejim Orde Baru di awal tahun tujuhpuluhan, sudah berlangsung aktifitas penebangan pohon di hutan-hutan pulau besar di Maluku – Maluku Utara, disertai industri besar yang memproduksi kayu lapis.  Masifnya aktifitas formal “penggundulan hutan” Maluku tersebut sepertinya belum berakhir. Hingga di rezim Reformasi saat ini, masih aktif berlangsung tanpa jeda dan tanpa terganggu dengan berbagai protes masyarakat adat. Masyarakat (Hukum) Adat secara de facto diakui sebagai pemilik hak ulayat atas hutan-hutan yang diberi ijin konsesi secara resmi oleh negara atas dasar ayat-ayat sakti Konstitusi Negara Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui Surat Keputusan(SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) Republik Indonesia Nomor : SK.2382/Menhut-VI/BRPUK/2015 Tanggal : 29 Mei 2015 terdapat 15(limabelas) perusahaan IUPHHK-HA/HT(Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam/Hutan Tanaman) yang beroperasi atau mengusahakan kawasan hutan di Provinsi Maluku. 13(tigabelas) perusahaan pemegang IUPHHK-HA, dan 2(dua) perusahaan pemegang IUPHHK–HT, dan surat Gubernur Maluku hanya diperuntukan kepada perusahaan pemegang IUPHHK – HA. Dan dengan SK dimaksud, atas nama negara, Menteri LHK kepada para “pemodal” diberikan ijin konsesi atas kawasan hutan Maluku adalah sejumlah 758,850 Ha, untuk memproduksi kayu rata-rata per tahun 250.000 M3. Jumlah yang diijinkan merupakan 19,36% dari keseluruhan luas kawasan hutan, atau 49,41% dari luas Hutan Produksi(HP) dan Hutan Produksi Terbatas(HPT).

15(limabelas) perusahaan IUPHHK-HA/HT(Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam/Hutan Tanaman) yang beroperasi di kawasan hutan di Provinsi Maluku. 13(tigabelas) perusahaan pemegang IUPHHK-HA, dan 2(dua) perusahaan pemegang IUPHHK–HT
15(limabelas) perusahaan IUPHHK-HA/HT(Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam/Hutan Tanaman) yang beroperasi di kawasan hutan di Provinsi Maluku. 13(tigabelas) perusahaan pemegang IUPHHK-HA, dan 2(dua) perusahaan pemegang IUPHHK–HT

IUPHHK - HA/HT, dulu atau sebelumnya pemerintah Indonesia menggunakan istilah ijin HPH/HTI(Hak Penebangan Hutan/Hutan Tanaman Industri). Istilah “Hak Penebangan”, sepertinya kemudian disadari pemerintah - pengambil kebijakan, itu keliru atau bahkan salah. Istilah yang disingkat HPH/HTI, kemudian diganti dengan sebutan yang lebih “indah”, yaitu Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. Intinya sama saja, yaitu untuk menebang pohon-pohon “raksasa” yang telah ratusan bahkan ribuan tahun tumbuh dan tegar menancap ke bumi dan berdiri tegak menjulang ke langit di kawasan hutan-hutan alam untuk diambil kayunya demi kebutuhan pundi-pundi keuangan negara dan daerah. Atas nama kekuasaan negara, hutan-hutan alam yang bukan tidak mungkin sebagian – seperti di Maluku, ada pemiliknya, tetapi kewenangan negara sebagai pengatur kebijakan menjadikan para pemilik berada pada posisi lemah secara prosedural dan formal administratif.
  
Luas Kawasan Hutan di Provinsi Maluku - SK Menteri Kehutanan Nomor 854/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014
Luas Kawasan Hutan di Provinsi Maluku - SK Menteri Kehutanan Nomor 854/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014
(Sumber tabel dan data; Dinas Kehutanan Provinsi Maluku)

Moratorium dan Masyarakat Adat

Terbitnya Surat Gubernur Maluku Morad Ismail Nomor 552/ 1850, tentang Penghentian sementara (Moratorium) Kegiatan  Operasional IUPHHK–HA/HT, yang ditujukan kepada Pimpinan IUPHHK–HA/HT, tertanggal 10 Juni 2019. Kebijakan yang sifatnya sementara itu, semacam butiran embun di dedaunan yang menyegarkan ketika hari masih pagi sebelum terbitnya matahari yang belum tentu berudara sejuk. Apakah sesingkat dan sebatas itu waktunya, yang kemudian berubah ketika muncul matahari dengan sinar teriknya yang melenyapkan kesejukan itu, dan malah makin membuat gerah dan menyiksa dalam waktu yang panjang. Begitu pula, apakah dengan moratorium sudah dipastikan tidak akan menimbulkan aksi kejahatan berupa penebangan dan pembalakan secara liar yang tentu didukung dengan modal dan alat oleh para perambah hutan 'berdasi". Untuk itu butuh dukungan kuat dari para Bupati dan aparat pemerintahan hingga level terbawah, untuk mengawal kebijakan yang sudah diambil Gubernur. Masyarakat Adat pun harusnya dilibatkan, diajak berpartisipasi, untuk ikut serta mengamati, mengawasi, dan mengawal, implementasi kebijakan moratorium di wilayah-wilayah adanya kawasan konsesi.

Membaca pertimbangan yang menjadi alasan surat Gubernur, memang cukup mendasar dan luas cakupan serta makna dan tujuannya. Namun demikian, agak belum menyentuh bagian lain dari kepentingan Masyarakat Adat pemilik hak ulayat pada kawasan-kawasan hutan yang diberikan izin oleh pemerintah untuk para pemilik modal beroperasi menjalankan bisnisnya.  Masalah memformalkan hak Masyarakat Adat yang masih saja menggantungkan dalam harapan ketidakpastian yang sebelum dan sementara ini masih dalam usaha yang masih terus diperjuangkan. Harus diakui bahwa hampir semua kawasan hutan yang di”usaha”kan pemegang IUPHHK, khususnya pada hutan alam(HA) di Provinsi Maluku, selalu bermasalah antara Masyarakat Adat setempat dengan pemegang izin konsesi. Hal itu berakibat timbulnya silang sengketa atau konflik, yang berlarut-larut.

Hutan di Maluku, hampir tidak ada yang tidak diakui sebagai hutan hak adat atau hutan hak ulayat Masyarakat Adat di sekitar wilayah setempat. Akan tetapi ketiadaan bukti formal secara tertulis dan tergambar di atas kertas terhadap pengakuan hak kepemilikan dimaksud, telah mengalahkan hak secara de facto yang pengakuan kepemilikan haknya hanya beralaskan kesaksian semu dalam bahasa tutur dan pembuktian tanda secara maya dengan merujuk pada benda atau posisi alam di sekitarnya.


Deforestasi dan Degradasi Hutan

Aktifitas perusahaan penebangan hutan di Ahiolo-Abio, Seram bagian Barat
Aktifitas perusahaan penebangan hutan di Ahiolo-Abio, Seram bagian Barat(Foto; Istimewa)

Pengusahaan hutan untuk kebutuhan kayu oleh perusahaan, sudah merupakan kegiatan industrialisasi yang  bertujuan meraih laba sebesar-besarnya. Negara menerima pendapatan dari biaya ijin yang diterbitkan, dan daerah – lokasi hutan, hanya kebagian pajak penjualan hasil kayu sebagai pendapatan asli daerah(PAD). PAD dari hasil hutan oleh perusahaan yang disetorkan kepada kas daerah Provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku, oleh masyarakat umumnya samasekali tidak ada yang tau seberapa besar angka pendapatannya. Tetapi dampak dari kehadiran industri berbasis eksploitasi kayu hutan alam bagi masyarakat sekitar hutan yang diberi konsesi oleh pemerintah, tidak berarti apa-apa, selalu saja dampak negatif dan merugikan dalam jangka waktu yang lama. 

Berbeda dengan kebutuhan terbatas terhadap kayu dari kawasan hutan oleh umumnya masyarakat biasa, tidak seberapa parah dibanding perusahaan pemegang izin konsesi hutan. Deforestasi dan degradasi hutan di Maluku harus diakui adalah akibat kegiatan penebangan besar-besaran oleh perusahaan-perusahaan yang diberi izin resmi, dan penjahat perambah hutan yang dibiayai jaringan mafia pengusaha pedagang kayu. Bukan oleh masyarakat biasa umumnya, apalagi oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat atas hutan setempat. Masyarakat Adat di Maluku selama ini adalah yang paling berperan aktif menjaga hutan mereka, sehingga bisa lestari dari generasi ke generasi, hingga negara hadir dengan kewenangan yang diatur sepihak melalui regulasi oleh rezim penguasa. Masyarakat adat baru sadar akan kehilangan hutan-hutan mereka, ketika dikejutkan dengan kehadiran alat dan mesin-mesin modern penghancur hutan di wilayahnya.

Hutan yang digunduli, berakibat buruk pada daya serap air hujan menjadi sangat minim. Sebaliknya, terjadi peningkatan debit air di saat musim hujan yang berujung banjir besar, meluap, melebar, dan meluas dari daerah aliran sungai(DAS) alami biasa dan sebelumnya. Selalu buruk akibatnya. Bukan saja merusak kebun dan tanaman pertanian masyarakat, tetapi juga hingga mengairi pemukiman masyarakat, yang menyulitkan masyarakat untuk beraktifitas serta tidak dapat memanfaatkan air aliran kali karena selalu penuh lumpur. Lumpur dari tanah yang terkikis dari tanah yang sebelumnya adalah hutan-hutan tetapi karena telah digunduli perusahaan konsesi. Tanah yang terbawa banjir hingga ke daerah aliran kali/sungai, sehingga mengalami pendangkalan. Tanah lumpur juga membuat air tidak lagi bening serta bebas dari kuman dan bakteri berbahaya, tentu tidak lagi dapat dimanfaatkan masyarakat setempat. Sebaliknya ketika datang musim kemarau, kali/sungai yang sebelum selalu mengalirkan air, berubah menjadi kubangan telaga yang kotor, bahkan menjadi kering. Plasma nutfah pada aliran air yang merupakan bagian dari ekologi air dan berkontribusi dalam ekosistem alam sekitarnya menjadi mati dan lenyap.

Beberapa contoh kasus, dari dampak buruk akibat penggundulan hutan besar-besaran oleh perusahaan konsesi di bagian hulu atau berdekatan dengan aliran sungai/kali. Sudah terjadi di kali Wae Pure di pulau Buru bagian utara, Wae Kawa, Tala, Eti, dan Sapalewa di pulau Ceram bagian barat, Wae Mala, Wae Pia, Wae Ruatan(Wae Lahatan) di Teluk Elpaputih. Wae Kawa-Nua di Teluk Telutih, Wae Mual, Wae Isal, Wae Sariputih, Wae Samal, di Ceram Utara, serta Wae Mesiwang di bagian paling timur pulau Ceram, dan Wae Kudal serta Wae Noil di kecamatan Werinama. Dua kali/sungai yang tersebut terakhir bukan oleh perusahaan yang mendapat ijin konsesi hutan, tetapi oleh perusahaan PT. Nusa Ina yang berencana membuka perkebunan kelapa sawit di hutan lindung, antara negeri Tobo dan negeri Osong. Perusahaan dimaksud ditengarahi beroperasi dengan modus perkebunan kepala sawit, tetapi nyatanya saat ini yang dilakukan adalah kegiatan penebangan dan perdagangan kayu. Aktifitas tersebut selain telah berakibat merusak daerah aliran sungai/kali dari 2(dua) kali - Wae Kudal dan Wae Noil, juga tentu akan membahayakan keselamatan masyarakat setempat.  

Kayu dari pohon yang ditebang sesuai ijin, biasanya sudah dipetakan kawasannya dan sudah pula dihitung berapa jumlah kubikasi kayu yang hendak dihasilkan sebelum aksi operasional penebangan di lapangan - hutan.  Yang tidak dihitung – karena tidak diperlukan pemberi dan apalagi penerima ijin, adalah berapa jumlah pohon lain yang jadi korban patah, roboh, dan mati, di sekitar satu batang pohon yang ditebang. Satu pohon yang dirobohkan sesuai patokan baku ukuran diameter pohon yang dituju untuk setiap pohon yang ditebang, tidak dapat dihindari akan ikut menjadi korban puluhan batang pohon lain di sekitarnya. Belum lagi, ketika batang pohon dimaksud akan diangkut ke lokasi penumpukan, berapa lagi pohon yang rusak, hancur, dan lenyap, guna membuka akses jalan bagi sebatang pohon besar yang hendak ditarik atau diangkut.

Penggundulan hutan atau deforestasi, berakibat terjadinya degradasi hutan. Seterusnya masih terdapat daftar panjang dampak buruk dan menyakitkan yang menyertai tanpa mampu dikendalikan, dan hutan yang sudah digunduli tidak mungkin lagi bisa dikembalikan sebagaimana kondisi semula. Belum lagi minimnya implementasi aturan sanksi reboisasi, dan lemahnya penegakkan hukum bagi pelanggar batas ijin konsesi beserta kelalaian atas kewajiban sosial perusahaan konsesi. Reboisasi hanya omong kosong dan mimpi di atas kertas dan di meja "transaksi izin". Cerita tentang kegagalan menghutankan kembali hutan yang telah digunduli, malah tidak lagi menjadi perhatian utama, belum lagi tidak mungkin bisa dalam waktu singkat dapat mengembalikan kondisi hutan kepada keadaan sediakala seperti sebelum digunduli. Maka terbitnya moratorium, bukan solusi, apalagi sifatnya hanya sementara, akan tetapi sediki dapat memberi “nafas kehidupan” bagi hutan dari nafsu angkara penggundulan hutan tanpa empati oleh pemilik modal besar  melalui perusahaan konsesinya. Sebaliknya kepada komunitas masyarakat adat setempat pemilik hak ulayat atas hutan yang dikonsesikan, dapat menggunakan kesempatan untuk membenahi perihal prasyarat yang ditentukan sesuai peraturan negara terhadap prosedur dan langkah mengformalkan hak kepemilikan secara adat atas hutan yang menjadi tujuan moratorium. Masyarakat Adat juga harus berperan aktif mengawasai aktifitas perusahaan, agar tidak ada kegiatan apapun di area atau wilayah konsesinya selama masa berlaku moratorium, yang tidak ditentukan batas waktunya. Akan tetapi bisa dipastikan, pada saatnya moratorium akan dicabut.


Hanya Bupati Kepulauan Tanimbar Yang Tanggap

Tepat 2(dua) bulan, sejak surat Moratorium Gubernur Maluku di terbitkan dan disampaikan kepada ke 13(tigabelas) perusahaan pemegang ijin konsesi hutan di Maluku, dengan tembusan kepada seluruh Bupati/Walikota di Maluku. Aksi cepat tanggap ditunjukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. Tindak lanjut penegasan melalui surat Bupati Nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019, ditujukan kepada PT. Karya Jaya Berdikari untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sikap Bupati itu sekaligus memenuhi janjinya kepada masyarakat Tanimbar dalam aksi damai oleh Umat dan Ormas Katholik yang berlangsung di Kantor Kabupaten  pada selasa (19/9/2017).

Sikap bijak yang langsung tanggap oleh Bupati Kepulauan Tanimbar ternyata tidak berimbas kepada para Bupati yang lain, khususnya di 3(tiga) kabupaten di pulau Ceram dan 2(dua) kabupaten di pulau Buru, yang bersangkutan dengan aktifitas perusahaan pemegang IUHHK – HA pada wilayah administratif kabupatennya. Sudah melewati bulan kedua sejak surat moratorium Gubernur Maluku diterbitkan, tetapi terkesan Bupati yang lain masih “sono” – tertidur pulas, atau mungkin menganggap bukan urusannya karena tujuan surat kepada perusahaan konsesi dan mereka hanya mendapat surat tembusan dan apalagi bukan semacam perintah langsung oleh Gubernur kepada para Bupati yang bersangkutan.
  
Aksi Damai Masyarakat Adat Alifuru Pulau Ceram memprotes Ijin Konsesi kawasan Hutan Adat, di 0 Km pusat kota Ambon (7/11/2018). Aksi yang semula berlangsung tertib, berubah ricuh oleh “Siluman Provokator” yang menyusup ke dalam barisan massa aksi, ketika tiba di halaman kantor Gubernur Maluku (Foto ; Istimewa)


Aksi Damai Masyarakat Adat Alifuru Pulau Ceram memprotes Ijin Konsesi kawasan Hutan Adat, di 0 Km pusat kota Ambon (7/11/2018). Aksi yang semula berlangsung tertib, berubah ricuh oleh “Siluman Provokator” yang menyusup ke dalam barisan massa aksi, ketika tiba di halaman kantor Gubernur Maluku (Foto ; Istimewa)


Permasalahan sengketa kawasan hutan adat yang mendapat Ijin Konsesi oleh Pemerintah Pusat adalah atas Rekomendasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten, bukan saja mendapat protes keras masyarakat di Kepulauan Tanimbar. Sudah berkali-kali aksi damai di lakukan masyarakat adat guna memperjuangkan hak-haknya atas hutan adat yang dikonsesikan pemerintah. Aksi protes dilakukan baik masing-masing di lokasi yang disengketakan, di kota-kota pusat pemerintahan Kabupaten, hingga pusat pemerintahan Provinsi Maluku di kota Ambon. Nyatanya tidak ada realisasi kepastian janji-janji yang di”nyanyi”kan para Bupati dan Gubernur Maluku – sebelum ini, kecuali yang dilakukan Gubernur Morad Ismail – saat ini, dan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar.

Surat Moratorium oleh Gubernur Maluku, sejalan dengan Pemerintah Pusat yang juga masih memberlakukan moratorium hutan hingga saat ini. Yaitu keputusan Menteri LHK yang telah menetapkan Peta moratorium revisi XIII melalui Surat Keputusan No. SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 tanggal 4 Desember 2017. SK ini mewajibkan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru berpedoman pada peta moratorium dimaksud.

Sejatinya, Gubernur- begitupun Bupati dan DPRD se Maluku, tidak berhenti sampai dengan hanya moratorium yang sifatnya sementara, tetapi ditindak lanjuti kepentingan dan harapan besar Masyarakat Adat Maluku, dengan segera membuat Peraturan Daerah(Perda) serta Surat Keputusan Kepala Daerah terhadap penetapan Hutan Adat di masing-masing kawasan 3(tiga) pulau besar yaitu Ceram, Buru, dan Yamdena, serta Kepulauan Aru. Dengan begitu, akan meminimalkan dampak timbulnya sengketa hak atas wilayah adat antara sesama komunitas Masyarakat Adat, maupun antara Masyarakat Adat dengan perusahaan pemegang izin konsesi yang diterbitkan Pemerintah. 

Sebagai akhir, masih terdapat perusahaan yang ditengarahi sudah sedang beroperasi tetapi tidak tercantum di dalam daftar Moratorium, yaitu CV. Titian Hijrah di wilayah adat negeri Ahiolo-Abio, PT. Strata Pacific di Teluk Waru - SBT, yang mendapat ijin konsesi selama 35 tahun, dan PT. Tanjung Wana Sejahtera yang sekalipun diketahui permohonan ijinnya untuk tiga lokasi konsesi di SBB sudah ditolak Kementerian KLH, tetapi di lapangan sepertinya sudah ada aktifitas penebangan. Selain itu, terindikasi masih akan hadir beberapa perusahaan berikutnya, antara lain PT. Borneo Indah Permai - yang akan menggunduli hutan SBT. Perusahan-perusahaan itu sedang berupaya atau dalam proses mendapat ijin konsesi dari Pemerintah Pusat – Menteri KLH, yang tentu dilampiri dengan surat Rekomendasi dan Ijin Lokasi Baru dari Gubernur Maluku dan para Bupati letak lokasi tujuan ijin konsesi hutan.

Idul Qurban(11/8/2019)

Catatan ;
* Sebagian sumber data, informasi, atau rujukan, dalam tulisan ini mungkin tidak disebut, akan tetapi semua ada dalam dokumentasi penulis.
* Tulisan selanjutnya adalah berupa peta area/kawasan konsesi masing-masing dari 13 perusahaan pemegang IUPPK-HA di pulau Ceram, 
   Buru, Yamdena, dan Kepulauan Aru.

Sunday, July 28, 2019

The Spice Islands dan Ferdinand Magellan, "Entry Point" Menuju Dunia Baru

M. Thaha Pattiiha

(Seri #MOZAIKCoffee)

          Pernik-pernik kisah di masa lalu dalam peristiwa demi peristiwa yang selalu menarik untuk selalu diperbincangkan, ketika bangsa-bangsa Eropa berupaya menguasai kepulauan Rempah-rempah Maluku, selalu menarik dan tidak pernah bosan dan lelah untuk kembali diangkat dan dipublikasikan. Tentang bagaimana persaingan bangsa-bangsa memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah, dan politik kekuasaan yang dijalankan dengan menempuh berbagai cara, taktik dan strategi. Begitu pun dengan sepenuhnya dikerahkan pengetahuan, kemampuan, dan kekuatan fisik, alat, dan senjata, untuk membangun pertahanan serta mampu menundukkan sasaran dan lawan.

The Spice Islands dan Ferdinand Magellan,  "Entry Point" Menuju Dunia Baru
Ilustrasi First Circumnavigation of the World ; "The Armada de Molucca", Ferdinand Magellan
(Sumber peta; libweb5.princeton.edu)

Manusia dari bangsa-bangsa besar, begitu tergoda dan terpaku pada keinginan dan harapan untuk bisa mendapatkan dan bila perlu menguasai sepenuhnya keharuman semerbak wangi aroma rempah-rempah cengkeh dan pala. Raga terbius wangi rempah-rempah alam tropis, memacu hasrat untuk menggerakkan langkah mencari, di mana gerangan adanya, mungkinkah itu ada di muka bumi tetapi di belahan bumi yang mana letaknya. Bangsa Eropa yang mendapatkan pasokan rempah cengkeh dari pedagang Jazirah Arab sejak sekitar abad keempat Masehi dengan harga sangat mahal dan asalnya yang dirahasiakan tempatnya, kemudian berusaha mencari sendiri di mana asal tumbuhan berbentuk “paku” dengan aroma sangat menawan rasa itu.

Vasco da Gama dari Portogis yang gagal menemukan Maluku dalam pelayarannya di tahun 1497 melalui Tanjung Pengharapan, akhirnya lego jangkar di India. Melalui perjalanan darat dia menuju China, begitu pun saat kembali ke Eropa. Tetapi Vasco da Gama berhasil menguak rahasia asalmuasal cengkeh hingga diperdagangkan di Eropa. Melalui pedagang Arab yang secara estafet didapat dari Persia melalui pedagang Gujarat-India, yang dipasok bangsa China, melalui lintasan perdagangan “Jalur Sutra”. Lebih dari satu Millennium rahasia cengkeh tersimpan rapih oleh bangsa China yang juga sudah satu Millennium sebelumnya telah menemukan cengkeh dan Maluku. Rute yang panjang dalam era yang begitu lama cengkeh diperdagangkan.

Melalui bandar Tyre di Yunani dan Venesia di Italia, cengkeh masuk ke daratan Eropa. Namun dengan harga jual yang luar biasa mahal. Pada sekitar tahun 1599, cengkeh dihargai 35 Real per Bahar – satuan berat yang mendekati 400 pound. Harga terus naik hingga 50 Real, bahkan mencapai 70 Real di tahun 1610. Suatu nilai harga yang disetarakan dengan emas murni seberat 7 gram. Catatan-catatan para biarawan Fransiskan --yang disalin dan dikutip oleh van Frassen-- bahkan menyebut cengkeh sebagai salah satu bahan utama pengawet mumi para Fir’aun, penguasa Mesir Kuno. Beberapa pakar sejarah dan arkeologi menyatakan bahwa rempah-rempah Maluku bahkan sudah ditemukan artefaknya di Lembah Mesopotomia (wilayah Iraq dan sekitarnya sekarang) pada 3.000 tahun sebelum Masehi.


The Spice Islands dan Ferdinand Magellan,  "Entry Point" Menuju Dunia Baru
Cengkeh dan Pala, Hasil bumi Kepulauan Rempah-rempah


Sejarah panjang dan berurutan persaingan manusia dari berbagai bangsa di muka bumi dengan segudang cerita kemenangan dan kekalahan, kejayaan dan kejatuhan, hingga kejayaan dalam kemakmuran hingga kebangkrutan. Penjajahan dan pengusiran, perang dan adu domba, telah menyebabkan jutaan nyawa menjadi korban, semata untuk menguasai rempah-rempah cengkeh dan pala yang begitu bernilai dalam harga yang setara emas.

Kerajaan Spanyol, Portogis, Belanda, dan Inggris, dari Eropa  begitu bernafsu dan berambisi, saling bersaing dan saling sikut, saling berperang, untuk bisa memonopoli komoditi hasil bumi sekaligus menguasai wilayah penghasil rempah-rempah kepulauan Maluku. Kecuali kerajaan-kerajaan besar di kepulauan Nusantara, serta para pedagang perorangan dan kelompok dari berbagai negara dan bangsa lain, seperti Arab, Persia, India - Gujarat, China, Jerman, dan Melayu, yang hanya semata hadir untuk berdagang.

Dalam periode waktu pun hampir tidak terbatas, karena selama persaingan itu berlangsung, telah menghabiskan ratusan tahun, dan mencatatkan beragam hal lain yang turut memperluas wawasan tentang luas bumi dan segala kebaikan dan keburukannya, selain dampak yang ditimbulkan.  Dikatakan oleh Blair, Lawrence dan Lorne Blair – Buku “Ring of Fire” : An Indonesian Odissey”, 2010, “Kemampuan menyimpan makanan lebih dari yang kami makan, sekaligus berarti kemampuan menjual dan membelinya dalam jumlah besar – dan kota-kota dagang pun mekar – perekonomian yang dihasilkannya mengarahkan kami ke zaman pencerahan dan kemudian revolusi industri. Tak lama setelah kami menghirup aroma yang kuat (cengkeh) dari Timur itu dan mengubah kimiawi makanan kami, maka kami pun mampu melakukan lompatan besar dalam bidang budaya dan seni.”

 Dari catatan sejarah yang disalin dari  buku Ekspedisi Cengkeh, Kepulauan yang berada di wilayah cincin api, antara tiga lempengan besar bumi yang membentuk kandungan mineral melimpah di perut bumi yang menjadikan alam Maluku begitu subur dan menghasilkan tumbuh-tumbuhan langka dan khas. Aroma lidah ayam – kata bangsa China. Bangsa-bangsa Eropa menyebutnya rempah cakar. Ada juga yang menyebut paku, dan kuku.

The Spice Islands dan Ferdinand Magellan,  "Entry Point" Menuju Dunia Baru
 "The Clove, Carophyllus aromaticus" ; Elozabeth Blackwell(Diedit dari sember ; libweb5.princeton.edu )

Tumbuhan bernama latin syzygium aromaticum, clove dalam bahasa Inggris yang berasal dari bahasa Latin clavus, clou dalam Bahasa Prancis, untuk menyebut cengkeh – tangkai bunga kering beraroma dari keluarga pohon Myrtaceae. Pohon yang tumbuh di pulau Makian serta Ternate, Tidore, Moti, dan Bacan, yang pertama kali tumbuh dan menghasilkan cengkeh kualitas terbaik. Sebelum kemudian setelah kehadiran bangsa-bangsa Eropa, khususnya Belanda, cengkeh hanya boleh ditanam di pulau Ambon, Saparua, Haruku, dan Nusalaut. Hal itu sebagai cara kontrol monopoli untuk menstabilkan harga cengkeh dengan menerapkan sistem politik Hongi Tochten, sementara bukan saja kontrol produksi dan perdagangan cengkeh, tetapi juga pala di kepulauan Banda. Cengkeh, juga pala kemudian ramai ditanam di pulau-pulau lain seperti Halmahera dan Ceram(Seram) – dua pulau besar di Maluku, secara tersembunyi oleh penduduk pribumi, dan diperdagangkan secara gelap kepada pembeli lain dengan harga lebih baik dari harga beli pihak Belanda.
Sejarah panjang perjalanan dalam usaha mengelilingi bumi, ditoreh para pengarung samudera dan pelintas benua. Alasan paling menarik adalah guna menemukan bumi bagian kepulauan rempah-rempah - Maluku, yang terletak di garis katulistiwa, yang dengan itu hingga melahirkan peta bumi yang tergambar lengkap. Dari berbagai sumber, secara singkat beta coba ungkap.

Armada ekspedisi untuk melayari laut dan melintasi samudra, serta sistem navigasi dan peta pelayaran berubah drastis, sejalan penemuan benua dan wilayah baru yang kemudian dipetakan. Peta itu menjadi saling terkait, dan disimpulkan dalam satu peta utuh yang mencantumkan permukaan bumi dengan tanah kering benua, pulau, laut, samudra, dan jalur pelayaran. Tergambarlah peta bumi, dan dijadikan pedoman untuk berimigrasi, melintasi, menemukan tempat baru dengan mengelilingi muka bumi. Benar adanya filsuf Yunani yang memperkirakan sebelumnya bahwa “bumi ini bulat”, hal itu terbukti setelah Christopher Columbus “salah jalan” lalu menemukan benua Indian - Amerika sekarang,, tetapi Magelhans meneruskan “peta buta” hingga pada akhirnya peta itu saling tersambung, menghubungkan utara dan selatan, serta timur dan barat posisi muka bumi. Satu peta bumi yang menerangkan bumi ini bulat.


The Spice Islands dan Ferdinand Magellan,  "Entry Point" Menuju Dunia Baru
Kapal layar  Victoria, yang pertama mengelilingi dunia(Sumber Dokumentasi  Alifirusupamaraina)


Di awali dengan pelayaran armada Portogis pimpinan Vasco da Gama tahun 1497 dari benua biru –Eropa, melalui rute timur melewati Tanjung Pengharapan, benua hitam - Afrika. Kemudian Christopher Columbus, penjelajah Italia yang menyeberangi samudra Atlantik melalui rute utara dan menemukan benua merah – Amerika, yang dikira anak benua India dan berakhir di situ. Perjalanannya menandai awal berabad-abad penaklukkan dan kolonisasi trans-atlantik dan trans-benua.

Selanjutnya Ferdinand Magellan, melanjutkan jejak Chritoper Colombus. Berangkat dari Spanyol 20 September 1519, dengan armada ekspedisi lima kapal - Trinidad, San Antonio, Concepcion, Santiago, dan Victoria, yang mengangkut 237 orang. “The Armada de Molucca” nama armada ekspedisinya. Magellan ditemani ahli navigator Juan Sebastián Elcano atau dipanggil El Cano, dan ahli perbintangan Rui Faleiro. Melalui samudra Atlantik, kemudian menyusuri belahan timur benua Amerika Latin. Setelah menyusuri setiap tanjung, teluk dan muara sungai untuk melihat kemungkinan jalur lintas ke sisi barat, armadanya mencapai sebuah tanjung, dan sekitar delapan mil di luarnya mereka menemukan sebuah selat – kemudian dinamai Selat Magellan, yang panjangnya sekitar 200 mil, terbentang dari timur ke barat. Setibanya di sebelah barat selat, dengan hanya 3 kapal -  satu kapal hilang dan kapal San Antonio kabur kembali ke Spanyol. Tanggal 28 November 1520 melintasi samudera Pasifik, Magellan menamainya "Peaceful Sea" laut yang sangat damai atau lautan teduh. Tanggal 6 Maret 1521 tiba di kepulauan Philipina, Magellan dan armadanya mendarat di pulau Mactan. Tetapi, penduduk pribumi setempat tidak menerima kehadiran mereka sehingga terjadi kontak senjata pada 27 April 1521, Magellan beserta sekitar 60 anak buahnya terbunuh. Komando lalu dipegang El Cano dengan 108 anak buah tersisa yang sebagian terluka dan juga sakit. Karena itu satu kapal dibakar dan hanya kapal Victoria dan Trinidad yang berlayar menuju kepulauan Maluku. Setelah sekitar delapan belas bulan berlayar, akhirnya tanggal 8 Nopember 1521, mereka mendarat di Tidore – kepulauan Maluku. Almansur, Sultan Tidore saat itu yang menyambut kedatangan mereka, serta saling sepakat untuk transaksi pembelian cengkeh. 11 November 1521, hanya satu kapal tersisa Victoria yang masih layak digunakan, armada tersisa Magellan bertolak meninggalkan Tidore menuju selatan Maluku hingga pulau Timor dan membelok ke barat melewati samudra Hindia. Tanggal 6 September 1522, kapal Victoria yang di komandoi El Cano, berisi 381 karung cengkeh – senilai biaya armada lima kapal asli, dengan delapan belas anak buah tersisa mencapai Sanlúcar de Barrameda dan dilabuhkan di dermaga Distrik  Triana, Seville – Spanyol, dan melapor kepada Raja Spanyol Charles I. Armada Magellan ekspedisinya tuntas mengelilingi dunia untuk pertama kalinya.

Magellan adalah seorang berkebangsaan Portogis yang ditolak oleh Raja Portogis, tetapi mendapat kepercayaan Raja Spanyol untuk rencana ekspedisinya. Pelayaran tersebut bermula setelah sebelumnya Magellan mendapat surat dari sahabatnya Francisco Serrao yang saat itu sudah menjadi penasehat kerajaan Ternate. Serrao seorang pengusaha pembeli cengkeh yang sudah tiba di Maluku sebelumnya bersama armada Portogis pimpinan Antonio de Abreau pada tahun 1512. Dalam suratnya diceritakan rute ke kepulauan Maluku. Fancisco Serrao  bersama armada Portogis pimpinan Antonio de Abreau, melalui rute selatan menuju kepulauan Maluku. Serrao hadir di Ternate lebih dulu karena dijemput utusan kerajaan Ternate di wilayah Nusatelu – pulau Ambon, sementara itu Abreau dan armadanya masih berlabuh di Banda sebelum menuju ke utara Maluku.

Mata manusia bumi terbelalak, terperangah, terbuka, sesuatu yang tidak terkirakan sebelumnya muncul dan benar-benar mencengangkan, ternyata bumi itu terbukti bulat sebagai akibat positif dari pencarian kepulauan Maluku. Berawal dari godaan manis dan rayuan mematikan aroma “emas coklat”  The Spice Islands - di Kepulauan Rempah-rempah ; cengkeh dan pala. Komoditas langka yang hanya ada di bumi bangsa Alifuru. Bangsa yang hingga hari ini masih didebatkan bahkan di”lecehkan”, seakan bangsa tidak beradab – bodoh, terbelakang, kotor, dan telanjang.

Migrasi dan lalulintas manusia yang diikuti dengan penyebaran agama, ilmu pengetahuan, teknologi, hingga seni dan budaya. Akulturasi sosial antar bangsa-bangsa di dunia, melahirkan manusia ras campuran, tatanan kebudayaan baru dan modern. Sebaliknya mengancam budaya pribumi yang rentan dan pada akhirnya menggerus identitas asal-usul menjadi terasimilasi melahirkan manusia dengan latar kehidupan lintas bangsa dan wilayah. Buktinya antara lain di Maluku, selain bangsa pribumi, terdapat begitu banyak keturunan ras campuran berbagai bangsa – selain suku di Nusantara.

Sesungguhnya kontribusi bumi Alifuru, bangsa “tidak beradab” pribumi Kepulauan Maluku dengan kepemilikan sumber daya alamnya yang setara emas – tentu emas asli pun ada, inilah yang menjadi salah satu titik awal cikal bakal perubahan dunia. Tersihir emas coklat bumi Alifuru, berakibat manusia bumi saling berebut dan menguasai dengan cara penjajahan. Terbentuk pula sistem perdagangan dunia yang saling terhubung antar benua dan bangsa-bangsa, dengan peta navigasi dan peta dunia yang sudah lebih baik. Terciptalah sistem ekonomi pasar secara global, dan terbentuknya perusahaan holding terbesar dan sangat berkuasa yaitu Perusahaan Dagang Hindia Timur (Vereenigde Oostindische Compagnie - VOC) didirikan tanggal 20 Maret 1602 di negara Belanda tetapi beroperasi begitu luasnya. Terjadinya peperangan dengan rentan waktu terlama sejak awal abad limabelas hingga pertengahan abad kesembilan belas dengan puncaknya perang dunia kedua. Peperangan yang melibatkan begitu banyak bangsa-bangsa di dunia dan mengorbankan begitu banyak nyawa manusia dan harta benda. Hampir semua itu, “gara-gara” komoditi unggulan setara emas, yaitu cengkeh dan pala.

Aroma “mistik” rempah bumi terkaya bangsa Alifuru ras Melanesia - pribumi kepulauan  yang terbentang dari pulau Morotai di utara hingga pulau Selaru di selatan, nyata menjadi titik awal jejak perubahan zaman, yaitu cikal bakal munculnya zaman pencerahan, melalui revolusi industri dan sistem perekonomian yang baru,  hingga membentuk kehidupan dunia yang maju lebih modern. Dan satu lagi “jangan dilupakan apalagi dihapus dari catatan sejarah” yaitu kepulauan Nusantara yang keberadaan sebelumnya saling pisah dalam kekuasaan dan pemerintahan - kecuali disatukan demi kepentingan oleh kolonial Belanda, kemudian berubah dengan disatukan dan terbentuklah sebuah negara bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Depok, 28/07/2019
----------------------------------------------
Sumber ; Dokumentasi pada penulis.

Saturday, July 27, 2019

HUTAN ADAT ; HAK MILIK PRIBUMI MALUKU YANG DISAMARKAN ATAS NAMA KEKUASAAN NEGARA

Oleh : M. Thaha Pattiiha

(Seri #MOZAIKCoffee - #AlifuruItuMaluku)

HUTAN ADAT ; HAK MILIK PRIBUMI MALUKU  YANG DISAMARKAN ATAS NAMA KEKUASAAN NEGARA
 Aksi Masyarakat Adat Alifuru di kota Ambon memprotes penggundulan hutan-hutan adat di pulau Seram kepada Gubernur(Foto Istimewa)

          Hutan adalah mata rantai kehidupan masyarakat tradisional yang merupakan “nyawa” antara untuk melanjutkan kehidupan masyarakat suatu komunitas di sekeliling yang menggantungkan kehidupannya dari keberadaan hutan. Hutan menyediakan konsumsi ransum kehidupan yang diperlukan setiap saat, selama peri kehidupan yang telah terbentuk sejak awal membuat ketergantungan yang tidak dapat dilepaspisahkan dengan alasan apapun secara sengaja oleh rekayasa manusia, kecuali karena bencana oleh alam sendiri yang menggerusnya.

Bangsa Alifuru secara entitas antropologis telah tumbuh secara alamiah dan menyatu dengan hutan-hutan kepulauan Maluku sudah sejak ribuan tahun yang lalu, hingga kini. Tidak ada yang berubah atau dirubah sendiri hutan-hutan mereka, sampai tiba dinyatakan dengan atas nama kekuasaan negara kemudian hutan-hutan mereka pun beralih kuasa dengan dipindah tangankan hak pengaturannya oleh negara. Negara lalu yang menentukan ya dan tidak hak tersebut apakah masih menjadi hak milik atau hanya hak kepemilikan semu. Saat masyarakat adat berteriak memprotes perlakuan negara terhadap hutan-hutan mereka, aparat negara segera bertindak dengan tangkas, sigap, dan represif, maka bubar dan pupuslah keinginan untuk menyuarakan keresahannya. Suara-suara rintihan masyarakat adat, bagai dedaunan layu lalu mengering di hutan-hutan adat yang digunduli mesin-mesin penebang dan digilas traktor.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012, atas Undang-Undang(UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa hutan adat tidak lagi bagian dari hutan negara, tetapi menjadi bagian dari hutan hak masyarakat hukum adat. Putusan MK secara legal telah merevisi klaim sepihak pemerintah(negara), yang memasukkan hutan adat sebagai hutan negara melalui UU Nomor 41/1999. Putusan dimaksud telah membatalkan “negarasasi” tanah-tanah hutan masyarakat (hukum) adat, yang sebelumnya – hingga saat ini pun masih,  telah terjadi pelanggaran hak atas tanah-tanah hutan milik masyarakat adat. Negarasasi berakibat pada pemiskinan, penyingkiran, dan tindakan diskriminasi aparat negara terhadap masyarakat adat.

HUTAN ADAT ; HAK MILIK PRIBUMI MALUKU  YANG DISAMARKAN ATAS NAMA KEKUASAAN NEGARA
Aksi protes Masyarakat Adat Alifuru kepada pengusaha perkebunan sawit di pulau Seram bagian utara (Foto Istimewa)

Masyarakat Adat berhak atas hutan dan tanah yang telah secara turun temurun hidup selama beratus hingga beribu tahun sebelumnya bersama hutan-hutan dan tanah-tanah yang menjadi bagian kehidupannya. Sampai di situasi itu, ternyata negara masih menggantungkan harapan masyarakat adat secara samar dalam aturan yang kembali membutuhkan upaya lanjutan oleh masyarakat adat, sebelum benar-benar secara penuh berhak dan memiliki kuasa atas tanah-tanah dan hutan mereka. Hak itu tidak segera bisa diperoleh, sebab masih harus ditindaklanjutkan dengan legalitas berikutnya, berupa penetapan di tingkat daerah – provinsi dan kota/kabupaten, melalui Peraturan Daerah. Sebabnya, putusan MK dimaksud tidak merevisi pengakuan bersyarat keberadaan masyarakat adat sebagaimana Pasal (67) UU Kehutanan tahun 1999. Untuk itu masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek hukum, dengan dibantu dan disertakan dalam upaya percepatan pengakuan hak oleh pemerintah daerah melalui inisiasi langkah konkrit implementasi putusan Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Daerah (Perda) – bisa saja usulan inisiatif DPRD, atau melalui Peraturan Kepala Daerah – Gubernur, Bupati, dan Walikota.

HUTAN ADAT ; HAK MILIK PRIBUMI MALUKU  YANG DISAMARKAN ATAS NAMA KEKUASAAN NEGARA
 Penebangan kayu di hutan adat pulau Yamdena(Foto ; Koreri.com)


Terdapat Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu.  Perda yang diperuntukan guna perlindungan hutan sagu di Maluku, hanyalah “omong kosong di atas kertas”, karena di lapangan, hutan-hutan sagu di tanah hak ulayat masyarakat adat kian habis dibabat, dialihfungsikan untuk kebutuhan perkebunan besar sawit, lahan transmigrasi, dan pemukiman. Selebihnya, hingga saat ini pemerintah daerah Maluku maupun anggota badan perwakilan rakyat di lembaga legeslatif masih “sono” - tertidur pulas, tidak melakukan apa-apa. Tidak ada inisiatif apapun dari lembaga pengemban aspirasi rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik Provinsi maupun khsusnya kabupaten dan kota, yang tergerak nuraninya mau “menolong” menyelesaikan kebutuhan dan kesulitan masyarakat adat untuk melegalkan hak miliknya atas tana-tanah hutan adat. Lalu kepada siapa lagi harus dimintai pertolongan? Tunggulah ketika tiba saat mereka datang meminta suara dukungan di saat musim kampanye pemilihan umum, karena diluar saat itu suara masyarakat hanya debu di kaca mobil dan jendela gedung parlemennya yang kedap suara dan terhindar dari kepanasan dan kehujanan. Atau harus menanti dulu mereka berangkat dan pulang dari “Studi Banding”

Perbedaan negara dan masyarakat adat, adalah soal kemampuan administrasi dan pengetahuan atas hak milik pada tanah-tanah hutannya. Masyarakat adat dengan “merek” masyarakat tradisionil, lemah posisi tawarnya, cenderung “bodoh” memahami duduk masalah. Sehingga secara terpaksa, karena tidak akan mampu menolak untuk kembali menyerahkan hak miliknya atas hutan untuk diatur oleh negara. Situasi yang menyayat rasa keadilan masyarakat adat, karena terbelit seperti lingkaran setan yang tak berujung pangkal, masalah yang melahirkan persoalan dan titik temu penyelesaiannya bergantung penting tidaknya “kebaikan” yang dibajaki dan diputuskan negara.

Kehadiran negara yang muncul belakangan, telah lebih berkuasa atas hak milik masyarakat warga negara – masyarakat adat, dalam lingkup wilayah kekuasaan negara. Kelemahan masyarakat adat atas administrasi dan pengetahuan hak miliknya atas hutan tidak semakin dipermudah, ketika kepentingan misi pemegang kekuasaan negara hendak dijalankan. Dr. Syafroedin Bahar - Ketua Dewan Pakar Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, menyatakan hal itu tidak berbeda dengan doktrin hukum penjajah Belanda yang mencantumkan asas domein verklaring dalam sistem hukumnya, yang menyatakan bahwa seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan adanya kepemilikan atasnya, merupakan milik Kerajaan Belanda. Lebih lanjut dinyatakan, pengalaman menunjukkan bahwa pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Negara terhadap masyarakat adat tidaklah terjadi secara otomatis, tetapi harus diperjuangkan secara terencana dan terorganisasikan oleh masyarakat adat sendiri.

Negara selalu pandai berkilah dan memiliki banyak alasan menjadikannya peluang dengan pembenaran yang dipaksakan agar masyarakat adat tunduk dan patuh mengikuti kemauan pemegang pemerintahan negara, melalui wewenang kekuasaan dan kedaulatan. Walau harus tersingkir, terusir dan terlantarkan dari tanah dan hutannya, tercabut dari akar budaya tradisionalnya, hilang lenyap situs sejarah dan spritual masyarakat adatnya, hingga memaksa tanpa bisa terbebaskan dari kubangan ketidakmampuan beradaptasi pada lingkungan barunya. Semua itu dipandang ringan pemegang kekuasaan negara, yang bahkan dianggap suatu pengorbanan demi kepentingan negara. Karena setiap pemegang kekuasaan negara hanya menjalankan kebijakannya dengan alasan yang dipoles seakan memang itulah kepentingan negara, dan masyarakat warga negara tanpa pilihan harus menerima dan mengakui kebijakan itu benar negara melakukannya untuk kepentingan rakyatnya. Begitupun masyarakat adat Bangsa Alifuru yang lebih dulu lahir bersama hutan yang harusnya menjadi hak untuk dimiliki sepenuhnya, tanpa pilihan harus rela dan “dilarang” berpikir dan bertindak bertolak belakang dengan kebijakan atas nama kepentingan kekuasaan dan kedaulatan negara. Bila sebaliknya negara memang peduli, maka Rancangan Undang-Undang Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, yang masih menggantung padahal sudah disusun sejak rezim pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan hingga periode presiden Joko Widodo, dapat segera disahkan dan diberlakukan.

Bangsa Alifuru adalah manusia hutan, selain manusia lautan. Mereka telah terbiasa dan akrab menyusuri belantara hutan dan rimbunnya padang ilalang. Menapaki lembah, bukit dan pegunungan, hingga kembali menemui pasir pantai. Alifuru adalah bangsa petualang yang pandai menundukkan  lawan dan menguasainya wilayahnya serta mampu mempertahankannya hingga darah tidak lagi menetes. Pribumi Maluku yang tetap tegar menjaga wilayahnya dari aneksasi bangsa asing, tetapi juga adalah ras petualangan – rumpun Melanesia, yang santun menyapa alam dan setia menjaga rimbanya. Menjadikan pulau-pulau besar khususnya di kepulauan Maluku tetap rimbun dengan pepohonan yang tinggi menjulang, padat dan tumbuh subur, terawat dan lestari jauh sebelum kehadiran negara baru bernama Republik Indonesia. Manusia pribumi Maluku berbangsa Alifuru, memang adalah manusia hutan yang mampu melintasi lautan antar pulau kepulauan Maluku. Hutan – juga lautan, yang telah merapatkan perilaku manusia Alifuru untuk lekat dan selamanya ada bersama dan selalu dengan hutan.