Alifuru Supamaraina

Wednesday, November 27, 2019

Menyiapkan Sumber Daya Maluku Untuk Proyek Kilang LNG Blok Masela

Oleh ; M. Thaha Pattiiha

(Bagian VII dari tulisan ; Blok-Masela)


       Provinsi Maluku berdasarkan Data Strategis Provinsi Maluku 2-10-2015, Sensus Ekonomi 201667), berpenduduk 1.686.469 orang, dengan pendapatan per kapita per bulan sebesar Rp 405,279, dan data menunjukan 20 persen penduduk Maluku diantaranya dinyatakan miskin. Wilayah daratan yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan besar yaitu 47.350,42 km persegi, selebihnya lautan (perairan) 658.294,68 km persegi, dari keseluruhan wilayah seluas 705,645 km persegi.

Bagi provinsi Maluku, Lapangan Gas Abadi Blok Masela (Abadi Field) memang bukan satu-satunya kekayaan SDA “luarbiasa”,  masih terdapat SDA yang lain. Akan tetapi Blok Masela telah menjadi “sesuatu” yang benar-benar nyata dan harusnya menjadi “milik”, yang menyediakan peluang tidak terkira manfaatnya untuk mensejahterakan rakyat Maluku.

Kekuasaan Negara berdasarkan konstitusi tetap diakui, tetapi bukan berarti atas nama negara kemudian negara semena-mena dan sepenuhnya mempraktekkan penguasaan secara absolut, dengan atau tanpa mengabaikan hak-hak kepemilikan masyarakat wilayah setempat. Pada wilayah kerja proyek dalam aktifitas kegiatan kontraktor, negara harus selalu hadir sebagai payung yang melindungi segenap kepentingan masyarakat setempat, meminimalkan ekses negatif, dan mempermudah akses masyarakat mendapatkan manfaat sebesar-besarnya. 

Negara harus memberi ruang dan ikut aktif menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan yang diisi putera-puteri asli Maluku, dan yang perlu disiapkan oleh Pemda Maluku. Sebaliknya, secara mandiri dan sungguh-sungguh butuh persiapan dan kesiapan Pemda, dan khususnya masyarakat Maluku, untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang, untuk memenuhi berbagai kebutuhan ketika pelaksanaan tahapan eksploitasi Blok Masela telah siap dilakukan.
Keberadaan Abadi Field Blok Masela, jangan pernah diabaikan, sebab inilah kesempatan dan peluang yang perlu sungguh-sungguh dimaksimalkan oleh Orang Maluku untuk mendapatkan dan merubah kehidupan untuk lebih baik yaitu kesejahteraan hidup yang maksimal.

Blok Masela telah melewati tahap pertama ekploitasi, sekarang sudah menuju ke tahap eksplorasi. Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah jaminan memanfaatkan peluang ketenagakerjaan dan potensi pengembangan proyek Lapangan Gas Abadi Blok Masela. Memang bukan hal yang mudah dan instan, belum lagi membutuhkan tingkat pengetahuan dan ketrampilan untuk mampu mengauasai teknologi canggih. Sebab proyek minyak dan gas bumi, adalah ladang penerapan ilmu, keterampilan,  dan teknologi tinggi.

Pada tahap eksplorasi, pekerjaan utama adalah EngineeringConstruction and ProductionInpex Corporation & Royal Dutch Sheel  selaku Kontraktor  Kontrak Kerja Sama(KKKS/K3S), sudah bisa dipastikan akan membutuhkan banyak kontraktor pelaksana. Kontraktor pelaksana khususnya ditahap awal eksplorasi untuk pembangunan kilang,  membutuhkan banyak tenaga kerja terampil dan siap paka, tentu telah tersertifikasi sesuai spesifikasi bidang pekerjaan yang dibutuhnya. Selain itu secara kelembagaan Pemda Maluku sendiri harus bersiap dengan rencana pengembangan wilayah, tentang di mana letak lokasi kilang dan pelaksanaan pembangunan kilang. Sudah harus siap dengan program penyiapan tenaga kerja ahli putra-putri Maluku, termasuk program pembangunan dan pengembangan pusat-pusat ekonomi wilayah, searah rencana pengembangan proyek Blok Masela.

Pemda Maluku melalui Perusahaan Daerah(PD) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) yang ditunjuk atau dibentuk dan diperuntukan untuk ikut bersama dalam proyek tersebut, diharuskan segera menyesuaikan dengan menyiapkan segala sesuatu sesuai kriteria yang diterapkan oleh pihak kontraktor KKS maupun oleh peraturan negara. Baik SDM, manejemen, program, pembiayaan, sarana dan penggunaan teknologi. Khususnya untuk kebutuhan SDM untuk teknologi laut dalam(deepwater), syaratnya cukup luas dan multi disiplin keilmuan dan ketrampilan, antara lain penguasaan teknologi desain, rekayasa(engineering), pengadaan(procurement), konstruksi, instalasi maupun servis68).

Saat ini sudah harus menyiapkan SDM dengan keahlian(skill), ketrampilan, serta kemampuan dalam penguasaan bidangnya secara maksimal. Pelaksanaannya dapat melalui pengembangan kurikulum terhadap aplikasi teknologi laut dalam, pada perguruan tinggi khususnya di Maluku, antara lain pada Universitas Pattimura yang telah memiliki program studi Perkapalan dan Kelautan, demikian juga pada Politeknik Negeri Ambon.

Penyiapan dan penyelenggaran program ini, wajib mendapat dukungan penuh dari Pemda Maluku dalam hal pembiayaan. Pembiayaan untuk beasiswa kepada mahasiswa, pengadaan kelengkapan sarana belajar, hingga biaya honor staf pengajar Ahli yang bila perlu dihadirkan dari luar Maluku.  Selain itu, perlu dipercepat realisasi rencana pendirian Institut Teknologi Ambon, dengan mengutamakan penyelenggaraan program studi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Khusus untuk kesiapan BUMD, setidaknya terdapat 3(tiga) langkah strategis sebagai pilihan disarankan oleh Rumalutur69), dalam rangka menyiapkan BUMD Maluku adalah dengan sistem “Transfer of Knowledge Programs” dengan prinsip dasar adalah biaya rendah(low cost) sebagai berikut ;

a.   Pengembangan Sumber Daya Manusia: bahwa kebutuhan tenaga kerja(TK) di industri Minyak, Gas dan Panas Bumi, Kontraktor Pelaksana atau Industri pendukung lainnya, TK selain berijazah formal, harus memiliki pengalaman dan keahlian yang tersertifikasi dan terakreditasi(Sertifikat Migas) oleh Kementerian ESDM. Penyiapan TK selain melalui metode pelatihan, juga melalui metode magang sesuai spesifikasi bidang keahlian, pada perusahaan-perusahaan perminyakan.

b.   Pengembangan Management Perusahaan: BUMD dapat melakukan penyesuaian sistim & prosedur kerja sebagaimana yang disyaratkan oleh KKKS yaitu management perusahaan berbasis standar internasional seperti : ISO-9001 (Standard Management Mutu), ISO-14001 (Standard Management Lingkungan)  & OHSAS-18001 (Standar Management Kualitas Keselamatan & Kesehatan), Quality Control  & Quality Asurance  System (QC & QA System).

c.  Pengembangan Teknologi: Pengembangan teknologi oleh BUMD dengan  melalui kerjasama dengan BUMN, dengan model kerjasama  yang sangat menguntungkan yaitu kerja sama berbasis proyek /Project Based Agreement melalui mekanisme Kerja Sama Operasi(KSO) atau Joint Operation Agreement dimana pada tahap awal BUMD sebagai sub-Contractor.

Selain penyiapan SDM dan BUMD Maluku, syarat kesiapan lainnya adalah Peraturan Daerah(Perda) dan persiapan lahan untuk lokasi pembangunan kilang dan infrastruktur pendukung lainnyaUntuk hal ini Julius R. Latumaerissa70), Ekonom putera Maluku dari Universitas DR Sutomo Surabaya, berpendapat ; selain pembangunan kilang pengelolaan gas, adalah pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, perumahan pekerja, perkantoran perusahaan, fasilitas sarana kesehatan, pertokoan, pasar, hotel dan restoran, dan berbagai sarana dan prasarana penunjang lain yang dibutuhkan dalam pengeoperasian Blok Masela.

Semua itu membutuhkan lahan, untuk itu dibutukan Peraturan Daerah(Perda), untuk mengatur sistem alih fungsi lahan  dan melindungi kepentingan hak ulayat masyarakat adat setempat, dan disarankan menggunakan pola sewa lahan berjangka waktu. Selain itu, Perda dibutuhkan untuk melindungi dan mengutamakan hak-hak pekerja lokal Maluku. Demikian pula dengan perlindungan terhadap dampak infiltrasi kebudayaan luar terhadap pelestarian kebudayaan asli daerah di sekitar pengoperasian proyek Blok Masela71). 

Pilihan penggunaan lahan tentu diserahkan kepada Inpex yang menentukan sesuai perencanaannya, yang disesuaikan dengan kebutuhan proyek dan pembangunan kilang, serta pelaksanaan produksi dan transportasi. Pemerintah Daerah Kabupaten setempat dimana opsi lahannya dipilih oleh Inpex sebagai lokasi pembangunan kilang, diharapkan kesiapannya untuk ikut memperlancar ketersediaan lahan, hingga pelaksanaan proyek pembangunan kilang, selanjutnya hingga saat pelaksanaan produksi.

Maluku jangan mengabaikan dengan sengaja atau secara lamban bersikap72) menyiapkan segala sesuatu untuk memanfaatkan peluang luar biasa proyek “raksasa” Blok Masela. Masih cukup ruang dan waktu untuk bersiap, seiring kesiapan Inpex Corporation selaku operator Blok Masela yang masih melakukan kajian desain awal atau pra-pendeminisian proyek(pre - Front End Engineering Design /pre-FEED)73) saat ini, setelah menerima surat perintah kerja dari SKK Migas, dan ditargetkan selesai dipertengahan tahun ini(2018). Pre-FEED dilakukan dengan satu opsi kapasitas produksi dan satu pulau74).

Pekerjaan pre-FEED akan dilakukan oleh PT KBR Indonesia, dengan biaya yang disetujui SKK Migas (Agustus 2017) terhadap anggaran Pre-FEED Blok Masela itu sekitar 23 juta dollar AS atau Rp 306 milyar. Angka ini menurut Katadata.co.id, itu lebih rendah dari anggaran yang diajukan Inpex sebesar 25 juta dollar AS. Hasil Pre-FEED akan menjadi bahan bagi Inpex dalam menyusul proposal rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) Abadi di Blok Masela.

Untuk itu Inpex sedang melakukan studi mengenai lokasi kilang di darat dan menyiapkan konsep desain awal fasilitas produksi terapung(Floating Production Storage and Offloading/FPSO), sehingga direncanakan akhir tahun ini proposal pengembangan lapangan (PoD) sudah selesai dan memulai produksi tahun 2027. FPSO dikerjakan konsorsium PT Technip Engineering Indonesia dan PT Technip Indonesia75). 

Untuk lokasi pembangunan kilang, Pemda Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB) menyiapkan lahan seluas 600 ha, dan sudah dapat dipastikan berada berada di wilayah Kabupaten MTB, pilihannya antara Saumlaki Barat atau Saumlaki Timur, dan tidak di pulau Selaru76).

Inpex saat ini sedang melakukan study pembangunan fasilitas dengan kapasitas pengolahan gas alam cair (Liquefied Natural Gas /LNG) kilang (di darat) direncanakan sebesar 9,5 juta ton pertahun(MTPALNG dan 150 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk gas pipa. Padahal sebelumnya pemerintah bersikeras agar LNG yang diproduksikan sebesar 7,5 MTPA dan gas pipa sebesar 474 MMSCFD77).

Perubahan pola produksi dengan pilihan keputusan membangun  kilang di darat, mengakibatkan ikut berubah masa kontrak Impex yang diperpanjang 20 tahun. Selain itu Inpex juga mendapatkan kompensasi waktu 7 tahun sebelum memulai masa produksi. Menurut Penasihat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto78), pemberian kompensasi waktu adalah hal yang wajar, mengingat terjadinya perubahan skema pengembangan.

Akan tetapi, Pri mempertanyakan dasar hukum pemberian kompensasi itu ; “Kalau tidak megacu pada aturan, yang saya khawatirkan bukannya itu nanti jadi preseden atau yurisprudensi, tetapi malah jadi menimbulkan ketidakpastian baru

Pri Agung juga menyoroti pemberian perpanjangan 20 tahun Blok Masela kepada Inpex. Alasannya kontrak tersebut baru berakhir 2028 dan sesuai aturan pengajuan secara formal paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Menurutnya, meskipun di pasal (28) ayat (6) PP Nomor 35/2004 ada pengecualian pengajuan perpanjang lebih cepat. Namun, itu baru bisa diberikan kalau sudah ada perjanjian jual beli gas. Sementara sampai saat ini Inpex belum memiliki perjanjian jual beli gas Blok Masela.
Depok, 24 Mei 2018


Bersambung ke bagian ; VIII. Potensi Ekonomi Blok Masela
---------------------------
-   Sumber : 
67)     BPS Provinsi Maluku www.malukuprov.go.id diundu-PDF 03/6/2016, 04:17,
68)     Tekhnologi Laut Dalam ; https://pmahatrisna.wordpress.com/category/oil-gas/   diundu 17/5/2018, 4:27
69)     Rumalutur, Ishak S. Ir ; Op.Cit

70)     Latumaerissa, Julius R ; Sejumlah Perda Dibutuhkan dalam Pengoperasian Blok Masela ;


71)     Latumaerissa, Julius R ; Op Cit.


73)     Keterangan Pers Inpex ; INPEX to Commence Pre-FEED for Abadi LNG Project, the Masela Block, Indonesia ; 30/3/2018, 


74)   Kontra Inpex di Masela diperpanjang 27 tahun 

75)   Inpex Umumkan Dua Perusahaan... , katadata.co.id   ; 
76)      PEMBANGUNAN KILANG LNG BLOK MASELA DI MTB ; 

77)      Rencana Pengembangan Blok Masela Ditargetkan Rampung Akhir 2018 

Dibalik “Kisruh” Blok Masela

Oleh ; M. Thaha Pattiiha

(Bagian V tulisan ;  Blok-Masela)



    Dibalik ramainya upaya tarik-menarik kepentingan bagaimana sistem pengelolaan Abadi Filed Blok Masela, terkuak dari balik layar, peran yang seperti hendak mempengaruhi serta memperkuat posisi Inpex untuk tetap bertahan pada keinginan dan kepentingan dengan opsi Offshore (FLNG).

Sebuah media online, RMOL59) ; menulis dalam judul berita “Ini Dokumen Konsultasi Kuntoro Cs Untuk Inpex Masela”. Sebuah dokumen penting yang mengungkap sebuah dokumen tentang adanya keterlibatan “Orang-orang Besar” dibalik kuatnya upaya Inpex tetap bersikeras dengan pendapatnya. “Hantu” liberalisme dan kepentingan sempit personal, seakan menutup hatinuraninya terhadap kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bangsa dan negara yang sesungguhnya.

Media RMOL menulis nama Tridaya Advisory, nama firma konsultan yang dipimpin Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diduga memiliki kaitan mandegnya beberapa kasus "big fish" yang ditangani KPK, termasuk mega-skandal dana talangan untuk Bank Century. Selain itu, ikut mendampingi Inpex sebagai konsultan  sejumlah tokoh termasuk di dalamnya Kuntoro Mangkusubroto yang saat ini (2015) adalah Komisaris Utama PT PLN Persero. Kuntoro memiliki hubungan erat dengan Menteri ESDM Sudirman Said, keduanya pernah bersama-sama bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh pasca-tsunami 2004. Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kuntoro menduduki posisi sebagai Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dan Reformasi (UKP4R). Di era Presiden Joko Widodo, atas dukungan Sudirman Said, Kuntoro duduk sebagai Komisaris Utama Perusahaan Listrik Negara(PLN). Sebelumnya di tahun 2000-2001, Kuntoro pernah memimpin PLN.

Keterlibatan Tridaya Advisory sebagai konsultan Inpex dimulai sejak kesepakatan antara kedua lembaga ini ditandatangani 28 Agustus 2015, tidak lama setelah isu kontraversial pembangunan Blok Masela merebak di tengah masyarakat. Sebenarnya – diterangkan dalam isi dokumen, sudah sejak Januari 2015 Tridaya Advisory aktif berkomunikasi dan memberi saran kepada Inpex serta ikut dalam berbagai pertemuan yang dilakukan Inpex dengan pihak lain. Hal ini termuat dalam dokumen konsultasi tertanggal 11 Desember 2015 yang diberikan kepada Inpex.
Terkuak dalam dokumen, adanya pengaruh kuat konsultan ini dalam mempengaruhi Inpex untuk membangun kilang terapung dan hampir berhasil, tetapi karena muncul dinamika baru setelah Reshuffle Kabinet Kerja Jokowi di bulan Agustus 2015, sepertinya telah menggagalkan upaya “sesat” mereka.

Bermula dari Rizal Ramli (Menko. Maritim dan Sumber Daya Mineral) yang melempar kritik dan cepat berkembang luas, serta menimbulkan protes. Untuk ini, Tridaya Advisory melalui laporan setebal 6 halaman itu menulis "These public challenges created pressure and an akward situation for the authorized decision maker - in this case Minister ESDM and his subrodinates," Dalam situasi ini Inpex disarankan untuk tetap berkomunikasi dengan SKK migas dan Kementerian ESDM.  

Dokumen konsultasi “rahasia” Tridaya Advisory kepada Inpex
Dokumen konsultasi “rahasia” Tridaya Advisory kepada Inpex (Sumber ; RMOL.co)

Dalam dokumen itu, Tridaya Advisory menyebut Kemenko Maritim dan Sumber Daya sebagai pihak yang berada di luar rantai otoritas terkait pembangunan kilang Masela. Padahal, dalam struktur pemerintahan Jokowi, Menteri ESDM berada di bawah Kemenko Maritim dan Sumber Daya. Tridaya Advisory menulis ;

"There will be parties who will have opinions and seems to have a certain degree of power. Regardless of these parties, the Consultant (Tridaya Advisory) strongly suggest that the Company (Inpex Masela) is consistent in maintaining the line of communication only with those who have official authority," tulis Tridaya Advisory.

Ternyata bukan hanya dokumen di atas60), Redaksi RMOL  juga menemukan dokumen lain, yaitu invoice pembayaran jasa konsultasi dari Inpex Masela kepada Tridaya Advisory untuk periode 28 Agustus-27 November 2015 sebesar Rp 1,425 miliar. Invoice itu ditandatangani Arief T. Surowidjojo yang mewakili Tridaya Advisory.

Invoice Tridaya Advisory kepada Inpex Masela
Invoice Tridaya Advisory kepada Inpex Masela (Sumber ; RMOL.co)

Siapa Arief T. Surowidjojo ini ? Seorang Pengacara – tulis RMOL,  dia berperan dalam megah skandal dana talangan untuk Bank Century. Dalam kasus itu, Arief merupakan pengacara Sri Mulyani, mantan Menkeu RI dan mantan Ketua SKK Migas, yang menyetujui bailout untuk Bank Century pada November 2008. Bailout ini yang kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun beberapa bulan kemudian.

Orang-orang tersebut di atas, mereka harusnya menjadi “tokoh” yang tidak karena pertimbangan hanya semata “business to business”. Selain karena jabatan mereka, mestinya berpijak pada keadilan hati-nurani, ikut merasakan penderitaan dan kebutuhan rakyat banyak, lebih khusus Maluku yang masih miskin akibat kebijakan struktural pemerintahan. Nilai Nasionalisme seperti apa yang dianut, sehingga tega mengabaikan pertimbangan yang berkenaan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, manusia se-bangsa dan se-tanah-air. Modal profesionalisme berlatar mantan pejabat negara yang mungkin mengabaikan proporsionalisme kebangsaan, sengaja diletakkan dibalik kepentingan diri atau kelompok sendiri.  

Depok, 24 Mei 2018

Bersambung ke bagian ; VI. Posisi Maluku di Masela
--------------------- 
Sumber :
59)  RMOL ; INI DOKUMEN KONSULTASI KUNTORO CS UNTUK INPEX MASELA / 27 Februari 2016  
         http://www.rmol.co/read/2016/02/27/237420/Ini-Dokumen-Konsultasi-Kuntoro-Cs-Untuk-Inpex-Masela- diundu 29 Februari 2016, 20:34
60)   RMOL ; Op Cit.

Wednesday, November 20, 2019

PI 10% BLOK MASELA, MALUKU BAKAL GIGIT JARI KARENA PEMERINTAH PUSAT PLIN PLAN

Oleh ; M. Thaha Pattiiha

Blok Masela, Lahan seteru perebutan hak PI 10% Daerah Penghasil, antara Provinsi Maluku vs NTT

Blok Masela, Lahan seteru perebutan hak PI 10% Daerah Penghasil, antara Provinsi Maluku vs NTT(@embun01-21112019)

Prolog
          Participating Interest 10% (Sepuluh Persen), sesuai Pasal 1 Ayat(4) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat PI 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara. Saat ini aturan PI 10 persen tersebut sedang akan diterapkan pada proyek pertambangan gas Lapangan Abadi Blok Masela.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memutuskan – atas desakan kuat segenap komponen Masyarakat Maluku, proyek gas Blok Masela dinyatakan Onshore. Proposal Revisi Rencana Pengembangan – PoD, oleh kontraktor Inpex Masela sudah pula disetujui pemerintah di pertengahan tahun ini - Juli 2019, dan kilang LNG segera dibangun di darat. Pilihan lokasi kilang juga sudah ditetapkan di daratan pulau Yamdena, sekitar ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar(KKT), Saumlaki.

Sejauh ini, urusan proyek Blok Masela hanya antara kontraktor Inpex Corporations Jepang serta Royal-Shell Belanda, Pemerintah Pusat – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dan dengan Pemerintah Provinsi Maluku serta Pemerintah KKT.  Maluku dilibatkan – ikut berperan aktif, karena Blok Masela berada di dalam wilayah teritori administratif Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. 

Hingga pun dalam hal hak PI 10 persen, bagi Maluku sudah “final” – sudah selesai, adalah merupakan hak utuh Maluku yang tidak dapat ditawar jumlahnya, apalagi hak PI yang hanya 10 persen sampai mesti dibagi dengan Provinsi lain. Akan tetapi mampukah Maluku mempertahankan haknya, agar tidak terbagikan? Inilah persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian dan terus diperjuangkan segenap komponen Orang Maluku hari-hari ini.


NTT Masih Saja Ingin Mendapat Hak

           Polemik hak Participating Interest(PI) 10 persen bagi daerah penghasil, sebagaimana ditentukan dalam peraturan pertambangan Minyak dan gas bumi (Migas), dalam beberapa waktu terakhir ini dimunculkan lagi. Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) ingin mendapat bagian hak PI 10 persen bagi daerah penghasil dari proyek pertambangan gas Abadi Field Blok Masela di laut Arafuru perairan Provinsi Maluku. Kembali di wacanakan – lebih kepada “gugatan”, disuarakan – kembali, dari Provinsi NTT melalui Gubernurnya, yang terus memaksa provinsinya harus mendapat bagian 5 persen atau setengah dari PI 10 persen yang adalah hak Maluku sebagai daerah penghasil.

Pihak Provinsi NTT terus berulah, masih saja “ngotot” – memaksa, mendapatkan bagian hak langsung dari proyek pertambangan gas lapangan Abadi Blok Masela. Bahkan dengan yakin Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskod, dalam pernyataannya kepada media masa, mengklaim bahwa hal itu sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Viktor menyebut, pembagian fee 10 persen dari blok migas Masela merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Viktor menyusul adanya sikap dari Pemerintah Provinsi Maluku yang menolak fee dibagikan juga untuk NTT. "Kalau itu pernyataan (penolakan fee 10 persen untuk NTT) dari presiden, baru gubernur NTT nyambung," ujar Viktor kepada Kompas.com, di Loppo Plaza Kupang, Kamis (14/11/2019) malam. "Kewenangan itu pada pemerintah pusat. Kalau presiden jawab baru kita melihat," kata Viktor singkat.

Sebelumnya, Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut, pihaknya akan mendapat jatah 5 persen dari keuntungan pengelolaan blok minyak dan gas (migas) Masela. "Presiden sudah putuskan agar NTT mendapat jatah 5 persen dan Maluku, 5 persen dari keuntungan blok Masela. Itu berarti NTT dapat jatah 2,5 miliar dollar Amerika Serikat," ungkap Viktor kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (24/10/2019).

Untuk yang kesekian kali wacana tersebut disuarakan pihak NTT. Sebelumnya oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya, yang sekarang sudah digantikan Viktor Bungtilu Laiskodat. Frans Lebu Raya mengatakan, “hak partisipasi biasanya diberikan sebesar 10 persen, dan saya minta kalau bisa dibagi 5-5 persen dengan Provinsi Maluku" - kabartimur.co.id. Alasannya Blok Masela berada di luar wilayah teritori dari Provinsi Maluku dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Meski lebih dekat dengan Maluku (sekitar 300 kilometer) tetapi secara teritori, di luar karena kewenangan provinsi itu 12 mil” - kilasmaluku.fajar.co.id/2017/09/04.

Pihak NTT menggunakan berbagai dalih, melalui peluang pada kewenangan provinsi – Maluku, yang hak pengelolaan wilayah laut “hanya” 12 mil laut dari garis pantai, sedangkan selebihnya wewenang pemerintah pusat, menurut UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Menganggap Blok Masela berada pada wilayah “abu-abu”. Alasannya NTT merupakan wilayah berdampak langsung – alasan ini mungkin mereka buta atau pura-pura bodoh - karena batas langsung mestinya(bila iya mereka juga perlu dibagi) negara Timor Leste yang di bagian barat atau Australia yang ada di batas selatan. Diwacanakan juga dengan mengemukakan perspektif pada alasan pemangku kepentingan selaku masyarakat adat – berbangsa Alifuru dan ber-ras Melanesia? Pertanyaan untuk alasan-alasan di atas, bagaimana dengan Lapangan gas Greafer Sunrise – milik Australia, dan Bayu Undan – Australia dan Timor Leste, yang jaraknya sekitar 300 km dari pulau Timor?

Peluang lain yang coba dimanfaatkan NTT, adalah Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, dinyatakan ; “Skema kerjasama dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor terhadap besaran kewajiban Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah.”


Jawaban “Abu-abu” Presiden Joko Widodo

           Pernyataan Gubernur NTT bahwa Presiden Joko Widodo sudah setuju, terklarifikasi melalui jawaban presiden atas pernyataan sekaligus pertanyaan Bupati KKT Petrus Fatlolon langsung kepada Presiden, saat pertemuan terbatas bersama Presiden dan Gubernur Maluku di Ambon, Senin (28/10/2019). “Saya menyampaikan ke Bapak Presiden terkait ada informasi yang beredar satu minggu terakhir bahwa ada daerah lain yang  meminta porsi PI 10 persen. Saya menyampaikan ke Bapak Presiden bahwa saat ini kami di Maluku sedih, karena ada informasi PI itu akan dibagikan dengan provinsi lain,” ujar Petrus di Maluku Tengah, Selasa (29/10/2019).

Petrus mengungkapkan, setelah menyampaikan langsung keluhan tersebut kepada Presiden Jokowi, ternyata ada pesan dari Presiden bahwa informasi pembagian participating interest itu tidak benar. Menurut Petrus, dalam pertemuan terbatas itu, Presiden Jokowi tidak menyebut bahwa pemerintah pusat telah menyetujui PI 10 persen Blok Masela akan dibagi dua dengan Provinsi NTT. “Bapak presiden senyum sambil menyampaikan ‘Pak Bupati belum sampai ke saya, tapi saya akan perhatikan aspirasi dari Maluku’. Artinya, bila ada informasi PI sudah dibagi, saya pikir belum ya karena tadi malam itu sudah rapat dengan Bapak Presiden,” kata Petrus, sebagaimana diberitakan Kompas.com - 29/10/2019.

Jawaban Presiden Joko Widodo kepada Bupati KKT bermakna ganda – diplomatis, “abu-abu”, tetapi jelas terjawab sudah. Bahwa Maluku hingga hari ini belum dinyatakan sebagai penerima hak PI 10 persen proyek migas Onshore Kilang LNG Lapangan Abadi Blok Masela, yang masih dalam persiapan akan di bangun di pulau Yamdena, Maluku.

Baca juga ; 
Iming-iming Multiplie Effect Dari Onshore Kilang LNG Blok Masela


Pemerintah Pusat Plin-plan

           Kisruh persoalan hak PI 10 persen Blok Masela mengemuka sudah sejak lima tahun lalu, mulai ramai di akhir tahun 2014. Sebabnya, hampir semua pernyataan yang disampaikan pemerintah pusat melalui pejabat Kementerian ESDM, dan SKK Migas, sama saja tentang hak PI 10 persen Blok Masela. Tidak ada yang menyatakan secara tegas dan pasti merupakan hak Maluku, kecuali beralasan masih sedang akan dibahas sebab regulasi mengatur hak kelola wilayah bagi provinsi dibatasi paling jauh hanya 12 mil laut. Adapun Blok Masela jauh di lepas pantai, setidaknya 41 mil laut dari batas pantai pulau provinsi Maluku terdekat yaitu Selaru.

Pernah ada pernyataan - tribunnews.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin pemerintah daerah Maluku mendapat Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Masela. Hal tersebut menjadi komitmen pemerintah pusat mendorong otonomi daerah. "PI kan sudah komitmen kepada pemerintah daerah Maluku, sudah diberikan," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja di Jakarta, Selasa (29/3/2016). Participating Interest (PI) sudah menjadi komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah - Maluku. Sudah semestinya daerah dapat (hak pengelolaan). Jadi ini kan di 12 mil, harusnya memang ranah pemerintah pusat. Tapi pemerintah pusat memberikan dikresi kepada pemerintah daerah,” tutur Wiratmaja, Senin (28/3) -POD disetujui Maluku dapatkan PI Blok Masela

Tetapi kemudian terbantahkan pernyataan di atas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - kabartimur.co.id, saat tampil sebagai pembicara pada Kongres HMI XXX di Universitas Pattimura (Unipatti) Ambon tanggal 14 Februari 2018, menyatakan, hak PI 10 persen Blok Masela bakal dikelola Pemprov Maluku dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur.

Begitu lama dan berlarut-larut persoalan kepastian pihak mana penerima hak PI 10 persen. Pemerintah Pusat menunjukkan kesan “plin-plan” selain “tampak ragu-ragu” memutuskan untuk menetapkan Maluku sebagai Provinsi yang paling berhak memiliki PI – akan dikonversi sebagai saham, 10 persen pada Blok Masela.

Sekian waktu dengan memperhatikan urgensi duduk persoalan, seharusnya Pemerintah Pusat sudah memastikan dengan suatu keputusan yang mempertimbangkan unsur keadilan sosial bagi rakyat Maluku. Karena tentu Maluku samasekali tidak ingin kehilangan hak penuhnya atas PI 10 persen di Blok Masela setelah sekian lama kekayaan sumber daya alamnya – di darat, di perut bumi, dan isi lautnya dikuras Pemerintah Pusat  - atas dalil formal konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, tanpa ada manfaat berarti yang terbagi(dikembalikan) kepada rakyat Maluku.


Ada Apa Di Balik Semua Ini?

          Majalah Tempo - terbitan 18-24 November 209, dengan coverDermaga Tomy Menuju Masela”. Bukan sesuatu hal yang mengejutkan – menurut penulis, kecuali kekawatiran mungkin saja akan menggelembungkan biaya proyek kilang LNG Blok Masela. Itu pun tidak perlu dibahas, tetapi penulis diingatkan tentang  Viktor Bungtilu Laiskod - Gubernur NTT, pernah menduduki jabatan Komisaris PT. Samudera Indo Sejahtera – dulu ; PTMaritim Timur Jaya, anak perusahaan Arta Graha Group untuk perikanan yang menawarkan dermaganya untuk lokasi basis logistik proyek Blok Masela. Viktor sangat dekat dengan Tomy Winata – Pemilik Artha Graha Group, selain itu Viktor juga kader utama Partai Nasdem dan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI 2014-2019. Surya Paloh sang Ketua Umum juga “pemain” Migas melalui anak perusahaan Media Group - PT Surya Energi Raya(SER). Juga pemilik bersama gedung mewah bernilai Rp 8 triliun, berlantai 59 - PT China Sonangol Media Investment (CSMI), perusahaan kerja sama antara PT China Sonangol Land - penyuplai minyak Nigeria kepada PT. Pertamina atas "jasa baik" Surya Paloh, dan Media Group milik Surya Paloh. Viktor juga salah satu kandidat Menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

Mempertimbangkan potensi latar belakang,  kekuatan dan kedekatan jaringan NTT – khususnya Gubernur Viktor, pada pusat kekuasaan dan (mungkin) peran serta faktor pendukung lain – invisible hands, yang memungkinkan mudah melakukan lobby politik pada tingkat pusat pengambil keputusan pemegang kekuasaan.



Posisi Maluku bagaikan “layang-layang” – baca ;  Blok Masela Maluku hanya layanglayang, setelah semua alasan – termasuk Onshore Base Kilang LNG Inpex Masela di pulau Yamdena pun tidak, yang harusnya memperkuat Maluku untuk memiliki utuh hak PI 10 persen atas proyek gas lapangan Abadi Blok Masela, bisa jadi akan terpatahkan. Alasan pamungkas super efektif terakhir melemahkan posisi Maluku, yaitu ; “dengan mempertimbangkan kepentingan nasional”,  maka kekuatan Maluku akan remuk pertahanannya, terperdaya dalam kepasrahan terserah keputusan Pemerintah Pusat. Artinya Maluku hanya bisa “gigit jari”, karena  PI 10 persen di Blok Masela bakal terbagi dua. Dibagi “rata dan adil”, 5 persen untuk Maluku dan 5 persen untuk NTT – demi kepentingan nasional.

Sebabnya beralasan jelas, urusan ini menyangkut bisnis besar dan pasti. Akan menghasilkan uang yang karena jumlahnya yang fantastis, hanya pantas dinilai dalam hitungan menggunakan mata uang US Dollar, dan berlangsung dalam  jangka waktu yang sangat lama. Total nilai investasi dari PI 10 persen dari total biaya proyek Blok Masela US$ 20 Milyar - perkiraan maksimal, yaitu US$ 2 Milyar. Dikonversi ke nilai mata uang Rupiah, 14000/US$ 1, maka nilainya dalam Rupiah sebesar 28 Triliun - IDR.


Epilog

          Persoalan ini bukan lagi urusan etika dan formalitas tatanan hukum dan peraturan perundang-undangan negara, tetapi peran sentral dan menentukan sudah beralih posisi. Apakah dengan cara santun atau karena diambil “paksa”, nilai moral dalam bisnis ekonomi pasar – gelap, lebih menentukan, dari etika empati tentang keadilan sosial – sila ke lima Pancasila, dalam berbangsa dan benegara yang sudah seperti gaung slogan kata-kata omong kosong yang menipu untuk membodohi.

Peduli apa dan oleh siapa pada realitas konteks Maluku sebagai Provinsi Termiskin di Indonesia yang menempati wilayah kaya sumber daya alam. Sudah dikondisikan secara sengaja dan terencana harus tanpa daya dan posisi tawar. Ruang yang sengaja dibuka dan koridor yang tersedia di rana kekuasaan, berfungsi seperti khusus memerdekakan kekuatan kapital agar mudah berkembang maksimal dalam falsafah liberalisme ekonomi yaitu bisnis to bisnis, demi meraup untung sebesar-besarnya dari hasil bumi wilayah Maluku, khususnya di ladang gas Abadi Blok Masela.


Ketika merebak lagi persoalan perebutan PI 10 persen sekarang, bukan hal yang harus membuat kaget - setidaknya untuk beta pribadi, sebab prihal Blok-Masela sudah cukup dicerahkan dengan prediksi hal sedemikian melalui tulisan beta sebelumnya ; Blok-Masela  “ABADI FIELD BLOK MASELA ; JALAN TERJAL MEREBUT  HAK MALUKU” dan usaha antisipasi yang direspon "Orang-orang Maluku" yang jauh dari harapan(minim tanda tangan) yaitu ; PETISI - www.change.org/p/presiden-republik-indonesia-maluku-menolak-membagi-pi-blok-masela-dengan-nttSemoga saja tidak lebih mengkawatirkan, apalagi hingga merugikan Maluku.

Kampung Bulak – Depok, 21/11/2019
-----------
Sumber; regional.kompas.com Tribunnews.com kilasmaluku.fajar.co.id tirto.id republika.co.id detik.com tribun_maluku.com tajuktimur.com lintasntt.com antara.com