Oleh ; M. Thaha Pattiiha
(Bagian VII dari tulisan ; Blok-Masela)
Provinsi Maluku berdasarkan Data Strategis Provinsi Maluku 2-10-2015, Sensus
Ekonomi 201667), berpenduduk 1.686.469 orang, dengan
pendapatan per kapita per bulan sebesar Rp 405,279, dan data menunjukan 20
persen penduduk Maluku diantaranya dinyatakan miskin. Wilayah daratan yang
terdiri dari pulau-pulau kecil dan besar yaitu 47.350,42 km persegi, selebihnya
lautan (perairan) 658.294,68 km persegi, dari keseluruhan wilayah seluas
705,645 km persegi.
Bagi provinsi Maluku,
Lapangan Gas Abadi Blok Masela (Abadi Field) memang bukan satu-satunya
kekayaan SDA “luarbiasa”, masih terdapat SDA yang lain. Akan tetapi
Blok Masela telah menjadi “sesuatu” yang benar-benar nyata dan harusnya menjadi
“milik”, yang menyediakan peluang tidak terkira manfaatnya untuk
mensejahterakan rakyat Maluku.
Kekuasaan Negara
berdasarkan konstitusi tetap diakui, tetapi bukan berarti atas nama negara
kemudian negara semena-mena dan sepenuhnya mempraktekkan penguasaan secara
absolut, dengan atau tanpa mengabaikan hak-hak kepemilikan masyarakat wilayah
setempat. Pada wilayah kerja proyek dalam aktifitas kegiatan kontraktor, negara
harus selalu hadir sebagai payung yang melindungi segenap kepentingan
masyarakat setempat, meminimalkan ekses negatif, dan mempermudah akses masyarakat
mendapatkan manfaat sebesar-besarnya.
Negara harus memberi ruang
dan ikut aktif menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan yang diisi putera-puteri
asli Maluku, dan yang perlu disiapkan oleh Pemda Maluku. Sebaliknya, secara
mandiri dan sungguh-sungguh butuh persiapan dan kesiapan Pemda, dan khususnya
masyarakat Maluku, untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang, untuk memenuhi
berbagai kebutuhan ketika pelaksanaan tahapan eksploitasi Blok Masela telah
siap dilakukan.
Keberadaan Abadi
Field Blok Masela, jangan pernah diabaikan, sebab inilah
kesempatan dan peluang yang perlu sungguh-sungguh dimaksimalkan oleh Orang
Maluku untuk mendapatkan dan merubah kehidupan untuk lebih baik yaitu
kesejahteraan hidup yang maksimal.
Blok Masela telah melewati
tahap pertama ekploitasi, sekarang sudah menuju ke tahap eksplorasi. Kesiapan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah jaminan memanfaatkan peluang ketenagakerjaan
dan potensi pengembangan proyek Lapangan Gas Abadi Blok Masela. Memang bukan
hal yang mudah dan instan, belum lagi membutuhkan tingkat pengetahuan dan
ketrampilan untuk mampu mengauasai teknologi canggih. Sebab proyek minyak dan
gas bumi, adalah ladang penerapan ilmu, keterampilan, dan teknologi
tinggi.
Pada tahap eksplorasi,
pekerjaan utama adalah Engineering, Construction and
Production. Inpex Corporation & Royal Dutch
Sheel selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKKS/K3S),
sudah bisa dipastikan akan membutuhkan banyak kontraktor pelaksana. Kontraktor
pelaksana khususnya ditahap awal eksplorasi untuk pembangunan kilang, membutuhkan
banyak tenaga kerja terampil dan siap paka, tentu telah tersertifikasi sesuai
spesifikasi bidang pekerjaan yang dibutuhnya. Selain itu secara kelembagaan
Pemda Maluku sendiri harus bersiap dengan rencana pengembangan wilayah, tentang
di mana letak lokasi kilang dan pelaksanaan pembangunan kilang. Sudah harus
siap dengan program penyiapan tenaga kerja ahli putra-putri Maluku, termasuk
program pembangunan dan pengembangan pusat-pusat ekonomi wilayah, searah
rencana pengembangan proyek Blok Masela.
Pemda Maluku melalui
Perusahaan Daerah(PD) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) yang ditunjuk atau
dibentuk dan diperuntukan untuk ikut bersama dalam proyek tersebut, diharuskan
segera menyesuaikan dengan menyiapkan segala sesuatu sesuai kriteria yang diterapkan
oleh pihak kontraktor KKS maupun oleh peraturan negara. Baik SDM, manejemen,
program, pembiayaan, sarana dan penggunaan teknologi. Khususnya untuk kebutuhan
SDM untuk teknologi laut dalam(deepwater), syaratnya cukup luas dan
multi disiplin keilmuan dan ketrampilan, antara lain penguasaan teknologi
desain, rekayasa(engineering), pengadaan(procurement), konstruksi, instalasi maupun servis68).
Saat ini sudah harus menyiapkan SDM dengan keahlian(skill),
ketrampilan, serta kemampuan dalam penguasaan bidangnya secara maksimal.
Pelaksanaannya dapat melalui pengembangan kurikulum terhadap aplikasi teknologi
laut dalam, pada perguruan tinggi khususnya di Maluku, antara lain pada
Universitas Pattimura yang telah memiliki program studi Perkapalan dan Kelautan,
demikian juga pada Politeknik Negeri Ambon.
Penyiapan dan penyelenggaran program ini, wajib mendapat dukungan
penuh dari Pemda Maluku dalam hal pembiayaan. Pembiayaan untuk beasiswa kepada
mahasiswa, pengadaan kelengkapan sarana belajar, hingga biaya honor staf
pengajar Ahli yang bila perlu dihadirkan dari luar Maluku. Selain
itu, perlu dipercepat realisasi rencana pendirian Institut Teknologi Ambon,
dengan mengutamakan penyelenggaraan program studi yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
Khusus
untuk kesiapan BUMD, setidaknya terdapat 3(tiga) langkah strategis sebagai
pilihan disarankan oleh Rumalutur69), dalam rangka menyiapkan BUMD Maluku adalah dengan
sistem “Transfer of Knowledge Programs” dengan prinsip dasar adalah
biaya rendah(low cost) sebagai berikut ;
a. Pengembangan Sumber Daya
Manusia: bahwa
kebutuhan tenaga kerja(TK) di industri Minyak, Gas dan Panas Bumi, Kontraktor
Pelaksana atau Industri pendukung lainnya, TK selain berijazah formal, harus
memiliki pengalaman dan keahlian yang tersertifikasi dan
terakreditasi(Sertifikat Migas) oleh Kementerian ESDM. Penyiapan TK selain
melalui metode pelatihan, juga melalui metode magang sesuai spesifikasi bidang
keahlian, pada perusahaan-perusahaan perminyakan.
b. Pengembangan Management
Perusahaan: BUMD dapat melakukan penyesuaian sistim & prosedur kerja
sebagaimana yang disyaratkan oleh KKKS yaitu management perusahaan berbasis
standar internasional seperti : ISO-9001 (Standard Management Mutu),
ISO-14001 (Standard Management Lingkungan) & OHSAS-18001 (Standar
Management Kualitas Keselamatan & Kesehatan), Quality Control
& Quality Asurance System (QC & QA
System).
c. Pengembangan
Teknologi: Pengembangan
teknologi oleh BUMD dengan melalui kerjasama dengan BUMN, dengan
model kerjasama yang sangat menguntungkan yaitu kerja sama berbasis
proyek /Project Based Agreement melalui mekanisme Kerja Sama
Operasi(KSO) atau Joint Operation Agreement dimana pada tahap
awal BUMD sebagai sub-Contractor.
Selain penyiapan SDM dan BUMD Maluku, syarat kesiapan
lainnya adalah Peraturan Daerah(Perda) dan persiapan lahan untuk lokasi
pembangunan kilang dan infrastruktur pendukung lainnya. Untuk
hal ini Julius R. Latumaerissa70), Ekonom putera Maluku dari Universitas DR
Sutomo Surabaya, berpendapat ; selain pembangunan kilang pengelolaan gas,
adalah pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, perumahan pekerja, perkantoran
perusahaan, fasilitas sarana kesehatan, pertokoan, pasar, hotel dan restoran,
dan berbagai sarana dan prasarana penunjang lain yang dibutuhkan dalam pengeoperasian
Blok Masela.
Semua itu membutuhkan lahan, untuk itu dibutukan
Peraturan Daerah(Perda), untuk mengatur sistem alih fungsi lahan dan
melindungi kepentingan hak ulayat masyarakat adat setempat, dan disarankan
menggunakan pola sewa lahan berjangka waktu. Selain itu, Perda dibutuhkan untuk
melindungi dan mengutamakan hak-hak pekerja lokal Maluku. Demikian pula dengan
perlindungan terhadap dampak infiltrasi kebudayaan luar terhadap pelestarian
kebudayaan asli daerah di sekitar pengoperasian proyek Blok Masela71).
Pilihan penggunaan lahan
tentu diserahkan kepada Inpex yang menentukan sesuai perencanaannya, yang
disesuaikan dengan kebutuhan proyek dan pembangunan kilang, serta pelaksanaan
produksi dan transportasi. Pemerintah Daerah Kabupaten setempat dimana opsi
lahannya dipilih oleh Inpex sebagai lokasi pembangunan kilang, diharapkan
kesiapannya untuk ikut memperlancar ketersediaan lahan, hingga pelaksanaan
proyek pembangunan kilang, selanjutnya hingga saat pelaksanaan produksi.
Maluku jangan mengabaikan dengan sengaja atau secara
lamban bersikap72) menyiapkan segala sesuatu untuk memanfaatkan
peluang luar biasa proyek “raksasa” Blok Masela. Masih cukup ruang dan waktu
untuk bersiap, seiring kesiapan Inpex Corporation selaku
operator Blok Masela yang masih melakukan kajian desain awal atau
pra-pendeminisian proyek(pre - Front End Engineering Design
/pre-FEED)73) saat ini, setelah menerima surat
perintah kerja dari SKK Migas, dan ditargetkan selesai dipertengahan tahun
ini(2018). Pre-FEED dilakukan
dengan satu opsi kapasitas produksi dan satu pulau74).
Pekerjaan pre-FEED akan
dilakukan oleh PT KBR Indonesia, dengan
biaya yang disetujui SKK Migas (Agustus 2017) terhadap anggaran Pre-FEED Blok
Masela itu sekitar 23 juta dollar AS atau Rp 306 milyar. Angka ini menurut
Katadata.co.id, itu lebih rendah dari anggaran yang diajukan Inpex sebesar
25 juta dollar AS. Hasil Pre-FEED akan menjadi bahan
bagi Inpex dalam menyusul proposal rencana pengembangan
lapangan (Plan of Development/PoD)
Abadi di Blok Masela.
Untuk itu Inpex sedang melakukan
studi mengenai lokasi kilang di darat dan menyiapkan konsep desain awal
fasilitas produksi terapung(Floating Production Storage and Offloading/FPSO), sehingga direncanakan akhir
tahun ini proposal pengembangan lapangan (PoD) sudah selesai dan memulai
produksi tahun 2027. FPSO dikerjakan konsorsium PT Technip Engineering Indonesia dan PT Technip
Indonesia75).
Untuk lokasi pembangunan kilang, Pemda Provinsi Maluku dan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB) menyiapkan lahan seluas 600 ha, dan sudah
dapat dipastikan berada berada di wilayah Kabupaten MTB, pilihannya antara
Saumlaki Barat atau Saumlaki Timur, dan tidak di pulau Selaru76).
Inpex saat ini sedang melakukan study pembangunan fasilitas dengan
kapasitas pengolahan gas alam cair (Liquefied Natural Gas /LNG) kilang (di
darat) direncanakan sebesar 9,5 juta ton pertahun(MTPA) LNG dan
150 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk gas pipa. Padahal sebelumnya pemerintah bersikeras
agar LNG yang diproduksikan sebesar 7,5 MTPA dan
gas pipa sebesar 474 MMSCFD77).
Perubahan pola produksi dengan pilihan keputusan
membangun kilang di darat, mengakibatkan ikut berubah masa kontrak Impex
yang diperpanjang 20 tahun. Selain itu Inpex juga mendapatkan kompensasi waktu
7 tahun sebelum memulai masa produksi. Menurut Penasihat Reforminer Institute
Pri Agung Rakhmanto78), pemberian
kompensasi waktu adalah hal yang wajar, mengingat terjadinya perubahan skema
pengembangan.
Akan tetapi, Pri
mempertanyakan dasar hukum pemberian kompensasi itu ; “Kalau tidak megacu
pada aturan, yang saya khawatirkan bukannya itu nanti jadi preseden atau
yurisprudensi, tetapi malah jadi menimbulkan ketidakpastian baru”
Depok, 24 Mei 2018
- Sumber :
67) BPS
Provinsi Maluku www.malukuprov.go.id diundu-PDF
03/6/2016, 04:17,
68) Tekhnologi Laut Dalam ; https://pmahatrisna.wordpress.com/category/oil-gas/ diundu 17/5/2018, 4:27
69) Rumalutur, Ishak S. Ir ; Op.Cit
70) Latumaerissa,
Julius R ; Sejumlah Perda Dibutuhkan dalam Pengoperasian
Blok Masela ;
https://suaramalukudotcom.wordpress.com/2016/04/14/sejumlah-perda-dibutuhkan-dalam-pengoperasian-blok-masela/ diundu
20/4/2016, 21:13
71) Latumaerissa,
Julius R ; Op Cit.
73)
Keterangan Pers Inpex ; INPEX to Commence Pre-FEED for Abadi LNG
Project, the Masela Block, Indonesia ; 30/3/2018,
74)
Kontra Inpex di Masela diperpanjang 27 tahun
http://industri.kontan.co.id/news/perpanjangan-kontrak-inpex-di-masela-masih-lisan diundu
15/5/2018. 23.40
75) Inpex
Umumkan Dua Perusahaan... , katadata.co.id ;
https://katadata.co.id/berita/2018/04/03/inpex-umumkan-dua-perusahaan-pemenang-lelang-desain-awal-blok-masela diundu 5/4/2018, 14:20
76) PEMBANGUNAN KILANG LNG BLOK MASELA DI MTB ;
77) Rencana Pengembangan Blok Masela Ditargetkan Rampung
Akhir 2018
http://www.dunia-energi.com/rencana-pengembangan-blok-masela-ditargetkan-rampung-akhir-2018/ diundu
10 /1/2018, 13:14
No comments:
Post a Comment