Oleh: M. Thaha Pattiiha
Di
Blok Masela masih jauh dan bahkan terjal, perjuang untuk merebut secara penuh
hak rakyat Maluku, belum selesai, belum berakhir dengan ditetapkannya
opsi Onshore oleh Presiden Indonesia. Masih ada jalan panjang
melewati berbagai hal yang dimungkinkan menjadi hak dan memberi manfaat kepada
rakyat Maluku. Sementara ini saja sudah muncul lagi gangguan yang mengancam hak
kepemilikan Maluku, yaitu keinginan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
memperoleh bagian dari hak 10 persen Participating Interest(PI)
yang harusnya hanya menjadi milik Provinsi Maluku.
Provinsi Nusa Tenggara
Timur(NTT) sangat ngotot, memaksa dengan memanfaatkan “ruang sempit” pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah, yang membatasi hak
pengelolaan wilayah laut hanya mencapai 12 mil laut oleh Provinsi. Alasan
klaimnya bahwa letak Blok Masela lebih dari 12 mil laut garis pantai terdekat
kepulauan Maluku, dan bahkan menyatakan Bloka Masela berada di cekungan laut
Timor, bukan di laut Arafuru, sehingga NTT juga berhak untuk mendapat PI pengelolaan
gas alam di Blok Masela.
Upaya luar-biasa sedang
dilakukan oleh pihak NTT, melalui Pemda Provinsi NTT(Gubernur) mereka rajin
melakukan upaya pendekatan kepada Pemerintah Pusat dan Pemda Maluku, memanfaat
juga anggota parlemen asal NTT. Bagi NTT, Blok Masela berada pada wilayah
abu-abu, sehingga keputusannya ada pada Pemerintah Pusat.
Aturan lain yang dijadikan
oleh Provinsi NTT, adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang hak
kelola daerah. Pasal 17 menyebutkan, dengan mempertimbangkan kepentingan
nasional, Menteri dapat menetapkan kebijakan penawaran PI 10%
untuk lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di perairan lepas
pantai di atas 12 mil laut pada suatu Wilayah Kerja kepada Badan Usaha
Milik Daerah atau BUMN84). Sepertinya
tafsir aturan ini, kembali diambil alih pihak Pemerintah Pusat.
Mungkinkah pihak Provinsi NTT
sudah mendapat “angin segar” dari pihak Pemerintah Pusat ? Ditengarahi bisa
jadi benar, hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri ESDM – Ignasius
Jonan, saat berceramah di hadapan peserta Kongres HMI XXX di Auditorium
Universitas Pattimura Ambon(14 Februari 2017). Menteri Ignasius
menyatakan PI 10 persen Blok Masela dikelolah Maluku dan NTT85).
Guna mempertahankan hak
atas PI 10 persen pada Blok Masela oleh Maluku, penulis telah
membuat Petisi86) atas nama dan ditanda-tangani bersama
oleh Koalisi Masyarakat Adat Maluku Untuk Blok Masela. Petisi tersebut
ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kordinator Maritim dan
Sumber Daya, dan Menteri ESDM. Isi petisi menegaskan Masyarakat Adat
Maluku menolak membagi PI 10 persen hak Maluku di
Blok Masela dengan Provinsi NTT.
Pernyataan
Menteri Ignasius juga diprotes oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth
Sahuburua "Saya tidak setuju dengan pernyataan Menteri Ignasius
karena pemerintah pusat melalui Presiden, baik saat Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) maupun Joko Widodo mengakui PI 10 persen pengelolaan gas alam abadi Blok
Masela milik Maluku"87).
Tantangan lain, adalah
berburu waktu untuk menghadirkan kesiapan SDM Maluku, baik Pemda serta
BUMD-nya, Tenaga Ahli dan Terampil putra-putri asli Maluku, dan hal-hal lain
yang menyertainya yang pada intinya maluku siap hadir, siap kerja, dan siap
menikmati “kebaikan” dari Blok Masela.
Maluku diingatkan agar jangan
sampai kalah siap dengan serbuan tenaga kerja dari luar Maluku, dan bahkan dari
luar negara Indonesia. Sebab sudah makin sama peluang antara tenaga kerja dalam
negeri dan dari luar negeri, dengan adanya pembukaan keran kemudahan tenaga
kerja asing(TKA) melalui Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 20 Tahun
2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 201888).
Melalui Perda, proteksi
terhadap tenaga kerja lokal benar-benar dapat melindungi peluang kesempatan
kerja pada proyek dimaksud, agar tidak dengan mudah dan sengaja diisi oleh
tenaga kerja dari luar putera-puteri asli Maluku. Dilain pihak tanggungjawab
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota disertai program yang terukur dan
bertarget, wajib menyiapkan tenaga kerja siap pakai dan siap kerja, dengan
memprogramkan jenjang pendidikan formal pada Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dan
Perguruan Tinggi, pelatihan ketrampilan pada Balai Latihan Kerja(BLK) serta
program magang sesuai bidang yang dibutuhkan ke luar Maluku dan Luar Negeri.
Program tersebut harus
ditunjang dengan ketersediaan anggaran yang cukup dan terukur, melalui
pembiayaan dalam APBD oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh
Kabupaten/Kota di Maluku. Dana pembiayaan masih dapat diusahakan dari
Pemerintah Pusat dan diusahakan melalui dana CSR dari
perusahaan-perusahaan kontraktor Minyak dan Gas(Migas) yang beroperasi di
Maluku dan khususnya di Blok Masela.
Perhatian dan pengawasan
untuk memperoleh manfaat positif dari proyek Blok Masela, diseimbangkan dengan
meminimalkan dampak negatifnya. Butuh kesungguhan peran Pemda Provinsi,
Kabupaten, Kota, hingga pemerintahan paling bawah, dan segenap komponen
Masyarakat Adat Maluku. Perlu di terapkan “sistem cincin egg of
sustainability dalam tata-kelola pembangunan gas Blok Masela di Maluku, agar
dapat meredusir risiko-risiko ekstraksi sumber-sumber alam selama ini dan
menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk Rakyat”89).
Hal lain yang perlu dibaca
dan dikaji oleh Maluku adalah adanya pemetaan(pembagian klaster) yang sedang
disiapkan Kementerian ESDM untuk rencana sistim distribusi pemanfaatan gas bumi
cara pipa virtual, selain menyiapkan infrastruktur migas di Indonesia bagian
timur. Pertanyaannya, mengapa klaster Maluku tidak dalam satu peta wilayah utuh
peta wilayah Provinsi Maluku, tetapi wilayah Maluku dipecah dalam tiga klaster
?
Pembagian Klaster Pemanfaatan Gas Bumi di Indonesia Timur menggunakan pipa virtual
( Sumber
; http://www.petroenergy.id/article/infrastruktur-energi-untuk-indonesia-timur?c=investment )
Terbesit
hal lain yang muncul belakangan ini secara intern di Masyarakat Maluku pada
wilayah tertentu, dan itu terasa mengganggu dalam kebersamaan perjuangan oleh
seluruh masyarakat Maluku. Hal ini bisa saja melemahkan posisi Maluku
secara umum, yaitu berkembangnya pola pikir yang membatasi dan menyempitkan
status wilayah, menjadi seakan hanya milik masyarakat seputaran Blok Masela.
Padahal Maluku dengan segala yang dimilikinya selama ini saja kedodoran dalam
posisi tawarnya.
Terindikasi, dengan adanya
“booming” gas Blok Masela, berkembang pola pikir sempit meraih manfaat oleh
sekelompok “politisi lokal”, sedang berusaha hingga sebisa mungkin melepaskan
diri dari induk wilayah secara bersama dalam kesatuan Maluku. Miris, bila itu
benar demikian, tetapi semoga tidak. Sebab tidak menutup kemungkinan selalu
dicari peluang dari para petualang pemanfaat. Kesempatan dimanfaatkan mereka
yang secara sepihak baik pribadi maupun berkelompok, tanpa harus menunjuk
tempat keberadaan, tega mengambil untung baik secara ekonomi maupun politik
dari keberadaan Blok Masela. Tentu dengan mengabaikan secara sengaja
kepentingan bersama demi kesejahteraan seluruh Rakyat Maluku.
Bersambung ke bagian akhir ; X. PENUTUP
--------------------
Sumber ;
84) sp.beritasatu.com
; Maluku-NTT Berhak Atas Blok Masela ; http://sp.beritasatu.com/home/maluku-ntt-berhak-atas-blok-masela/107957?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
diundu 8/2/2016 ,19:18
85) Antaranews
Maluku ; Maluku akan protes Menteri ESDM ( 19/2/
2018) ; https://ambon.antaranews.com/berita/43181/maluku-akan-protes-menteri-esdm
diundu 20/2/2018
86) PETISI
; KOALISI MASYARKAT ADAT MALUKU MENOLAK MEMBAGI HAK PI DENGAN PROVINSI NTT
; https://www.change.org/p/presiden-republik-indonesia-maluku-menolak-membagi-pi-blok-masela-dengan-ntt?recruiter=202372031&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition
diundu 19/5/2018. 20:31
87) Antaranews Maluku ; Op.Cit.
88) Perpres tentang TKA ; https://jpp.go.id/polkam/regulasi/31...ga-kerja-asing
diundu 10/5/2018. 16:02
89)
Watubun, Komarudin ; Op.cit.
No comments:
Post a Comment