Oleh ; M. Thaha Pattiiha
(Bagian VI dari tulisan ; Blok-Masela)
Di
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2013-2033, yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013, telah
terkonsep untuk rencana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan antar
wilayah sebagai wilayah kepulauan. Pembangunan
diimplementasikan menggunakan pendekatan wilayah
berdasarkan konsep Gugus Pulau.
Pulau
Masela oleh Pemerintah Daerah(Pemda) Provinsi Maluku ditempatkan dalam konsep
Gugus Pulau XI - meliputi wilayah kepulauan Babar, Leti, Moa dan Damer, dari
pemetaan konsep 12 Gugus Pulau di Provinsi Maluku.
RTRW
Provinsi Maluku merupakan acuan menyusun Rencana Program Jangka
Menengah Daerah(RPJMD) Provinsi Maluku 2014-201961). Khusus untuk bidang
pertambangan dan energi yang dibaca dalam RPJMD, tidak ada disinggung tentang
posisi keberadaan dan/atau keterlibatan Pemda Maluku dalam urusan proyek
Lapangan Gas Abadi Blok Masela, yang berada dalam konsep wilayah Gugus
XI, maupun Gugus Wilayah X yang meliputi kepulauan Tanimbar. Bisa jadi karena
urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat(Pempus), Pemda
diposisikan hanya sebatas “informan” wilayah saja.
Pemda
yang harusnya “mewakili” hak dan suara masyarakat daerah setempat, dibendung
Pempus melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2004 (PP 35/2004) Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan
Gas Bumi, Pasal 3 Ayat 2 ; “Dalam penetapan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah
administrasinya meliputi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan”. Ayat (3)
; “Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk
memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran
wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak
dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja”.
Daerah
hanya diposisikan mendengar, menerima, mengikuti apa kata Pusat, desentralisasi
dan dekonsentrasi kewenangan yang tersaring halus, hanya menyisahkan hak dan
kewenangan “sampah”. “Konsultasi tersebut bukan untuk meminta izin
dari Pemerintah Daerah”, penjelasan Pasal (95) Ayat (2) PP 35/2004,
untuk pemberian ijin oleh Menteri untuk rencana pengembangan lapangan yang
pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja.
Gubernur
Maluku Said Assegaf, terkesan “pasrah” dengan menyatakan menyerahkan
keputusan penting sistem pengelolaan Lapangan gas Abadi Blok Masela kepada
Presiden, tanpa menyatakan sikap sebagai representasi suara rakyat Maluku yang
berkehendak pengelolaan dengan membangun kilang di darat – skema Onshore(Pipanisasi), dan
menolak opsi kilang terapung di Laut – skema Offshore(Floting).
Bisa saja dibaca, karena ketidak-berdayaan Gubernur berdasarkan aturan
dimaksud, atau sebagaimana komentar beliau “sebaiknya orang-orang yang tidak
paham masalah ini tidak perlu berkomentar”62), mungkin hendak mengingatkan
yang lain bahwa posisinya adalah sebagai wakil Pempus di daerah, sebagai
“penguasa”. Pada akhirnya – untuk saat itu, Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo memutuskan di darat(Onshore/Pipanisasi), yang berarti pengelolaan
berada di daratan, sebagaimana harapan dan keinginan(komentar)
bersama Orang-Maluku63).
Daerah
tidak memiliki posisi tawar dan kewenangan menentukan dalam masalah hak
wilayah, bahkan dalam hal penyertaan modal (Participating Intrest - PI)64) daerah melalui Badan Usaha
Milik Daerah, yang besarannya telah ditentukan sebesar 10 persen (Pasal 34
PP 35/2004) harus lagi menunggu keputusan dari Shell melalui
Kementerian ESDM. Participating Intrest wajib ditawarkan oleh
Kontraktor sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama
kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja.
Provinsi Maluku melalui Pemda Maluku pada awal
bulan Juni 2015, melalui Kementerian ESDM telah mendapat persetujuan untuk
hak PI 10 persen65),
yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) - PT. Maluku Energi. Selanjutnya
sebagaimana diberitakan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyetor Rp.14
Triliun untuk Pengelolaan Blok Masela sebagai bagian penyertaan saham, untuk
pengelolaan Blok Masela66).
Beta belum mau tau dari mana dan bagaimana uang sebanyak
itu (Rp.14 Triliun) didapat oleh Pemda Provinsi Maluku, yang perlu
dipertanyakan adalah kesiapan SDM Maluku dan BUMD Provinsi Maluku, untuk ikut
serta ketika tiba waktunya Blok Masela telah siap beroperasi. Selanjutnya
bagaimana mengelola perolehan keuntungan dari penyertaan saham, untuk
percepatan pembangunan mensejahterakan Rakyat Maluku.
Depok, 24 Mei 2018
Bersambung ke bagian ; VII. Menyiapkan Sumber Daya Maluku
Sumber;
61) RPJMD(Rencana Program
Jangka Menengah Daerah) Provinsi Maluku 2014-2019, www.malukuprov.org.id. diundu
pdf
05
/7/2016,
62) Gubernur
Maluku Serahkan Keputusan Blok Masela ke Presiden ;
diundu 4/3/2016, 08:30
63) Jokowi Yakin Blok
Masela ...,
http://www.beritasatu.com/ekonomi/351090-kilang-lng-masela-di-darat.html
diundu 24/9/2016, 20:38
64)
Persetujuan PI Blok Masela Masih Dikaji ; http://www.tribun-maluku.com/2015/08/persetujuan-pi-blok-masela-masih-dikaji.html#at_pco=smlrebh-1.0&at_si=56ecc406062d7825&at_ab=per-2
diundu 1/9/2015
65) 10 Persen Maluku ....; http://beritaintrik.com/read/10-persen-maluku-dapat-hak-partisipasi-kelola-blok-masela.html
No comments:
Post a Comment