Alifuru Supamaraina: POLITIK TRANSAKSIONAL

Saturday, November 12, 2016

POLITIK TRANSAKSIONAL

Oleh ; M. Thaha Pattiiha

              Demokrasi Indonesia seharusnya makin baik dipraktekkan setelah era Reformasi tahun 1998, yang mengakhiri masa pemerintahan Orde Baru. Orde Baru dianggap menerapkan demokrasi otoriter, karena membatasi ruang kebebasan berpendapat dan berpolitik warga negara.

Tujuan reformasi, adalah memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Prinsip dasar Demokrasi, demos(rakyat) dan kratos(kekuasaan), rakyatlah yang memiliki kekuasaan, penyelenggara negara dikuasakan untuk memenuhi hak-hak rakyat  secara bertanggung jawab.

Masa reformasi memunculkan berbagai kesempatan dan bahkan kebebasan yang oleh sebagian orang berpendapat sudah kebablasan. Kebebasan berpendapat dan berpolitik malah memunculkan permasalahan lain, setelah sistem pemerintahan yang sebelumnya semua tersentralisasi pada pemerintah pusat, dialihkan sebagian urusan menjadi hak pengurusan pemerintahan di bawahnya di tingkat daerah, provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan kota, mendapatkan hak otonom, diberi kesempatan dan diserahkan sebagian urusan menjadi wewenang kekuasaan di daerah. Desentralisasi wewenang dan dekonsentrasi urusan. Tujuannya untuk secara mandiri mengatur urusan pemerintahan dan politik di daerah masing-masing, termasuk menentukan kepemimpinan daerah secara demokratis dengan cara dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Orde atau era telah berubah, tetapi kesan praktek cara sebelumnya masih tetap terbaca, bahwa pemerintahan yang dibangun melalui demokrasi, seperti tidak berubah cara prakteknya saat kekuasaan telah ada dalam genggaman. Kebebasan memilih pemimpin daerah, masih tersandra oleh aturan umum yang membebaskan ruang bagi sebagian elit politik berkuasa dengan leluasa menguasai pemerintahan. Sebaliknya menyempitkan kebebasan bagi yang lain di masyarakat untuk sama peluang berpartisipasi dalam demokrasi politik, karena butuh tidak sekadar intelejensi dan kapasitas. Kapabelitas dan akuntabilitas pun belum berarti, karena untuk memenuhi taraf elektabilitas, harus didukung kemampuan lobi politik dengan dukungan anggaran pembiayaan maksimal.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 konstruksinya menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus “dipilih secara demokratis”. Proses awal atau prasyarat yang harus dilewati agar bisa menjadi bakal calon pemimpin daerah, sebelum ditetapkan sebagai calon oleh lembaga pemilihan umum untuk dipilih langsung,  harus lebih dahulu mendapatkan dukungan rekomendasi dari Partai Politik(Parpol), atau dengan melalui dukungan langsung masyarakat untuk bakal calon perseorangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, tidak ada pembatasan syarat dukungan maksimal Parpol untuk seseorang atau pasangan calon kepala daerah, kecuali hanya dukungan minimal. Didalam undang-undang tersebut, juga telah dihilangkannya peluang suara partai yang tidak memenuhi quota perhitungan mendapatkan kursi keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan angka persentasi dukungan minimal baik Parpol maupun dukungan langsung masyarakat untuk calon perseorangan yang telah diperbesar.

Niatnya mungkin untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus kuantitas guna efektifitas peran jumlah Parpol karena dianggap terlalu “ramai” dan “sulit”, dalam membentuk kesepakatan atau kesatuan pandang politik bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan Demokrasi yang harusnya murni pendelegasian wewenang kekuasaan rakyat untuk mengakomodir kepentingan hak-haknya,  menjadi  rusak oleh praktek politik transaksional, sehingga kekuasaan secara paksa diperoleh pihak-pihak yang bukan utuh mewakili kepentingan rakyat.

Menjadi tidak berbeda perubahan yang dimaksudkan, sebab masih terbuka peluang untuk membentuk Parpol baru di pemilihan umum(Pemilu) berikutnya. Penyederhanaan jumlah Parpol bertujuan untuk adanya peningkatan kualitas peran politik di parlemen dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, maka menjadi tidak berguna adanya pembatasan dimaksud.

Sebaliknya malah melahirkan kelompok elit politik yang mengerucut dalam jumlah yang memudahkan terkontrolnya haluan politik, sehingga menguntungkan kepentingan politik kelompok tertentu  sesuai yang diinginkan.

Pada hajatan demokrasi Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serentak tahap ke dua tahun 2017, personal elit kekuasaan dan Parpol, menguasai benar peta politik dalam persaingan merebut dukungan rakyat. Rakyat diposisikan sekadar sebagai alat formalitas mengukuhkan peta demokrasi, yang telah dikondisikan secara sistemik. Bakal calon pesaing, begitu sempit peluang mereka karena dilemahkan melalui kuat-kuatan praktek  kapitalisasi politik dan kemampuan tawar dalam praktek politik transaksional. Parpol pun panen “rejeki politik” sebanyak ketersediaan besaran nilai prosentase dukungan rekomendasi partainya.

Suara konstituen partai maupun suara rakyat umumnya, bukan pertimbangan utama, terabaikan oleh pesona kultur politik pragmatis personal atau kelompok  yang mampu secara kapital dan atau karena kuat dalam penguasaan kekuasaan.

Desain politik pengkultusan dibangun secara paternalistik, dengan pesona pragmatis dalam kekuasaan yang digenggam, dan rakyat dimarginalkan dan tersudut. Rakyat terbelunggu dalam ketergantungan jangka panjang, sehingga mudah dibentuk, gampang dimanfaatkan sesuka keinginan kepentingan sang penguasa. Praktek manipulasi politik “noken” pun secara terselubung disemai melalui program pemberdayaan, yang sesungguhnya memperdaya hak-hak konstitusionalnya.

Praktek politik yang tidak lagi menuntun moralitas sesungguhnya dalam pemenuhan syarat berdemokrasi yang baik dan benar, tetapi telah dikemas dalam model politik transaksional. Politik transaksional dalam Pilkada saat ini malah makin massif dilakukan oleh para pemimpi kekuasaan. Transaksi dukungan politik bernilai angka-angka penawaran, dilakukan secara dibalik tangan, dipatok besaran nilai harganya untuk bisa mendapatkan sebuah rekomendasi bakal calon dari Parpol. Disinilah praktek kapitalisasi politik dalam demokrasi, membuat mahal dan mempersulit bagi yang tidak “bermodal”.

Jangan berharap banyak kualitas demokrasi makin membaik, menyaksikan diskursus praktek demokrasi dalam Pilkada seperti ini, kenyataannya hanya sebatas melibatkan elit yang sedang berkuasa dan Parpol. Posisi rakyat pemilih dalam proses memenuhi hak-hak demokrasinya hanya boleh menunggu saat dipersilahkan di kotak suara, untuk memilih calon “apa adanya” yang belum tentu sesuai figure calon yang diharapakan dan diinginkan oleh pemilih.

Depok, 13 Nopember 2016

No comments:

Post a Comment