Alifuru Supamaraina: Kacau, Tata Adat Negeri Batu Merah Kota Ambon

Tuesday, May 24, 2016

Kacau, Tata Adat Negeri Batu Merah Kota Ambon

Oleh ; M. Thaha Pattiiha
Kacau, Tata Adat Negeri Batu Merah Kota Ambon
         Jalan utama  Negeri Batu Merah, Kota Ambon (Foto Dok.Pribadi/2015)
        Kebudayaan menurut Koentjaraningrat (1984) adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia yang dibiasakannya dengan belajar, serta keseluruhan hasil budi dan karyanya itu. Kebudayaan yang ideal itu dapat disebut adat atau tata kelakuan atau secara singkat adat dalam arti khusus, atau adat istiadat dalam bentuk jamaknya. Terdapat 7(tujuh) unsur universal menurut Koentjaraningrat, yang merupakan isi dari semua kebudayaan yang ada di dunia, satu diantaranya yaitu: sistem organisasi kemasyarakatan. 

Mempertahankan dengan cara mempraktekkan sistem organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut adat, telah berlangsung lama di kepulauan Maluku. Dengan begitu, tatanan kehidupan masyarakat selalu terjaga dan teratur secara bijak oleh nilai-nilai budaya yang telah berlangsung ribuan tahun dari sebelumnya, dan tentu mendapatkan pengaruh dan tantangan oleh perkembangan dan perubahan pengetahuan dan zaman. Demikian juga dengan yang terjadi di Negeri adat Batu Merah, Kota Ambon.

Negeri Batu Merah merupakan salah satu negeri adat di kepulauan Maluku yang keberadaannya tepat berada di jantung Kota Ambon, ibukota Provinsi Maluku. Tentu struktur pemerintahannya mengikuti tata aturan adat negeri-negeri yang secara konstitusional telah diakui, diakomodasi, dijamin keberadaan dan kelangsungan sistem pemerintahannya oleh negara, melalui peraturan perundang-undangan dan juga ditindak lanjuti di daerah provinsi dan kota/kabupaten melalui peraturan daerah.

Di Kota Ambon, penyelenggaraan pemerintahan negeri-negeri adat diatur melalui Peraturan Daerah(Perda) Nomor 3/2008 tentang Negeri, dan Perda Nomor 13/ 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Raja. Di dalam Perda dimaksud telah dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Soa dan Mata-rumah Parentah atau Mata-rumah Raja.

Bahwa soa, seharusnya bukan hanya ada satu mata-rumah atau rumah-tau, tetapi terdiri lebih dari dua mata-rumah,  dan memiliki nama tersendiri untuk soa bersangkutan.
Di Negeri Batu Merah, terdapat beberapa soa yang ternyata setiap soa hanya terdiri dari satu mata-rumah. Makin rancu oleh karena  untuk mata-rumah parentah atau mata-rumah Raja, bukan hanya oleh satu mata-rumah, ternyata telah terdapat banyak mata-rumah raja. Entah karena alasan dan pertimbangan seperti apa, yang pasti adalah karena adanya keputusan resmi Saneri Negeri Batu Merah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Saneri Negeri Batu Merah pada pemerintahan raja Batu Merah sebelum ini, yang mencantumkan adanya lebih dari satu mata-rumah sebagai mata-rumah raja atau rumah-tau parentah.


Boleh jadi ini hal langka, dan bahkan menjadi kasus aneh tetapi nyatanya memang terjadi di Batu Merah saat ini, padahal diketahui sebelumnya berdasarkan sejarah adat silsila mata-rumah parentah tidak lain adalah Hatala dari soa tuni Hatala. Hatala telah secara turun-temurun memerintah sejak ratusan tahun lalu di negeri Batu Merah, hingga terjadinya pergantian Raja Sementara oleh mata-rumah lain di seper-tiga  tahun seribu sembilan ratusan. Akibat keputusan Saneri Negeri, Hatala harus kehilangan hak sebagai mata-rumah parentah dan negeri Batu Merah mungkin saja akan berubah menjadi negeri dengan sistem pemerintahan administratif biasa, bukan lagi negeri adat.

Perubahan kearah dimaksud mulai kelihatan saat ini, ketika hendak diselenggarakan Pemilihan Raja (Pilraja) Negeri Batu Merah, yang telah berproses sebagaimana Jadwal Tahapan Pilraja oleh Panitia. Sudah pada tahapan Pendaftaran Bakal Calon Raja tanggal 22 s/d 28 Oktober 2015, serta seharusnya tanggal 14 November 2015 lalu, sudah dilangsungkan Pilraja Negeri Batu Merah, kenyataannya aktifitas Panitia Pilraja terhenti oleh “campur-tangan” DPRD Kota Ambon. Alasannya mereka hendak merevisi Perda Nomor 3/2008 dan Perda Nomor 13/ 2008, dan berjanji akan ditetapkan pada awal Desember 2015. Kenyataannya Perda tersebut tidak termasuk dalam dafatar Perda yang ditetapkan pada tanggal … Desember 2015. Sementara para Bakal Calon Raja dan bahkan masyarakat Negeri Batu Merah dibuat bertanya-tanya, jadi atau tidak dan kapan Pilraja dilaksanakan, tidak ada pemberitahuan atau pengumuman resmi  oleh Panitia Pilraja. DPRD Kota Ambon pun tidak menjelaskan batalnya revisi dua Perda dimaksud, mungkin anggotanya bingung ; apanya yang mau direvisi atau baru tau kalau bukan wewenangnya.  

Kacau, Tata Adat Negeri Batu Merah Kota Ambon
Luasnya wilayah -petuanan, Negeri Batu Merah hingga dataran tinggi-perbukitan - gunung Sirimau (Foto Dok.Pribadi/2015))


Negeri adat Batu Merah, secara geografis, sosial, administratif, ekonomi, apalagi politik, sangat menarik dan menjanjikan. Bagi banyak pihak potensi luar biasa terkandung, bak gula bagi semut. Posisi sebagai negeri adat, secara geo-politik dan sahabat lainnya oleh kepentingan sempit sangat mengganggu dan menghambat banyak pihak, khususnya yang tidak memiliki kepentingan menguntungkan dalam struktur masyarakat adat maupun menghalangi keinginan akibat nafsu kekuasaan. Potensi menggiurkan untuk berada dalam kendali maksimal, menjadi perseteruan tanpa wujud, bermain.

Kacau, Tata Adat Negeri Batu Merah Kota Ambon
Salah satu Bakal Calon Raja Batu Merah Nasarudin Hatala dari Soa Tuni - Mata-rumah Parenta (Foto Dok.Pribadi/2015)

Fenomena negeri adat seperti yang terjadi di Batu Merah, menjadi cerminan mengulang bayang-bayang kehancuran masa pemberlakuan tatanan adat yang menuju kepada gejala bisa hilangnya kekayaan dan kemaslahatan tatanan masyarakat secara adat di Maluku.

Depok 10 Februari 2016

No comments:

Post a Comment