Alifuru Supamaraina: Bahasa Pulau Buru Terancam, Ini 7 Bahasa Daerah Maluku yang Punah

Sunday, May 26, 2019

Bahasa Pulau Buru Terancam, Ini 7 Bahasa Daerah Maluku yang Punah

Bahasa Pulau Buru Terancam, Ini 7 Bahasa Daerah Maluku yang Punah
Kegiatan deklarasi pemartabatan penggunaan Bahasa Indonesia yang digelar Kantor Bahasa Maluku,19 Desember 2018(FOTO: DOK KANTOR BAHASA MALUKU)
          Kantor Bahasa Maluku, Badan Pengembangan Bahasa dan Pembukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan sebuah fakta terkait keberadaan bahasa lokal di Provinsi Maluku yang kini terancam punah.
Satu diantaranya adalah Bahasa Asli Pulau Buru.   Sebelumnya, di tahun 2017 silam, Kantor Bahasa Provinsi Maluku mencatat dari 48  bahasa daerah  di provinsi Maluku, tujuh diantaranya sudah punah.
Bahasa yang punah itu antaranya, bahasa Kayeli, Palumata, Moksela, Hukumina  dari Kabupaten Buru, bahasa Piru dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Bahasa Loon atau Loun dari Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah serta bahasa daerah  di sekitar Pulau Ambon.
Kepala Kantor Bahasa Maluku Dr. Asrif dalam kegiatan penyuluhan  Bahasa Indonesia bagi ASN, TNI dan Polri di aula lantai dua Kantor Bupati Buru Selatan, Jumat (24/5/2019) menyebutkan bahwa Bahasa asli Pulau Buru saat ini juga  terancam punah.
Menurutnya, kesimpulan ini diperoleh dari hasil kunjungan yang dilakukan pihaknya di sejumlah daerah di Pulau Buru mulai dari Kecamatan Kayeli, Rana, Leksula dan beberapa daerah lain.
Pada kunjungan yang dilakukan dalam rangka merampung kosa kata yang akan dijadikan rujukan bagi kosa kata Bahasa Indonesia,   setelah dilkakukan penelitian di Pulau Buru banyak sekali kata-kata dalam bahasa Pulau Buru yang mulai hilang dan tak dugunakan lagi oleh masyarakat setempat.
“Kami telah melanglang buana di Pulau Buru dan melakukan penelitian-penelitian bahasa sejak tahun 2016. Kami meneliti bahasa-bahasa daerah dan fakta yang mengejutkan kita semua adalah Bahasa Daerah Pulau Buru merupakan salah satu bahasa yang terancam punah,” tandas Asrif.
Menurut Asrif, peyebabnya bukan dari pihak lain, melainkan masyarakat Pulau Buru sendiri. “Siapa yang membunuhnya?  Orang Buru sendiri bukan orang lain. Karena sekian lama meneliti dan menemukan fakta tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya di tahun 2017 silam, Asrif juga pernah menyampaikan  hasil penelitian dengan kesimpulan punahnya bahasa-bahasa tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pada zaman  Belanda hingga masa kemerdekaan terjadi pelarangan penggunaan bahasa itu di lembaga pendidikan, rumah ibadah bahkan kantor-kantor Belanda. Kondisi tersebut berpengaruh sampai saat ini. Bencana alam yang menimpa permukiman warga sehingga berdampak pada perpindahan penduduk, penggunaan bahasa Melayu Ambon yang mengakibatkan peralihan bahasa.
22 bahasa daerah lainnya yang terancam punah terdapat di lima kabupaten. Yakni Kabupaten Buru sebanyak dua bahasa, Kabupaten Maluku Tengah sebanyak tujuh bahasa, Kabupaten Maluku Tenggara  satu bahasa, Kabupaten Seram Bagian Barat satu bahasa dan Kabupaten Seram Bagian Timur  enam bahasa.
“Dari hasil temuan di lapangan di desa-desa yang tersebar di Provinsi Maluku sudah tidak memakai bahasa daerah. Sehingga kami akan melaporkan kepada Gubernur, untuk mendorong pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah (tentang penyelamatan bahasa),” kata seperti dikutip tempo.com, 28 Agustus 2017 silam.
Potensi punahnya bahasa daerah, menurut Asrif, juga disebabkan adanya pergeseran nilai-nilai budaya di masyarakat. Sering ada anggapan pemakaian bahasa daerah disebut-sebut kampungan, khususnya bagi generasi muda.
Untuk itu, pentingnya penanaman nilai-nilai budaya lewat bahasa lokal sebagai identitas yang harus dilestarikan. “Penting sekali penanaman nilai budaya pada generasi muda, lewat pendampingan atau edukasi. Sebab, mereka menggangap bahasa daerah itu kampungan,” ujarnya.

(BB-DIO)
Sumber ; BERITABETA.COM (Mei 25, 2019)

No comments:

Post a Comment