Alifuru Supamaraina: Cyberbullying, Membahayakankah ?

Saturday, January 12, 2019

Cyberbullying, Membahayakankah ?

Oleh ; M. Thaha Pattiiha

          Media sosial(Medsos) - Social Media, selain manfaatnya juga menimbulkan bentuk lain yaitu dampak negatif yang merugikan. Sebagaimana hal lain yang sudah saya tulis sebelumnya ; “Media Sosial Dan Kejahatan Dunia Maya”, yang membahas tentang Hacker dan Anonymous. Medsos belakangan ini dihebohkan dengan adanya muatan konten percakapan ataupun gambar yang menampilkan konflik antar penggunanya. Bila anonymour yang terdiri dari para hackar dengan kemampuan pengetahuan Tekhnologi Informasi – Technology Information(IT), yang mumpuni serta beraktifitas di dunia maya dengan cara yang tidak selalu bersifat negatif, maka lain lagi halnya dengan yang disebut Cyberbullying.

          Cyberbullying adalah “intimidasi yang terjadi pada perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet”1). Menurut Peter Smith penulis buku Understanding School Bullying: Its Nature and Prevention Strategies (Sage, 2014), dan Adolescence: A Very Short Introduction (OUP, 2016). Pimpinan Kerjasama Eropa dalam Sains dan Teknologi Aksi Cyberbullying, dan anggota British Psychological Society, Asosiasi Ilmu Psikologi, dan Akademi Ilmu Sosial2), mengatakan bahwa cyberbullying adalah “perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri3). Penindasan cyber dapat terjadi melalui SMS, Teks, dan aplikasi, atau online di media sosial, forum, atau game di mana orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten. Cyberbullying termasuk mengirim, memposting, atau berbagi konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain. Dalam tata bahasa Indonesia, Bullying diartikan sebagai suatu bentuk intimidasi, melalui cara-cara pelecehan hingga ancaman yang dilakukan menggunakan cara verbal atau fisik4). Aktifitas cyberbullying merupakan pelaku bully – bullying, yang melakukan pelecehan dan penghinaan kepada pihak lain yang menjadi korban bully di dunia maya (internet).
Meme(Bullying) ,  mengomentari Dinasti(Keluarga) Politik (Sumber ; Google)  yang merebak dalam  sistem Politik Kekuasaan diIndonesia saat ini.
Gambar Meme(Bullying) ,  mengomentari Dinasti(Keluarga) Politik (Sumber ; Google)
yang merebak dalam  sistem Politik Kekuasaan diIndonesia saat ini.


          Perilaku orang yang melakukan bullying bersifat agresif untuk menindas pihak lain. dengan memanfaatkan ketidakseimbangan kekuatan yang nyata dan dirasakan, bahwa pelakunya memiliki kesempatan secara sengaja untuk menyerang(mengintimidasi) sasarannya, dan berpotensi akan dapat dilakukan secara berulang dan tanpa tenggang waktu. Dapat dibayangkan, bagaimana tersiksanya seseorang yang merasakan betapa sakitnya perasaan atau jiwanya, ketika diserang secara masif dengan ucapan-ucapan yang  bersifat penghinaan, pelecehan, bahkan hingga ancaman terhadap keselamatan nyawa. Dapat pula berdampak secara kejiwaan dan mempengaruhi kehidupan di lingkungannya, seperti berakibat depresi berat, tidak lagi bisa bersosialisasi, atau hingga menghancurkan karier profesinya. Korban yang dituju, dengan sadar dan sengaja dipermalukan, diolok-olok, diancam, diintimidasi oleh pelaku bully untuk menegaskan kekuasaan dan kontrolnya kepada korban bully. Korban telah berjatuhan sebagai akibat dari perilaku negatif pelaku bully kepada sesama pengguna medsos, sudah banyak orang menjadi korban dan terjadi di seluruh dunia.

          Terdapat tiga jenis bullying5), pertama ; bullying verbal, yaitu menggunakan kata-kata yang bermaksud menggoda, mengejek, berkomentar menyinggung hal seksual, dipanggil dengan nama panggilan yang buruk,  hingga mengancam yang dapat membahayakan yang dituju. Kedua ; Intimidasi Sosial atau disebut juga intimidasi relasional, yaitu bermaksud menyakiti reputasi atau relasi seseorang, dengan cara menyebarkan rumor atau kabar berita bohong(hoax) dan atau hal buruk, mempermalukan di depan orang atau tempat umum. Ketiga ; Penindasan fisik, yaitu tindakan melukai tubuh maupun menghancurkan harta benda yang dituju, seperti meludai, mendorong, memukul, melukai, atau tindakan kasar yang berakibat kerugian secara fisik kepada seseorang maupun harta miliknya.

          Polisi Federal Australia - Australian Federal Police6), menyebutkan bahwa dampak berkepanjangan yang dirasakan oleh para korban  cyberbullying adalah sering kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang, selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik. Cyberbullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri, menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyberbullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu.

Anak-anak atau orang dengan kemampuan pengendalian diri atau mental yang cenderung labil, yang paing sering menjadi korban serangan perilaku buruk aktifitas cyberbullying. Sebagai orang tua, sudah seharusnya memperhatikan anak-anak mereka khususnya yang akrab menggunakan perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Pola pembinaan dan pengamanan dari orang tua atau orang dewasa yang memahami dampak buruknya, harus aktif mengamati dan cepat mengambil peran mencegah tidak sampai terjadi aktifitas bullying, atau berusaha mengatasi akibat dari seseorang(anak) atau satu pihak terserang bullying oleh cyberbullying.

          Kita dapat mengenali dengan gampang sebuah postingan di media sosial – online, itu bersifat bullying oleh pelaku cyberbullying, antara lain ; sebuah posting dengan komentar atau desas-desus yang ditujukan untuk menyakiti, mempermalukan, mengancam untuk melukai hingga menyuruh bunuh diri. Selain secara verbal dapat pula menggunakan gambar atau vidio yang menyakitkan atau kejam. Sebuah posting pada suatu akun di media sosial pun dapat saja penuh kebohongan, selain karena bertujuan jahat, sering pula dilakukan secara sengaja menggunakan identitas palsu.

          Aktifitas ciberbullying makin marak belakangan ini, karena telah merambah hingga tidak lagi sebatas tertuju mengenai pribadi orang per orang, tetapi telah merebak hingga hal yang lebih luas di masyarakat. Seperti untuk hal yang menyangkut kepentingan politik kekuasaan, atau keuntungan ekonomi. Sudah sangat mudah dan bahkan bebas saat ini karena gampang dilakukan dilakukan secara daring, dengan memposting nama, komentar, atau konten yang penuh kebencian atau permusuhan dan bersifat provokatif, tidak sebatas karakteristik pribadi seseorang, tetapi sudah meluas  menyangkut ras, agama, etnis, politik, ekonomi, kekuasaan, maupun hal-hal umum lainnya.

bullying kata-kata “penghinaan etnis” yang sangat buruk oleh seseorang.  Berakibat mendapat serangan balik masyarakat etnis yang bersangkutan, hingga yang bersangkutan memohon  ampun untuk dimaafkan
Gambar(screenshot) bullying kata-kata “penghinaan etnis” yang sangat buruk oleh seseorang.
Berakibat mendapat serangan balik masyarakat etnis yang bersangkutan, hingga yang bersangkutan memohon  ampun untuk dimaafkan(sumber; Facebook)


          Sudah seharusnya sebagai pengguna media sosial, berhati-hati dan cerdas menggunakan berbagai kebaikan dan kemudahan yang tersedia di beragam akun media sosial. Ketika memposting konten tertentu, baik kabar berita, komentar atau cerita secara tertulis atau dalam bentuk gambar foto dan vidio, pikirkan manfaat atau dampaknya. Baik dampak positif, maupun apalagi dampak negatifnya apakah kepada diri sendiri, orang lain, atau masyarakat luas. Kita bisa menjadi korban cyberbullying, sebaliknya juga bisa berperan sebagai pelaku cyberbullying. Tentu sudah ada regulasi oleh pemerintah di hampir semua negara termasuk di Indonesia, yang mengatur tentang penggunaan media sosial dan media elektronik. Bagi pengguna harus diperhatikan rambu-rambunya agar tidak berdampak hingga berurusan secara hukum, karena melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan dan diingatkan dalam setiap peraturan atau Undang-Undang. Berbahaya atau tidak tergantung penggunanya, bagaimana memanfaatkan media sosial dan media elektronik dalam berkomunikasi dan berbagi informasi di dunia maya.

#MOZAIKCoffee
                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                                 Depok, 12 Januari 2019
                                                                                                                                                                                                     

-------------------
Sumber bacaan ;
1). https://www.stopbullying.gov/cyberbullying/what-is-it/index.html
2). http://www.wabf2017.com/speaker/peter-smith/
3). https://mycyberbullying.wordpress.com/2014/05/25/pengertian-cyberbullying/
4). http://demosindonesia.org/2015/05/cyberbullying-ancaman-kebebasan-berekspresi-di-media-sosial/
5). mycyberbullyng   Op.Cit ...
6). https://astriisept.wordpress.com/2014/05/22/cyberbullying/

No comments:

Post a Comment