Alifuru Supamaraina: LATU - PATI

Thursday, December 6, 2018

LATU - PATI

Oleh ; M. Thaha Pattiiha

Latu Pati
Latu Pati, Ilustrasi KembangSagu/M.Th.Pattiiha
         Latu-Pati, ditulis dan diucap dalam satu kata permanen yang tidak dapat dilepas-pisahkan. Istilah yang hanya dikenal dalam tatanan hukum adat yang telah menjadi bagian dari kebudayaan Maluku. Istilah tersebut merepresentasikan kelembagaan menurut tatanan hukum adat tentang posisi perangkat jabatan utama dan sentral dalam struktur pemerintahan suatu wilayah adat. Sejak kapan istilah tersebut digunakan, tidak ada literatur yang menerangkan sejarahnya, tetapi sudah sangat lama digunakan sebutan tersebut yang menunjuk kepada pemangku kekuasaan, baik hak maupun kewenangan.

          Dengan pemahaman sebagai bagian dari anak adat yang secara turun-temurun tersalin pengetahuan, baik dari lingkungan keluarga sendiri, wilayah domisili, maupun perluasan pengetahuan melalui berbagai literasi berbagai referensi. Beta mencoba mereka’a – bedakan dengan rekayasa, pemahaman kedua kata dimaksud dengan kajian berawal dari pengertian asal bahasa dan istilah sebutan menurut bahasa-tana, yaitu bahasa ibu(mother language) penduduk asli kepulauan Maluku berbangsa Alifuru. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memahami kedudukannya dalam pengertian bahasa dan praktek penggunannya menurut pemerintahan hukum adat bangsa Alifuru. Lebih dari itu, beta mencoba menggugah para pemerhati kebudayaan bangsa Alifuru - cikalbakal kebudayaan Maluku, untuk lebih jauh berkonsentrasi mempelajari dan mengembangkan pengetahuan tentang kebudayaan Alifuru agar benar-benar menjadi identitas dan jatidiri Orang Maluku. Tentu tidak dibatasi hanya di wilayah Maluku bagian tengah, tetapi juga diseluruh wilayah dalam lingkup kepulauan Maluku dan Maluku Utara. Sesungguhnya Bangsa Alifuru itu Orang Maluku, yang tersebar mulai dari ujung utara pulau Morotai hingga bagian paling terselatan pulau Selaru.

Memperhatikan kedua kata yang disatukan dalam satu penyebutan, memaknai unsur struktur kelembagaan dalam pemerintahan adat. Umumnya orang Maluku sangat bersahabat dengan sebutan Latu Pati. Ketika dicerna lebih dalam,  maka sebutan seharusnya Latu dan Pati, yang berarti menunjukkan adanya dua posisi dengan pengertian yang saling berbeda tetapi berkaitan, kecuali strata fungsinya. Apakah Latu hanyalah Latu, atau Latu berasal dari kata Ratu, sebab dalam pengucapan kata dari sumber bahasa tana – bahasa ibu(mother language), penduduk asli kepulauan Maluku yang berbangsa Alifuru, huruf “r” jamak diganti dengan huruf “l”. Sedang kata “Pati”, tidak berbeda dalam sebutan dan penulisan, seperti sebagaimana adanya, kecuali dalam penulisan yang dipakai untuk nama sebutan marga yaitu nama keluarga atau matarumah.
        

Latu dipahami sebagai gelar atau pangkat yang disematkan kaumnya kepada pemegang kekuasaan atas suatu wilayah tertentu dalam tatanan Masyarakat Hukum Adat di Maluku. (A)upu Aiya – Tuan(Bapak) Raja, sebutan dalam bahasa tana. Gelar Latu – (A)upu Latu, sebagai sebutan lain atau yang setingkat derajatnya dengan kata gelar “Raja”, yang seharusnya atau umumnya adalah oleh seorang laki-laki, sebaliknya “Ratu” adalah gelar yang disematkan yang menurut pemahaman dan pengetahuan umumnya juga adalah seorang penguasa, tetapi adalah oleh seorang perempuan. Pernah ada, tetapi tidak umum terjadi di negeri-negeri adat – kecuali khusus di masa awal di wilayah adat Kelmuri pulau Seram bagian Timur tetap disebut Ratu(Ratu Kelimuri), walaupun kepala pemerintah atau pimpinan negeri adat dipegang oleh seorang perempuan, tetap saja disebut Raja – dipanggil Ina Aiya atau Ibu Raja, bukan Ratu.

Pengenaan gelar Latu dan Pati tidak asal sebarangan disandangkan, karena gelar atau sebutan tersebut disematkan untuk penguasa yang terbukti pada awalnya memiliki keunggulan baik secara fisik maupun bathin. Adanya hanya pada mereka yang disebut Kapitang, yaitu orang yang unggul secara holistik, karena memiliki kemampuan kekuatan fisik dan kekebalan tubuh terhadap senjata tajam, serta kekuatan secara bathin. Hal itu dibuktikan melalui keunggulan atau kemenangan dari suatu peristiwa adu kekuatan fisik dan kekebalan serta ketangkasan melalui sebuah peperangan. Oleh karena keunggulan sebagai seorang Kapitang, menjadikannya penguasa suatu komunitas masyarakat sekaligus menguasai sebuah wilayah.

Sebagai lanjutan penjelasan menurut bahasa tana, penyebutan untuk perempuan umumnya adalah Hihina atau Mahina , sebutan yang membedakan dengan sebutan untuk Ibu(Mama) yaitu Ina. Demikian juga berbeda sebutan untuk umumnya perempuan dewasa dan tua – sudah berumur lanjut, disebut Pinantua. Seperti diketahui, gunung tertinggi – 3027 meter dpl, di kepulauan Maluku berada di pulau terbesar yaitu Seram, adalah gunung Binaya. Nama yang diambil dari sebutan asli bangsa Alifuru(Pulau Seram) sejak awal, bukan dinamai oleh siapapun selain bangsa Alifuru. Sebutan awalnya menurut pengucapan lida kental Alifuru dahulu kala adalah B(p)inaiya. Pengucapan antara huruf “p” dan huruf “b” kedengarannya sama hingga hampir sulit dibedakan. Hal ini merujuk kepada  mitologi bangsa Alifuru-Supamaraina, pemukim dataran tinggi pegunungan Manusela, memposisikan gunung Binaiya sebagai puncak “aiya” - gunung Penguasa(Latu – Raja), yang memberikan perlindungan kepada gunung Ina-Tuni – ibu kandung, Murkele, sebagai induk yang melahirkan keturunan Bangsa Alifuru. Diyakini sebagai pusat awal kehidupan “Manusia Alifuru”, sekaligus pusat peradaban “Orang Maluku” ber-Bangsa Alifuru. Sekalipun demikian, di antara kedua gunung ini hanya gunung Murkele yang dianggap sebagai gunung Keramat. Sebagai gunung paling dikeramatkan, puncak Murkele sangat terlarang untuk didaki orang “luar”, tidak seperti gunung Binaiya yang boleh didaki oleh siapapun hingga ke puncaknya.


Baca juga ; Sasi dan Matakau

Kembali kepada bahasan utama, boleh jadi gelar Latu merupakan istilah yang bermetamorfosis dari istilah sebutan untuk Ratu? Karena seorang Ratu pun bisa saja adalah penguasa yang memiliki kekuasaan dalam sejarah awal proses terbentuknya suatu komunitas masyarakat suku - bangsa, hingga kemudian menyelenggarakan sendiri suatu sistem pemerintahan menurut tatanan hukum adat pada wilayah kekuasaannya, atau disubtitusikan kepada seorang Pati. Seseorang yang menyandang gelar Pati, bukanlah orang atau pihak lain di keluarga besar Latu. Sewaktu-waktu gelar Pati  dapat mengganti posisi sekaligus bergelar Latu, bila ketika menduduki tampu pimpinan tertinggi komunitas kaumnya, karena juga menjadi pemegang kekuasaan pada wilayah lain dalam lingkup kekuasaan Ratu. Pati dalam tatanan adat Maluku-Alifuru, masih merupakan bagian lingkup dalam satu garis keturunan atau keluarga se-marga/fam atau satu mata-rumah. Pendelegasian kekuasaan untuk memimpin atau mengurus suatu wilayah atau kelompok masyarakat suku yang lain yang dipisahkan atau baru dibentuk.

Istilah Pati ditinjau dari segi bahasa tana, dalam sebutan dan tulisan “kemungkinan” diambil dari kata ; “pa’a ti”. Berasal dari kata dasar “pa’a” dan akhiran “ti”, yang artinya pecah atau terbelah – suatu benda. “Pa’a ti” dalam bentuk penulisannya yang sudah umum saat ini yaitu “pati atau patti”, artinya sesuatu yang dengan sengaja dipecah atau dibelah agar bisa dibagi, tetapi tidak untuk dipisahkan dalam maksud disingkirkan atau hingga dibuang. Berbeda dengan kata “pa’a ti iti” yang artinya pecah dan putus, atau saling terputus dan terpisah.    

Istilah atau sebutan Pati dalam kebudayaan masa para leluhur Maluku – Alifuru, dahulu, berbeda makna dan fungsi dengan gelar Patih seperti yang disandang Gajahmada. Maha Patih - panglima kerajaan Hindu Majapahit di pulau Jawa dahulu – lagi pula “Sumpah Palapa”-nya tidak terbukti pernah menundukkan atau menjejakkan kakinya di Seran – Ceram, pulau terbesar di kepulauan Maluku. Gelar Patih bisa ditunjuk atau dilimpahkan kepada siapapun menurut kehendak sang Raja Kerajaan. Di Maluku, dalam tatanan masyarakat adat bangsa Alifuru, sebutan Pati hanya berlaku untuk intern keluarga Latu atau penguasa utama suatu wilayah tertentu. Namun, seiring perjalanan waktu dengan oleh pengaruh pihak penjajah bangsa asing,  posisi dan struktur kekuasaan para Latu maupun Pati sebagian besar terdegradasi dan gelar itu hanya bisa digunakan sebagai nama keluarga atau fam tanpa jabatan dan fungsi dalam kekuasaan pada suatu wilayah yang sebelumnya memang ada. Sebabnya bermacam-macam, tetapi umumnya adalah korban politik kepentingan  kekuasaan lebih di atasnya, baik di masa penjajahan Belanda maupun setelah di masa pemerintahan negara  Indonesia.

Memahami kedudukan Latu dan Pati dalam sejarah sejak awal, menggambarkan bahwa Latu dengan menyimpang dari perubahan sebutan dari Ratu, sesungguhnya adalah penguasa sekaligus juga pelaksana kekuasaan. Sedangkan Pati yang tidak mengalami perubahan sebutan kecuali penulisan saat ini, merupakan pelaksana kekuasaan. Latu dan Pati ditulis dan dibaca; Latupati. Istilah Latupati, seiring perjalanan waktu dan perubahan zaman, kemudian disematkan untuk menamai lembaga persekutuan adat yang merupakan perhimpunan kepala(pimpinan) pemerintahan negeri-negeri adat di Maluku. Maka bisa beta simpulkan, Latu adalah istilah untuk jabatan dan posisi sebagai Penguasa Tertinggi juga sekaligus pelaksana kekuasaan, dan posisi Pati adalah bagian tidak terpisahkan dari Latu yang sama legitimasinya dengan Latu.
                                                                                                                              Depok, 6 Desember 2018                                                                                                          

No comments:

Post a Comment