Alifuru Supamaraina: Di Blok Masela ; Perjuangan Maluku Belum Berakhir

Saturday, November 30, 2019

Di Blok Masela ; Perjuangan Maluku Belum Berakhir

Oleh: M. Thaha Pattiiha

(Bagian IX dari tulisan ; Blok-Masela )


          Di Blok Masela masih jauh dan bahkan terjal, perjuang untuk merebut secara penuh hak rakyat Maluku, belum selesai, belum berakhir dengan ditetapkannya opsi Onshore oleh Presiden Indonesia. Masih ada jalan panjang melewati berbagai hal yang dimungkinkan menjadi hak dan memberi manfaat kepada rakyat Maluku. Sementara ini saja sudah muncul lagi gangguan yang mengancam hak kepemilikan Maluku, yaitu keinginan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh bagian dari hak 10 persen Participating Interest(PI) yang harusnya hanya menjadi milik Provinsi Maluku.

Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) sangat ngotot, memaksa dengan memanfaatkan “ruang sempit” pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah, yang membatasi hak pengelolaan wilayah laut hanya mencapai 12 mil laut oleh Provinsi. Alasan klaimnya bahwa letak Blok Masela lebih dari 12 mil laut garis pantai terdekat kepulauan Maluku, dan bahkan menyatakan Bloka Masela berada di cekungan laut Timor, bukan di laut Arafuru, sehingga NTT juga berhak untuk mendapat PI pengelolaan gas alam di Blok Masela.

Upaya luar-biasa sedang dilakukan oleh pihak NTT, melalui Pemda Provinsi NTT(Gubernur) mereka rajin melakukan upaya pendekatan kepada Pemerintah Pusat dan Pemda Maluku, memanfaat juga anggota parlemen asal NTT. Bagi NTT, Blok Masela berada pada wilayah abu-abu, sehingga keputusannya ada pada Pemerintah Pusat.

Aturan lain yang dijadikan oleh Provinsi NTT, adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang hak kelola daerah. Pasal 17 menyebutkan, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, Menteri dapat menetapkan kebijakan penawaran PI 10% untuk lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di perairan lepas pantai di atas 12 mil laut pada suatu Wilayah  Kerja kepada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMN84)Sepertinya tafsir aturan ini, kembali diambil alih pihak Pemerintah Pusat.

Mungkinkah pihak Provinsi NTT sudah mendapat “angin segar” dari pihak Pemerintah Pusat ? Ditengarahi bisa jadi benar,  hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri ESDM – Ignasius Jonan, saat berceramah di hadapan peserta Kongres HMI XXX di Auditorium Universitas Pattimura Ambon(14 Februari 2017). Menteri Ignasius menyatakan PI 10 persen Blok Masela dikelolah Maluku dan NTT85).

Guna mempertahankan hak atas PI 10 persen pada Blok Masela oleh Maluku, penulis telah membuat Petisi86) atas nama dan ditanda-tangani bersama oleh Koalisi Masyarakat Adat Maluku Untuk Blok Masela. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya, dan Menteri ESDM. Isi petisi menegaskan Masyarakat Adat Maluku menolak membagi PI 10 persen hak Maluku di Blok Masela dengan Provinsi NTT.

Pernyataan Menteri Ignasius juga diprotes oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua "Saya tidak setuju dengan pernyataan Menteri Ignasius karena pemerintah pusat melalui Presiden, baik saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo mengakui PI 10 persen pengelolaan gas alam abadi Blok Masela milik Maluku"87).

Tantangan lain, adalah berburu waktu untuk menghadirkan kesiapan SDM Maluku, baik Pemda serta BUMD-nya, Tenaga Ahli dan Terampil putra-putri asli Maluku, dan hal-hal lain yang menyertainya yang pada intinya maluku siap hadir, siap kerja, dan siap menikmati “kebaikan” dari Blok Masela.  

Maluku diingatkan agar jangan sampai kalah siap dengan serbuan tenaga kerja dari luar Maluku, dan bahkan dari luar negara Indonesia. Sebab sudah makin sama peluang antara tenaga kerja dalam negeri dan dari luar negeri, dengan adanya pembukaan keran kemudahan tenaga kerja asing(TKA) melalui  Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 201888).

Melalui Perda, proteksi terhadap tenaga kerja lokal benar-benar dapat melindungi peluang kesempatan kerja pada proyek dimaksud, agar tidak dengan mudah dan sengaja diisi oleh tenaga kerja dari luar putera-puteri asli Maluku. Dilain pihak tanggungjawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota disertai program yang terukur dan bertarget, wajib menyiapkan tenaga kerja siap pakai dan siap kerja, dengan memprogramkan jenjang pendidikan formal pada Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dan Perguruan Tinggi, pelatihan ketrampilan pada Balai Latihan Kerja(BLK) serta program magang sesuai bidang yang dibutuhkan ke luar Maluku dan Luar Negeri.

Program tersebut harus ditunjang dengan ketersediaan anggaran yang cukup dan terukur, melalui pembiayaan dalam APBD oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh Kabupaten/Kota di Maluku.  Dana pembiayaan masih dapat diusahakan dari Pemerintah Pusat dan diusahakan melalui dana CSR dari perusahaan-perusahaan kontraktor Minyak dan Gas(Migas) yang beroperasi di Maluku dan khususnya di Blok Masela.

Perhatian dan pengawasan untuk memperoleh manfaat positif dari proyek Blok Masela, diseimbangkan dengan meminimalkan dampak negatifnya. Butuh kesungguhan peran Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota, hingga pemerintahan paling bawah, dan segenap komponen Masyarakat Adat Maluku. Perlu di terapkan “sistem cincin egg of sustainability dalam tata-kelola pembangunan gas Blok Masela di Maluku, agar dapat meredusir risiko-risiko ekstraksi sumber-sumber alam selama ini dan menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk Rakyat89).

Hal lain yang perlu dibaca dan dikaji oleh Maluku adalah adanya pemetaan(pembagian klaster) yang sedang disiapkan Kementerian ESDM untuk rencana sistim distribusi pemanfaatan gas bumi cara pipa virtual, selain menyiapkan infrastruktur migas di Indonesia bagian timur. Pertanyaannya, mengapa klaster Maluku tidak dalam satu peta wilayah utuh peta wilayah Provinsi Maluku, tetapi wilayah Maluku dipecah dalam tiga klaster ? 
 Pembagian Klaster Pemanfaatan Gas Bumi di Indonesia Timur menggunakan pipa virtual

Pembagian Klaster Pemanfaatan Gas Bumi di Indonesia Timur menggunakan pipa virtual 
( Sumber ; http://www.petroenergy.id/article/infrastruktur-energi-untuk-indonesia-timur?c=investment )

Terbesit hal lain yang muncul belakangan ini secara intern di Masyarakat Maluku pada wilayah tertentu, dan itu terasa mengganggu dalam kebersamaan perjuangan oleh seluruh masyarakat Maluku. Hal ini bisa saja  melemahkan posisi Maluku secara umum, yaitu berkembangnya pola pikir yang membatasi dan menyempitkan status wilayah, menjadi seakan hanya milik masyarakat seputaran Blok Masela. Padahal Maluku dengan segala yang dimilikinya selama ini saja kedodoran dalam posisi tawarnya.

Terindikasi, dengan adanya “booming” gas Blok Masela, berkembang pola pikir sempit meraih manfaat oleh sekelompok “politisi lokal”, sedang berusaha hingga sebisa mungkin melepaskan diri dari induk wilayah secara bersama dalam kesatuan Maluku. Miris, bila itu benar demikian, tetapi semoga tidak. Sebab tidak menutup kemungkinan selalu dicari peluang dari para petualang pemanfaat. Kesempatan dimanfaatkan mereka yang secara sepihak baik pribadi maupun berkelompok, tanpa harus menunjuk tempat keberadaan, tega mengambil untung baik secara ekonomi maupun politik dari keberadaan Blok Masela. Tentu dengan mengabaikan secara sengaja kepentingan bersama demi kesejahteraan seluruh Rakyat Maluku.
                                                                                                                                                                                   Depok, 24 Mei 2018

Bersambung ke bagian akhir ; X. PENUTUP
--------------------
Sumber ;
84)      sp.beritasatu.com ; Maluku-NTT Berhak Atas Blok Masela ;  http://sp.beritasatu.com/home/maluku-ntt-berhak-atas-blok-masela/107957?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter diundu 8/2/2016 ,19:18

85)      Antaranews Maluku ; Maluku akan protes Menteri ESDM  ( 19/2/ 2018) ; https://ambon.antaranews.com/berita/43181/maluku-akan-protes-menteri-esdm    diundu 20/2/2018

87)      Antaranews Maluku ; Op.Cit.
88)      Perpres tentang TKA ; https://jpp.go.id/polkam/regulasi/31...ga-kerja-asing diundu 10/5/2018. 16:02
89)      Watubun, Komarudin ; Op.cit.

No comments:

Post a Comment